Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Atas Objek Tanah Yang Telah Dipasang Hak Tanggungan Yang Kemudian Dibatalkan Oleh Pengadilan (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 2301K/PDT/2007)

Cynthia Leonardy, Muhammad Yamin, Tony Tony, Zaidar Zaidar

Abstract


Abstrak

Jual beli harta bersama yang dilakukan tanpa persetujuan para pihak sebagai pemilik bersama objek harta bersama adalah tidak sah yang dapat berakibat pada dibatalkannya peralihan hak atas tanah tersebut yang mana akan berpengaruh terhadap tindakan hukum yang dilakukan setelahnya. Hal tersebut juga dapat merugikan pihak-pihak lain contohnya pada Bank selaku Kreditur pada Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 2301K/Pdt/2007.  Objek jaminan hak tanggungan dalam kasus ini diperoleh dari peralihan hak harta bersama namun peralihan hak tersebut cacat hukum karena peralihan hak tersebut dilakukan tanpa adanya persetujuan pihak lain pemilik objek harta bersama sehingga mengakibatkan peralihan hak tersebut dibatalkan berikut produk-produk turunannya juga ikut dibatalkan. Hal ini juga menimbulkan kerugian bagi kreditur yang objek jaminannya cacat hukum karena Kreditur kehilangan jaminan objek hak tanggungannya sebagai bukti pelunasan bagi Kreditur. Kerugian lain yang didapat oleh Bank sebagai Kreditur antara lain adalah hak istimewa dari pemegang jaminan Hak Tanggungan menjadi hilang dimana jaminan tersebut dibuat sejak awal untuk menyelamatkan dan melindungi pemberian kredit yang Bank hutangkan kepada Debitur. Tidak hanya kehilangan jaminan khusus beserta keistimewaan yang melekat kepadanya, Bank kehilangan jaminan kepastian pelunasan. Metode penelitian yang dipakai adalah metode penelitian yuridis normatif. Jenis data yang dipakai adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan adalah dengan penelitian kepustakaan. Data-data yang telah diperoleh selanjutnya dianalisis secara kualitatif untuk mendapatkan hasil penelitian yang deskriptif. Penelitian ini menunjukkan bahwa kreditur masih bisa mendapatkan perlindungan hukum berdasarkan Pasal 1131 dan 1132 KUHPerdata. Notaris/PPAT dan Debitur dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Debitur wajib mengganti kerugian kepada Kreditur karena tidak memenuhi kewajibannya dan Notaris/PPAT juga dapat dimintakan pertanggungjawaban menurut Pasal 1365KUHPerdata.

 

Kata Kunci : Perlindungan Hukum Kreditur, Hak Tanggungan, Objek Tanah Sengketa.

 

Abstrack

The sale and purchase of joint assets carried out without the consent of the parties as co-owners of the joint property object is illegal which can result in the cancellation of the transfer of land rights which will affect the legal actions taken afterward. This can also be detrimental to other parties, for example the Bank as a Creditor in the Case of the Supreme Court Decision Number 2301K/Pdt/2007. The object of guarantee for mortgage rights in this case was obtained from the transfer of joint property rights but the transfer of rights was legally flawed because the transfer of rights was carried out without the consent of the other party who owns the joint property object so that the transfer of rights was canceled along with its derivative products also cancelled. This also causes losses for creditors whose collateral objects are legally disabled because creditors lose collateral for their mortgage objects as proof of settlement for creditors. Other losses that are obtained by the Bank as a Creditor include the loss of the privileges of the holder of the Mortgage where the guarantee is made from the start to save and protect the credit that the Bank owes to the Debtor. Not only does it lose the special guarantee and the privileges attached to it, the Bank loses the guarantee of certainty of repayment. The research method used is normative juridical research method. The type of data used is secondary data consisting of primary, secondary and tertiary legal materials. The data collection technique used is library research. The data that has been obtained is then analyzed qualitatively to obtain descriptive research results. This research shows that creditors can still get legal protection under Articles 1131 and 1132 of the Civil Code. Notaries/PPAT and Debtors can be legally held accountable. The debtor is obliged to indemnify the creditor for not fulfilling his obligations and the Notary/PPAT can also be held accountable according to Article 1365 of the Civil Code.

