Peranan Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Perbankan Tidak Sehat

Lisya Br. Sitorus

Abstract


Abstrak

 

OJK sebagai langkah untuk menciptakan perbankan yang sehat, bank yang dapat menjalankan fungsi-fungsinya dengan baik, dapat menjaga dan memelihara kepercayaan masyarakat, dapat menjalankan fungsi intermediasi, dapat membantu kelancaran lalu lintas pembayaran serta hal lainnya dalam sistem ekonomi. Rumusan penelitian ini adalah bagaimana kesehatan Bank dalam sistem Hukum Perbankan di Indonesia, bagaimana kedudukan Bank tidak sehat dalam Hukum Positif di Indonesia dan bagaimana peranan OJK terhadap Bank tidak sehat. Jenis Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang – undang No. 10 Tahun 1998, Undang – undang No. 24 Tahun 2004, Undang – undang RI No. 40 Tahun 2007, Undang – undang No. 21 Tahun 2011, Undang – undang No. 9 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah RI No. 25 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 4 Tahun 2008, Peraturan Bank Indonesia Nomor Nomor 13/1/PBI/2011, Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/2/PBI/2013 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.03/2016. Sifat penelitian ini adalah deskriptif analitis. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian normatif dan penelitian kepustakaan. Tingkat Kesehatan Bank digunakan sebagai salah satu sarana dalam melakukan evaluasi terhadap kondisi dan permasalahan yang dihadapi Bank serta menentukan tindak lanjut untuk mengatasi kelemahan atau permasalahan Bank, baik berupa tindakan perbaikan oleh Bank maupun tindakan pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Dengan diundangkannya Undang-Undang No. 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan, bank yang dapat diajukan permohonan pailit adalah bank gagal tidak berdampak sistemik. Bank ditetapkan oleh OJK sebagai Bank Tidak Dapat Disehatkan (TDS) maka OJK akan menyampaikan informasi tersebut kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan meminta LPS untuk memutuskan menyelamatkan atau tidak menyelamatkan bank.

 

Kata Kunci : Bank Tidak Sehat, OJK, POJK

 

 

Abstract

 

OJK as a step to create healthy banking, a bank that can carry out its functions properly, can maintain and maintain public trust, can carry out the intermediary function, can help smooth payment traffic and other things in the economic system. The formulation of this research is how is the soundness of the Bank in the banking legal system in Indonesia, what is the position of the unhealthy Bank in the Positive Law in Indonesia and what is the role of the OJK towards unhealthy Banks. The type of research used in this study is normative legal research, namely the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia, Law Number 10 of 1998, Law number 24 of 2004, RI Law Number. 40 of 2007, Law no. 21 of 2011, Law no. 9 of 2016, Republic of Indonesia Government Regulation Number 25 of 1999, Government Regulation in lieu of RI Law No. 4 of 2008, Bank Indonesia Regulation Number 13/1/PBI/2011, Bank Indonesia Regulation Number 15/2/PBI/2013 and Financial Services Authority Regulation Number 4/POJK.03/2016. The nature of this research is analytical descriptive. This research was conducted using normative research methods and library research. The Bank's Soundness Level is used as one of the means in evaluating the conditions and problems faced by the Bank and determining follow-up actions to overcome the weaknesses or problems of the Bank, either in the form of corrective actions by the Bank or supervisory actions by the Financial Services Authority. With the promulgation of Law no. 9 of 2016 concerning Prevention and Handling of Financial System Crises, banks that can apply for bankruptcy are failed banks that do not have a systemic impact. The bank is determined by the OJK as a Bank that cannot be Healed (TDS), so the OJK will convey this information to the Deposit Insurance Corporation (LPS) and ask the LPS to decide whether to save or not save the bank.

Keywords: Unhealthy Bank, Financial Services Authority, Financial Services Authority Regulations

Keywords


Unhealthy Bank, Financial Services Authority, Financial Services Authority Regulations

References


A. Buku

Abdullah, Thamrin & Francis Tantri, Bank dan Lembaga Keuangan. Depok : PT. Raja Grafindo Persada, 2012.

