Penyesuaian Identitas Gender Dan Jenis Kelamin Perempuan Menjadi Laki-Laki Ditinjau Dari Hukum Islam (Studi Penetapan Nomor : 9/Pdt.p/2021/PN.Wat)

Muhammad Adham Junior, Mustamam Mustamam, Maria Rosalina

Abstract


Abstrak

Dalam Hukum Islam, pandangan terhadap perbedaan orientasi seksual dan identitas gender diluar hubungan antara laki-laki dan perempuan masih sangat tabu dan masih menjadi perdebatan Contohnya dalam Penetapan Nomor 9/Pdt.P/2021/PN Wat dimana pemohon yang bernama Rima Sulisitiawati berjenis kelamin perempuan agama Islam, menganggap dirinya seperti laki-laki dengan berpenampilan seperti layaknya laki-laki dengan menggunakan pakaian laki-laki dan rambut menyerupai laki-laki dan juga telah melakukan terapi hormon terhadap dirinya agar lebih terlihat menjadi laki-laki, hal demikian dianggap sebagai seorang transgender. Berdasarkan hasil penelitian, Transgender dalam Hukum Islam sendiri dianggap sebagai kelainan dan melanggar norma kehidupan dan norma agama sudut pandang masyarakat terkait hal itu kerap melihat dari latar belakang agama, bagaimana tidak bahwa beberapa norma agama yang ada di Indonesia menganggap transgender itu ialah penyakit sosial yang sangat bertentangan dalam segi kehidupan agama, salah satunya agama Islam dan sangat jelasHukum Islam melarang terhadap orang yang telah melakukan perubahan terhadap dirinya, bahwa mukhnnast dan mutarajjilat hukumnya haram dan dilaknat oleh Allah SWT sebagaimana hadist Ibnu Abbas menyebutkan sesungguhnya baginda Nabi SAW melaknat para lelaki yang mukhannats dan para wanita yang mutarajjilat orang-orang tersebut telah menyalahi kodrat sebagai manusia yang telah diciptakan oleh Allah SWT, Allah menciptakan manusia hanya berjenis kelamin laki-laki dan perempuan.

Kata Kunci: Penyesuaian Identitas Gender, jenis kelamin, Hukum Islam       

 

 

Abstract

In Islamic Law, views on differences in sexual orientation and gender identity outside of the relationship between men and women are still very taboo and are still being debated. For example, in Decree No. 9/Pdt.P/2021/PN Wat where the applicant named Rima Susisitiawati is female the Islamic religion, considers himself like a man by looking like a man by wearing men's clothes and hair like a man and has also done hormone therapy on himself to make him look more like a man, this is considered a transgender person . Based on the results of the research, transgender in Islamic law itself is considered a disorder and violates the norms of life and religious norms from the point of view of the community regarding this. contradictory in terms of religious life, one of which is Islam and is very clear. Islamic law forbids people who have made changes to themselves, that mukhnnast and mutarajjilat are unlawful and cursed by Allah SWT as the hadith of Ibn Abbas states that the Prophet SAW cursed men who were mukhannats and the women who mutarajjilat these people have violated nature as humans who have been created by Allah SWT, Allah created humans only as male and female.

Keywords: Adjustment Gender Identity , type sex , Islamic Law


Keywords


Keywords: Adjustment Gender Identity , type sex , Islamic Law

References


DAFTAR PUSTAKA

A. BUKU

Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Perkasa, Jakarta, 2003, h. 36

Rozikin, LGBT Dalam Tinjauan Fikih, UB Press Cetakan Pertama, Malang 2017, h. 181

B. JURNAL

Abdul Rokhim, Tinjauan Hukum Pergantian Jenis Kelamin Dalam Prespektif Islam, Jurnal Focus UPMI, Vol. 8, No 3, 2019

C. INTERNET

Achmad Akmal Al Rasyid, Transgender Dalam Pandangan Islam, tersedia pada, https://kumparan.com/achmad akmal al rasyid/transgender dalam pandangan islam-1wlO1cjEFjS/1, diakses pada tanggal 02 Februari 2022, pukul 10.33 WIB

Sekretariat Jenderal DPR RI, LGBT Bertentangan Dengan Pancasila, tersedia pada, https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/26674/t/LGBT+Bertentangan+Dengan+Pancasila, diakses pada tanggal 30 Mei pukul 22.02

Ustadz Ahmad Anshori, Hukum Transgender dalam Islam, tersedia pada, https://konsultasisyariah.com/35610-hukum-transgender-dalam-islam.html, diakses pada tanggal 10 Juni 2022 pukul 16.14 WIB

Suci larassaty, Transgender dalam kacamata Islam, tersedia pada, https://www.ganto.co/artikel/609/transgender-dalam-kacamata-islam.html, diakses pada tanggal 04 Oktober 2022 pukul 15.00 WIB

Bustamam Usman, Islam Haramkan transgender tersedia pada https://aceh.tribunnews.com/2018/01/19/islam haramkan transgender-ini-dalilnya, diakses pada tanggal 20 Juni 2022 pukul 21.07

F. UNDANG-UNDANG

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 D Ayat (1)

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 3 Ayat (2) Tentang HAM

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan Pasal 56 ayat (1) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan.

Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil,

Al-Qur’an Dan Hadist.

G. NARASUMBER

Wawancara dengan Benito Asdhie Kodiyat, Sekertaris Lembaga Advokasi Umat Islam MUI Provinsi Sumatera Utar, pada tanggal 06 Juni 2022, Pukul 11.00 WIB

Wawancara dengan Marasamin Ritonga, Direktur Lembaga Advokasi Umat Islam MUI Provinsi Sumatera Utar, pada tanggal 06 Juni 2022, Pukul 10.00 WIB




DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v3i4.6338

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Jurnal Hukum Al-Hikmah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat



(E-ISSN : 2746-1408) (ISSN CETAK : 2746-1912)