Analisis Yuridis Penjualan Kartu Perdana Gsm Dengan Memanipulasi Data Orang Lain (Studi Putusan Nomor 461/Pid.Sus/2020/PN.Sda)

Ade Muhammad Ary

Abstract


 

Abstrak

 

Tindakan kejahatan akibat penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan untuk registrasi prabayar ini, merupakan dampak dari pengaturan yang tidak teratur, karena banyaknya tindak pidana yang menggunakan handphone dengan kartu prabayar yang didaftarkan menggunakan NIK yang tidak sah tersebut. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah bagaimana pengaturan hukum tentang penjualan kartu perdana GSM dengan memanipulasi data orang lain dalam Putusan No.461/Pid.Sus/2020/ PN.Sda, bagaimana penerapan sanksi penjualan kartu perdana GSM dengan memanipulasi data orang lain dalam Putusan No.461/Pid.Sus/2020/ PN.Sda, bagaimana pertimbangkan hukum hakim penjualan kartu perdana GSM dengan memanipulasi data orang lain dalam Putusan Nomor. 461/Pid.Sus/2020/ PN.Sda. Penulisan skripsi ini menggunakan metode telaah pustaka (library research) untuk mentelaah data-data sekunder dengan melakukan analisis kasus putusan Nomor 461/Pid/Sus/2020/PN. Sda. Jenis data penelitian ini adalah data sekunder. Bahan hukum primer dan sekunder disusun secara sistematis dan dianalisis secara kualitatif.

 

Kata kunci: Tindak Pidana, Penjualan Kartu, Manipulasi.

 

Abstract

 

Criminal acts due to misuse of the National Identity Number for prepaid registration are the impact of irregular arrangements because there are many criminal acts using mobile phones with prepaid cards that are registered using the illegitimate NIK. The formulation of the problem in this study is how to regulate the law regarding the sale of GSM starter packs by manipulating other people's data in Decision No. 461/Pid.Sus/2020/PN.Sda, how to apply sanctions for selling GSM starter packs by manipulating other people's data in Decision No. 461/Pid.Sus/2020/PN.Sda, and how to consider the judge's law on selling GSM starter packs by manipulating other people's data in Decision No. 461/Pid.Sus/PN.Sda by manipulating the data in Decision No. This study uses the literature review method to examine secondary data by analyzing the case for decision number 461/Pid/Sus/2020/PN.SDA. This type of research data is secondary. Primary and secondary legal materials are systematically compiled and analyzed qualitatively.

 

Keyword: Crime, Card Selling, Manipulation.

Keywords


Crime, Card Selling, Manipulation.

References


A. Buku

Abdul Wahid dan Muhamad Labib, Kejahatan Mayantara, Refika Aditama,Malang, 2005.

Agus Raharjo, Cybercrime Pemahaman dan Upaya Pencegahan Kejahatan Berteknologi Citra Aditya Bakti, Bandung, 2012.

Amir Ilyas, Asas-Asas Hukum Pidana. Rangkang Education dan PuKap.Yogyakarta. 2012

Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, Sapta Artha Jaya,Jakarta, 2015.

Asri Sitompul, Hukum Internet Pengenalan Mengenai Masalah HukumCyberspace, Citra Adiyta Bakti, Bandung, 2011.

Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Perkasa,Jakarta, 2018. Bambang Waluyo, Pidana dan Pemidanaan, Sinar Grafika, Jakarta,2016.

BPHN, Laporan Hasil Pengkajian Bidang Hukum Pidana, DepartemenKehakiman RI, Jakarta, 2001

Budi Suharyanto, Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cyber Crime) : Urgensi Pengaturan dan Celah Hukumnya, Rajawali Pers, Jakarta,2013.

Danrivanto Budhijanto, Revolusi Cyberlaw Indonesia (Pembaruan dan Revisi UU ITE 2016), Reflika Aditama, Bandung, 2018

Departemen Agama RI, Al-Qur’an danTerjemahnya, Atlas, Jakarta, 2008 Dikdik M Arief Mansur dan Elisatris Gultom, Cyber Law Aspek Hukum

Teknologi Informasi, Repika Aditama, Bandung, 2015.

Jonaedi Efendi, Rekonstruksi Dasar Pertimbangan Hukum Hakim Berbasis Nilai-Nilai Hukum dan Rasa Keadilan yang Hidup dalam Masyarakat, Prenadamedia Group, Jakarta, 2018.

