Analisis Teori Pemidanaan Terhadap Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Di Indonesia

Galih Erlangga, Marlina Marlina, Ibnu Affan

Abstract


Abstrak

Pemidanaan terhadap anak yang sedang berkonflik dengan hukum seharusnya menjadi perhatian bagi masyarakat, karena teori pemidanaan dalam pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak belum berimplikasi pada pelaksanaan pemidanaan anak yang berkonflik dengan hukum dengan memberikan alternatif pelaksanaan pemidanaan yang lebih baik pada anak yang sedang berkonflik dengan hukum di Indonesia. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perkembangan pengaturan konsep pemidanaan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum di Indonesia, untuk mengetahui implikasi teori pemidanaan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak terhadap anak yang berkonflik dengan hukum di Indonesia, serta faktor hambatan dalam pelaksanaan pemidanaan anak yang berkonflik dengan hukum setelah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan pendekatan yuridis normatif, yaitu menekankan pada ilmu hukum dengan menitik beratkan pada data sekunder, yang berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, yang dilakukan dengan mengumpulkan bahan-bahan yang relevan dan melakukan studi pustaka yang selanjutnya data akan dianalisis secara yuridis. Hasil penelitian menunjukan perkembangan konsep pemidanaan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum di Indonesia dimulai dari saat berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan pidana penjara merupakan jenis pidana yang paling banyak dijatuhkan, kemudian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, yang membedakan pelaku tindak pidana anak dengan mereka yang sudah dewasa, serta berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana yang bertujuan untuk mengakomodasi konsep keadilan restorative, maka memiliki landasan teori pemidanaan kontemporer, yang berimplikasi pada pembentukan ketentuan dalam Undang-Undang tersebut, namun hingga kini pemenjaraan masih sangat sering digunakan terhadap anak, sehingga belum sepenuhnya berimplikasi terhadap pelaksanaan pemidanaan anak yang berkonflik dengan hukum di Indonesia, hal tersebut dipengaruhi beberapa faktor seperti faktor faktor Undang-Undang, yang masih terdapat beberapa peraturan pelaksana penting yang belum tersedia, faktor penegak hukum dan sumber daya manusia, faktor sarana dan fasilitas, yang belum memadai, serta faktor masyarakat dan budaya yang masih menganggap penjara merupakan tempat yang tepat bagi anak.

 

Kata Kunci : Hukum; Pidana; Anak.

Abstract

The punishment of children who are against the law should be a concern for the community, because the theory of punishment in the formation of Law Number 11 of 2012 concerning the Juvenile Criminal Justice System has not had implications for the implementation of the punishment of children in conflict with the law by providing an alternative for the implementation of better punishment in children who are in conflict with the law in Indonesia. The purpose of this study is to find out the development of the concept of punishment for children in conflict with the law in Indonesia, to find out the implications of the theory of punishment in Law No. 11 of 2012 concerning the Juvenile Criminal Justice System for children in conflict with the law in Indonesia, as well as the obstacle factors in the implementation of punishment for children in conflict with the law under Law Number 11 of 2012 concerning the Juvenile Criminal Justice System. This research is described with a normative juridical approach, which emphasizes the science of law by focusing on secondary data, in the form of primary, secondary, and tertiary legal materials, which is carried out by collecting relevant materials and conducting library research which will then be analyzed. Juridically. The results of the study show the development of the concept of punishment for children in conflict with the law in Indonesia starting from the time the Criminal Code comes into force, and imprisonment is the most common type of punishment, then Law Number 3 of 1997 concerning Juvenile Court, which distinguishes between perpetrators of child crimes with those who are adults, as well as the enactment of Law Number 11 of 2012 concerning the Criminal Justice System which aims to accommodate the concept of restorative justice, it has a theoretical basis for contemporary punishment, which has implications for the formation of provisions in the Act, but until now imprisonment is still very often used against children, so that it has not fully implicated the implementation of punishment for children who are in conflict with the law in Indonesia, this is influenced by several factors such as the law factor, where there are still some important implementing regulations that are not yet available, the law enforcement and human resources, inadequate facilities and facilities, as well as community and cultural factors that still consider prison as the right place for children.

 

Kata Kunci : Law; Criminal; Child.


Keywords


Law; Criminal; Child.

References


DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Atmaja, Dewa Gede dan I Nyoman Putu Budiartha. 2018. Teori-Teori Hukum. Malang: Setara Press.

Bruggink. 1999. Refleksi tentang Hukum. Bandung: Citra Aditya Bhakti.

Farid, Zainal Abidin. 2007. Hukum Pidana I. Jakarta: Sinar Grafika.

