Analisa Hukum Atas Hilangnya Hak Preferen Kreditur Dalam Hal Peningkatan Alas Hak Jaminan Berupa Tanah Bangunan (Studi Pada Pt Bank Central Asia, Tbk Cabang Bukit Barisan Medan)

Anjali Bestari

Abstract


Abstrak

 

Hak Milik sebagai hak atas tanah yang terkuat dan terpenuh mendorong masyarakat untuk meningkatkan status hak atas tanahnya menjadi Hak Milik. Begitu pula yang ditemui pada PT Bank Central Asia, Tbk Cabang Bukit Barisan Medan, dimana debitur atau pemilik hak atas tanah mengajukan peningkatan hak atas tanah yang sedang diagunkan pada bank. Pelaksanaan peningkatan alas hak jaminan ini dirasa perlu untuk diatur lebih lanjut mengingat adanya tahapan pencabutan Hak Tanggungan pada proses peningkatan dilakukan yang dapat mengakibatkan adanya perubahan kedudukan bank selaku kreditur preferen menjadi kreditur konkuren. Adapun rumusan masalah dalam tesis ini yaitu : 1. Bagaimana pengaturan tentang peningkatan alas hak jaminan berupa tanah bangunan pada PT Bank Central Asia, Tbk Cabang Bukit Barisan Medan; 2. Apakah akibat hukum bagi PT Bank Central Asia, Tbk Cabang Bukit Barisan Medan dalam hal dilakukan peningkatan alas hak jaminan berupa tanah dan bangunan; 3. Bagaimana upaya antisipatif PT Bank Central Asia, Tbk Cabang Bukit Barisan Medan dengan hapusnya hak preferensi kreditur dalam hal dilakukan peningkatan alas hak jaminan berupa tanah dan bangunan. Metode yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah metode penelitian yuridis normatif. Penelitian ini memiliki sifat deskriptif analitis. Penulisan penelitian melalui peraturan-peraturan dan bahan hukum yang berhubungan dengan penulisan ini, dalam penelitian melakukan studi pada PT Bank Central Asia, Tbk Cabang Bukit Barisan Medan dengan jenis analisa data yang digunakan adalah kualitatif dan proses analisa dilakukan dengan metode konstruksi hukum.   Hasil penelitian menemukan bahwa pelaksanaan peningkatan alas hak jaminan berupa tanah bangunan pada PT Bank Central Asia, Tbk Cabang Bukit Barisan Medan telah berpedoman pada Peraturan Menteri Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 1988 tentang Perubahan Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai atas Tanah Untuk Rumah Tinggal yang Dibebani Hak Tanggungan Menjadi Hak Milik. Atas akibat hukum yang mungkin timbul dalam hal dilakukannya peningkatan alas hak jaminan berupa tanah bangunan yaitu adanya perubahan bank selaku kreditur preferen menjadi kreditur konkuren, maka PT Bank Central Asia, Tbk Cabang Bukit Barisan Medan juga menerapkan upaya antisipatif sebagai mitigasi atas kemungkinan terjadinya resiko dalam hal hilangnya hak preferensi bank selaku kreditur saat peningkatan hak atas tanah dilakukan yaitu berupa pemblokiran plafon pinjaman, penggunaan notaris rekanan dan pemantauan terhadap proses peningkatan yang dilakukan secara berkala.

 

Kata Kunci: Hak Preferen, Peningkatan Alas Hak, Jaminan Berupa Tanah Bangunan.

 

 

Abstract

 

