Pengelolaan Dana Desa Yang Efektif Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa

Marzuki Marzuki, Teuku Daudsyah, Khairil Afandi Lubis, M Farhan Tigor Lubis

Abstract


                                                                        Abstrak

Dana desa yang diberikan kepada pemerintah desa diharapkan tidak menjadi beban bagi pemerintah dalam melaksanakan pengelolaan dana desa melainkan sebagai motivasi untuk lebih menata desa kearah lebih maju dan sejahtera. Sehingga dengan adanya kebijakan ini pemerintah desa dapat berhasil mencapai tujuan desa yaitu desa mandiri dan sejahtera, bukan malah menjadi beban bagi pemerintah desa. Pengelolaan dana desa yang dilakukan pemerintah desa pastinya banyak sekali ditemukan permasalahan baik yang dihadapi pemerintah desa ataupun dari mayarakat sendiri. Permasalahan yang dihadapi dalam pengelolaan dana desa berupa secara umum dan sistematis. Artinya ada beberapa problem yang dihadapi pemerintah desa dalam mengelola dana desa ini secara sistematis baik dari sistemnya, SDM dan secara umum atau dari masyarakatnya sendiri. Karena memang dalam pengelolaan dana desa ini pemerintah desa dituntut agar berkolaborasi atau bekerja sama antara pemerintah desa dengan masyarakat agar nantinya dana desa dapat dikelola secara efektif dan efesien untuk mencapai tujuan desa yaitu desa mandiri dan sejahtera. Terdapat beberapa permasalahan yang ditemukan dalam pengelolaan dana desa, yaitu : pertama yang dihadapi pemerintah desa adalah kurangnya bentuk partisipasi masyarakat dalam membantu pemerintah desa ditahap pelaksanaan program, kedua belum adanya peraturan desa, ketiga sistem pembuatan laporan pertanggungjawaban yang masih terus berubah-rubah, keempat sumber daya manusia yang masih kurang, kelima efektifitas kinerja pendamping desa dalam membantu pengelolaan dana desa, dan keenam ketidakstabilan jaringan internet dalam pengelolaan keuangan melalui sistem aplikasi siskeudes.

Kata Kunci : Pengelolaan, Dana Desa, Efektifitas, Undang-undang

 

Abstrack

It is hoped that the village funds given to the village government will not become a burden for the government in implementing village fund management, but rather serve as a motivation to better organize the village towards a more advanced and prosperous direction. So that with this policy the village government can succeed in achieving village goals, namely an independent and prosperous village, instead of becoming a burden for the village government. The management of village funds carried out by the village government certainly found a lot of problems both faced by the village government and from the community itself. The problems faced in managing village funds are general and systematic. This means that there are several problems faced by the village government in managing these village funds systematically both from the system, human resources and in general or from the community itself. Because indeed in managing village funds, the village government is required to collaborate or work together between the village government and the community so that later village funds can be managed effectively and efficiently to achieve village goals, namely an independent and prosperous village. There are several problems found in the management of village funds, namely: first the village government faces is the lack of forms of community participation in assisting the village government in the program implementation stage, secondly there is no village regulation, thirdly the system of making accountability reports which is still changing, fourth human resources are still lacking, the fifth is the effectiveness of the village assistant's performance in assisting the management of village funds, and the sixth is the instability of the internet network in financial management through the siskeudes application system. Keywords: Management, Village Funds, Effectiveness, Law

Keywords


Keywords: Management, Village Funds, Effectiveness, Law

References


Daftar Pustaka

A. Buku atau Jurnal Ilmiah

Ganang Qory Alfana. Model Pengelolaan Dana Desa Perspektif Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa. Tesis.Universitas Negeri Semarang. 2019.

Lawrence Friedman. The Legal System. Russell Sage Fondation. New York. 1976.

Mohd. Khodiq Duhri. Dana Desa dan Proyek Drainase Talut Doyong diduga diselewengkan. Diakses dari http://old. solopos.com/2017/05/08/korupsi-sragen-dana-desa-untuk-proyek-drainase-dan-talut-doyong-diduga diselewengkan-815444. tanggal 27 November 2022.

Profil Desa Ara Payung, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara Tahun 2022.

B. Peraturan Perundang-undangan

Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemarintahan Daerah

Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.




DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v3i4.6336

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Jurnal Hukum Al-Hikmah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat



(E-ISSN : 2746-1408) (ISSN CETAK : 2746-1912)