Fuady, Munir. 2011. Sosiologi Hukum Kontemporer “Interaksi Hukum, Kekuasaan, dan Masyarakat”. Jakarta: Kencana.

.

Gross, Hyman. 1979. A Theory of Criminal Justice. New York: Oxford University Press.

Hamzah, Andi. 1991. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.

Hamzah, Andi. 1993. Sistem Pidana dan Pemidanaan di Indonesia. Jakarta: Pradnya Paramita.

Hamzah, Andi. 2017. Hukum Pidana Indonesia. Cetakan Pertama. Jakarta: Sinar Grafika.

Hartono, Sunaryati. 1991. Politik Hukum Menuju Hukum Nasional. Bandung: Alumni.

Hazewinkel-Suringa. 1975. Inleiding Tot De Studie Van Het Nederlandse Strafrecht, Groningen: H.D. Tjeenk Willink B.V.

Hiariej, Eddy O.S. 2014. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Yogyakarta: Cahaya Atama Pustaka.

Chairul Huda. 2006. Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Tinjauan Kritis terhadap Teori Pemisahan Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana. Jakarta: Kencana Prenada Media.

Isharyanto. 2016. Teori Hukum Suatu Pengantar dengan Pendekatan Tematik. Jakarta: Penerbit WR.

Lamintang, P.A.F. Theo Lamintang. 2012. Hukum Penitensier Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Badan Pusat Statistik. 2019. Profil Anak Indonesia 2019. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA).

Marpaung, Leden. 2009. Asas Teori Praktik Hukum Pidana, Jakarta: Sinar Grafika.

Mertokusumo, Sudikno. 2008. Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty.

Mertha, I Ketut Mertha. 2016. Buku Ajar Hukum Pidana. Denpasar: Fakultas Hukum Universitas Udayana.

Moeljatno. 2000. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.

Mustofa, Muhammad. 2007. Kriminologi. Jakarta: FISIP UI Press.

Mudzakkir. 2008. Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional Bidang Hukum Pidana dan Sistem Pemidanaan (Politik Hukum dan Pemidanaan), Jakarta: Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Nasution, Johan. 2008. Metode Penelitian Ilmu Hukum. Bandung: Mandar Maju.

Nashriana. 2012. Perlindungan Hukum Pidana bagi Anak di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

Packer, Herbert L. 1968. The Limits of The Criminal Sanction. California: Stanford University Press.

Panggabean, Mompang L. 2005. Pokok-Pokok Hukum Penitensier Indonesia, Jakarta: UKI Press.

Phillip, DC. 1988. Holistic Thougt in Social Scient. California: Standford University Press.

Rahardjo, Satjipto. 1986. Ilmu Hukum. Bandung: Alumni.

Rahardjo, Satjipto. 2009. Hukum Progresif (Sebuah Sintesa Hukum Indonesia), Yogyakarta: Genta Publishing.

Rasyid, Lili. IB Wysa Putra. 1993. Hukum sebagai Suatu Sistem. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.

Rasjidi, Lili. Ira Thania Rasjidi. 2007. Pengantar Filsafat Hukum, Mandar Maju, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Reksodiputro, Mardjono Reksodiputro. 2007. Pembaharuan Hukum Pidana: Kumpulan Karangan Buku Keempat. Jakarta: Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum UI.

Sahetapy, J.E. 1979. Ancaman Pidana Mati Terhadap Pembunuhan Berencana. Bandung: Alumni.

Sapardjaja, Komariah Emong. 2002, Ajaran Sifat Melawan Hukum Materiel dalam Hukum Pidana Indonesia: Studi Kasus tentang Penerapan dan Perkembangannya dalam Yurisprudensi. Bandung: Alumni.

Sidharta, B. Arief. 1999. Refleksi Tentang Struktur Ilmu Hukum. Bandung: CV. Mandar Maju.

Simons. 1982. Lerboek van Het Nederlands Strafrecht. Groningen: P. Noordhoff.

Soekanto, Soerjono. 2008. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Sudarto. 1990. Hukum Pidana I. Semarang: Yayasan Sudarto.

Suriasumantri, Jujur S. 1986. Ilmu dalam Perspektif Moral. Bandung: Alumni.

Suyanto, Bagong. 2010. Masalah Sosial Anak. Edisi Revisi. Jakarta: Kencana.

Takdir. 2013. Mengenal Hukum Pidana. Palopo: Laskar Perubahan.

Utrecht. 1958. Hukum Pidana I. Jakarta: Universitas Jakarta.

Waluyo, Bambang. 2002. Penelitian Hukum dalam Praktek. Jakarta: Sinar Grafika.

Wilson, William. 2002. Central Issues in Criminal Theory. Oxford: Hart Publishing.

