Peranan Advokat Dalam Menanggapi Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika Berdasarkan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 (Studi Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 221/Pid.Sus/2020/PT MDN)

Andi Rachmat Susanto

Abstract


Abstrak

Permasalahan Narkoba merupakan dampak dari pada pengaruh perkembangan dari globalisasi dan masuknya pengaruh dari luar. (INPRES) Nomor 6 Tahun 1971 kepada Kepala Badan Koordinasi Intelijen Nasional (BAKIN) merupakan suatu bentuk peraturan yang mana narkotika telah mulai menyerang kehidupan generasi muda, dimana banyak diantara mereka yang hak hak nya dirampas oleh penegak hukum dengan tidak sesuai prosedur dimulai dari penangkapan oleh penyidik, dakwaan oleh Jaksa dan pemberian putusan oleh Hakim. Oleh karena carut marutnya dinamika hukum di Indonesia khusunya yang terkait tentang Narkotika maka diperlukannya suatu penegakkan hukum yang mana dalam hal ini dilakukan oleh Advokat. Peranan Advokat dalam penegakan supremasi hukum dalam hal ini pemberian bantuan hukum dalam hal menanggapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Pelaku Tindak Pidana Kejahatan Narkotika dipandang perlu agar penerima bantuan hukum tidak diperlakukan sesuka hati oleh Aparat penegak hukum lainnya. Undang – undang No 35 tahun 2009 merupakan suatu wujud peraturan bagi para pelaku penyalahgunaan Narkotika agar menjadi pedoman bagi para penegak hukum terkait permasalahan peredaran, penjualan, pemakai terhadap narkotika. Adapun yang menjadi permasalahan yang diteliti diantaranya adalah  untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana peranan Advokat dalam  memberikan  tanggapan  pembelaan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam suatu kasus Tindak Pidana,Kedua untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana peran daripada  Advokat dalam pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika dalam peraturan Perundang-Undangan dan ketiga untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana pertimbangan Hakim  terhadap pelaku penyalahgunaan Tindak Pidana dalam Putusan Nomor 221/Pid.Sus/2020/PT.MDN. Kesimpulan pertama bahwa dakwaan Jaksa penuntut Umum  terlalu berlebihan dalam hal ini tidak sesuai dengan fakta-fakta hukum yang dilapangan dan yang kedua bahwa pertanggung jawaban pidana yang dituntut tidak sesuai dengan pasal yang dilanggar dan hakim dalam hal ini telah mampu memberikan putusan yang seadil adilnya.Adapun yang menjadi saran bahwa dalam menggunakan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum hendaknya Jaksa Penuntut Umum  memperhatikan lebih detail lagi pasal demi pasal yang disangkakan kepada tersangka sehingga memberikan rasa yang seadil–adilnya bagi para pelaku pencari keadilan.

 

Kata Kunci : Peran,Advokat,Surat Dakwaan,Tindak Pidana Narkotika.

 

 

Abstrack

 

The problem of drugs is the impact of the developmental influence of globalization and the entry of outside influences. (INPRES) Number 6 of 1971 to the Head of the National Intelligence Coordinating Agency (BAKIN) is a form of regulation in which narcotics has begun to attack the lives of the younger generation, where many of them have their rights taken away by law enforcers in an inappropriate manner starting from arrest by investigator, indictment by the Prosecutor and giving a decision by the Judge. Because of the chaotic dynamics of law in Indonesia, especially those related to Narcotics, it is necessary to enforce a law which in this case is carried out by advocates. The role of advocates in upholding the rule of law, in this case providing legal assistance in responding to the indictment of the Public Prosecutor on Narcotics Crime Actors, is deemed necessary so that recipients of legal aid are not treated as they please by other law enforcement officials. Law No. 35 of 2009 is a form of regulation for perpetrators of narcotics abuse so that it becomes a guideline for law enforcers related to issues of distribution, sale, and users of narcotics. As for the problems studied, among others, are to find out and analyze how the role of advocates in providing responses to the defense of the Public Prosecutor's Charges in a criminal case, second, to find out and analyze how the role of advocates in criminal accountability against perpetrators of narcotics abuse in laws and regulations and thirdly. To find out and analyze how judges consider the perpetrators of criminal acts abuse in Decision Number 221/Pid.Sus/2020/PT.MDN. In addition, literature studies and interviews with several informants are carried out. in accordance with the legal facts in the field and secondly that the criminal liability demanded is not in accordance with the article that was violated and the judge in this case has been able to give a fair decision. in detail the articles that are alleged to be against the suspect so as to provide a fair sense of justice for the perpetrators of justice seekers.

