Sesi penyadaran Kekerasan Berbasis Gender (Raising Awarenes Session on Gender Based Violence)

Syarifuddin Syarifuddin, Nurasiah Harahap, Muhammad faisal, Teuku Daudsyah

Abstract


Abstrak

Umumnya pengungsi tidak memahami dan menyadari tentang kekerasan berbasis gender, dimana perempuan dan anak dianggap sebagai objek didasarkan kurangnya atau salah memahami hukum agama, hukum positif, dan budaya, sehingga dianggap perempuan dan anak harus menerima kondisi diperlakukan dengan cara apapun oleh suami, orangtua, keluarga, bahkan masyarakat. bahkan banyak dari laki-laki yang yang berkonflik dan melakukan kekerasan terhadap istri dan anak dalam situasi dan kondisi yang seharusnya memberikan perlindungan serta pemenuhan hak perempuan dan anak. Perempuan mengambil sikap dan pilihan untuk memilih diam demi menghindari kondisi yang semakin tidak harmonis, namun tanpa disadari justru situasi tersebut mengakibatkan perempuan dan anak berada dalam situasi rentan terhadap tindak pidana kekerasan berbasis gender yang berkelanjutan. Oleh karena itu, dipandang perlu untuk dilakukan Pengabdian Kepada Masyarakat di Akomodasi International Organization for Migration (IOM), dengan judul “Sesi penyadaran Kekerasan Berbasis Gender (Raising Awarenes Session on Gender Based Violence)”. Tujuan kegiatan adalah untuk mengetahui tingkat pemahaman pengungsi tentang Kekerasan berbasis gender yang dilakukan suami, orangtua, keluarga, dan masyarakat, baik diruang privat atau ruang publik, menumbuhkan kesadaran dari pengungsi International Organization for Migration (IOM), bahwa Negara Republik Indonesia telah mengatur ketentuan tentang penghapusan pekerasan berbasis gender, khususnya terhadap perempuan dan anak sebagai pengungsi yang harus ditaati, serta untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan kesadaran pengungsi supaya suami, orangtua, keluarga, dan masyarakat mencegah terjadinya kekerasan berbasis gender, terutama terhadap perempuan dan anak, serta memiliki tanggungjawab bersama dalam menciptakan ruang aman (privat dan publik) yang perspektif gender demi terpenuhinya hak asasi manusia, termasuk perempuan dan anak.

 

Kata Kunci : Penyadaran, Kekerasan, Gender.

 

Abstract

Generally refugees do not understand and are aware of gender-based violence, where women and children are considered as objects based on a lack of or misunderstanding of religious laws, positive laws, and culture, so that women and children are considered to have to accept the condition of being treated in any way by their husbands, parents, family. , even society. In fact, many of the men are in conflict and commit violence against their wives and children in situations and conditions that should provide protection and fulfillment of the rights of women and children. Women take attitudes and choices to choose silence in order to avoid conditions that are increasingly disharmonious, but without realizing it, this situation has resulted in women and children being in a situation of vulnerability to ongoing criminal acts of gender-based violence. Therefore, it is deemed necessary to carry out Community Service at the International Organization for Migration (IOM) Accommodation, with the title “Raising Awareness Session on Gender Based Violence”. The purpose of the activity is to determine the level of understanding of refugees about gender-based violence perpetrated by husbands, parents, families and communities, both in private and public spaces, to raise awareness among refugees from the International Organization for Migration (IOM), that the Republic of Indonesia has regulated provisions regarding elimination of gender-based violence, especially against women and children as refugees that must be obeyed, and to increase the knowledge, understanding and awareness of refugees so that husbands, parents, families and communities prevent gender-based violence, especially against women and children, and have a responsibility together in creating safe spaces (private and public) with a gender perspective for the fulfillment of human rights, including women and children.

 

Keywords: Awareness, Violence, Gender.

Keywords


Awareness, Violence, Gender.

References


A. Buku

Arif Gosita, Masalah Korban Kejahatan, Akademika Pressindo, Jakarta, 1993.

Leli Setyawati.K, Refleksi Korban Awal dan Pelaku (KDRT), Andi Offset. Yogyakarta, 2015.

Muladi dan Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Hukum Pidana, Bandung; Alumni, 1992.

----------, Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Reformasi Hukum di Indonesia, The Habibie Centre, Jakarta, 2002.

Mitra Pembaharuan Pendidikan Hukum Indonesia, Memahami Diskriminasi, The Legal Resource Center (ILRC), Jakarta, 2009.

Philipus M Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Bina Ilmu, Surabaya, 1987.

Thomas Santoso, Teori-Teori Kekerasan, Ghalia Indonesia, Surabaya, 2002.

Topo Santoso dan Eva Achjani Zulfa, Kriminologi, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2012.

B. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 125 Tahun 2016 Tentang Penangangan Pengungsi Dari Luar Negeri.

C. Internet

Cucu Solihah, “Prototype Pola Asuh Keluarga Dan Dampaknya”, Res Nullius Law Journal Vol. 1 No. 1, 2019.

Apriyanti Marwah Nurcholis ‘Mengintip Potensi Meningkatnya Kekerasan Terhadap Perempuan Ditengah Pandemic Covid-19 (Kekerasan Berbasis Gender Offline dan Online)’, (Seminar Online disampaikan dalam rangka memperingati Hari Kartini, Batari Hyang, Pada Hari Sabtu, Tanggal 18 April, Tahun 2020).

Seminar Nasional Tentang Peningkatan Perlindungan Pengungsi Dari Luar Negeri Di Indonesia, disampaikan oleh Direktorat HAM dan Kemanusiaan Kementerian Luar Negeri.

D. Internet

https://www.cnnindonesia.com/internasional/20180507045222-106-296137/direktur-ham-pendekatan-indonesia-adalah-kemanusiaan, Direktorat HAM dan Kemanusiaan Kementerian Luar Negeri.

https://www.google.com/search?q=definisi+kekerasan+menurut+para+ahli.

https://nasional.kompas.com/read/2020/06/03/21392401/komnas perempuan-kdrt-meningkat-selama-pandemi-covid-19-mayoritas-korban?page=all.

https://theconversation.com/angka-kdrt-di-indonesia-meningkat-sejak-pandemi-covid-19-penyebab-dan-cara-mengatasinya.




DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v4i1.6866

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Jurnal Hukum Al-Hikmah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat



(E-ISSN : 2746-1408) (ISSN CETAK : 2746-1912)