Fungsi Asuransi Sebagai Lembaga Penjamin Dalam Perjanjian Kredit Terhadap Pelunasan Utang Debitur Yang Meninggal Dunia Pada Bank Danamon Cabang Balige

Srikandi Marheni

Abstract


Abstrak

 

Di Dalam praktek setiap Bank telah menyediakan blanko (formulir,model) perjanjian kredit, yang isinya telah dipersiapkan terlebih dahulu (standard form). Perjanjian ini mengandung kelemahan karena syarat-syarat yang ditentukan secara sepihak dan pihak lainnya terpaksa menerima keadaan itu karena posisinya yang lemah. Subekti mengemukakan bahwa asas konsensualisme terdapat didalam pasal 1320 jo 1338 KUHPerdata. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan mengakibatkan perjanjian itu tidak syah dan tidak mengikat sebagai Undang- Undang. Hal-hal diatas menunjukkan bahwa perjanjian standar bertentangan baik dengan azas-azas hukum perjanjian (Pasal 1320 jo 1338 KUHPerdata) maupun kesusilaan. Akan tetapi di dalam praktek perjanjian ini tumbuh karena keadaan menghendakinya dan harus diterima sebagai kenyataan. Salah satu klausul dalam perjanjian tersebut yaitu mengenai Asuransi. Sekarang sudah ada berbagai macam produk Asuransi di Indonesia yang bisa dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan pengalihan resiko. Salah satunya yaitu Asuransi Jiwa yang bertujuan untuk menanggung orang terhadap kerugian finansial yang tidak terduga, yang disebabkan karena tertanggung meninggal dunia. Dalam penulisan tesis ini membahas sejauh mana fungsi asuransi dalam mengcover utang dari si debitur meninggal dunia. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, penelitian hukum normatif yaitu penelitian hukum kepustakaan yang didukung oleh wawancara. Pada PT.Bank Danamon cabang Balige debitur wajib mengasuransikan jiwa pada perusahaan asuransi dan sampai jumlah pertanggungan yang ditetapkan oleh Bank. Setiap polis asuransi harus memuat “Banker’s Clause” yakni bahwa selama debitur masih memiliki fasilitas kredit, maka uang pertanggungan yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi akan diserahkan langsung kepada kreditur untuk pelunasan fasilitas kredit. Mengacu pada syarat dan ketentuan umum perjanjian kredit yang termuat dalam Pasal 12 ketentuan penutup ayat (5) terdapat klausula “Bilamana Debitur meninggal dunia, maka seluruh Utang dan kewajiban Debitur yang timbul berdasarkan Perjanjian Kredit merupakan Utang dan kewajiban (para) ahli waris dan Debitur. Maka jelaslah bahwa ahli waris wajib menyelesaikan tanggung jawab dari si debitur meninggal dunia. Jaminan dari si debitur meninggal dunia akan menjadi milik ahli waris setelah pihak ahli waris memenuhi seluruh prosedur serta syarat dan ketentuan yang telah di berikan oleh PT.Bank Danamon cabang Balige (kreditur). Dimana hal ini dimaksudkan untuk membuktikan kebenaran bahwa pihak ahli waris memang benar-benar berhak memiliki objek jaminan yang dijadikan jaminan oleh debitur meninggal dunia dalam perjanjian kredit Bank. Bank sebagai penentu dalam perjanjian kredit disarankan mencantumkan pasal persyaratan dalam penandatanganan akad kredit yang memuat ketentuan tentang diharuskannya pihak ahli waris untuk hadir pada saat penandatanganan akad kredit untuk mempermudah proses jika terjadi hal yang melibatkan ahli waris.

