Peranan Polisi Dalam Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Studi Kasus Pada Polsek Percut Sei Tuan)

Sher Muhammad Anwar, Rudi Alfahri Rangkuti, Maria Rosalina

Abstract


Abstrak

Sebagai negara yang berdasarkan hukum maka segala permasalahan yang muncul di masyarakat harus diselesaikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Maka perlu adanya jaminan keamanan dan ketertiban dalam masyarakat, jaminan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat adalah peranan penegak hukum. Peranan kepolisi adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. Pencurian dengan kekerasan diatur dalam Pasal 365 KUHP merupakan pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang. Peranan yang dilakukan oleh Polsek Percut Sei Tuan dalam pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan adalah melalui proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Hambatan Polsek Percut Sei Tuan dalam pengungkapan pencurian dengan kekerasan yaitu, kekurangan penyidik, banyaknya laporan, kurang dukungan anggaran, keterangan yang minim, dan kesulitan menemukan barang bukti. Selanjutnya upaya dalam mengatasi hambatan tersebut, meminta penambah personil penyidik, Menyusun rencana kebutuhan, melakukan penyaringan sindikat penjualan sepeda motor, menyarankan pemasang fasilitas pendukung, dan bekerjasama dengan masyarakat. Tindak pidana pencurian dengan kekerasan merupakan tindak pidana pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan dengan maksud untuk mencapai tujuan dilakukannya tindak pidana itu sendiri. Peranan yang dilakukan Polsek Percut Sei Tuan adalah dengan mengumpulkan alat bukti semaksimal mungkin melalui proses penyeledikan dan penyidikan. Polsek Percut Sei Tuan harus memberikan solusi yang cepat agar setiap laporan masyarakat tentang pencurian dengan kekerasan di Polsek Percut Sei Tuan dapat di tangani dan di proses lebih lanjut sehingga masyarakat pelapor merasa puas dengan kinerja Polsek Percut Sei Tuan, dan untuk upaya yang dilakukan Polsek Percut Sei Tuan agar segera dimaksimalan.

 

Kata Kunci : Peranan, Polsek Percut Sei Tuan, Pencurian Dengan Kekerasan.

 

Abstract

As a country based on law, all problems that arise in society must be resolved in accordance with applicable legal provisions. So it is necessary to guarantee security and order in society, guaranteeing security and order in the community is the role of law enforcement. The role of the police is to maintain public security and order, enforce the law, and provide protection, protection and services to the community in the context of maintaining domestic security. Theft with violence regulated in Article 365 of the Criminal Code is theft that is preceded, accompanied or followed by violence or threats of violence, against people. The role played by the Percut Sei Tuan Police in disclosing cases of criminal theft with violence is through the process of investigation and investigation of criminal acts of theft with violence. The obstacles to the Percut Sei Tuan Police in disclosing the theft with violence are the lack of investigators, the large number of reports, lack of budget support, minimal information, and difficulty finding evidence. Furthermore, efforts to overcome these obstacles include requesting additional investigative personnel, preparing needs plans, screening motorcycle sales syndicates, recommending installation of supporting facilities, and collaborating with the community. The crime of theft with violence is a crime of theft that is preceded, accompanied or followed by violence with the aim of achieving the goal of committing the crime itself. The role of the Percut Sei Tuan Police is to collect as much evidence as possible through the process of investigation and investigation. The Percut Sei Tuan Police must provide a quick solution so that any public reports of violent theft at the Percut Sei Tuan Police can be handled and processed further so that the reporting community is satisfied with the performance of the Percut Sei Tuan Police, and for the efforts made by the Percut Sei Tuan Police. Sir, please make the most of it.

 

Keywords : Role, Percut Sei Tuan Police, Theft With Violence.


Keywords


Keywords : Role, Percut Sei Tuan Police, Theft With Violence.

References


DAFTAR PUSTAKA

Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2012.

Bambang Waluyo, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta, 2002.

Nyoman Serikat Putra Jaya, Relevansi Hukum Pidana Adat Dalam Pembaharuan Pidana Nasional, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2005.

R. Soesilo, Taktik dan Teknik Penyidikan Perkara Kriminil, Politeia, Bandung, 1974.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana.

David Chrisna Pangihutan Lumban Gaol, Analisis Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Dalam Perspektif Kriminologi, Tesis Program Pasca Sarjana Universitas Sumatera Utara, 2021.

Maria Rosalina, Diktat Kuliah Metode Penelitian dan Penulisan Hukum, Diktat Program Pasca Sarjana Universitas Islam Sumatera Utara, Medan, 2017.

Humas Polri, Tugas, Fungsi, dan Kewenangan, Tersedia Pada https://humas.polri.go.id/profil/tugas-fungsi/ Diakses Pada Tanggal Minggu/6 Februari 2022 Pukul 06.21 Wib.




DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v3i4.6390

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Jurnal Hukum Al-Hikmah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat



(E-ISSN : 2746-1408) (ISSN CETAK : 2746-1912)