 

Keywords : Role, Advocate, Indictment, Narcotics Crime.

Keywords


Role, Advocate, Indictment, Narcotics Crime.

References


DAFTAR PUSTAKA

A.Buku

A.G.W. Van Melsen, 1992, Ilmu Pengetahuan dan Tanggung Jawab kita, Jakarta; Gramedia Pustaka Utama.

Abdulah, Mustafa dan Achmad, Ruben, 1983, Intisari Pidana, Jakarta; Ghalia Indonesia.

Arief, Hakim M., 2007, Narkoba: Bahaya dan Penanggulangannya, Bandung; Jember.

Arilman, Laurensius, 2015, Penegakan Hukum dan Kesadaran Masyarakat, Yogyakarta; CV. Budi Utama.

Aristoteles, Politica, Benyamin J., Trans, Modern Library Book, New York. Dikutip dalam buku Ni’matul Huda, 2005, Negara Hukum, Demokrasi dan Judicial Review, Yogyakarta; UII Press.

AS Hornby: Oxford University Press, 1987. Dikutip dalam H.A. Sukris Sarmadi, 2009, Advokat /Advokat Litigasi dan Non Litigasi Pengadilan Menjadi Advokat /Advokat Indonesia Kini, Bandung: CV. Mandar Maju.

Darmawan Ardika, I Gede, “Penegakan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Tindak Pidan Narkotika” Jurnal Konstruksi Hukum. Vol. 1 No.2 Oktober 2020.

Deputi Bidang Hukum Dan Kerjasama Badan Narkotika Nasional, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Jakarta; Badan Narkotika Nasional, 2014.

E. Fernando M, Manullang, 2007, Menggapai Hukum Berkeadilan, Jakarta; Kompas.

Ediwarman, 2016, Monograf Metodologi Penelitian Hukum. Yogyakarta; Genta Publising.

Fattah, Damanhuri, Teori Keadilan Menurut John Rawls, dalam http://103.88.229.8/index.php/TAPIs/article/viewFile/1589/1324, Akses 1 April 2022.

Fred B.G, Tumbuan, 2004, Kode EtikAdalah Pedoman Penghayatan Profesi Advokat /Advokat Sebagai Penegak Hukum: Rekaman Proses Workshop Kode Etik Advokat /Advokat Indonesi

Menuju Penegakan, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK).

Fuady, Munir. 2010, Dinamika Teori Hukum, Bogor; Ghalia Indonesia.

Gafur Ansori, Abdul, 2006, Filsafat Hukum Sejarah, Aliran dan Pemaknaan Yogyakarta; University of Gajah Mada.

Hamzah, Andi, 2012, Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia dari Retribusi ke Reformasi, Bandung; Pradnya Paramita.

Hisyam, M. 2007, Penelitian Ilmu-ilmu Sosial, Jilid I. Jakarta; FE-UI.

Huda, Ni’matul, 2005, Negara Hukum, Demokrasi dan Judicial Review, Yogyakarta; UII Press.

Indrati Soeprapto, Maria, 2002, Ilmu PerUndang-undang an Dasar-dasar dan Pembentukanya, Cet. 5, Bandung; Penerbit kanisius.

Johnny Ibrahim, 2018, Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Cetakan ke-2, Jakarta.

Kansil, Cst, 2009, Kamus istilah Hukum, Jakarta;Gramedia Pustaka.

