Tanggung Jawab Notaris Akibat Kelalaiannya Terhadap Akta Yang Dibuatnya Dalam RUPS Yang Dinyatakan Batal Demi Hukum Oleh Pengadilan (Studi putusan Nomor 1330 K/Pdt/2020)

Rumondang Hotmayuliance N, Sunarmi Sunarmi, Hasim Purba, Rudi Haposan Siahaan

Abstract


Abstrak

Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik dan kewenangan lainnya, sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 jo Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang jabatan notaris  Tanggung jawab notaris dalam pembuatan akta RUPS dimana notaris hadir secara langsung, notaris dapat dimintai pertanggungjawaban terkait benar tidaknya isi dari akta tersebut dan notaris memiliki tanggung jawab penuh terhadap isi akta tersebut, hal ini dikarenakan karena notaris melihat, mendengar serta menyaksikan secara langsung jalannya rapat, kemudian notaris mencatat keterangan dari hasil rapat tersebut yang dituangkan dalam akta RUPS yang langsung dihadiri oleh notaris (akta Berita Acara Rapat). Penelitian ini menggunakan penelitian Hukum Metode penelitian Yuridis Normatif. Data yang digunakan meliputi Data primer, Sekunder dan Tersier, Pengumpulan data menggunakan Teknik studi Pustaka (Library research) dan studi Kepustakaan (Library research ) selanjutnya data ini dianalisis  dengan metode kualitatif. Hasil dari Penelitian ini menunjukkan bahwa dalam Putusan Mahkamah Agung No.1330 K/Pdt/2020, dimana Notaris Liong Rahman telah lalai dalam membuat akta berita acara rapat RUPS Saham PT. Amal Nusantara nomor 14 tanggal 24 Desember 2014, Sebelum membuat akta Rapat Umum Pemegang Saham  Notaris Liong Rahman tidak memperhatikan dan tidak melakukan pengecekan terlebih dahulu melalui situs Dapartemen Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang pengurusan dan pemegang saham PT. Amal Nusantara dimana para pihak yang melaksanakan RUPS tersebut bukan lagi pemilik saham dari PT. AMAL NUSANTARA tersebut, sehingga Notaris Liong Rahman melakukan perbuatan melawan hukum.

 

Kata Kunci : Tanggung Jawab, Notaris, Kelalaian, Pembatalan Akta.

 

Abstrack

 

A notary is a public official who is of the opinion of making authentic deeds and other authorities, as referred to in Law Number 30 of 2004 in conjunction with Law Number 2 of 2014 concerning the position of a notary. whether the contents of the deed are correct or not and the notary has full responsibility for the contents of the deed, this is because the notary sees, hears and witnesses firsthand the demonstration of the meeting, then the notary records the information from the results of the meeting as outlined in the deed of the GMS which is immediately highlighted by the notary (deed of Minutes of Meeting). This study uses legal research normative juridical research methods. The data used includes primary, secondary and tertiary data. Data collection uses library research and library research. The data is then analyzed using qualitative methods. The results of this study indicate that in the Supreme Court Decision No.1330 K/Pdt/2020, where Notary Liong Rahman was negligent in making the deed of the minutes of the PT. Amal Nusantara number 14 December 24 2014, Before making the deed of the General Meeting of Shares, Notary Liong Rahman did not pay attention and did not check first through the website of the Department of Law and Human Rights regarding the date of management and the shareholders of PT. Amal Nusantara where the parties who carry out the GMS are no longer the shareholders of PT. AMAL NUSANTARA, so that Notary Liong Rahman committed an unlawful act.

 

Keywords: Responsibility, Notary, Negligence, Cancellation of Deed.


Keywords


Responsibility, Notary, Negligence, Cancellation of Deed.

References


.Buku

Abdulkadir Muhammad, Etika Profesi Hukum ,PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001

Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum, Jakarta, Raja Grafindo Persada, 1998

Elly Erawati dan Herlien Budiono, Penjelasan Hukum tentang Kebatalan Perjanjian, Nasional legal reform Program, Jakarta, 2010,

Herlien Budiono III, Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2007

G.H.S Lumban Tobing, Peraturan Jabatan Notaris, Erlangga, Jakarta, 1992

Hasbullah F, Sjawie, Direksi Perseroan Terbatas Serta Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Kencana, Jakarta, 2017

Habib Adjie II, Penerapan pasal 38 UUJN-P Dalam Pelaksanaan Tugas Jabatan Notaris, Bintang Pustaka Madani, Yogyakarta, 2021

Habib Adjie IV, Majelis Pengawas Notaris Sebagai Pejabat Tata Usaha Negara, Surabaya, Refika Aditama, 2010

Habib Adjie V, Hukum Notaris Di Indonesia Tafsir Tematik Terhadap UU No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Refika Aditama, Bandung, 2004

Habib Adjie V, Meneropong Khazanah Notaris dan PPAT Indonesia (Kumpulan Notaris dan PPAT), Citra Aditya Bakti, Bandung, 2009

Hartanti Sulihandari dan Nisya Rifiani, Prinsip-Prinsip Dasar Profesi Notaris, Cet. Pertama, Dunia Cerdas, Jakarta, 2003

M. Yahya Harahap, Hukum Perseroan Terbatas, Sinar Grafika, Jakarta, 2015

Munir Fuady I, Perseroan Tebatas Paradigma Baru, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2013.

