Pelaksanaan Pewarisan Pusako Randah Di Nagari Padang Laweh Malalo Kabupaten Tanah Datar

Alfi Syukri, Suhaidi Suhaidi, Yefrizawati Yefrizawati, Zaidar Zaidar

Abstract


Abstrak

Pembagian harta warisan terhadap harta pusako randah yang berupa harta pencaharian bertolak belakang dengan sistem pembagian harta warisan kolektif atas harta pusako tinggi pada masyarakat hukum adat minang, yang hak warisnya dimiliki oleh ahli waris berdasarkan keturunan ibu atau perempuan. Permasalahan dalam penelitian ini, yaitu konsep harta pusako randah menurut hukum adat Minangkabau. Pelaksanaan pewarisan pusako randah di wilayah hukum adat Nagari Padang Laweh Malalo. Kendala dalam pelaksanaan pewarisan pusako randah di wilayah hukum adat Nagari Padang Laweh Malalo. Penelitian bersifat deskriptif analisis, jenis penelitian hukum adalah yuridis normatif dan penelitian hukum empiris. Sumber data dalam penelitian ini terbagi dua yaitu data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah dengan cara studi kepustakaan dan studi lapangan, analisis data yang digunakan dengan metode kualitatif. Konsep Harta Pusako Randah menurut Hukum Adat Minangkabau adalah harta pencaharian dari pada orang tua selama masih hidup, sejatinya memang di wariskan kepada anak dari pada si pewaris. Harta Pusako Randah dibagi berdasarkan hukum faraidh, sehingga Islam telah mengubah susunan keluarga dari keluarga luas menjadi keluarga inti hanya terdiri dari ayah ibu dan anak. Pelaksanaan pewarisan harta pusako randah di Nagari Padang Laweh Malalo, yaitu pewaris orang tua telah meninggal dunia ayah atau ibu ataupun keduanya, maka terbukalah harta waris tersebut untuk di bagikan kepada anak-anak nya, pembagiannya berpatokan terhadap hukum waris islam, dimana pada hukum waris islam bagian laki-laki dan perempuan 2:1, tetapi dalam praktik nya di wilayah hukum adat nagari malalo ini pembagian dilakukan berdasarkan kesepakatan antara ahli waris, karena pada dasarnya pembagian harta ini merupakan ranah internal para ahli waris, bahkan kekuasaan mamak pun hanya memantau agar ketika kemenakan nya melakukan pembagian ini supaya tidak ada konflik. Kendala dalam pelaksanaan pewarisan pusako randah di Nagari Padang Laweh Malalo adalah karena kebiasaan orang minang ini merantau di saat pembagian harta waris tidak semua bisa hadir dalam duduk bersama mencari kata sepakat dalam pembagian harta warisan ini, ahli waris yang terlebih dahulu meninggal dari pada pewaris dan tidak ditemukannya kata sepakat dalam musyawarah pembagian harta waris sesama ahli waris. Namun sampai sekarang belum ada kasus pembagian harta pusako randah yang di bawa ke Kerapatan Adat Nagari maupun ke pengadilan untuk di selesaikan. Kata Kunci: Pewarisan, Harta Pusako Randah, Adat Minangkabau.

 

Abstrack

The distribution of inherited assets to low-income inheritance in the form of subsistence assets is contrary to the system of sharing collective inheritance over high-ranking inheritance in the Minang customary law community, whose inheritance rights are owned by heirs based on maternal or female descent. The problem in this research is the concept of lowland inheritance according to Minangkabau customary law. Implementation of inheritance of the lowland pusako in the customary law area of Nagari Padang Laweh Malalo. Obstacles in the implementation of the inheritance of the lowland pusako in the customary law area of Nagari Padang Laweh Malalo. The research is descriptive analysis in nature, the type of legal research is normative juridical and empirical legal research. Sources of data in this study are divided into two, namely primary data and secondary data. Data collection techniques were carried out by means of literature studies and field studies, data analysis used qualitative methods. According to the Minangkabau Customary Law, the concept of Pusako Randah Treasure is the livelihood property of the parents while they are still alive, in fact it is indeed inherited to the child from the heir. The Pusako Randah property is divided based on faraidh law, so that Islam has changed the family structure from the extended family to the nuclear family consisting only of father, mother and children. The implementation of the inheritance of the randah pusako property in Nagari Padang Laweh Malalo, that is, the heir of the parents has passed away from the father or mother or both, then the inheritance is open for distribution to their children, the distribution is based on Islamic inheritance law, where in Islamic inheritance law the share of men and women is 2: 1, but in practice in the customary law area of Nagari Malalo the division is carried out based on an agreement between the heirs, because basically the distribution of assets is the internal domain of the heirs, even the mamak's power only monitors that when his nephew did this division so there was no conflict. The obstacle in carrying out the inheritance of pusako randah in Nagari Padang Laweh Malalo is due to the habit of these Minang people to migrate. When the distribution of inheritance, not all of them can be present to sit together to find an agreement in the distribution of this inheritance, the heirs who died earlier than the heirs and not finding an agreement in deliberations on the distribution of inheritance among heirs. However, until now there has been no case of distribution of the randah inheritance that has been brought to the Kerapatan Adat Nagari or to the court to be resolved.