L.j Van Apeldoorn, Dikutip dari Shidarta, 2006, Moralitas Profesi Hukum Suatu Tawaran Kerangka Berfikir, Bandung; PT. Revika Aditama.

Lamintang. P. A. F. 1990. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung; Sinar Baru.

Lisa FR, Julianan Nengah Sutrisna W, Narkoba, Psikotropika dan Gangguan Jiwa, Nuha Medika.

M. Anton, Moeliono (Peny), 1989, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Departemen Pendidikan dan Kebudayan; Balai Pustaka.

Mahmud Marzuki, Peter, 2005, Penelitian Hukum, Jakarta; Prenada Media, Cet. I.

Maramis, Frans, 2012, Hukum Pidana Umum dan Tertulis DiIndonesia, Jakarta, Raja Grafindo Parsada.

Moeljatno, 1996, Kitab Undang - undang Pidana, Cet. Ke-19, Jakarta; Bumi Aksara.

Moeljatno, 2008, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Cetakan Keduapuluh Tujuh, Jakarta; Bumi Aksara.

Moelyatno, 2008, Asas-Asas Hukum Pidana, Edisi Revisi, Jakarta, Renika Cipta.

Moleong. LexyJ. 2004, Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung; Remaja Rosdakarya.

Mulyadi, Lilik,” Pemidanaan Terhadap Pengedar dan Pengguna Narkoba”; Penelitian Asas, Teori, Norma, dan Praktek Peradilan. Jurnal Hukum dan Peradilan. Vol. 1 No. Juli 2012.

Nawawi Arief, Barda, 2007, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Bandung; Alumni.

Palto dalam bukunya The Modern Library, New York, Dikutip dalam buku Ni’matul Huda, 2005, Negara Hukum, Demokrasi dan Judicial Review, Yogyakarta; UII Press.

Pengertian Kecerdasan Spritual, dalam http://ilmupsikologi.wordpress.com/2010/02/18/pengertian-kecerdasan-spritual/. Akses tanggal 23 April 2022.

Prakoso, Djoko, 2010, Hukum Penitensier di Indonesia, Yogyakarta; Liberty.

Prodjodikoro, Wirjono, 1989, Asas-asas Pidana DI Indonesia, Edisi Kedua, Bandung; PT Eresco.

Rambe, Ropuan, 2001, Tehnik Praktek Advokat /Advokat, Jakarta; Grasindo.

Rawls, John, 2006, A Theory of Justice (Teori Keadilan, Dasar-Dasar Filsafat Politik Untuk Mewujudkan Kesejahteraan Dalam Negara, Cetakan I, Yogyakarta; Pustaka Pelajar.

Rosyadi, Rahmat, dan Sri Hartini, Advokat/Advokat dalam Perspektif Islam dan Hukum Positif.

Soekanto, Soerjono dan Mumadji, Sri, 2001, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta; Rajagrafindo Persada.

Soekanto, Soerjono, 1990, Ringkasan Metodologi Penelitian Hukum Empiris, Jakarta; Indonesia Hillco.

Solly Lubis, M. 2006, Filsafat dan Ilmu Penelitian, Bandung: Mandar Maju.

Suhardin, Yohanes, Peranan Hukum Dalam Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat (Jurnal Hukum Pro Justitia, Vol. 25, No. 3, Juli 2007).

Taofik Makarao, Mohammad, 2005, Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia, Cetakan Pertama, Yogyakarta; Kreasi Wacana.

Taufik Makaro, Moh. Suhasril, H.Moh.Zakk.A.S, Penyalahguna tindak pidana Narkotika, Jakarta; Ghalia Indonesia.

Utrecth, 1999, Pidana, Jilid I, Surabaya; Pustaka Tinta Mas.

Waluyo, Bambang, 1996, Penelitian Hukum dalam Praktek, Jakarta; Sinar Grafika.

B.Peraturan Perundang-Undangan

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika




DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v4i2.7114

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Jurnal Hukum Al-Hikmah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat



(E-ISSN : 2746-1408) (ISSN CETAK : 2746-1912)