Analisis Yuridis Terhadap Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) Dalam Perjanjian Untuk Membangun Dan Memasarkan Tanah Dan Bangunan (Studi Putusan Nomor 445/Pdt.G/2020/PN.Mdn)

Meutia Jasmine

Abstract


Abstrak

Perjanjian dalam Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, bahwa perjanjian atau persetujuan adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Wanprestasi adalah pelaksanaan perjanjian tidak tepat waktunya atau dilakukan tidak menurut selayaknya atau tidak dilaksanakan sama sekali. Wanprestasi atau ingkar janji, berhubungan erat dengan adanya perjanjian atau perikatan antara para pihak. Wanprestasi atau tidak dipenuhinya janji dapat terjadi baik karena disengaja maupun tidak disengaja. Pembahasan dalam penelitian ini adalah terjadinya perbuatan ingkar janji (wanprestasi) dalam perjanjian untuk membangun dan memasarkan tanah dan bangunan dalam gugatan yang telah diputus pada Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 445/Pdt.G/2020/PN.Mdn. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah bagaimana akibat hukum yang timbul dari perbuatan ingkar janji (wanprestasi) dalam suatu perjanjian, bagaimana perlindungan hukum bagi pihak yang dirugikan akibat perbuatan ingkar janji (wanprestasi), dan bagaimana analisis hukum terhadap Putusan Pengadilan Negeri Nomor 445/Pdt.G/PN.Mdn. Berdasarkan hasil penelitian ini, diperoleh bahwa akibat dari perbuatan wanprestasi adalah pihak yang melakukan ingkar janji (wanprestasi) harus menanggung akibat dari tuntutan pihak lawan yang dapat berupa pembatalan kontrak dan pemenuhan kontrak. Perlindungan hukum bagi pihak yang dirugikan akibat perbuatan ingkar janji (wanprestasi) adalah melalui suatu perjanjian yang dibuat antara para pihak, yang isinya antara lain mengenai kesepakatan dan ketentuan-ketentuan tentang ganti rugi, jangka waktu, dan penyelesaian sengketa. Analisis Putusan Hakim Nomor 445/Pdt.G/2020/PN.Mdn adalah bahwa Tergugat dinyatakan ingkar janji atau melakukan perbuatan wanprestasi, yang mengharuskan Tergugat untuk memenuhi prestasi atas apa yang telah diperjanjikan kepada Penggugat. Tergugat dikatakan lalai terhadap janjinya padahal objek yang menjadi perkara telah dibangun dan dipasarkan kepada masyarakat pembeli (konsumen), yang berarti Tergugat memiliki itikad tidak baik dalam melaksanakan perjanjian.

Kata Kunci : Perjanjian, Wanprestasi, Ingkar Janji, Perumahan.

 

Abstract

The agreement in Article 1313 of the Civil Code states that an agreement or agreement is an act by which one or more people bind themselves to one or more other people. Default is the implementation of the agreement not on time or not done according to proper or not carried out at all. Default or broken promise is closely related to the existence of an agreement or engagement between the parties. Defaults or non-fulfillment of promises can occur either intentionally or unintentionally. The discussion in this study is the occurrence of broken promises (defaults) in agreements to build and market land and buildings in lawsuits that have been decided on Medan District Court Decision Number 445/Pdt.G/2020/PN.Mdn. The problems studied in this study are what are the legal consequences arising from an act of breaking a promise (default) in an agreement, how is the legal protection for the party who is harmed by the act of breaking a promise (default), and how is the legal analysis of the District Court Decision Number 445/Pdt .G/PN. Mdn. Based on the results of this study, it was found that the result of an act of default is that the party who breaks a promise (default) must bear the consequences of the demands of the opposing party which can be in the form of cancellation of the contract and fulfillment of the contract. Legal protection for parties who are harmed by a breach of promise (default) is through an agreement made between the parties, the contents of which include agreements and provisions regarding compensation, time periods, and dispute resolution. Analysis of the Judge's Decision Number 445/Pdt.G/2020/PN.Mdn is that the Defendant was declared to have broken a promise or committed an act of default, which required the Defendant to fulfill what had been promised to the Plaintiff. The Defendant is said to have neglected his promise even though the object in question has been built and marketed to the buying public (consumers), which means that the Defendant has bad faith in carrying out the agreement.