 

Keywords: Inheritance, Randah Heritage, Minangkabau Custom.


Keywords


Inheritance, Randah Heritage, Minangkabau Custom.

References


A. Buku

A.A. Navis, Alam Terkembang Jadi Guru Adat dan Kebudayaan Adat Minangkabau, (Jakarta: Pustaka Grafitipers, 1986)

Amiruddin dan Zainal Abidin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003.

Amir Syarifuddin, Pelaksaan Hukum Kewarisan Islam Dalam Lingkungan Adat Minangkabau, (Jakarta: Gunung Agung, 1982)

__________,Pelaksanaan Hukum Kewarisn Islam dalam Lingkungan Adat Minangkabau, (Jakarta: Gunung Agung, 1984)

Arfian Piliang, Selayang Pandang Hukum Adat Minangkabau, (Jakarta; Pustaka Ilmu, 2015)

Deni Hadiman, Pelaksanaan Hukum Waris Adat Minangkabau, (Jakarta; Rajawali Press, 2009)

Erman Suparman, Hukum Waris Indonesia, (Bandung; Refika Aditama, 2007)

Firman Usmandi, Hukum Adat dan Hukum Waris, (Jakarta; Pustaka Bangsa Press, 2010)

Fiony Sukmasari, Traditional wedding of minangkabau. (Jakarta: Citra Harta Prima, 2009)

Hilman Hadikusuma, Hukum Waris Indonesia Menurut Perundangan, Hukum Adat, Hukum Agama Hindu, Isalm, (Jakarta;Citra Aditya Bakti,1996)

Masri Singarimbun dan Sofian Effendi, Metodologi Penelitian Survai, (Jakarta; PT. Pustaka LP3ES Indonesia, 2005)

Masoed Abidin, Sistem Kekeluargaan Matrilineal, http://www.cimbuak.net/ content/view/ 1247/7/, diakses 21 Agustus 2022

Oemarsalim, Dasar-Dasar Hukum Waris di Indonesia, (Jakarta: Rineka Cipta, 2012)

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, (Jakarta; Kencana, 2014)

Ronny Hanitjo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2001

Syamsulbahri Salihima, Perkembangan Pemikiran Pembagian Warisan Dalam Hukum Islam Dan Implemetasinya Pada Pengadilan Agama (Jakarta : Kencana ,2015)

Suardi Mahyudin, Dinamika Sistem Hukum Adat Minangkabau dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung, (Jakarta: Candi Cipta Paramuda, 2009)

Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, (Jakarta; Raja Grafindo Persada, 2013)

Soemitro dalam Soejono dan Abdurahman, Metode Penelitian Hukum, (Jakarta:Rineka Cipta, 2003)

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta: UI Press, Jakarta, 2006)

Winarno Surakhmad, Pengantar Penelitian Ilmiah, Dasar, Metode dan Tehnik, (Bandung; Tarsito, 2010)

Wahbah Az-Zuhaili di dalam Kitabnya Al-Fiqh Al-Islami Wa Adillatuhu, Juz 10 Bab VI tentang Warisan.

B. Jurnal

Puja Anjela, Implementasi Asas Kesetaraan Gender Dalam Pewarisan Tanah Di Sumatera Barat (Pewarisan Hak Atas Tanah di Nagari Paninggahan, Kecamatan Junjung Sirih, Kabupaten Solok), Law, Development & Justice Review, Vol. 4. No. 1 September 2021

Eti Siska Putri, Pergeseran Hukum Waris Adat Di Minangkabau (Studi Kasus: Hukum Warisan Tanah Ulayat di Nagari Ladang Panjang Kecamatan Tigo Nagari, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat), Journal of Anthropological Research Vol. 1, No. 2, Th. 2019

Nurul Febrianti, Implementasi Hukum Waris Minangkabau Pada Minang Perantau (Studi pada Ikatan Keluarga Minang Kota Depok), Vol 3. No. 1. Tahun 2018

Ulfa Chaerani Nuriz, Penerapan Hukum Adat Minang Kabau Dalam Pembagian Warisan Atas Tanah (Studi di : Suku Chaniago di Jorong Ketinggian Kenagarian Guguak VIII Koto, Kecamatan Guguak, Kabupaten Lima Puluh Kota, Ibu Kota Sarilamak), Diponegoro Law Journal Vol 6, No 1, Tahun 2017

Akmal, A. Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat di Sumatera Barat. Jurnal Demokrasi”, Vol.7. No.1.2008

C. Media Massa

Amir Sjarifoedin, Minangkabau Dari Dinasti Iskandar Zulkarnain Sampai Tuanku Imam Bonjol. (Jakarta::Metro Pos.2011)




DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v4i2.7136

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Jurnal Hukum Al-Hikmah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat



(E-ISSN : 2746-1408) (ISSN CETAK : 2746-1912)