Andrianto & dkk, Manajemen Bank. Jawa Timur : CV. Penerbit Qiara Media, 2019.

Antonio, Muhammad Syafi'i. Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani Press, Cet. XI,2007.

Arafat, Yusmad Muammar. Aspek Hukum Perbankan Syariah dari Teori ke Praktek. Yogyakarta : CV. Budi Utama, 2018.

_______________________. Harmoni Hukum Indonesia. Makassar : Aksara Timur, 2015.

Arikunto, Suharsimi. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta : Rineka Cipta, 2006.

Atmasasmita, Romli. Teori Hukum Integratif. Yogyakarta : Genda, 2012.

Budisantoso, Totok & Sigit Triandaru. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta :Salemba Empat, 2011.

Budiyono Tri. Hukum Perusahaan, Telaah Yuridis terhadap UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Salatiga : Gria Media, 2011.

Boen, Hendra Setiawan. Bianglala Business Judment Rule. Jakarta: Tatanusa, 2008.

Chatamarrasjid. Hukum Perbankan Nasional Indonesia. Jakarta : Kencana Prenada Media Grup, 2012.

Diantha,I made pasek. Teori ilmu hukum. Semarang : Rajawali Press, 2001.

Fahmi, Irham. Pengantar Perbankan; Teori dan Aplikasi. bandung: Alfabeta,2014.

Friedrich , Carl Joachim. Filsafat hukum filsafat historis. Bandung : PNM, 2014.

Firman, Analisa Data dalam Penelitian Kualitatif. Padang: Universitas Negeri Padang, 2018.

Gandapradja Permadi, Dasar dan Prinsip Pengawasan Bank, Jakarta : P.T. Gramedia Pustaka Utama, 2004.

Gozali, Djoni S. dan Rachmadi Usman, Hukum Perbankan. Jakarta: Sinar Grafika,2012.

___________________________________, Hukum Perbankan. Jakarta: Sinar Grafika,2010.

Hanintijo, Soemitro Ronny. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurumetri. Jakarta : Ghalia Indonesia, 1998.

Hermansyah. Hukum Perbankan Nasional Indonesia. Jakarta : Kencana Prenada Media Grup, 2019.

___________,Hukum Perbankan Nasional Indonesia, ( Jakarta: Kencana Prenada Media Grup,2011.

Huijbers,Theo. Filsafat Hukum dalam lintasan sejarah. Yogyakarta : Kanisius, 1982.

Ibrahim, Jhonny. Teori Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Surabaya: Bayu Media, 2005.

Imaniyati, Neny Sri. Pengantar Hukum Perbankan Indonesia. Bandung : Refika Aditama, 2016.

Ismanto, Hadi & dkk, Perbankan dan Literasi Keuangan. Yogyakarta : Deepublish, 2019.

Ismail. Manajemen Perbankan: Dari Teori Menuju Aplikasi. Jakarta : Prenadamedia Group, 2010.

Juwana, Hikmahanto. Bunga Rampai Hukum Ekonomi dan Hukum Internasional. Jakarta : Lentera Hati, 2002.

Kansil, Cst & dkk, Kamus Istilah Hukum, Jakarta : Permata Aksara, 2009.

Keraf, A. Sonny. Etika Bisnis Tuntutan dan Relevansinya. Yogyakarta : Kanisius, 1998.

Lembaga Penjamin Simpanan, 5 Tahun LPS Menjamin Simpanan Nasabah dan Menjaga Stabilitas Sistem perbankan, Jakarta : Lembaga Penjamin Simpanan, 2010.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Yogjakarta : Kencana Prenada Media Grup, 2005.

Miru, Marhais Abdul. Hukum Perbankan di Indonesia. Bandung: Alumni,2004.

Muhammad Abdulkadir, Segi Hukum Lembaga Keuangan dan Pembiayaan, Bandung : Citra Aditya Bakti, 2000

Praja, Juhaya. Teori Hukum dan Aplikasinya. Bandung : Pustaka Sedia, 2011.

