Analisis Yuridis Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Yang Dilakukan Oleh Notaris Pada Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 2564 K/Pdt/2019 Dalam Pembuatan Akta

Dinda Putri

Abstract


Abstrak

Jabatan Notaris sangat rawan untuk terkena jeratan hukum hal ini terjadi karena faktor internal yang berasal dari dalam diri Notaris, tapi juga faktor eksternal seperti moral masyarakat. Tindak pidana (strafbaar feit) adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana. Contoh kasus putusan Mahkamah Agung Nomor 2564 K/Pdt/2019 penelitian ini diduga Notaris melakukan pemalsuan terhadap akta autentik. Bahwa akta yang dijanjikan akan diprintkan surat perjanjian hutang piutang namun kemudian harinya ketika dikabarkan akta yang dalam blangko kosong yang Penggugat tandatangani pada waktu itu selain “surat perjanjian hutang piutang” ternyata adalah berupa akta “Perikatan Jual Beli” dengan akta “Kuasa Menjual”. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu Bagaimana legalitas akta yang ditandatangani keadaan waktu yang mendesak saat malam hari pada, Bagaimana kekuatan hukum akta yang saat ditandatangani para pihak dalam keadaan blangko kosong, Bagaimana akibat hukum adanya dugaan tindak pidana pemalsuan yang dilakukan oleh Notaris, pada kasus putusan Mahkamah Agung Nomor 2564 K/Pdt/2019 dalam pembuatan akta. Legalitas akta yang ditandatangani keadaan waktu yang mendesak saat malam hari pada tetap memiliki kekutan pembuktian yang sempurna selama tata cara dan prosedurnya sesuai dengan yang telah di atur didalam UUJN. Kekuatan hukum akta yang saat ditandatangani para pihak dalam keadaan blangko kosong mengakibatkan akta tidak memiliki kepastian hukum dan kekuatan pembuktian yang sempurna, Amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 2564 K/Pdt/2019 menyatakan bahwa Notaris/Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam membuat akta autentik. Akibat hukum adanya dugaan tindak pidana pemalsuan yang dilakukan oleh Notaris dapat dipertanggungjawabkan secara pidana apabila terbukti bersalah dan memenuhi unsur-unsur tindak pidana pemalsuan. Bagi Notaris diharapkan memperhatikan ketentuan UUJN dalam hal akta yang ditandatangani keadaan waktu yang mendesak. Notaris jangan melakukan penandatanganan dalam bentuk blangko kosong. Adanya dugaan tindak pidana pemalsuan yang di lakukan Notaris maka akan dimintakan pertanggungjawaban hukum pidana.

 

Kata Kunci: Notaris, Tindak Pidana Pemalsuan, Akta Autentik.

 

 

Abstract

The position of a Notary is very prone to being entangled by law, this happens because of internal factors that come from within the Notary, but also external factors such as public morals. A criminal act (strafbaar feit) is an act that is prohibited by a rule of law accompanied by threats or sanctions in the form of a crime. An example of the Supreme Court decision case No. 2564 K/Pdt/2019 in this study is suspected by a Notary of forging authentic deeds. Whereas the deed that was promised to be printed a letter of agreement for debts and receivables, but later the day when it was announced that the deed on a blank blank that the Plaintiff signed at that time other than the "letter of agreement for debts and credit" turned out to be in the form of a "Purchasing Agreement" deed with the "Authorization of Selling" deed. The formulation of the problem in this study is how the legality of the signed deed is urgent at night, how is the legal force of the deed when it is signed by the parties in a blank state, what are the legal consequences of the alleged crime of forgery committed by a notary, in the case of a decision Supreme Court Number 2564 K/Pdt/2019 in making the deed. The legality of the deed that was signed at an urgent time at night still has perfect evidentiary power as long as the procedures and procedures are in accordance with what has been regulated in UUJN. The legal force of the deed which, when signed by the parties, is in a blank form results in the deed not having legal certainty and perfect evidentiary power, the Supreme Court Decision No. 2564 K/Pdt/2019 states that the Notary/Defendant II has committed an unlawful act in making an authentic deed . The legal consequence of the alleged criminal act of forgery committed by a Notary can be criminally responsible if proven guilty and fulfills the elements of a criminal offense of forgery. Notaries are expected to pay attention to the provisions of the UUJN in terms of deed signed in urgent circumstances. Notaries do not sign in the form of a blank form. There is an allegation of a criminal act of forgery committed by a notary, so criminal law accountability will be held.