 

Kata kunci : Asuransi, Debitur, Meninggal Dunia

 

Abstract

 

Every bank provides forms (blank, model) for a loan agreement which contents have been firstly prepared (standard form). This agreement has a flaw i.e. the requirements are unilaterally determined and the other party is forced to accept the condition because of their inferior position. Subekti proposes that consensus principle (consensualism) is mentioned in Article 1320 in conjunction with 1338 in the Civil Code. The violation against these provisions invalidates the agreement and it is not binding as a Law. It means that a standard agreement is contrary to either the principles of agreement law (Article 132 in conjunction with 1338 of the Civil Codes) or morality. However, in practice, this agreement grows because it is demanded by the condition and it has to be accepted as a reality. One of the clauses in the agreement is about insurance. There are many kinds of insurance products in Indonesia nowadays; that can be used for the benefit of risk transfer. One of the benefits is life insurance that aims to insure people from unexpected financial loss due to the death of the insured people. This thesis discusses how far the function of insurance to cover the debt of the deceased debtor. This is a normative juridical research. A normative juridical research is the legal research with library study supported by interview. A debtor in PT. Bank Danamon, Branch Office in Balige is obliged to insurance his life to an insurance company and even the amount of the insurance is determined by the Bank. Every insurance policy has to contain “Banker’s Clause” stating that as long as the debtor has loan facility, the insurance money paid by the insurance company will be directly handed to the creditor to pay off the loan facility. Referring to the requirements and general provisions of the loan agreement in Article 12 closing provisions paragraph (5), there is a clause stating “In case the Debtor dies, all Debtor’s debt and obligation occurred grounded on the Loan Agreement become the heirs’ and Debtor’s Debt and obligation.” Therefore, it is obvious that the heirs are obliged to settle the deceased liability. The collateral of the deceased debtor will be owned by the heirs after they fulfill all procedures and terms and conditions provided by PT. Bank Danamon, Branch Office in Balige (creditor). It is meant to prove the truth that all heirs truthfully have the rights over the collateral given as the security by the deceased debtor in the bank loan agreement. The bank which determined the loan agreement is suggested to put an article about the requirements in the signing of the loan agreement which states that the heirs have to be present by the time the loan agreement is signed in order to facilitate the process in case there is an event involving them.

 

Keywords: Insurance of Deceased Debtor

Keywords


Insurance of Deceased Debtor

References


A. Buku

Agustini, dkk, “Pertanggungjawaban Bank

Terhadap Nasabah yang Identitasnya

Dipakai Tanpa Izin dalam Kredit

Fiktif”, Jurnal Ilmu Hukum Kertha

Semaya, Vol. 5, No. 1, 2017

Adriana, dkk., “Aspek Pertanggungjawaban

Ahli Waris dari Pewaris Pemegang

Personal Garansi pada Perusahaan

yang Pailit di Indonesia”. Jurnal

Notariil, Vol. 2, No. 2, 2017

Lexy J. Moleong, Metodologi Penelitian

Kuantitatif, PT. Remaja Rosdakarya,

Bandung, 2000,

Notoatmodjo, Soekidjo, Etika dan Hukum

Kesehatan, Rineka Cipta, Jakarta,

Olga Puspita Dewi, Achmad Busro, Irma

Cahyaningtyas, “Tinjauan Yuridis

Mengenai Penerapan Asuransi Jiwa

Dalam Kredit Multiguna Pada PT.

Bank Rakyat Indonesia (Persero)

Tbk”, Jurnal Notarius, Vol. 13 No. 2,

Pambudi, Dewi Ayu. “Tanggung Jawab Ahli

Waris Debitur dalam Kredit dengan

Jaminan Fidusia di PT BNI Sentra

Kredit Kecil Solo.” Privat Law, Vol. 4,

No. 2, 2016

Sutopo HB, Metode Penelitian Kualitatif,

UNS Press, Surakarta, 2006

Ulber Silalahi, Metode Penelitian Sosial,

PT.Refika Aditama, Bandung, 2009

B. Jurnal

Sagala, Elviana. “Hak Mewaris Menurut

Ketentuan Hukum Waris Perdata”.

Jurnal Ilmiah “Advokasi”, Vol. 6, No.

, 2018




DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v4i1.6869

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Jurnal Hukum Al-Hikmah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat



(E-ISSN : 2746-1408) (ISSN CETAK : 2746-1912)