Keywords: Agreement, Default, Breach, Housing.


Keywords


Agreement, Default, Breach, Housing.

References


DAFTAR PUSTAKA

A. BUKU

Abdurrahman, Muslan. 2009. Sosiologi dan Metode Penelitian Hukum. Malang: Umm Press.

Ali, Zainuddin. 2009. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Amiru, Ahmad. 2013. Hukum Perikatan Penjelasan Makna Pasal 1233 Sampai 1456 BW. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Amiruddin, dan Zainal Asikin. 2004. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo.

Ashshofa, Burhana. 1996. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Bhineka Cipta.

Asyhadie, Zaeni. 2009. Hukum Bisnis. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Basuki, Sulistyo. 2006. Metode Penelitian. Jakarta: Wedatama Widya dan Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia.

Fajar, Mukti dan Yulianto Achmad. 2010. Dualism Penelitian Hukum, Normative, dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

H.S., Salim. 2003. Hukum Konrak Teori & Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika.

H.S., Salim. 2004. Perkembangan Teori Dalam Ilmu Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.

Hadisoeprapto, Hartono. 1984. Pokok-Pokok Hukum Perikatan dan Hukum Jaminan. Yogyakarta: Liberty.

Harahap, Yahya. 1986. Segi-Segi Hukum Perjanjian. Cetakan Kedua. Bandung: Alumni.

Hernoko, Agus Yudha. 2014. Hukum Perjanjian (Asas Proposionalitas Dalam Kontrak Komersial). Cetakan ke 4. Jakarta.

Kamelo, Tan. 2004. Hukum Jaminan Fidusia, Suatu Kebutuhan Yang Didambakan. Bandung: Alumni.

Khairandy, Ridwan. 2003. Itikad Baik Dalam Kebebasan Berkontrak. Jakarta: Pasca Sarjana FH UI.

Komariah. 2002. Hukum Perdata. Malang: Universitas Muhammadiyah Malang.

Lubis, M. Solly. 2003. Filsafat Ilmu dan Penelitian. Bandung: Mandar Maju.

Mertokusumo, Sudikno. 1995. Mengenal Hukum (Suatu Pengantar). Yogyakarta: Liberty.

Mertokusumo, Sudikno. 1987. Rangkuman Kuliah Hukum Perdata. Yogyakarta: Fakultas Pascasarjana Universitas Gadjah Mada.

Mertokusumo, Sudikno. 2002. Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty.

Milles, dan Hubberman. 1992. Analisis Data Kualitatif, Buku Sumber Tentang Metode-Metode Baru. Jakarta: Universitas Indonesia.

Miru, Ahmadi. 2007. Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak. Jakarta: Rajawali Press.

Miru, Ahmadi. 2010. Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak. Cetakan Ketiga. Jakarta: Rajawali Press.

Miru, Ahmadi. 2016. Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak. Jakarta: Rajawali Press.

Muhammad, Abdul Kadir. 1992. Hukum Perikatan. Bandung: Alumni.

Muhammad, Abdul Kadir. 2002. Hukum Perikatan. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Muhammad, Abdul Kadir. 2004. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Nurdewa, Mukti Fajar. 2015. Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Rachman, Arifin. 2012. Hukum Perikatan Menurut KUH Perdata. Bandung: Eresco.

Raharjo, Handri. 2009. Hukum Perjanjian Di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Yustisia.

Raharjo, Satjipto. 2000. Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Rasjidi, Lili dan Ira Thanuia Rasjidi. 2007. Dasar-Dasar Filsafat dan Teori Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Sarbini, Yulianto. 2010. Hukum Perjanjian dan Perikatan Berdasarkan KUH Perdata. Malang: Banyu Media.

Satrio, J. 1999. Hukum Perikatan (Perikatan Pada Umumnya). Bandung: PT. Alumni.

Soekanto, Soerjono. 1986. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Penerbit UI Press.

