Mewujudkan Keadilan Restoratif Dari Perspektif Peranan Hakim Dalam Memeriksa, Mengadili, Dan Memutus Perkara Pidana

Fadlan Ardi, Muhammad Yamin, Danialsyah Danialsyah

Abstract


Abstrak

Dalam perkembangan hukum pidana di Indonesia, terlihat adanya pergeseran paradigma dari keadilan retributif menuju keadilan restoratif. Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman belum mengeluarkan pedoman penerapan konsep keadilan restoratif pasca ditangguhkannya Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pedoman Penerapan Restorative Justice di Lingkungan Peradilan Umum, sehingga hakim tidak memiliki pedoman praktis dalam menerapkan konsep keadilan restoratif. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan mengenai keadilan restoratif di Indonesia dan peranan hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana dalam rangka mewujudkan keadilan restoratif. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis dan bersifat kualitatif. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif. Yuridis artinya mengacu pada prosedur, konsep, tata kerja, yang berdasarkan pada peraturan perundang-undangan. Sedangkan normatif yaitu dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Dengan demikian, metode pendekatan penelitian ini merupakan penelitian normatif. Hasil penelitian yang diperoleh: Selain pelaku tindak pidana yang masih anak-anak, tidak ada peraturan yang dapat menjadi pedoman praktis bagi hakim dalam menerapkan konsep keadilan restoratif. Dalam rangka mengisi kekosongan hukum tersebut, hakim perlu bertindak aktif menemukan hukum (rechtsvinding), yang dilakukan melalui pendekatan judicial activism. Kegiatan judicial activism oleh hakim dalam hal ini dapat diwujudkan dengan mengubah perspektif hakim dari yang sebelumnya bertindak sebagai pemutus, kemudian menjadi fasilitator atau penengah. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi perkembangan ilmu hukum dan dapat digunakan sebagai referensi dalam praktik hukum, khususnya dalam pelaksanaan tugas yudisial.

 

Kata kunci: Keadilan restoratif, hakim, judicial activismAbstract

In the development of criminal law in Indonesia, there is a paradigm shift from retributive justice to restorative justice. The Supreme Court of the Republic of Indonesia as the executor of judicial power has not issued guidelines for implementing the concept of restorative justice after the suspension of the Decree of the Director General of the General Courts Agency Number 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 concerning Guidelines for the Implementation of Restorative Justice in the General Courts Environment, so that judges do not have practical guidelines in applying the concept of restorative justice. The purpose of this study is to find out the arrangements regarding restorative justice in Indonesia and the role of judges in examining, adjudicating and deciding criminal cases in the framework of realizing restorative justice. The specification of this research is descriptive analytical and qualitative in nature. This type of research is normative juridical. Juridical means referring to procedures, concepts, work procedures, which are based on laws and regulations. While normative is done by researching library materials or secondary data. Thus, this research approach method is normative research. The research results obtained: Apart from criminal offenders who are still children, there are no regulations that can be practical guidelines for judges in applying the concept of restorative justice. In order to fill the legal void, judges need to act actively to find the law (rechtsvinding), which is done through a judicial activism approach. Judicial activism activities by judges in this case can be realized by changing the judge's perspective from previously acting as a breaker, then becoming a facilitator or intermediary. This research is expected to contribute to the development of legal science and can be used as a reference in legal practice, especially in carrying out judicial duties.

 

Keywords: restorative justice, judges, judicial activism


Keywords


restorative justice, judges, judicial activism

References


DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Tim Penyusun Modul Diklat PPC Terpadu MA RI Angkatan III. (2019). Modul Diklat Tahap 3: Pemidanaan dan Keadilan Restoratif. Bogor: Pusdiklat Teknis Peradilan MA RI.

Hamzah, Andi. (2017). Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Ali, M. Hatta. (2012). Peradilan Sederhana, Cepat, & Biaya Ringan Menuju Keadilan Restoratif. Bandung: Alumni.

Holland, Kenneth M. (1993). Judicial Activism in Comparative Perspective. London: Palgrave Macmillan.

Ali, Zainuddin. (2013). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Soekanto, Soerjono., & Mamudji, Sri. (2012). Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat). Jakarta: Rajawali Pers.