 

Keywords: Creditor Legal Protection, Mortgage, Disputed Land Objects.


Keywords


Creditor Legal Protection, Mortgage, Disputed Land Objects.

References


A. Buku

Adrian Sutedi, Hukum Hak Tanggungan, Sinar Grafika, Cetakan Kedua, Jakarta, 2012

Ahmad Rizki Sridadi, Aspek Hukum dalam Bisnis, Fakultas Ekonomi Universitas Airlangga, Surabaya, 2019

Agus Yudha Hernoko, Hukum Perjanjian, Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2010

J.Kartini Soedjendro, Perjanjian Peralihan Hak atas Tanah yang Berpotensi Konflik, Penerbit Kanisius, Yogyakarta, 2001

J. Satrio, Hukum Jaminan, Hak Jaminan Kebendaan, Hak Tanggungan Buku 1, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2007

Gatot Supramono, Perbankan dan Masalah Kredit, Rineka Cipta, Jakarta, 2009

M Yahya Harahap, Ruang Lingkup Permasalahn Eksekusi Bidang Perdata, Sinar Grafika, Jakarta, 2009

Mulyoto, Perjanjian, Cakrawala, Yogyakarta, 2012

M. Bahsan, Hukum Jaminan dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesia, Rajagrafindo Persada Jakarta, 2007

Nico Ngani, Metodologi Penelitian dan Penelitian Hukum, cet.ke-1, Jakarta : Pustaka Yudistia, 2012

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2007

Rachmadi Usman, Hukum Jaminan Keperdataan, Sinar Grafika, Jakarta, 2008

Rusmadi Murad, Penyelesaian Sengketa Hukum Atas Tanah, Penerbit Alumni, Bandung, 1991

R.Subekti, Hukum Acara Perdata, Bina Cipta, Bandung, 1989

R. Subekti, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta, 2004

Salim HS dan Erlies Septiana Nurhani, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi, Rajagrafindo Persada, Jakarta

Soejono Soekanto, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2013

Subekti dalam buku Salim HS, Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia, Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2004

Titik Triwulan Tutik, Hukum Perdata dalam Sistim Hukum Nasional, Kencana Prenada Media Group, Surabaya, 2008

B. Jurnal/artikel/Tesis

Fet Chan Luwesi, “Perlindungan Hukum Bagi Kreditor Terhadap Pembatalan Akta Pengakuan Hutang Berdasarkan Putusan Pengadilan”, Magister Kenotariatan Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret Surakarta

Fani Martiawan Kumara Putra, “Tanggung Gugat Debitor Terhadap Hilangnya Hak Atas Tanah Dalam Obyek Jaminan Hak Tanggungan”, Fakultas Hukum, Universitas Wijaya Kusuma

Rage Cikal Nugroho, “Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Dalam Hal Dibatalkannya Sertipikat Hak Guna Bangunan Yang Dibebani Hak Tanggungan (Studi Kasus Perkara Perdata Nomor : 27/Pdt.G/2010/PN.Pdg”, Fakultas Hukum, Universitas Andalas

Yahman, Karakteristik Wanprestasi & Tindak Pidana Penipuan, Prestasi Pustakaraya, Jakarta, 2011

Lilawati Ginting, Perlindungan Hukum Bagi Kreditor Yang Beritikad Baik Akibat Pembatalan Hak Tanggungan, De Lega Lata, vol. I, no. 2, (Juli-Desember 2016)




DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v4i2.7135

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Jurnal Hukum Al-Hikmah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat



(E-ISSN : 2746-1408) (ISSN CETAK : 2746-1912)