Property rights as the strongest and most fulfilled land rights encourage people to upgrade the status of their land rights to property rights. This is also the case with PT Bank Central Asia, Tbk Bukit Barisan Medan Branch, where the debtor or owner of land rights submitted an increase in land rights that were being pledged as collateral to the bank. It is deemed necessary to further regulate the implementation of the increase in collateral rights, bearing in mind that there are stages of revocation of Mortgage Rights during the increase process which may result in a change in the bank's position as preferred creditor to concurrent creditor. The formulation of the problem in this thesis is: 1. How is the arrangement regarding the increase in the collateral rights in the form of building land at PT Bank Central Asia, Tbk Bukit Barisan Medan Branch; 2. What are the legal consequences for PT Bank Central Asia, Tbk Bukit Barisan Medan Branch in terms of increasing the collateral rights in the form of land and buildings; 3. What are the anticipatory efforts of PT Bank Central Asia, Tbk Bukit Barisan Medan Branch with the abolition of creditor preference rights in terms of increasing the collateral rights in the form of land and buildings. The method used in writing this thesis is a normative juridical research method. This research has a descriptive analytical nature. Writing research through regulations and legal materials related to this writing, in research conducting studies at PT Bank Central Asia, Tbk Bukit Barisan Medan Branch with the type of data analysis used is qualitative and the analysis process is carried out using legal construction methods. The results of the study found that the implementation of an increase in collateral rights in the form of building land at PT Bank Central Asia, Tbk Bukit Barisan Medan Branch was guided by the Regulation of the Minister of Agrarian Affairs / Head of the National Land Agency Number 5 of 1988 concerning Changes to Building Use Rights or Land Use Rights for Houses Staying Encumbered with Mortgage Rights Becomes Property Rights. Due to the legal consequences that may arise in the event of an increase in the collateral rights in the form of building land, namely a change in the bank as the preferred creditor to become a concurrent creditor, PT Bank Central Asia, Tbk Bukit Barisan Medan Branch also applies anticipatory measures as mitigation of the possibility of risk occurring in the event of the loss of the preferential rights of the bank as the creditor when an increase in land rights is carried out, namely in the form of blocking the loan ceiling, the use of partner notaries and monitoring of the improvement process which is carried out periodically. Keywords: Preference Right, Increase of Right Base, Collateral in the Form of Building Land.

Keywords


Keywords: Preference Right, Increase of Right Base, Collateral in the Form of Building Land.

References


DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Diantha, I. Made Pasek. 2016. Metode Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum. Kencana, Jakarta.

Fajar, Mukti dan Yulianto Achamd. 2017. Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris. Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Husin. 2017. Aspek Legal Kredit dan Jaminan Pada Bank Perkreditan Rakyat. Alumni, Bandung.

Hutabarat, Samuel MP. 2010. Penawaran dan Penerimaan dalam Hukum Perjanjian. Grasindo, Jakarta.

Ibrahim, Johannes. 2004. Cross Default & Cross Collateral Sebagai Upaya Penyelesaian Kredit Bermasalah. Putri Ayi Winarsasi, Bandung.

-----------------------. 2019. Akses Perkreditan Dan Ragam Fasilitas Kredit Dalam Perjanjian Kredit Bank. Sinar Grafika, Jakarta.

Kaman, Novyan. 1997. Kebijaksanaan Pemerintah Dalam Kredit Macet dan “Kebangkrutan Bank”. PT Bina Rena Pariawara, Jakarta.

Kansil, C.S.T. 1989. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Penerbit Balai Pustaka, Jakarta.

Kasmir. 2007. Manajemen Perbankan. PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Khoidin, M. 2017. Hukum Jaminan (Hak-hak Jaminan, Hak Tanggungan, dan Eksekusi Hak Tanggungan). Laksbang Yustita, Surabaya.

Kusumastuti, Dora. 2019. Perjanjian Kredit Perbankan dalam Perspektif Welfare State. Penerbit Deepublish, Yogyakarta.

Lubis, M. Solly. 1994. Filsafat Ilmu dan Penelitian. Mandar Maju, Bandung.

Lubis, Yamin. 2012. Hukum Pendaftaran Tanah. CV Mandar Maju, Bandung.

Marzuki, Peter Mahmud. 2013. Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

Mertokusumo, Sudikno. 1999. Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Liberty, Yogyakarta.

Muchsin. 2003. Perlindungan dan Kepastian Hukum Bagi Investor di Indonesia. Magister Ilmu Hukum Program Pascasarana Universitas Sebelas Maret, Surakarta.

Muljadi, Kartini dan Gunawan Widjaja. 2005. Seri Hukum Harta Kekayaan Hak Tanggungan. Prenada Media Group, Jakarta.

Mulyati, Etty. 2016. Kredit Perbankan. Refika Aditama, Bandung.

Otto, Jan Michael. 2012. Kepastian Hukum yang Nyata di Negara Berkembang”; dalam buku Kajian Sosio – legal, Sulistyowati Irianto dkk (editor), Bab 8, diterbitkan oleh Pustaka Larasan bekerjasama dengan Universitas Indonesia, Universitas Leiden dan Universitas Groningen.