 

Keywords: Notary, Forgery Crime, Authentic Deed.


Keywords


Keywords: Notary, Forgery Crime, Authentic Deed.

References


DAFTAR PUSTAKA

A. BUKU

Adjie, Habib, 2018, Hukum Notaris Indonesia, Cet.V, Jakarta: Refika Aditama.

_____________, 2008, Sanksi Perdata dan Administrasi Terhadap Notaris sebagai Pejabat Publik, Bandung: Rafika Aditama,

_____________, 2015, Kebatalan Dan Pembatalan Akta Notaris, Bandung: Refika Aditama.

_____________, 2017, Memahami Dan Menguasai Teori Akta Notaris Ragam Awal Akta, Komparisi Dan Akhir Akta Notaris, Semarang: Duta Nusindo.

_____________, 2008, Hukum Notaris Indonesia (Tafsir Tematik Terhadap UU No.30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris), Bandung: Refika Aditama.

_____________, 2011, Kebatalan dan Pembatalan Akta Notaris , Bandung: Refika Aditama.

_____________, 2018, Penafsiran Tematik Hukum Notaris Indonesia, Bandung: Refika Aditama.

_____________, 2017, Penafsiran Tematik Hukum Notaris Indonesia, Bandung: Refika Aditama.

_____________, 2008, Hukum Notaris Indonesia (Tafsir Tematik Terhadap UU No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Bandung: Refika Aditama.

Admosudirjo, Prajudi, 1998, Hukum Administrasi Negara, Jakarta: Ghalia Indonesia.

Agus Pandoman, 2017, Teori & Praktek Akta Perikatan Publisitas & Non Publisitas, Jakarta: Raja Utama Kreasi.

Ali, Ahmad, 1996, Takbir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), Jakarta: Chandra Pratama.

Ali, Zainuddin, 2009, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika.

Amiruddin & Asikin, Zainal, 2005, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

_____________, 2012, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Anshori, Abdul Ghofur, 2009, Lembaga Kenotariatan Indonesia Perspektif Hukum dan Etika, Yogyakarta: UII Press.

Ashofa, Burhan, 1998, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Rineka Cipta.

_____________, 2007, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Rineka Cipta.

Budiono, Harlien, 2015, Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Budiono, Herlien, 2007, Kumpulan Tulisan Hukum Perdata Di Bidang Kenotariatan, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Chazawi, Adam, 2002, Pelajaran Hukum Pidana Bagian I, Jakarta: RajaGrafindo Persada.

_____________, 2002, Kejahatan Mengenai Pemalsuan, Jakarta: RajaGrafindo Persada.

______________, 2002, Pelajaran Hukum Pidana 3, Percobaan dan Penyertaan, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

______________, 2001, Kejahatan Terhadap Pemalsuan, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Daliyo J.B., 2001, Pengantar Hukum Indonesia: Buku Panduan Mahasiswa, Jakarta: Prenhallindo.

Darus, M. Lutfhan Hadi, 2017, Hukum Notariat dan Tanggungjawab Jabatan Notaris, Yogyakarta: UII Press.

Fajar, Mukti dan Achmad, Yulianto, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Fendri, Azmi, 2016, Pengaturan Kewenangan Pemerintah Dan Pemerintah Daerah Dalam Pemanfaatan Sumberdaya Mineral Dan Batu Bara, Jakarta: Raja Grafindo.

Friedmann, W., 1996, Teori dan Filsafat Hukum, Jakarta: Raja Grafindo.

Ganjong, 2007, Pemerintah Daerah Kajian Politik dan Hukum, Bogor: Galia Indonesia.

Gunadi Isnu, Efendi Jonaedi, 2014, Cepat dan Mudah Memahami Hukum Pidana, Jakarta: Fajar Interpratama Mandiri.

Gunadi, Ismu, Effendi, Jonaedi, 2011, Cepat dan Mudah Memahami Hukum Pidana (jilid 1), Jakarta: Prestasi Pustaka Publisher.

H.S, Salim, 2011, Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Jakarta: Sinar Grafika.

_____________, 2015, Teknik Pembuatan Akta Satu (Konsep Teoritis, Kewenangan Notaris, Bentuk dan Minuta Akta), Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Hadi, Sutrisno, 1973, Metodologi Research, Yogyakarta: Yayasan Penerbit Fakultas Psikologi UGM.

HR, Ridwan, 2006, Hukum Administrasi Negara, Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Ibrahim, Jhony, 2006, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Surabaya: Bayumedia.

