Status Hukum Anak Yang Dilahirkan Akibat Perkosaan Oleh Ayah Kandung Terhadap Anak Kandung Ditinjau Dari Undang-Undang Perkawinan Dan Kompilasi Hukum Islam

Mely Maisyarah Simanjuntak

Abstract


Abstrak

Hukum-hukum yang berlaku di Indonesia dikenal beberapa macam istilah anak, yaitu: anak sah, anak luar kawin, anak zina, anak sumbang, anak angkat dan anak tiri. Pada hukum Indonesia istilah-istilah tersebut berbeda-beda arti, sehingga mempengaruhi terhadap kedudukan anak dalam perspektif hukum. Termasuk juga anak hasil perkosaan oleh ayah kandung terhadap anak kandung. Bahwa anak yang lahir tersebut tidak mempunyai kejelasan tentang siapa ayah biologisnya. Artinya anak tersebut hanya mempunyai status dan hubungan biologis dengan ibu kandung dan keluarga dari pihak ibunya saja. Permasalahan ini sangat penting karena menyangkut hak asasi seorang anak. Maka permasalahan ini membahas tentang bagaimana status nasab anak yang dilahirkan akibat perkosaan oleh ayah kandung terhadap anak kandung, Bagaimana perlindungan hukum terhadap anak yang lahir akibat perkosaan oleh ayah kandung terhadap anak kandung, dan Bagaimana hak waris anak yang dilahirkan akibat perkosaan oleh kandung terhadap anak kandung. Hasil penelitian ini adalah bahwa status nasab yang lahir akibat perkosaan oleh kandung terhadap anak kandung adalah tidak kepada ayah biologisnya melainkan hanya kepada ibu kandungnya saja. Dan dianggap sebagai anak luar kawin. Serta perwalian terhadap anak hasil perkosaan diserahkan kepada wali hakim. Perlindungan terhadap anak tersebut adalah dengan memberikan hak-hak asasinya sebagai orang anak dengan tidak mendiskriminasikannya. Dan anak tersebut tetap ditanggung jawabi oleh ayah biologisnya selama ayah biologisnya mengakui dan mampu untuk memberikannya nafkah sesuai kebutuhan anak tersebut. Status hak waris anak tersebut adalah bahwa anak tersebut tidak termasuk golongan ahli waris dikarenakan bukan lahir dari perkawinan yang sah dan tidak bernasab kepada ayah biologisnya sehingga hak waris anak tersebut hanya mewaris dari ibu kandung dan keluarga pihak ibunya saja.

Saran dalam penelitian ini agar masyarakat lebih harus memahami dan mengetahui tentang akibat-akibat yang akan timbul dari perbuatan pemerkosaan terutama pemerkosaan terhadap anak kandung dan hukuman-hukuman yang diberikan kepada pelaku pemerkosaan dengan diberikan sosialisasi oleh tokoh-tokoh pemuka agama dan tokoh masyarakat agar tidak terjadi lagi kasus-kasus pemerkosaan terutama terhadap anak kandung.

 

Kata kunci : Status Hukum Anak, Undang-Undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam

 

Abstract

The laws that apply in Indonesia are known for several kinds of terms children, namely: legitimate children, children out of wedlock, adulterous children, discordant children, adopted children and stepchildren. In Indonesian law, these terms have different meanings, thus affecting the position of children from a legal perspective. This includes children who were raped by their biological fathers against their biological children. That the child who was born did not have an opinion about who the biological father was. This means that the child only has a biological status and relationship with the biological mother and family from the mother's side only. This issue is very important because it concerns the human rights of a child. So this problem discusses how the nasab status of children born as a result of rape by biological fathers against biological children, how legal protection for children born as a result of rape by biological fathers against biological children, and how the inheritance rights of children born due to biological rape of children biological. The results of this study are that the nasab status that was born as a result of rape by the biological against the biological child is not to the biological father but only to the biological mother. And is considered a child out of wedlock. And guardianship of children resulting from rape is submitted to the guardian judge. The protection of these children is to provide their human rights as children by not discriminating against them. And the child must be borne by the biological father as long as the biological father recognizes and is able to provide for the needs of the child. The status of the child's inheritance rights is that the child is not included in the heir class because it is not from a legal marriage and is not related to his biological father, so that the child's inheritance rights only inherit from the biological mother and the mother's family. Suggestions in this study are that the public must understand and know more about the consequences that will arise from these actions, especially if they are carried out on biological children and the punishments given to the perpetrators by being given socialization by religious leaders and the community so that it does not happen again. cases, especially against biological children.

 

Keywords: Legal Status of Children, Marriage Law, Compilation of Islamic Law


Keywords


Legal Status of Children, Marriage Law, Compilation of Islamic Law

References


A. Buku

Anshary, M. (2014). Kedudukan Anak dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Nasional. Bandung: CV MandarMaju

Departemen Agama Republik Indonesia. (1989). Al-Quran dan Terjemahannya. Bandung: Penerbit Gema Risalah Press Bandung

Hartanto, Andy. (2015). Hukum Waris Kedudukan dan Hak Waris Anak Luar Kawin Menurut “Burgerlijk Wetboek” Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi. Surabaya: Laks Bang Justitia

Jauhari, Iman. (2008). Advokasi Hak-Hak Anak Ditinjau dari Hukum Islam dan Peraturan Perundang-Undangan, Pustaka Bangsa

Suratmandan Philips Dillah, (2012). Metode Penelitian Hukum, Bandung: Penerbit ALFABETA

B. Undang-Undang

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Dasar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002

Kompilasi Hukum Islam

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU/VII/2010 tentang Status Anak Luar Kawin

Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuandan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011

C. Jurnal Ilmiah

Annida Addiniaty, Yati Nurhayati Yusuf, Gemala Dewi. Status Hukum Anak Hasil Incest dan Kedudukannya adalah Penerimaan Harta Warisan Ditinjau Menurut Hukum Islam. Univeritas Indonesia. 2015.

Kudrat Abdillah. Status Anak Di Luar Nikah dalam Perspektif Sejarah Sosial. Pelita, Volume 1 Nomor 1, April 2016

Rachmadi Usman.Prinsip Tanggung Jawab Orang Tua Biologis terhadap Anak Di Luar Perkawinan.Jurnal Konstitusi, Volume 11, Nomor 1, Maret 2014




DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v3i3.5956

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Jurnal Hukum Al-Hikmah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat



(E-ISSN : 2746-1408) (ISSN CETAK : 2746-1912)