Parlindungan, A.P. 1993. Komentar Atas Undang-Undang Pokok Agraria. Mandar Maju, Bandung.

Raharjo, Satjipto. 2000. Ilmu Hukum. PT Citra Aditya Bakti, Bandung.

Rahmadi, Muhtar. 2012. Teori Kepastian Hukum. Pradnya Paramitha, Jakarta.

Ridwan, Ignatius. 1996. Hak Tanggungan Atas Tanah. Badan Penerbit Undip. Semarang.

Saleh, Muhammad. 2018. Kepastian Hukum Dalam Penyelesaian Kredit Macet. Kencana, Jakarta.

Saliman, Abdul R. 2005. Hukum Bisnis Untuk Perusahaan. Kencana, Jakarta.

Samsyudin, M. 2021. Mahir Meneliti Permasalahan Hukum. Kencana, Jakarta.

Santoso, Urip. 2012. Hukum Agraria Kajian Komprihensif. Kharisma Putra Utama, Jakarta.

Sastrawidjaja, Man S. 2014. Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Alumni, Bandung.

Sembiring, Sentosa. 2012. Hukum Perbankan. Mandar Maju, Bandung.

Setiono. 2004. Rule of Law (Supremasi Hukum). Magister Ilmu Hukum Program Pascasarana Universitas Sebelas Maret, Surakarta.

Sigalingging, Bisdan. 2016. Jenis-Jenis Kreditor dalam Kepailitan. Persada Nusantara Pressindo, Jakarta

Sinulingga, Sukaria. 2012. Metode Penelitian. USU Press, Medan.

Sinungan, Muchdarsyah. 1979. Kredit Seluk Beluk dan Tehnik Pengelolaan. Yagrat, Jakarta.

Sjahdeini, Remy. 1999. Hak Tanggungan. Penerbit Alumni, Bandung.

--------------------. 2019. Hak Tanggungan (Asas-Asas, Ketentuan-Ketentuan Pokok dan Masalah yang Dihadapi oleh Perbankan), Penerbit Alumni, Jakarta.

Sobana, Dadang Husen. 2016. Hukum Perbankan di Indonesia. CV Pustaka Setia, Bandung.

Soemitro, Rommy Hamitijo. 1990. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurumetri. Ghalia Indonesia, Jakarta.

Soekanto, Soerjono. 1981. Pengantar Penelitian Hukum. UI Press, Jakarta.

------------------------. 1984. Pengantar Penelitian Hukum.UI Press, Jakarta.

Soekanto, Soerjono dan Sri Madmuji. 1995. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Rajawali Press, Jakarta.

S.P Sangsun, Florianus. 2008. Tata Cara Mengurus Sertipikat Tanah. Visimedia, Jakarta.

Sriwidodo, Joko dan Kristiawanto. 2021. Memahami Hukum Perikatan. Kepel Press, Yogyakarta.

Suadi, Amran. 2019. Eksekusi Jaminan Dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah. Kencana, Jakarta.

Subekti. 1998. Pokok-pokok Hukum Perdata. Intermasa, Jakarta.

Sunggono, Bambang. 2014. Metodologi Penelitian Hukum. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Supramono, Gatot. 2009. Perbankan dan Masalah Kredit : Suatu Tinjauan di Bidang Yuridis. Renika Cipta, Jakarta.

Supramono, Gatot. 2013. Perjanjian Utang Piutang. Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

Supriadi. 2018. Hukum Agraria. Sinar Grafika, Jakarta.

Suryabrata, Samadi. 1998. Metodologi Penelitian. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Sutedi, Ahmad. 2020. Sertifikat Hak Atas Tanah. Sinar Grafika, Jakarta.

Sutedi, Adrian. 2014. Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya. Sinar Grafika, Jakarta.

Suyatno, Thomas. 2004. Dasar-dasar Perkreditan, Edisi Ketiga. PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

S.W Sumardjono, Maria. 1996. Prinsip Dasar dan Beberapa Isu Di Seputar Undang-Undang Hak Tanggungan. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Syahrani, Riduan. 1999. Rangkuman Intisari Ilmu Hukum. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Tobink, Riduan dan Bill Nikholaus. 2003. Kamus Istilah Perbankan. Atalya Rileni Sudeco, Jakarta.

Ultrech, E. 1961. Pengantar Dalam Hukum Indonesia. Ichtiar, Jakarta.