Meliala, Djaja S. (2014). Hukum Perdata Dalam Perspektif BW. Bandung: Nuansa Aulia.

Suhariyanto, Budi., Mulyadi, Lilik., & Hakim, Muh. Ridha. (2021). Kajian Restorative Justice Dari Perspektif Filosofis, Normatif, Praktik, dan Persepsi Hakim. Jakarta: Kencana.

Marshall, Tony F. (1999). Restorative Justice: An Overview. London: Home Office.

Johnstone, Gerry., Van Ness, Daniel W. (2007). Handbook of Restorative Justice. Devon: Willan Publishing.

B. CERAMAH ILMIAH DAN SEMINAR

Jimly Asshiddiqie, Penguatan Sumber Daya Manusia Dalam Mewujudkan Peradilan Modern di Indonesia, Disampaikan dalam Webinar Internasional Hari Ulang Tahun ke-69 Ikatan Hakim Indonesia, pada hari Kamis, tanggal 17 Maret 2022.

C. Jurnal

Nugroho, W.E. (2014). Implementasi Trias Politica Dalam Sistem Pemerintahan di Indonesia. Gema Keadilan Vol. 1, No. 1, Semarang.

Bustami, Dachran. (2017). Kekuasaan Kehakiman Dalam Perspektif Negara Hukum Indonesia. Masalah-Masalah Hukum Jilid 46 Vol. 4, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang.

Isnantiana, Nur Iftitah. (2017). Legal Reasoning Hakim Dalam Pengambilan Putusan Perkara di Pengadilan. Islamadina Jurnal Pemikiran Islam Vol. XVIII No. 2, Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Purwokerto, Purwokerto.

Sidharta, B. Arief. (2015). Etika dan Kode Etik Profesi Hukum. , Jurnal Veritas Et Justitia Vol. I No. I, , Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Bandung.

Rosidah, dkk, Nikmah. (2021). Pergeseran Paradigma Pemidanaan Terhadap Anak: Keadilan Retributif Menjadi Keadilan Restoratif. Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Lampung, Bandar Lampung.

Leung, May. (1999). The Origins of Restorative Justice. Paper from The Canadian Forum on Civil Justice.

Yenti, Arnes Satriani, Nurlinda. (2017). Sanksi Pidana Adat Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perzinaan di Nagari Ulakan Kabupaten Padang Pariaman. Jurnal Normative Vol. 5 No. 1, Fakultas Hukum Universitas Tamansiswa Padang, Padang.

Hattu, Jacob. (2022). Pertanggungjawaban Pidana Pengambilan Jenasah Covid-19 Secara Paksa Berdasarkan Aturan Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus. Jurnal Belo Vol. 6 No. 1, Fakultas Hukum Universitas Pattimura, Ambon.

Barama, Michael. (2016). Model Sistem Peradilan Pidana Dalam Perkembangan. Jurnal Ilmu Hukum Vol. 3 No. 8, Universitas Sam Ratulangi, Manado.

Packer, Herbert L. (1964). Two Models of the Criminal Process. University of Pennsylvania Law Review Vol. 113.

Febriansyah, Ferry Irawan. (2017). Keadilan Berdasarkan Pancasila Sebagai Dasar Filosofis dan Ideologis Bangsa. DiH Jurnal Ilmu Hukum Vol. 13 No. 25. Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya. Surabaya.

Nasution, Bahder Johan. (2014). Kajian Filosofis Tentang Konsep Keadilan Dari Pemikiran Klasik Sampai Pemikiran Modern. Yustisia Jurnal Hukum Vol. 3 No. 2. Universitas Sebelas Maret. Surakarta.

Garnett, Richard W. (2006). Debate: Judicial Activism and its Critics. University of Pennsylvania Law Review Vol. 155.

Kmiec, Keenan D. (2004). The Origin and Current Meanings of “Judicial Activism”. California Law Review Vol. 92 No. 5.

Latipulhayat, Atip. (2017). Mendudukan Kembali Judicial Activism dan Judicial Restraint Dalam Kerangka Demokrasi. Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum Vol. 4 No. 3. Universitas Padjadjaran. Sumedang.




DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v4i1.6897

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Jurnal Hukum Al-Hikmah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat



(E-ISSN : 2746-1408) (ISSN CETAK : 2746-1912)