Penegakan Hukum Oleh Kepolisian Terhadap Korban Perdagangan Orang Yang Dilakukan Oleh Mucikari (Studi Pada Bagian Perlindungan Anak Dan Perempuan Di Polrestabes Medan)

Alfi Syabilla

Abstract


Abstrak

Penegakan hukum yang dilakukan oleh Kepolisian terhadap korban perdagangan manusia bertujuan untuk mewujudkan keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan bagi korban Kepolisian sebagai aset negara dituntut cepat dan tanggap dalam pencegahan dan penanganan perdagangan manusia sebagai bentuk perlindungan dan keamanan dalam masyarakat Namun dalam praktiknya terdapat beberapa faktor penghambat dalam menegakkan hukum kepada para pelaku tindak pidana perdagangan manusia antara lain tidak adanya laporan dari korban maupun orang tua korban Kasus prostitusi merupakan suatu fenomena sosial yang berkaitan kepada pelaku dan korban Dalam UU PTTPO memang tidak diatur secara tegas mengenai siapa yang dianggap sebagai pelaku Namun, pelaku prostitusi dapat ditunjukan dalam Pasal 12 UU PTPPO.

Kata kunci : Perdagangan manusia, mucikari, penegakan hukum

 

Abstract

Law enforcement carried out by the Police against victims of human trafficking aims to achieve justice, legal certainty and benefit for victims The police as a state asset are required to be fast and responsive in preventing and handling human trafficking as a form of protection and security in society However, in practice there are several inhibiting factors in law enforcement against perpetrators of criminal acts of human trafficking, including the absence of reports from the victim or the victim's parents The case of prostitution as a social phenomenon cannot be separated from the existence of perpetrators and victims The PTTPO Law does not explicitly stipulate who is considered the perpetrator However, the perpetrators of prostitution can be indicated in Article 12 of the PTPPO Law.

Keywords: Human trafficking, pimping, law enforcement.


Keywords


Human trafficking, pimping, law enforcement.

References


A. Buku

Abdul Hakim, Pengantar Hukum Barda Nawawi Arief, Kebijakan Kriminal, Bahan Seminar, 2005.

Ishaq 2017 Metode Penelitian Hukum (Skripsi, Tesis Serta Disertasi) Bandung: Alfabeta

Koentjoro, 2004, Tutur dari Sarang Pelacur, Yogyakarta: Tinta (CV Qalam), Cetakan Kedua

Liliana Tedjosaputro, Etika Profesi Notaris; Penegakan Hukum, PT Bayu Indra Grafika, Yogyakarta, 1995.

M Hadjon Philipus, Perlindungan Bagi Rakyat diIndonesia, Surabaya: PT. Bina Ilmu 1987.

Muchsin Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia, (Surakarta; magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret, 2003),

Musdah Mulia, 2004, Perdagangan Wanita di Mata Women of Faith, Majalah Basis No 05 – 05 Mei – Juni 2004.

Ratna Arta Windari 2011 Penegakan Hukum Terhadap Perlindungan Anak di Indonesia (Kajian Normatif atas Bekerjanya Hukum Dalam Masyarakat) Artikel: Universitas Pendidikan Ganesha.

Satjipto Rahardjo, Ilmu hukum, (Bandung: Citra Aditya Bakti, Cetakan ke-V 2000).

Satjipto Raharjo 2009 Penegakan Hukum Sebagai Tinjauan Sosiologis Yogyakarta: Genta Publishing,

Teguh Prasetyo dan Abdul Halim Barkatullah 2016 Filsafat, Teori, & Ilmu Hukum (Pemikiran Menuju Masyarakat yang Berkeadilan dan Bermartabat), Jakarta: Rajagrafindo Persada.

B. Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Undang-Undang No 13 Tahun 2006 Pasal 1 Angka 2 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 1 angka 1 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

C. Jurnal, Artikel, Karya Ilmiah

Gea Illa Sevrina Jurnal Hukum Law and Justice Vol 5 No 1 Tahun 2020 Kebijakan Kriminalisasi Terhadap Praktek Prostitusi.

Ryanto Ulil Ashar & Joko Setiyono Jurnal Hukum Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia Vol 2 No 3 Tahun 2020 Tugas dan Fungsi Kepolisian Sebagai Penegak Hukum dalam Perspektif Pancasila




DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v3i3.5955

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Jurnal Hukum Al-Hikmah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat



(E-ISSN : 2746-1408) (ISSN CETAK : 2746-1912)