Indroharto, 1994, Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Koesoemawati Ira , Yunirman Rijan, 2009, Ke Notaris, Jakarta: Raih Asa Sukses.

Kansil, C.S.T., 2002, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka.

Kie, Tan Thong, 2000, Studi Notariat, Serba-Serbi Praktek Notaris, Buku I, Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve.

______________, 2007, Studi Notariat dan Serba-Serbi Praktek Notaris, Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve.

______________, 2000, Studi Notariat-Beberapa Mata Pelajaran dan Serba Serbi Praktek Notaris, Buku Kesatu, Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve.

Latumenten Pieter E, 2010, Prosedur Hukum Pengambilan Minuta Akta dan Pemanggilan Notaris Berdasarkan UUJN No.30 Tahun 2004, Bandung: Eressco.

Lubis, M. Solly, 1994, Filsafat Ilmu dan Penelitian, Bandung: Mandar Maju.

M. Nurul Irfan, 2012, Korupsi dalam Hukum Pidana Islam, Jakarta: AMZAH.

Makarim, Edmon, 2012, Notaris dan Transaksi Elektronik: Kajian Hukum tentang Cybernotary atau Electronic Notary, Jakarta: Raja Grafindo.

Manulang, Fernando M., 2007, Menggapai Hukum Berkeadilan, Tinjauan Hukum Kodrat dan Antinomy Nilai, Jakarta: Kompas.

Marzuki, Peter Mahmud, 2006, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana.

Mertokusumo, Sudikno, 2007, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Yogyakarta: Liberty.

Mulyoto, 2012, Perjanjian; Tehnik Cara Membuat Dan Hukum Perjanjian Yang Harus Dikuasai, Yogyakrta: Cakrawala Media.

Naja, Daeng, 2012, Teknik Pembuatan Akta, Yogyakarta: Pustaka yustisia.

Notodisoerjo, R Soegondo, 1993, Hukum Notariat di Indonesia Suatu Penjelasan, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Nurcholis, Hanif, 2005, Teori dan praktik pemerintahan dan otonom daerah, Jakarta: Grasindo.

Prasetyo, Teguh, 2011, Hukum Pidana, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Perubahan Kode Etik Notaris Kongres Luar Bisa Ikatan Notaris Indonesia Banten, 29-30 Mei 2015.

Prodjodikoro Wirjono, 2003, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Bandung: Refika Aditama,.

______________, 2009, Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia, Bandung: Refika Aditama.

Rahmadi, Muhtar, Teori Kepastian Hukum, Jakarta: Pradnya Paramitha.

Rambe Ropaun, 2010, Hukum Acara Perdata Lengkap, Jakarta: Sinar Grafika.

Sarwono, 2011, Hukum Acara Perdata Teori dan Praktik, Jakarta: Sinar Grafika.

Sianturi, 1996, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Jakarta: Alumni Ahaem-Petehaem.

Silsilah, Ulber, 2009, Metode Penelitian Social, Bandung: Refika Aditama.

Sitompul, Josua, 2012, Cyberspace Cybercrimes Cyberlaw: Tinjauan Aspek Hukum Pidana, Jakarta: Tata Nusa.

Situmorang, Victor M, Sitanggang Cormentyna, 1993, Grosse Akta dalam pembuktian dan Eksekusi, Jakarta: Rineka Cipta.

Sjaifurrachman dan Adjie, Habib, 2011, Aspek Pertanggungjawaban Notaris dalam Pembuatan Akta, Bandung: Mandar Maju, .

Soedjendro, Kartini, 2001, Perjanjian Peraihan Hak atas Tanah yang Berpotensi Konflik, Jakarta: Kanisius.

Soemitro, Ronny Hamitijo, 1990, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurumetri, Jakarta: Ghalia Indonesia.

Subekti, 2001, Hukum Pembuktian, Jakarta: Pradnya Paramita.

Sukmadinata, Nana Syaodih, 2008, Metode Penelitian Pendidikan, Bandung: Remaja Rosdakarya.

Sulastini, Ellise T. dan Aditya Wahyu, 2011, Pertanggungjawaban Notaris Terhadap Akta yang Berindikasi Pidana, Bandung: Refika Aditama.

Sulihandari, Hartanti & Rifiani, Nisya, 2013, Prinsip-Prinsip Dasar Profesi Notaris Berdasarkan Peraturan perundang-Undangan Terbaru, Jakarta: Dunia Cerdas.