Soekanto, Soerjono. 1986. Pengantar Penelitian Hukum. Cetakan Ketiga. Jakarta: Universitas Indonesia Press.

Soekanto, Soerjono. 1999. Beberapa Permasalahan Hukum Dalam Kerangka Pembangunan di Indonesia (Suatu Tinjauan Secara Sosiologis). Cetakan Ke IV. Jakarta: Universitas Indonesia.

Soekanto, Soerjono. 2014. Pengantar Penelitian Hukum. Cetakan Ke 3. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia.

Soemitro, Ronny Hanitijo. 2009. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta: Gia Indonesia.

Subekti, R. 2007. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta: PT. Arga Printing.

Sudarsono. 2007. Kamus Hukum. Cetakan ke 5. Jakarta: PT. Rineka Cipta.

Suharnoko. 2004. Hukum Perjanjian (Teori dan Analisa Kasus). Jakarta: Prenada Media.

Sunggono, Bambang. 1997. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Sunggono, Bambang. 2013. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Harvarindo.

Suryabrata, Samadi. 1998. Metodologi Penelitian. 1998. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Syahrani, Riduan. 1999. Rangkuman Intisari Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Prodjodikoro, Wirjono. 2012. Asas-Asas Hukum Perjanjian. Bandung: Sumur Pustaka.

Tjitrosudibio, dan Subekti. 2001. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Cetakan Ke 31. Jakarta: Pradnya Paramita.

Tobing, G.H.S. Lumban. 1999. Peraturan Jabatan Notaris (Notaris Reglement). Jakarta: Erlangga.

Widjaja, Gunawan. 2014. Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian. Cetakan Ke VI. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

B. Jurnal dan Makalah

Akbar, Irsan. 2017. Perlindungan Hukum Bagi Pembeli Perumahan Atas Sengketa Kepemilikan Tanah Setelah Adanya Pengikatan Jual Beli Rumah Dari Pihak Developer Ditinjau Dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Studi Kasus Putusan Nomor 566/PDT.G/2010/PN.JKT-SEL). Tesis. Medan: Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara.

Alfiansyah, I Nyoman Nurjaya, Sihabudin. Urgency Hinding Sale Agreement Deed Of Land That Made By Notary. Jurnal Program Studi Magister Kenotariatan, Pascasarjana Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya.

Andhika, Ahmad Reza. 2015. Pertanggungjawaban Notaris Dalam Perkara Pidana Berkaitan Dengan Akta Yang Dibuatnya Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004. Tesis. Medan: Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara.

Aulia, Laila Hayati. 2012. Akibat Hukum Dari Wanprestasi Dalam Perjanjian Konstruksi Yang Dilaksanakan Kontraktor. Tesis. Medan: Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara.

Julianita Perangin-angin. 2017. Pelaksanaan Perjanjian Pendanaaan Dalam Perjanjian Bangun Bagi dikeluarahan Tanjung Sari Medan Relevansinya DenganTtanggung Jawab Notaris. Medan: Fakultas Hukum, Magister Kenotariatan.

Kurniawan, Nyoman Samuel. 2013. Konsep Wanprestasi Dalam Hukum Perjanjian Dan Konsep Utang Dalam Hukum Kepailitan (Studi Komparatif Dalam Perspektif Hukum Perjanjian Dan Kepailitan). Jurnal Hukum. Magister Hukum Universitas Udayana.

Larasati, Fadhila Restyana. dan Mochammad Bakri. 2018. Implementasi Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 Pada Putusan Hakim Dalam Pemberian Perlindungan Hukum Bagi Pembeli Beritikad Baik. Program Studi Magister Kenotariatan Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Jurnal Konstitusi, Volume 15 Nomor 4 Desember 2018.

Muchsin. Perlindungan dan Kepastian Hukum Bagi Investor di Indonesia. Surakarta: Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret.

Mustikasari, Dewi. 2010. Analisa Hukum Terhadap Wanprestasi Dalam Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (Studi Kasus Putusan No. 472/PDT.G/1997/PN JAKSEL DAN PUTUSAN NO. 588/PDT.G/2004/PN JAKSEL). Tesis. Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

M.U. Sembiring. 1997. Tehnik Pembuatan Akta. Medan: Program Pendidikan Spesialis Notariat Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara.

