Penegakan Hukum Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas Terhadap Korban Yang Mengalami Luka Berat di Wilayah Hukum Polsek Medan Timur

Maraindo Daulay, Susilawati Susilawati, Syarifuddin Syarifuddin

Abstract


Abstrak

Kecelakaan lalu lintas merupakan peristiwa yang melanggar Undang-Undang Lalu Lintas, yang akan menimbulkan kerugian bagi diri sendiri maupun orang lain. Kecelakaan lalu lintas ini juga dapat dikategorikan sebagai peristiwa pidana, bilamana menimbulkan korban luka ringan, luka berat, dan meninggal dunia. Sebagaimana korban luka berat tentunya hal ini sangat perlu penanganan khusus, karena sangat perlunya perawatanyang harus dilakuakn kepada kesembuhan korban. Maka untuk itu sangat dibutuhkan peran kepolisian dalam melakukan penegakan hukum kepada pelaku, sebagaimana upaya yang dilakukan Polsek Medan Timur dalam penengakan hukum pelaku tindak pidana lalu lintas yang mengakibatkan korbannya luka berat. Hasil dari penelitian ini sendiri telah menetapkan Undang-Undang Lalu lintas sebagai dasar penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana lalu lintas, serta penerapannya melalui hukum acara yang diatur dalam KUHAP. Bahwa dalam hal ini pihak yang mempunyai kewenangan dalam menjalankan proses hukum dari penanganan dan penegakan hukum adalah pihak Kepolisian. Hal ini tetuang jelas Undang-Undang Lalu Lintas. Yang memberikan kewenangan penuh dalam penegakan hukum tindak pidana lalu lintas. Seperti halya yang dilakukan Polsek Medan Timur, dimana selalu tanggap dalam menerimana laporan kecelakaan lalu lintas. Dengan adanya laporan tersebut akan menurunkan sejumlah personil guna memberikan pertolongan pertama pada korban luka bera, dan melakukan pemeriksaan tempa perkara. Setelah dirasa aman, Polsek Medan Timur akan memeriksa kedua belah pihak dan menjembatani perdamaian (restoratif justice) guna menyelesaiakan masalah. Kesimpulan tindak pidana kecelakaan lalu lintas hanya diatur dalam Undang-Undang Lalu lintas, serta dalam hal penegakan hukumnya kepolisian hanya dapat memberikan upaya perdamaian dengan memfasilitasi kedua belah pihak. Dengan menyarankan adanya ganti kerugian akibat korban luka atas peristiwa tindak pidana lalu lintas. Hal ini semata-mata untuk memberikan rasa kemanusiaan diantara belah pihak.

 

Kata Kunci : Penegakan Hukum, Tindak Pidana, Lalu Lintas, Luka Berat

 

 

Abstract

A traffic accident is an event that violates the Traffic Law, which will cause harm to oneself and others. This traffic accident can also be categorized as a criminal incident, if it causes minor injuries, serious injuries, and death. Like a victim who is seriously injured, of course this really needs special handling, because it really needs treatment that must be done for the victim's recovery. So for this reason, the role of the police is very much needed in enforcing the law against the perpetrators, as the efforts made by the East Medan Police in enforcing the laws of traffic crime perpetrators which resulted in the victim being seriously injured. The results of this research itself have established the Traffic Law as the basis for law enforcement against traffic offenders, as well as its application through procedural law regulated in the Criminal Procedure Code. Whereas in this case the party that has the authority to carry out the legal process of handling and enforcing the law is the Police. This is clearly stated in the Traffic Law. Which gives full authority in law enforcement of traffic crimes. As is done by the East Medan Police, which is always responsive in receiving traffic accident reports. With this report, a number of personnel will be deployed to provide first aid to victims of fallow injuries, and carry out inspections of cases. After feeling safe, the East Medan Police will examine both parties and bridge peace (restorative justice) to resolve the problem. The conclusion is that traffic accident crimes are only regulated in the Traffic Law, and in terms of law enforcement the police can only provide peace efforts by facilitating both parties. By suggesting compensation due to injuries to traffic crime events. This is solely to provide a sense of humanity between the parties.

 Keywords: Law Enforcement, Crime, Traffic, Serious Injury

Keywords


Keywords: Law Enforcement, Crime, Traffic, Serious Injury

References


DAFTAR PUSTAKA

A. BUKU

A. Djazuli, Fiqh Jinayah, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006

Ahmad Hanafi, Asas-asas Hukum Pidana Islam, Bulan Bintang, Jakarta, 2003

Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jakarta, 2013

Bambang Waluyo, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta, 2002

C.S.T. Kansil dan Christine S.T, Latihan Ujian Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 1995

E. Y. Kanter dan S. R. Sianturi, Asas-asas Hukum Pidana Di Indonesia dan Penerapannya, Storia Grafika, Jakarta. 2002

H.S. Djajoesman, Polisi dan Lalu lintas, Bandung, 1976

M. Hamdan, Tindak Pidana Suap dan Money Politics, Pustaka Bangsa Press, Medan, 2005

Mahrus Ali, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2015

Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 1993

R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya, Politea, Bogor, 2008

Soerjono Soekanto, Polisi dan Lalu Lintas (Analisis Menurut Sosiologi Hukum), Mandar Maju, Bandung, 2000

Subekti, Kamus Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta, 1983

Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Liberty, Yogyakarta, 2005

Suwardjoko P. Warpani, Pengelolaan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Institute Teknologi Bandung, Banadung, 2002

A. Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Undang-Undang Repbulik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 Tentang Prasarana dan Lalu Lintas

Peratuan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain Untuk Kegiatan Lalu Lintas.

Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indoneisa Nomor 15 tahun 2013 tentang Tata Cara Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas.

Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor

Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif

B. Jurnal

Muhammad Syaeful Fajar, Analisis Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Raya Di Kota Semarang Menggunakan Metode K-Means Clustering, Semarang: 2015

Ryo Habibi, Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Kematian (Studi Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Register Perkara Nomor 1991/Pid.B/2015/PN.Lbp)”, Skripsi Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara, Medan, 2018

C. Internet

Kamus Besar Bahasa Indonesia, https://kbbi.web.id/penanganan, diakses pada tanggal 10 Mei 2022

Situs Badan Pusat Statistik Provinsi Sumatera Utara, Jumlah Kecelakaan Lalu Lintas dan Kerugian 2018-2020, https://sumut.bps.go.id/indicator/17/276/1/jumlah-kecelakaan-lalu-lintas-dan-kerugian.html, diakses pada tanggal 18 Mei 2022

Situs Medan Pos Josmarlin Tambunan, Berikan Pelayanan Presisi, Polsek Medan Timur Bantu Warga Alami Kecelakaan, https://medanposonline.com/peristiwa/berikan-pelayanan-presisi-polsek-medan-timur-bantu-warga-alami-kecelakaan/, diakses pada tanggal 18 Mei 2022

D. Wawancara

Wawancara dengan Bapak Inspektur Kaston R. Samosir, S.H, M.H, Selaku Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Sektor Medan Timur, Tanggal 27 Septemer 2022 Jam 10:00 WIB




DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v3i4.6385

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Jurnal Hukum Al-Hikmah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat



(E-ISSN : 2746-1408) (ISSN CETAK : 2746-1912)