Suryabrata, Samadi, 1998, Metodologi Penelitian, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Sutedi, Adrian, 2010, Kesaksian Notaris Bukan Merupakan Kewajiban Hukum yang Bersifat Imperatif Dalam Perkara Perdata, Jakarta, Pustaka Ilmu.

Sutrisno dan Yulianingsih Wiwin, 2016, Etika Profesi Hukum, Yogyakarta: Andi.

Tedjosaputro, Liliana, 2003, Etika Profesi dan Profesi Hukum, Semarang: Aneka Ilmu.

Teguh Prasetyo, 2011, Hukum Pidana, Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Thamrin Husni, 2011, Pembuatan Akta Pertanahan Oleh Notaris, Yogyakarta: Laksbang Pressindo.

Topo Santoso, 2001, Menggagas Hukum Pidana Islam, Bandung: Asy Syaamil Press dan Grafika.

Untung Budi, 2005: Hukum Koperasi dan Peran Notaris Indonesia, Yogyakarta: Andi Publishing.

_______________, 2015, 22 Karakter Pejabat Umum (Notaris dan PPAT) Kunci Sukses Melayani, Yogyakarta: Andi Offset.

Winanrno, Nur Basuki, 2008, Penyalahgunaan Wewenang dan Tindak Pidana Korupsi, Yogyakarta: Laksbang Mediatama.

B. Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP);

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata);

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.

C. Jurnal

Afnizar Mohd., Dkk, Kedudukan Akta Autentik Notaris Sebagai Alat Bukti Menurut Pasal 1886 Kuh Perdata, https://mkn.usu.ac.id/.

Agus Toni Purnayasa, Akibat Hukum Terdegradasinya Akta Notaris yang Tidak

Memenuhi Syarat Pembuatan Akta Autentik, Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan, Volume 3, Nomor 3, Desember 2018.

Arifin, Jaenal dan Naf’an, Muhammad Zidny, Verifikasi Tanda Tangan Asli Atau Palsu Berdasarkan Sifat Keacakan (Entropi), Jurnal Infotel, Vol. No.1, Februari 2017.

Astuti Juli dan Dwi Siska, Analisis Yuridis Tanggung Jawab Notaris Terhadap Adanya Pemalsuan Keterangan Dalam Akta Autentik, Universitas Islam Sultan Agung, 2018.

Azis, Helmi Abdul, Tindak Pidana Penipuan Dengan Menggunakan Sarana Akta Perjanjian Yang Dibuat Di Hadapan Notaris, AT-TASYRI’, Vol. X. No. 1, Januari - Juni 2018.

Diputra, Ngakan Made Wira dkk, Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penipuan Jual Beli Tanah (Studi Kasus : Putusan No. 74/Pid.B/2017/PN Gin), Jurnal Interpretasi Hukum, Vol. 2, No. 3–Desember 2021.

Fahrurrozi, Sistem Pemidanaan Dalam Penyertaan Tindak Pidana Menurut KUHP, Media Keadilan: Jurnal Ilmu Hukum, Volume 10 Nomor 1, April 2019.

K. R, Nitasari, Akibat Hukum Dari Perjanjian Kredit Bank Yang Tidak Dilegalisasi Oleh Notaris, Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum, 2018.

Mansyur, Andi Ahmad Suhar, Analisis Yuridis Normatif Terhadap Pemalsuan Akta Otentik Yang Dilakukan Oleh Notaris, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, 2013.

Muharromi, Muhammad, Tanggung Jawab Notaris Terhadap Penyalahgunaan Tandatangan Blangko Kosong Dalam Pembuatan Akta Autentik, Jurnal Kertha Semaya, Vol. 9 No. 12 Tahun 2021.

Putri, Kerina Maulidya, dkk, Kewajiban Notaris melakukan Pembacaan dan Penandatanganan Akta di Depan Semua Pihak secara Bersama-Sama, Notary Law Journal,Vol 1 Issue 2 April 2022.

Rahman, Mokhamad Dafirul Fajar, Kewenangan, Kewajiban Notaris Dan Calon Notaris Dalam Membuat Akta Autentik, hukum.studentjournal.ub, 2014.

Safitri, Audita Nurul, Pemalsuan Akta Jual beli yang dibuat setelah PPAT Meninggal Dunia (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 620K/PID/2016), Indonesian Notary 1, No. 001, 2019.

