Penyuluhan Hukum Tentang Pembagian Harta Gono-Gini Untuk Anak Menurut Kompilasi Hukum Islam

Gema Rahmadani

Abstract


Abstrak

 

Pembagian Harta Gonogini pada kasus cerai hidup maupun kasus cerai mati, menurut ketentuan yang diatur dalam pasal 128 KUH perdata maupun dalam UU perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dan kompilasi hukum islam masing-masing pasangan suami istri mendapat seperdua bagian yang sama. Pembagian harta gonogini mengacu pada ayat al-Qur’an surat an-Nisa’ayat 32, dimana dikemukakan bahwa bagi semua laki-laki ada bagian dari apa yang mereka usahakan dan semua wanita ada bagian dari apa yang mereka usahakan pula.

 

Kata Kunci : Pembagian, Harta Gono Gini, Anak, Hukum Islam

 

 

Abstract

 

The distribution of Gonogini's assets in divorce cases and divorce cases, according to the provisions stipulated in article 128 of the Civil Code and in the Marriage Law No.1 of 1974 concerning marriage and compilation of Islamic law, each husband and wife receive half of the same. The distribution of gonogynous assets refers to the verse of the Qur’an, surah an-Nisa' ayat 32, where it is stated that for all men there is a share of what they earn and all women are present. part of what they earn anyway.

 

Keyword : distribution, divorce settlement, Child, Islamic Law


Keywords


distribution, divorce settlement, Child, Islamic Law

References


Daftar Bacaan

A. Buku

Ashidiqqie, J. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Cet ke-IV. Jakarta: Raja Grafindo Persada (2014)

Hayat, Keadilan Sebagai Prinsip Negara Hukum: Tinjauan Teoritis Dalam Konsep Demokrasi. Jurnal Ilmu Hukum Padjadjaran (2) (2015)

Herawati, Andi, “Kompilasi Hukum Islam (KHI) sebagai Hasil Ijtihad Ulama Indonesia”, Hunafa: Jurnal Studia Islamika. Makassar, Vol. 8 No. 2 Desember 2011

Ismuha, Pencaharian Bersama Suami Istri di Indonesia. cet. 2. Jakarta: Bulan Bintang (1978)

Susanto, Happy, “Pembagian Harta Gono-Gini saat Terjadinya Perceraian, Pentingnya Perjanjian Perkawinan untuk Mengantisipasi Masalah Harta Gono-Gini”, Jakarta: Visimedia (2008)

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, (2007)

B. Legislasi

Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Inpres Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam

C. Website

https://imamhw.com/cara-menghitung-pembagian-harta-gono-gini-dalam-islam/

https://definitions.uslegal.com/c/contra-legem/




DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v3i4.6258

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Jurnal Hukum Al-Hikmah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat



(E-ISSN : 2746-1408) (ISSN CETAK : 2746-1912)