Usanti, Trisadini Prasastinah dan Leonora Bakarbessy. 2013. Hukum Perbankan. Revka Petra Media, Surabaya.

Usman, Rachmadi. 2003. Aspek-aspek Hukum Perbankan di Indonesia. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

-----------------------. 1999. Pasal-pasal Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah. Djambatan, Jakarta.

Yuhelson. 2019. Hukum Kepailitan di Indonesia. Ideas Publisihing, Gorontalo.

Z, A. Wangsawidjaja. 2012. Pembiayaan Bank Syariah. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

---------------------------. 2020. Kredit Bank Umum Menurut Teori dan Praktik Perbankan Indonesia. Lautan Pustaka, Yogyakarta.

Zulham. 2013. Hukum Perlindungan Konsumen. Kencana, Jakarta.

B. Jurnal

Abubakar, Lastuti. 2015. Telaah Yuridis Perkembangan Lembaga dan Objek Jaminan (Gagasan Pembaruan Hukum Jaminan Nasional), Buletin Hukum Kebanksentralan , Volume 12, Nomor 1, Januari - Juni 2015

Aryani, Fransisca Kusuma dan Gunawan Djajaputra, Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Pemegang Hak Tanggungan Terhadap Sengketa Agunan yang Mengakibatkan Batalnya Perjanjian Kredit, Jurnal Hukum Adigama

Ayunda, Rahmi dan Muhammad Ariq Fadhillah. 2021. Tanggung Jawab Personal Guarantee Terhadap Penanganan Kredit Bermasalah Dalam Persepktif KUH Perdata. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha. Vol. 9 No. 3, September 2021

Christy, Evie, Wilsen dan Dewi Rumaisa. 2020. Kepastian Hukum Hak Preferensi Pemegang Hak Tanggungan Dalam Kasus Kepailitan. Vol. 22. No. 2. Agustus 2020.

Doly, Denico. 2021. Aspek Hukum Hak Tanggungan Dalam Pelaksanaan Roya. Vol.2. No. 1. Juni 2021

Ibrahim, Johannes. Dilematis Penerapan UU Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan antara Perlindungan Hukum dan Kejahatan Perbankan, Jurnal Hukum Bisnis, Vol. 24 Nomor 1 tahun 2005

Intansari, Mitia dan I Made Walesa Putra, Kedudukan Kreditur Pemegang Hak Tanggungan Dalam Hal Debitur Wanprestasi, Vol. 5, No. 2, April 2016

Juanda, H. Enju. 2016. Konstruksi Hukum dan Metode Interpretasi Hukum. Vol. 4. No. 2. September 2016.

Lestari, Ni Made Mirah Dwi, I Nyoman Putu Budiartha, dan Ni Gusti Ketut. 2022. Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Atas Debitur Wanprestasi Dalam Perjanjian Kredit Pada Masa Pandemi Covid-19. Jurnal Interpretasi Hukum, Vol. 3, No. 1 – Maret 2022

Lie, Andy. 2017. Pelaksanaan Pendaftaran Roya Hak Tanggungan Di Atas Hak Milik Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Juncto Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Di Kabupaten Sleman.

Mulyati, Etty dan Fajrina Aprilianti Dwiputri. 2018. Prinsip Kehati-hatian Dalam Menganalisis Jaminan Kebendaan Sebagai Pengaman Perjanjian Kredit Perbankan, Acta Diurnal, Vol. 1, Nomor 2, Juni 2018.

Novrilanimisy. 2014. Pelaksanaan Restrukturisasi Kredit Macet Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia dan Hambatannya Pada PT Bank Rakyat Indonesia Cabang Binjai. USU Law Jurnal. Vol. 2 No. 3, Desember 2014.

Nur, Dimas. 2018. Perlindungan Hukum Bagi Bank Pemegang Hak Tanggungan Peringkat Kedua Dalam Eksekusi Objek Hak Tanggungan. Vol. 1. No. 3. Oktober 2018.

Nugroho, Widhi Cahyo. 2022. Jaminan Kredit Dengan Pembebanan Hak Tanggungan Atas Objek Tanah Pada PT. Bank Jatim. Jurnal Hasil Penelitian.Vol. 7, No. 1. Januari 2022.

