Keabsahan Cap Ibu Jari Sebagai Pengganti Tanda Tangan Dalam Pembuatan Akta Notaris (Studi di kantor Notaris/PPAT Eko Permana SH,MKn di Labuhanbatu Utara)

Rossy Maduri

Abstract


Abstrak

Peraturan perundang-undangan di Indonesia sebagian besar masih merupakan “produk” pemerintah kolonial Belanda yang kemudian “diterjemahkan” ke dalam perundang-undangan Indonesia. Namun dalam perkembangannya, banyak dari peraturan perundang-undangan tersebut yang sampai sekarang masih dipakai akan tetapi tidak pernah dirubah sesuai dengan keadaan dan kebutuhan masyarakat Indonesia sekarang. ada juga hal-hal yang dalam praktek sehari-hari sering dipakai namun tidak ada peraturan perundang-undangan yang mengaturnya. Salah satunya adalah pemberian atau pembubuhan cap ibu jari dalam beberapa perbuatan hukum seperti dalam pembuatan akta notariil oleh Notaris maupun pembuatan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah oleh seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah. Keadaan ini melahirkan permasalahan, Bagaimana pengaturan pembubuhan cap ibu jari dalam pembuatan akta notaris, Bagaimana akibat hukum pembubuhan cap ibu jari dalam pembuatan suatu akta Notaris, Bagaimana tanggung jawab notaris atas pembubuhan cap ibu jari dalam pembuatan akta notaris.Berdasarkan hasil penelitian lapangan yang diperoleh bahwa pengaturan pembubuhan cap ibu jari dalam pembuatan akta notaris sama dengan tanda tangan hal ini berdasarkan ketentuan undang- undang jabatan notaris pasal 44 dan KUHPerdata dan sesuai dengan hukum kebiasaan yang di lakukan notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah. Kesimpulan dalam penelitian ini, Pembubuhan cap ibu jari dalam pembuatan akta otentik khususnya dalam pembuatan akta notaris dapatlah dikatakan sama dengan pembubuhan tanda tangan. Dapat diketahui, bahwa apabila suatu akta tidak dibubuhi tanda tangan tidak akan menimbulkan akibat hukum bahwa akta tersebut kehilangan otetisitasnya sebagai akta otentik Dalam hal ini notaris juga bertanggung jawab atas akta yang di buatnya yang di bubuhi ibu jari sebagai pengganti tanda tangan dalam pembuatan akta notaris. Peneliti menyarankan agar pemerintah membuat peraturan perundang-undangan mengenai pembubuhan cap ibu jari demi terciptanya kepastian hukum.

 

Kata kunci : Pembubuhan Cap Ibu Jari Dan Tanggung Jawab Notaris

AbstractMost of the laws and regulations in Indonesia are still largely "products" of the Dutch colonial government which were then "translated" into Indonesian laws. However, in its development, many of these laws and regulations are still in use but have never been changed in accordance with the current conditions and needs of the Indonesian people. there are also things that are often used in daily practice but there are no laws and regulations that regulate them. One of them is giving or affixing a thumbprint in several legal actions such as in making notarial deeds by a Notary or making deeds of a Land Deed Making Officer by a Land Deed Making Officer. This situation gave birth to problems, How is the arrangement for affixing a thumbprint in making a notarial deed, What are the legal consequences of affixing a thumbprint in making a notary deed, What is the responsibility of a notary for affixing a thumbprint in making a notary deed. Based on the results of field research, it was found that the setting for affixing a thumbprint in making a notarial deed is the same as a signature, this is based on the provisions of the law on the position of a notary public, Article 44 and the Civil Code and in accordance with customary law which is carried out by a notary/land deed official. The conclusion in this study is that the affixing of a thumbprint in making an authentic deed, especially in the making of a notarial deed, can be said to be the same as affixing a signature. It can be seen that if a deed is not signed, there will be no legal consequences that the deed loses its authenticity as an authentic deed. In this case, the notary is also responsible for the deed he made, which is affixed with the thumb as a substitute for the signature in making a notary deed. Researchers suggest that the government make laws and regulations regarding the affixing of thumbprints in order to create legal certainty. Keywords: Thumbprinting and Notary Responsibilit

Keywords


Thumbprinting and Notary Responsibilit

References


A. Buku

Daeng Naja, Teknik Pembuatan Akta, Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2012.

H.S. Lumban Tobing, Peraturan Jabatan Notaris, Erlangga, Jakarta, 1999.

Habib Adjie, Kebatalan dan Pembatalan akta Notaris, Refika Aditama, Bandung, 2011.

Habib Adjie, Hukum Notaris Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2004.

Habib Adjie, Hukum Notaris Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2008.

Herlien Budiono, Kumpulan Tulisan Hukum Perdata Di bidang Kenotariatan, Citra Aditya Bakti, Jakarta, 2015.

O.K. Saidin, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights), Cetakan Ketiga, Ed. Revisi PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2000.

Ira Koesoemawati dan Yunirman Rijan, Raih Asa Sukses, Jakarta ,2009.

Komar Andasasmita, Notaris II, Bandung, 1983.

Liliana Tedjosaputro, Malpraktek Notaris Dan Hukum Pidana, Agung, Semarang, 1991

Ngadino, Tugas dan Tnggungjawab Jabatan Notaris di Indonesia, Semarang, 2019.

Sudikno Mertokusumo, Arti Penemuan Hukum Bagi Notaris, Renvoi, 2004.

Sjaifurrachman dan Habib Adjie, Aspek Pertangtunggungjawaban Notaris Dalam Membuat Akta CV, Mandar Maju, Bandung, 2011.

Tan thong kie, studi Notariat, serba serbi praktek notaris. edisi baru.PT Icthiat Van Hoeve, Jakarta,2000.

Winanto Wiryomartani, Pengaruh Perkembangan Teknologi Informasi Terhadap Pembuatan Akta Otentik, Agustus, 2003.

B. Perundang - undangan

Undang - undang Nomor 30 tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris

Kitab Undang Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)

C. Jurnal

Rizky Amalia, Pertanggungjawaban Notaris Terhadap Isi Akta Otentik Yang Tidak Sesuai Dengan Akta, Artikel ilmu Hukum, Makkasar, 2021

Tania Novelin, Peran Notaris Dalam Penentuan Pembubuhan Sidik Jari Penghadap Dalam Minuta Akta, Artikel Ilmu Hukum, Bali, 2021.

Yosrilla, Aspek Hukum Pembubuhan Cap Ibu Jari Dalam Pembuatan Akta Otentik, Artikel Ilmu Hukum, Semarang, 2006.




DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v4i1.6896

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Jurnal Hukum Al-Hikmah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat



(E-ISSN : 2746-1408) (ISSN CETAK : 2746-1912)