Sambulele, Aknes Susanty, Tanggung Jawab Pelaku Penyertaan Dalam Tindak Pidana (Pasal 55 Dan 56 KUHP), Lex Crimen Vol. II/No. 7/November/2013.

Sativa, Annisa, Tindak Pidana Memasukkan Keterangan Palsu Kedalam Akte Autentik, Penegakan Hukum, Volume 1/Nomor 1/Juni 2014.

Sumini, Amin Purnawan, Peran Notaris Dalam Membuat Akta Perjanjian Notariil, Jurnal Akta, Vol. 4 No. 4 Desember 2017.

Tumilaar, Mega, Fungsi Meterai Dalam Memberikan Kepastian Hukum Terhadap Surat Perjanjian, Lex Privatum, Vol. III, No. 1 (Jan-Mar 2015).

Wirahutama, Danang, dkk, Kecakapan Hukum Dan Legalitas Tanda Tangan Seorang Terpidana Dalam Menandatangani Akta Otentik, Masalah - Masalah Hukum, Jilid 47 No. 2, April 2018.

D. Tesis

Agustining, Tanggung Jawab Notaris Terhadap Akta Autentik Yang Dibuat dan Berindikasi Pidana, Tesis, Magister Kenotariatan Universitas Sumatera Utara, Medan, 2009.

Hasibuan, Amanda Amri, Akibat Hukum Suatu Peralihan Hak Atas Tanah Yang Didasarkan Pada Unsur Penyalahgunaan Keadaan Dan Pembayaran Fiktif (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 523 K/Pdt/2017), Tesis, Magister Kenotariatan Univeritas Sumatera Utara, 2020.

Palenewen, Chandra Ernaldo, Perbuatan Melawan Hukum Notaris Dalam Akta Pengikatan Jual-Beli (APJB) Dengan Blangko Kosong (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 211 K/Pdt/2006), Tesis, Magister Kenotariatan Universitas Indonesia, h. 2011.

Tarigan, Monika Sari Kristine, Analisis Yuridis Perbuatan Melawan Hukum Notaris Dalam Pembuatan Akta Pengikatan Jual Beli (APJB) Dengan Blangko Kosong (Studi Putusan No. 157K/PDT/2013), Tesis, Magister Kenotariatan Universitas Sumatera Utara, 2017

E. Internet

http://repository.dharmawangsa.ac.id/372/8/BAB%20II_15110024.pdf diakses pada tanggal 20 Maret 2022 jam 16.40 WIB.

https://kbbi.web.id/dugaan diakses pada tanggal 01 Maret 2022 jam 16.40 WIB.

https://kbbi.web.id/mendesak diakses pada tanggal 01 Juni 2022 jam 10.40 WIB.

https://kbbi.web.id/pembuatan diakses pada tanggal 01 Maret 2022 jam 16.40 WIB.

https://www.jurnalhukum.com/pengertian-hukum-unsur-unsur-ciri-ciri-dan-sifat-hukum/ diakses pada tanggal 20 Maret 2022 jam 16.40 WIB.

https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt550c0a7450a04/akta-notaris-sebagai-akta-autentik/ diakses pada tanggal 03 Maret 2020, pukul 20.20 WIB.

https://dspace.uii.ac.id/bitstream/handle/123456789/13959/BAB%20III.pdf?sequence=3&isAllowed=y diakses pada tanggal 06 Juni 2022 jam 14.30 WIB.

https://notariscimahi.co.id/akta-notaris/pengertian-akta-notaris-syarat-prosedur-pembuatan-akta notaris diakses pada tanggal 28 Mei 2022 jam 19.45 WIB.

https://notariscimahi.co.id/akta-notaris/pengertian-akta-notaris-syarat-rosedur-pembuatan-akta notaris diakses pada tanggal 2 Juni 2022 jam 10.15 WIB..

http://repository.unpas.ac.id/41824/5/BAB%20III.pdf diakses pada tanggal 2 Juni 2022 jam 10.00 WIB.

https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt601406afbaaa9/syarat-materiil-dan-formil-akta-notaris--apa-saja/ diakses pada tanggal 01 Juni 2022 jam 20.20 WIB.

https://sc.syekhnurjati.ac.id/esscamp/risetmhs/BAB21413214031.pdf diakses pada tanggal 26 Desember 2022 jam 08.30 WIB.




DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v3i4.6388

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Jurnal Hukum Al-Hikmah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat



(E-ISSN : 2746-1408) (ISSN CETAK : 2746-1912)