Prasojo, Emil Cahyo dan Ghansham Anand. 2018. Akibat Hukum Kreditor Pemegang Hak Tanggungan Terhadap Objek Hak Tanggungan yang Dinyatakan Gugur Demi Hukum Berdasarkan Putusan Pengadilan. Vol. 5. No. 2. Mei 2018.

Putra, Oky Ditya Argo. 2014. Prinsip-prinsip Hukum Jaminan Dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah. Edisi I, Januari-Juni 2014.

Putri, Saskia Aulia dan Irene Eka Sihombing. 2022. Perlindungan Hukum Kreditur Pemegang Hak Tanggungan Yang Jaminannya Batal Menjadi Miliknya Debitur. Reformasi Hukum Trisakti, Vol.4 No. 3, 2022

Rahman, Tamsil. Akibat Hukum Kebijakan Deregulasi Peningkatan Hak Atas Tanah Perumahan Terhadap Perjanjian KPR yang Memuat Klausula Pembebanan Hak Tanggungan, Jurnal Law Reform, Vol.5 No. 2, Oktober 2010

Rifai, Fuat, Lucky Endrawati, dan Abdul Madjid, Analisis Yuridis Terhadap Ketentuan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) Kredit Tertentu Sebagai Upaya Mewujudkan Keseimbangan Perlindungan Hukum Bagi Kreditur (Bank), Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.

Sambe, Newfriend N., Fungsi Jaminan Terhadap Pemberian Kredit oleh Pihak Bank Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, Lex Crimen Vol. V, April-Juni 2016.

Sibarani, Bachtiar. Jurnal Hukum Bisnis (Parate Eksekusi dan Paksa Badan), Vol. 15, September 2001

Sukmawarti, Murlyta Nevi. Personal Guarantee Terhadap Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Hak Tanggungan. Airlangga Development Jurnal. Surabaya.

Suryani. 2018. Pelaksanaan Roya Hak Tanggungan Sebagai Upaya Menjamin Kepastian Hukum di Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi. Vol. 2. No. 1. Juli 2018.

Valentini, Ni Putu Erna dan Pande Yogantara. 2021. Pencoretan Hak Tanggungan dengan Akta Konsen Roya. Vol. 06. No. 01. Maret 2021.

Wahyuningsih, Wiwiek, Arba dan Shinta Andriyani. 2018. Kajian Yuridis Pelaksanaan Roya Obyek Hak Tanggungan Atas Tanah Oleh Badan Pertanahan Kota Mataram, Vol. 33, No. 1. Maret 2018.

Wardoyo, CH. Gatot. Selintas Klausul-Klausul Perjanjian Kredit Bank dan Manajemen, edisi November 1992

Winanti, Atik, Taupiqqurahman, dan Rosalia Dika Agustanti. 2020. Peningkatan Status Hak Guna Bangunan Menjadi Hak Milik. Vol. 3. No. 2. November 2020.

C. Perundang-undangan

Undang- Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan;

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan;

Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 1998 tentang Perubahan Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai atas Tanah untuk Rumah Tinggal yang Dibebani Hak Tanggungan Menjadi Hak Milik;

Keputusan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 1998 tentang Pemberian Hak Milik Atas Tanah Untuk Rumah Tinggal;

Undang-Undang No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;

Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan.

D. Internet

(URL: https://www.youtube.com/watch?v=2ER_RbpP47w)

Publikasi Youtube Channel SIP Law Firm dengan Judul “Aspek Hukum Kepemilikan Properti untuk WNA di Indonesia” pada tanggal 9 May 2022.

(URL: https://www.youtube.com/watch?v=s6PZbqAjUvQ)

Publikasi Youtube Channel Leks&Co Lawyers dengan Judul “Indonesia Law Firm – Webinar Hukum Pertanahan Pasca UU Cipta Kerja | PP No 18/2021” pada tanggal 15 June 2021.

(URL: https://www.youtube.com/watch?v=hq5WWK9WHcU)

Publikasi Youtube Channel Metrotvnews dengan Judul “Indonesia Boleh Miliki Apartemen di Indonesia” pada tanggal 21 Oktober 2021.

Publikasi website Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional yang berjudul “PP Nomor 18 Tahun 2021 Akan Mengatur Beberapa Hal Ini” diakses pada tanggal 22 Maret 2021 pukul 15.30 WIB




DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v3i4.6257

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Jurnal Hukum Al-Hikmah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat



(E-ISSN : 2746-1408) (ISSN CETAK : 2746-1912)