B. Skripsi dan Jurnal

Suhaimi, Ach Alif. 2013. Analisis Yuridis Ketentuan Diversi dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dalam rangka Perlindungan Hak-Hak Anak. Skripsi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Malang.

Aisah. Eksistensi Pidana Denda Menurut KUHP. Lex Crimen. Volume IV. Nomor 1. Januari-Maret 2015.

Abi, Antonius Remigus. Paradigma Membangun Generasi Emas Indonesia Tahun 2045. JIPPK. Volume 2. Nomor 2. Desember 2017.

Budivaja, I.A. Budivaja. Y. Bandrio. Eksistensi Pidana Denda di dalam Penerapannya. Jurnal Hukum. Volume XIX. Nomor 19. 2010.

Faiz, Pan Mohamad. Penjatuhan Pidana Mati dalam Sistem Hukum Indonesia. Jurnal Hukum. 2008.

Fadli, Muhammad Fadli. 2018. Pembentukan Undang-Undang yang Mengikuti Perkembangan Masyarakat. Jurnal Legislasi Indonesia. Volume 15. Nomor 01. Maret 2018.

K.S, Genoveva Alicia. Maya Erasmus A.T. Napitupulu. 2019. Anak dalam Ancaman Penjara: Potret Pelaksanaan UU SPPA 2018 (Riset Putusan Peradilan Anak Se-DKI Jakarta 2018), Jakarta: Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).

Lathif, Nazaruddin. 2017. Teori Hukum sebagai Sarana/Alat untuk Memperbaharui atau Merekayasa Masyarakat. Pakuan Law Review. Volume 3. Nomor 1. Januari-Juni 2017.

Meyrina, Rr. Susana Andi. Restorative Justice dalam Peradilan Anak berdasarkan Undang-Undang No.11 Tahun 2012. Jurnal Penelitian Hukum De Jure. Volume 17. Nomor 1. Maret 2017.

Octora, Rahel. Urgensi Fungsionalisasi Teori Hukum Dalam Proses Pembentukan Hukum Pidana di Indonesia, Dialogia Iuridica: Jurnal Hukum Bisnis dan Investasi. Volume 9. Nomor 2. April 2018.

Potabuga, Rifanly. Pidana Penjara Menurut KUHP, Jurnal Lex Crimen. Volume 1. Nomor 4. Oktober-Desember 2012.

Pusiknas Bareskrim Polri. Jurnal Kriminalitas dan Lalu Lintas dalam Angka Tahun 2018 dan Semester I 2019. Jurnal Pusat Informasi Kriminal Nasional. Edisi 2019.

Putri, Erwinda Dekaria Agustiana. Pudji Astuti. Faktor Penghambat Diversi bagi Anak yang Berkonflik dengan Hukum di Pengadilan Negeri Blitar. Novum Jurnal Hukum. Volume 7. Nomor 1. Januari 2020.

Rivaldy, Muhammad Fauzar. Konsep Sanksi Pidana Penjara Cicilan sebagai Alternatif Pemenjaraan Baru dalam Upaya Mengatasi Over Capacity/Kelebihan Kapasitas di dalam Lembaga Permasyarakatan. Jurnal Hukum Adigama. Volume 1. Nomor 1. 2018.

Rosalina, Henny Natasha. Lazarus Tri Setyawanta. Perlindungan Hukum terhadap Pekerja Migran Sektor Informal dalam Perspektif Teori Bekerjanya Hukum di Masyarakat. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia. Volume 2. Nomor 2. Tahun 2020.

Toelle, Marthen H. Kriminalisasi Ditinjau dari Perspektif Teori Hukum Pidana. Jurnal Refleksi Hukum. Volume 8. Nomor 2. 2014.

Usman. Analisis Perkembangan Teori Hukum Pidana. Jurnal Ilmu Hukum Jambi 2011. Volume 2. 2011.

Wahyudi, Slamet Tri. Problematika Penerapan Pidana Mati dalam Konteks Penegakan Hukum di Indonesia. Jurnal Hukum dan Peradilan. Volume 1. Nomor 2. Juli 2012.

Yudho, Winarno. Heri Tjandrasari. Efektivitas Hukum dalam Masyarakat. Jurnal Hukum dan Pembangunan. Volume 17. Nomor 1. 1987.

Zaidan, M. Ali. Norma, Sanksi, dan Teori Pidana Indonesia. Jurnal Yuridis. Volume 1. Nomor 1. Juni 2014.

C. Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar 1945.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3614).

Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4235).

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Lembaran Negara Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5332).




DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v4i1.6898

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Jurnal Hukum Al-Hikmah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat



(E-ISSN : 2746-1408) (ISSN CETAK : 2746-1912)