Tinjauan Yuridis Pencabutan Hak Asuh Anak Terhadap Ibu Kandungnya Menurut Hukum Islam (Studi Putusan Nomor : 2568/Pdt.G/2020/PA.Mdn)

Muhammad Reza Fahlevy, Ramlan Yusuf Rangkuti, Masnun Masnun

Abstract


 

Abstrak

Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Berusaha untuk mengasuh anak termasuk sesuatu yang dianjurkan oleh agama dan diutamakan,karena anak merupakan sambungan hidup dari orang tuanya. Cita-cita atau usaha  yang tidak sanggup dilakasanakan orang tuanya,diharapkan agar anaknya yang dapat melanjutkannya. Permasalahan dalam skripsi ini adalah Bagaimana Pengaturan Hukum Terhadap Pencabutan Hak Asuh Anak, Apa Akibat Hukum Atas Pencabutan Hak Asuh Anak Terhadap Ibu Kandungnya, Apa Yang Menjadi Pertimbangan Hakim Terhadap Hak Asuh Anak Terhadap Hak Asuh Anak Dalam Putusan Putusan Nomor 2568/Pdt.G/2020/PA.Mdn. Dalam penyelesaian perkara pencabutan hak asuh anak terhadap ibu kandungnya menurut hukum islam, terdapat beberapa pengaturan hukum yang mengikatnya, yaitu UU No, 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Akibat hukum dari pencabutan hak suh anak yaitu salah satu orang tua yang dicabut hak asuhnya, tidak dapat lagi mengasuh anak tersebut, tetapi tetap memiliki hak kewajibannya. Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam Pasal 49 UU Perkawinan dan Pasal 156 (c) KHI. Secara keseluruhan pertimbangan hakim dalam memutus perkara yang dilayangkan penggugat kepada tergugat dalam pokok perkara yaitu tentang hadhanah/pemeliharaan anak yang sebelumnya berada dibawah pengasuhan tergugat. Sejak putusan yang menetapkan bahwa anak-anak penggugat dan tergugat tidak mendapatkan perhatian yang baik dari penggugat karena kesibukan tergugat sebagai PNS.

Kata Kunci : Pencabutan, Hak Asuh Anak, Ibu Kandung

 

Abstrack

 

Marriage is the inborn union between a man and a woman as husband and wife with the purpose of creating a happy, eternal family (home) on the basis of almighty deity. Trying to raise children includes something that religion encourages and comes first, for the child is the lifeline of the parent. An ideal or undertaking that a parent is unable to fulfill, is expected that the child can continue. The issue of this thesis is how the legal arrangement of child custody is, what the law does for the removal of child custody of her biological mother, what the judge considers child custody of child custody in ruling number 2568/ 2020/ pa MDN. In the completion of the removal of child custody of her biological mother according to islamic law, there are a number of binding laws, the 1974 1974 no. 1 year on marriage and the compilation of islamic law. As a result of the law of disclaiming the child's birthright from one of the parents who was deprived of it, it was no longer able to nurture the child, but it retained its duty. As explained in chapter 49 the marriage act and section 156 (c) KHI. ll due consideration of the judge's decision on the matter the plaintiff is on the subject of the hadhanah/ child care previously under the defendant's care. Since the ruling ruled that the plaintiff's children and the accused do not receive good attention from the plaintiff because of the busy work of the accused as a civil servant.

Keywords : Birth control, child custody, birth mother


Keywords


Birth control, child custody, birth mother

References


DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Abdul Manan, Aneka Masalah Hukum Materil Dalam Praktek Peradilan Agama, Pustaka Bangsa Press, Jakarta, 2003

Abd. Rahman Ghazaly, Fiqh Munakahat, Prenada Media, Jakarta, 2003

Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam, Akademika Pressindo, Jakarta, 2007

Akmaluddin Syahputra, Perwalian Anak dalam Bingkai Hukum, Citapustaka Media Perintis, Bandung, 2014

Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia: Antara Fiqh Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan, Kencana, Jakarta, 2006

Amiur Nuruddin dan Azhari Akmal Tarigan, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Kencana, Jakarta, 2004

Armia, Fikih Munakahat, CV Manhaji, Medan, 2016

Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Perkasa, Jakarta, 2003

Budi Susilo, Prosedur Gugatan Perceraian, Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2008

H.B. Sutopo, Metodologi Penelitian Hukum Kualitatif Bagian II, UNS Press, Surakarta, 1998

Kamal Muchtar, Asas-Asas Hukum Islam Tentang Perkawinan, Bulan Bintang, Jakarta, 2004

Mahmuddin Bunyamin dan Agus Hermanto, Hukum Perkawinan Islam, CV Pustaka Setia, Bandung, 2017

Martiman Prodjohamidjojo, Hukum Perkawinan Indonesia, Indonesia Legal Centre Publishing, Jakarta, 2002

Mu’ammal Hamidy, Perkawinan dan Persoalannya, PT Bina Ilmu, Surabaya, 1980

Pagar, Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Peradilan Aama di Indonesia, Perdana Publishing, Medan, 2010

Satria Effendi M. Zein, Problematika Hukum Keluarga Islam Kontemporer, Kencana, Jakarta, 2010

Soerojo Wignnojodipoera, Pengantar dan Asas-asas Hukum Adat, Gunung Agung, Jakarta, 1995

Tampil Anshari Siregar, Metodologi Penelitian Hukum Penulisan Skripsi, Pustaka Bangsa Press, Medan, 2005

Vivi Kurniawati, Pengasuhan Anak, Rumah Fiqih Publishing, Jakarta, 2018

B. Undang-Undang Dan Peraturan

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Kompilasi Hukum Islam (KHI)

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

C. Jurnal

Fawzia Hidayatul Ulya, Fashi Hatul Lisaniyah, Mu’amaroh, “Penguasaan Hak Asuh Anak di bawah Umur kepada Bapak”, The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law, Vol.2, No.I April 2021

D. Naskah Ilmiah (Makalah, Skripsi, Tesis, Disertasi)

Debby Roundra Kusumawardani, “PENCABUTAN HAK ASUH ANAK AKIBAT SALAH SATU ORANG TUA MELALAIKAN KEWAJIBAN (STUDI PUTUSAN PENGADILAN AGAMA RANGKASBITUNG)”, Skripsi Fakultas Hukum Universitas Jember, 2015

E. Putusan Pengadilan

Putusan Nomor : 2568/Pdt.G/2020/PA.Mdn

F. Internet

http://www.pusdikmin.com/perpus/file/MODUL%205%20%20NASKAH%20DINAS.pdf, diakses pada tanggal 30 April 2022




DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v4i2.7117

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Jurnal Hukum Al-Hikmah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat



(E-ISSN : 2746-1408) (ISSN CETAK : 2746-1912)