Putra, Aldi Sanjaya. 2017. Kekuatan Akta Kuasa Jual Dalam Proses Balik Nama. Tesis Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.

Ramadhani, Dwi Aryanti. Wanprestasi dan Akibat Hukumnya. Jakarta: Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum UPN “Veteran”.

S, Devie Juwita Ratri. 2007. Wanprestasi Dalam Pelaksanaan Perjanjian Pemborongan. Skripsi. Malang: Universitas Brawijaya.

Siregar, Juli Indrayati. Perlindungan Hukum Terhadap Pemilik tanah dalam Perjanjian bangun bagi yang dibuat oleh Notaris, (Studi Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 514/PDT.G/2013/PN. MEDAN). Medan: Program Pasca Sarjana. Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

Sitopu, Panary. 2010. Perjanjian Kerjasama Antara Developer Dengan Bank Dalam Pemberian Fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (Suatu Penelitian di PT Bank CIMB Niaga Tbk Cabang Medan Bukit Barisan). Tesis. Medan: Fakultas Hukum, Magister Kenotariatan, Universitas Sumatera Utara.

Supriyadi. 2016. Kedudukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Hak Atas Tanah Dalam Perspektif Hukum Pertanahan, Jurnal Arena Hukum. Volume 9, Nomor 2, Agustus 2016.

Yandani, Mei Sastika. 2017. Studi Komparatif Ingkar Janji Dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah dan Kitan Undang-Undang Hukum Perdata. Skripsi. Padangsidimpuan: Institut Agama Islam Negeri.

C. Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris

Putusan Pengadilan Negeri Nomor 445/Pdt.G/2020/PN.Mdn

D. Internet

Tinjauan Umum Tentang Prestasi dan Wanprestasi,

https://123dok.com/article/tinjauan-umum-tentang-prestasi-dan-wanprestasi.q05dl6mg - :~:text=wanprestasi.%20Prestasi%20adalah%20kewajiban%20yang%20harus%20dipenuhi%20oleh,orang%20yang%20melakukan%20suatu%20prestasi%20dalam%20suatu%20perikatan.

(di akses pada tanggal 16 April 2022, Pukul 05:10 WIB)

Admin Alfa, Portal Pendidikan dan Opini Sangkoeno, Prestasi dan

Wanprestasi, http://www.sangkoeno.com/2015/01/prestasi-dan-wanprestasi.html (di akses pada tanggal 16 April 2022, Pukul 04:22 WIB)

I Made Somya Putra, Perjanjian Jual Beli,

PERJANJIAN JUAL BELI | Somyaputra's Blog (wordpress.com) https://lawyersinbali.wordpress.com/2012/03/31/perjanjian-jual-beli/ (di akses pada tanggal 27 Juli 2022, Pukul 10:22 WIB).

Wikipedia, Bangunan,

Bangunan - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas https://id.wikipedia.org/wiki/Bangunan (di akses pada tanggal 29 Juli 2022, Pukul 09.45 WIB).

https://www.suduthukum.com, pengertian-akibat-hukum.html (di akses pada tanggal 24 Agustus 2022, Pukul 08:30 WIB)

http://www.berandahukum.com/p/akibat-hukum.html (di akses pada tanggal 24 Agustus 2022, Pukul 09:46 WIB).

Ilman Hadi, Sanksi Bagi Pengembang Perumahan yang Tidak Sediakan Fasilitas Umum https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt50a05923cb397/dasar-hukum-bagi-developer-untuk-fasilitas-umum/ (di akses tanggal 26 Agustus 2022, pukul 11:14 WIB).

http://www.ensikloblogia.com/2016/03/pengertian-dan-contoh-subjek-hukum-objekhukum-akibat-hukum.html (di akses pada tanggal 24 Agustus 2022, Pukul 08:40 WIB).




DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v3i4.6337

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Jurnal Hukum Al-Hikmah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat



(E-ISSN : 2746-1408) (ISSN CETAK : 2746-1912)