Putra, Ardhansyah & Dwi Saraswati, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Medan : CV. Jakad Media Publishing, 2019.

Rato, Dominikus. Filsafat Hukum Mencari: Memahami dan Memahami Hukum. Yogyakarta: Laksbang Pressindo, 2010.

Retnadi, Djoko. Memilih Bank yang Sehat. Jakarta: PT. Elex Media Komputindo,2006.

Sembiring, Sentosa. Hukum Perbankan Edisi Revisi. Bandung: Mandar Maju, 2012.

Sitompul, Zulkarnain. Perlindungan Dana Nasabah Bank, Jakarta : Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002.

__________________, Problematika Perbankan, Bandung: Books Terrace & Library, 2005.

Sobana, Dadang Husen. Hukum Perbankan di Indonesia. Bandung : CV. Pustaka Setia, 2016.

Soekanto, Soejono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta : UI Press, 1986.

Sembiring, Sentosa. Hukum Perbankan edisi Revisi. Bandung: Mandar Maju,2012.

Soemirat, Soleh dan Ardianto Elvinaro. Dasar-Dasar Public Relation. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya,2007.

_____________, Suatu Tinjauan Sosiologis Hukum Terhadap Masalah-Masalah Sosial. Bandung: Alumni, 1982.

Sormadi. Teori hukum dan negara, dasar-dasar ilmu hukum normatif sebagai ilmu hukum deskriptif empirik (diterjemahkan dari general theori of law and state. Jakarta : BEE Media Indonesia, 2007.

Sujatmo. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta : Pustaka Yustisia, 2005.

Supranto, J. Metode Penelitian Hukum dan Statistik. Jakarta : Rineka Cipta, 2003.

Sutedi, Adrian. Aspek Hukum Otoritas Jasa Keuangan. Jakarta : Penebar Swadaya Grup, 2014.

____________, Hukum Perbankan Suatu Tinjauan Pencucian Uang, Merger, Likuidasi dan Kepailitan. Jakarta: Sinar Grafika,2014.

Sutojo Siswanto & E. John Aldridge, Good Corporate Governance-Tata Kelola Perusahaan yang Sehat, Jakarta : P.T. Damar Mulia Pustaka, 2005.

Syahrani, Riduan. Rangkuman Intisari Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1999.

Usanti, Trisanidi P. & Abdul Somad. Hukum Perbankan. Depok : Kencana Prenada Media Grup, 2016.

Usman, Rachmadi. Aspek-aspek Hukum Perbankan di Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2001.

________________, Aspek-aspek Hukum Perbankan Indonesia. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama, 2003.

Waluyo, Bambang. Penelitian Hukum dalam Praktek. Jakarta : Sinar Grafika, 1996.

Widjanarto, Hukum dan Ketentuan Perbankan di Indonesia Cet. III. Jakarta : Grafiti,2003).

Zain , Irsyadi dan Rahmat Akbar. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Sleman : CV. Budi Utama, 2020.

B. Jurnal

Andika Persada Putera, Prinsip Kepercayaan Sebagai Fondasi Utama Kegiatan Perbankan, Hukum : Bisnis, Vol. 3, No. 1, 2020

Agung, Ken Hermanto. Analisis Pengaruh Kualitas Layanan, Komitmen, dan Kepercayaan Terhadap Loyalitas Konsumen (Studi Kasus Pada Nasabah Tabungan SIMPEDA Bank Jateng), Tesis Pascasarjana Program Studi Magister Manajemen Universitas Diponogoro, 2006.

Chandra, M Jeffri Arlinandes, Kewenangan Bank Indonesia Dalam Pengaturan Dan Pengawasan Perbankan Setelah Terbitnya Undang-Undang No 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, Jurnal Hukum Sehasen, Vol.1 No.1 Tahun 2015.