Josua Sitompul, Cyberspace, Cybercrimes, Cyberlaw : Tinjauan Aspek Hukum Pidana,

Tatanusa, Jakarta, 2012.

Judhariksawan, Pengantar Hukum Telekomunikasi RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2015.

Kementerian Agama RI. Alquran dan Terjemahannya, Jakarta: Direktorat Jenderal Haji Republik Indonesia, Jakarta, 2016.

Leden Marpaung, Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana. Cetakan Keenam. Sinar Grafika. Jakarta, 2009.

Unsur-Unsur Perbuatan yang Dapat Dihukum (Delik). SinarGrafika, Jakarta, 2016

Lilik Mulyadi, Kompilasi Hukum Pidana Dalam Perspektif Teoritis DanPrakter Pradilan, Mandar Maju, Bandung, 2017.

Merry Magdalena dan Maswigrantoro Roes Setyadi, Cyberlaw Tidak Perlu Takut, Andi, Yogyakarta, 2007.

M. Hamdan, Tindak Pidana Suap dan Money Politics, Pustaka BangsaPress, Medan, 2005.

Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-teori dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung, 2017.

M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan PenerapanKUHAP, Sinar Grafika, Jakarta, 2016.

Nudirman Munir, Pengantar Hukum Siber Indonesia. RajaGrafindo Persada, Depok, 2017.

P.A.F. Lamintang, Delik-Delik Khusus Kejahatan-Kejahatan Terhadap Harta Kekayaan,

Sinar Baru, Jakarta, 2019.

---------; Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bhakti,Bandung, 2017.

R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya, Politea, Bogor, 2008

R. Tresna, Asas-Asas Hukum Pidana, Tiara, Jakarta, 2009

R.WirjonoProdjodikoro, Tindak-Tindak PidanaTertentu Dalam KUH.Pidana Indonesia, Eresco,Bandung, 2012.

Sholehuddin, Sistem Sanksi dalam Hukum Pidana, Ide Dasar Double Track System dan Implementasinya, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2018.

Sigit Suseno, Yurisdiksi Tindak Pidana Siber, Refika Aditama, Bandung,2012.

Sofjan Assauri, Manajemen Pemasaran, Rajawali Pers, Jakarta, 2017. Sudarsono, Kamus Hukum, Rineka Cipta Jakarta, 2016.

Sudarto, Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat, Sinar Baru, Bandung, 2003.

Tambah Sembiring, Proses Pemeriksaan Perkara Pidana di PengadilanNegeri, USU Press, Medan, 2015.

TJ. Gunawan, Konsep Pemidanaan Berbasis Nilai Kerugian Ekonomi, Genta Press, Yogyakarta, 2015.

WJS. Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, PN. Balai Pustaka, Jakarta, 2007

Yusuf Randi, Proteksi Terhadap Kriminalitas Dalam Bidang Komputer,Refika Aditama, Bandung, 2016.

B. Jurnal

Asa Intan Primanta, “Pertanggungjawaban Pidana pada Penyalahgunaan Data Pribadi”,

Jurnal Jurist-Diction, Vol. 3 No. 4 Thn 2020.

Nurhafifah dan Rahmiati, “Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan PidanaTerkait Hal Yang Memberatkan Dan Meringankan Putusan”, Kanun Jurnal Ilmu Hukum, No. 66, Th. XVII Agustus, 2019.

Sahat Maruli Tua Situmeang, “Penyalahgunaan Data Pribadi Sebagai Bentuk Kejahatan Sempurna Dalam Perspektif Hukum Siber”, Jurnal Sasi, Volume 27 Nomor 1, Januari- Maret 2021.

Sri Dewi, “Konsep Perlindungan Hukum Atas Privasi Dan Data Pribadi Dikaitkan Dengan Penggunaan Cloud Computing Di Indonesia”. Yustisia Jurnal Hukum, Vol. 5 No. 1 Thn 2016.

Yitno Pranoto, “Analisis Brand Switchingpada Kartu Prabayar GSMSimpati, As, Mentari, IM3-Smart, XL bebas dan Xl jempol Berdasarkan AtributProduk”, Jurnal Ekonomi, Volume 1 Nomor 2 Tahun 2019.

C. Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan

C. Internet

https://www.baktikominfo.id. Informasi Pengetahuan Berkenalan dengan GSM, Pengertian Sejarah Serta Fungsinya, diakses Senin 21 Juni 2021 Pukul 10.00 Wib.




DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v4i1.6867

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Jurnal Hukum Al-Hikmah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat



(E-ISSN : 2746-1408) (ISSN CETAK : 2746-1912)