Pertanggungjawaban Pidana Menyuruh Melakukan Pemilihan Dengan Menggunakan C-6 Orang Lain Pada Pemilihan Legislatif Pemilu (Studi Kasus Putusan Nomor 729/Pid.Sus/2019/PT.Mdn)

Ali Aga

Abstract


Abstrak

 

Pemilihan Umum adalah proses pemilihan orang-orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu. Pemilihan umum yang dilakukan secara langsung oleh rakyat merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

 

Kata Kunci       :    Pertanggungjawaban, Tindak Pidana, Pemilu

 

 

Abstract

 

General Election is the process of selecting people to fill certain political positions. General elections conducted directly by the people are a means of realizing people's sovereignty in order to produce a democratic state government based on Pancasila and the 1945 Constitution.

 

Keywords         :    Accountability, Crime, Election


Keywords


Accountability, Crime, Election

References


Abdu Bari Azed, Sistem-Sistem Pemilihan Umum Suatu Himpunan Pemikiran, (Depok:Badan Penerbit Fakultas Hukum Indonesia, 2000)

Abdul Bari Azed dan Amir, Makmur. Pemilu dan Partai Politik di Indonesia. Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata Negara FHUI, 2005

Ahmad Nadir, 2005, Pilkada Langsung dan Masa Depan Demokrasi, Averroes Press, Malang

Budiarjo, Miriam. Dasar-Dasar Ilmu Politik, Jakrta: Gramedia Pustaka Utama: 2013

_______, (2008). Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta : PT. Gramedia Pustaka Utama

Chairul huda, Dari ‘Tiada Pidana Tanpa Kesalahan’ menuju kepada ‘Tiada Pertanggung Jawaban Pidana Tanpa Kesalahan,Kencana, Jakarta, 2011

Dahlan Thaib, Ketatanegaraan Indonesia Prespektif, Konstitusional, Yogyakarta: Total Media, 2009

Emma 2014, Cybernotary Pemahaman Awal dan Konsep Pemikiran. Jakarta, Refika Aditama, 2014.

Farahdiba Rahma Bachtiar. Pemilu Indonesia: Kiblat Negara Demokrasi Dari Berbagai Refresentasi. Jurnal Politik Profetik Volume 3 Nomor 1 Tahun 2014

Fernita Darwis, Pemilihan Spekulatif, Bandung: Alfabeta.2011

Frans Maramis, Hukum Pidana Umum dan Tertulis di Indonesia, Jakarta: Rajawali Pers, Ed ke-1, 2012

Irvan Mawardi, Dinamika Sengketa Hukum Administrasi di Pemilukada “Mewujudkan electoral justice dalam kerangka negara hukum demokratis”, (Yogyakarta: Rankang Education dan Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat [JPPR], 2014)

Janedjri Gaffar, Politik Hukum Pemilu, (Jakarta; Konstitusi Press. 2012)

_______, Hukum Pemilu Dalam Yurisprudensi Mahkamah Konstitusi, (Jakarta: Penerbit Konstitusi Press, 2013)

Mirza Nasution, Pertanggungjawaban Gubernur Dalam Negara Kesatuan Indonesia, (Medan: PT.Sofmedia, 2011)

Muhammad Aziz Hakim, Politik Hukum Sistem Pemilihan Umum Di Indonesia Pada Era Reformasi, Fakultas Hukum Program Studi Hukum Tata Negara Jakarta Tahun 2012

Roni Wiyanto, Penegakan Hukum Pemilu DPRD, DPD, dan DPRD, (Bandung; CV. Mandar Maju, 2014)

Septi Nur Wijayanti. Desain Pemilihan Umum Nasional Serentak Dalam Perspektif Hukum Dan Politik, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta November 2015

Topo Santoso, Tindak Pidana Pemilu, (Jakarta: Sinar Grafika, 2006)

W. Sommermeijer, Tanggung Jawab Hukum, Pusat Studi Hukum Universitas Parahyangan, Bandung, 2002




DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v3i3.5957

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Jurnal Hukum Al-Hikmah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat



(E-ISSN : 2746-1408) (ISSN CETAK : 2746-1912)