Eko Adi Widyanto, Analisis Tingkat Kesehatan & Kinerja Keuangan Bank dengan Menggunakan Metode CAMEL, Ekonomi : Akuntansi, Vol. 8, No. 2, 2012.

Elly karmeli & Siti Fatimah, Krisis Ekonomi Indonesia, Ekonomi : Ekonomi, Vol. 2, No. 2, 2008.

Gumanti, Miswan. Peran Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Pengawasan Managemen Operasional Perbankan Improper Behavior (Bank Tidak Sehat). Vol 8 No 2, Desember 2017.

Kurniawan, Tanggung Jawab Pemegang Saham Perseroan Terbats Dalam Hukum Positif, Jurnal Hukum, Fakultas Hukum Universitas Mataram, 2014.

Lastuti Abubakar, Bail-in dan interconnected : Isu Hukum Strategis dalam Pencegahan & Penanganan Krisis Sistem Keuangan, Hukum : Ekonomi, Vol. 48, No. 4, 2019.

Lembong, Alan. Pencabutan Ijin Usaha & Likuidasi Bank Menurut Undang-Undang No. 21 Tahun 2011. Hukum: Jurnal Lex Privatum, Vol. IV, No. 5, 2016.

Nasution, Anwar. “Beberapa masalah Sistem Keuangan dan Perbankan Indonesia”, Makalah dalam Seminar Pembangunan Hukum Nasional VIII yang diselenggarakan oleh BPHN – Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI, Denpasar, 14-18 Juli 2003.

Mishardi Wilamarta, Hak Pemegang Saham Minoritas dalam Rangka Good Corporate Governance, Jakarta: Program Pascasarjana, Fakultas Universitas Indonesia, 2002.

Pikahulan, Rustam Magun. Iplementasi Fungsi Pengaturan serta Pengawasan ada Bank Indonesia dan OJK terhadap Perbankan. Jurnal Hukum, Vol. 1 No 1, 2020.

Raharjanto, Sondy. Analisis PMH Perdara yang ditarik kepada PMH Pidana. Varia Peradilan, Tahun XX No. 23, September 2019.

Ridho, Muhammad. Upaya Controlling terhadap gejala sosial di masyarakat. Varia Peradilan Vol 2, Juni 2012.

Sari, Devi Rizka. Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Perkreditan Rakyat XYZ Dengan Metode CAMEL. Economic: Jurnal Akuntansi, Vol. 1, No. 1, 2018,

Setiyono, WP. Analisis Kinerja Keuangan Perbankan dengan menggunakan metode Gamel. Tahun XIV Vol. 5, 2014.

Siburian, Elfridawati. Peranan Program Rekapitalisasi Terhadap Perbankan Ditinjau Dari Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 1998. Medan : Skripsi pada Fakultas Hukum USU Medan, 2007.

Sihombing, Jonker. Analisis Hukum Otoritas Jasa Keuangan dan Pengawasan Pasa Modal. Jurnal Hukum Bisnis Volume 31 No.1 Tahun 2012.

Syukron, Ali. Pengaturan dan Pengawasan Pada Bank Syariah. Economic: Jurnal Ekonomi dan Hukum Islam, Vol. 2, No. 1, 2012.

Trisetya Wahyu Nugroho, Analisis Yuridis Terhadap Regulasi Bank Indonesia Berkaitan dengan Managemen Resiko Sebagai Penerapan Prinsip Kehati-hatian Perbankan, Hukum : Bisnis, 2011.

Tobing, Martuasah Analisis Yuridis Penggunaan Teknologi dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Varia Peradilan, Tahun XX No. 23, September 2019

C. Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945

Undang – Undang Republik Idonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan.

Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Undang – Undang Nomor 9 tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan

Peraturan Pemerintah RI Nomor 25 Tahun 1999 tentang Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran dan Likuidasi.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/1/PBI/2011 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/2/PBI/2013 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Umum Konvensional.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.3/2016 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum




DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v4i1.6871

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Jurnal Hukum Al-Hikmah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat



(E-ISSN : 2746-1408) (ISSN CETAK : 2746-1912)