Mulyoto I, Kriminalisasi Notaris dalam Pembuatan Akta Perseroan Terbatas, Cakrawala Media, Yogyakarta, 2010

Munir Fuady III, Metode Riset Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2018

Muhammad Abdulkadir, Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung, PT Citra Aditya Bakti, 2004

M.Luthfan Hadi Darus, Hukum Notariat dan Tanggung Jawab Jabatan Notaris, Yogyakarta, UII Press, 2017

Mulyoto II, Perjanjian (Tehnik, cara membuat, dan hukum perjanjian yang harus dikuasai), Cakrawala Media, Yogyakarta, 2012

Peter Mahmud Marzuki II, Metode Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta, 2010

R. Setiawan, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Binacipta, Bandung, 1987

R. Subekti, Hukum Pembuktian, Pradnya Paramita, Jakarta, 2008

Sjaifurrachman, Aspek Pertanggungjawaban Notaris dalam Pembuatan Akta, CV Mandar Maju, Bandung, 2011

Sjaifurrachman dan Habib Adjie, Aspek Pertanggungjawaban Notaris dalam Pembuatan Akta, Mandar Maju, Bandung , 2011

Shidarta, Hukum perlindungan Konsumen Indonesia, PT. Grasindo, Jakarta, 2014

Sukardi, Metodologi Penelitian Pendidikan, Jakarta, Bumi Aksara, 2004

Zainuddin Ali, MetodePenelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2009

B. Jurnal

Citra Widi Widiyanti, Akta Notaris Dalam Pelaksanaan Rapat Umum

Pemegang Saham Perseroan Terbatas Melalui Telekonferensi, Jurnal Repertorium Volume III No. 2 Juli-Desember 2016, Diakses https://media.neliti.com/media/publications/213199-none.pdf tanggal 12 Januari 2023, Pukul 13.00 WIB.

Fransisco Ch. Poae, Pertanggung Jawaban hukum terhadap notaris dalam pembuatan akta, Jurnal Lex Et Societatis Mahasiswa Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi, Manado, Vol. VIII No. 4 Oktober-Desember 2020, hlm 118, diakses pada https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexetsocietatis/article/view/30916 tanggal 21 Juni 2022, Pukul 13.00 WIB.

Ida Bagus Paramaningrat Manuaba , Prinsip Kehati-hatian Notaris Dalam Membuat Akta Autentik, Jurnal Ilmiah Prodi Magister Kenotariatan, 2018, hlm. 68. Diakses dari file:///C:/Users/USER/Downloads/Documents/241261-prinsip-kehati-hatian-notaris-dalammemb38db8cdc.pdf, pada tanggal 11 Mei 2023 Pukul 12.00 WIB.

Jonathan Adi Biran Munandir dan Thohir Luth, Tanggung Jawab Notaris atas akta Pernyataan keputusan rapat, Jurnal cakrawala hukum, Vol 8 No.1 Juni 2017, hlm. 60. Diakses dari https://jurnal.unmer.ac.id/index.php/jch/article/view/1731 ,pada tanggal 14 Agustus 2022, Pukul 09.00 WIB.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas, Permenkumham No. 21/2021, pasal. 10.

Christin Sasauw, Tinjauan Yuridis Tentang Kekuatan Mengikat Suatu Akta Notaris, Jurnal Lex Privatum, Vol. III, No. 1, 2015, hlm. 104, diakses dari https://ejournal.unsrat.

ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/7030, pada tanggal 12 Februari 2023, Pukul 14:00 WIB.

kunni Afifah, “Tanggung Jawab dan Perlindungan Hukum bagi Notaris Secara Perdata Terhadap Akta yang dibuatnya”, Jurnal Lex Renaissance No.1 Vol.2, 2017, hlm 45, diakses dari https://dspace.uii.ac.id/bitstream/handle/123456789/8944/Kunni%202016%202017.pdf?sequence=1 pada tanggal 5Januari 2023 pukul 18:00 WIB.

Muhammad Rizki Ramadhan, Kedudukan Akta Notaris Yang Dianggap Tidak Memiliki Kekuatan Hukum Sah Atau Batal Demi Hukum, hlm 13, diakses dari http://ejurnal.untag-smd.ac.id/index.php/DD/article/viewFile/5620/5282, pada tanggal 04 Februari 2023 pukul 21:00 WIB.

Muktar dan Amir Machmud, PertanggungJawaban Notaris Terhadap Isi Akta Autentik Yang Tidak Sesuai Dengan Fakta, Jurnal Pro Hukum Vol. 12, No 1, Januari 2023, diakses dari http://journal.unigres.ac.id/index.php/JurnalProHukum/article/view/2440/1792, pada 09 April 2023, Pukul 13.00 WIB.

Made Ciria Angga Mahendra, Akibat Hukum Terhadap Kesalahan Ketik pada Akta yang Dibuat Notaris, Jurnal Hukum Kenotariatan, Vol. 4 No. 2 Agustus 2019, diakses dari file:///C:/Users/USER/Downloads/Documents/51188-133-117746-1-10-20190719.pdf, pada 09 April 2023, Pukul 14.00 WIB.

Mustakim, Kedudukan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Sebagai Akta Otentik Dalam Kaitan Dengan Tanggung Jawab Notaris Sebagai Pejabat Umum, Jurnal ilmu hukum Vol 18 No 1, April 2016 . Diakses dari https://jurnal.usk.ac.id/kanun/article/view/5924/4878, pada tanggal 11 Februari 2023, Pukul 14:20 Wib.

Mardiyah dan I Ketut Rai Setiabudhi, Sanksi Hukum Terhadap Notaris Yang Melanggar Kewajiban Dan Larangan Undang-Undang Jabatan Notaris, Jurnal Magister Kenotariatan, 2017, diakses dari https://ojs.unud.ac.id/index.php/actacomitas/article/download/34262/20618, pada tanggal 30 Januari pukul 20:00 WIB.

M. Edwin Azhari dan Ali Murtadho, Tanggung Jawab Notaris Dalam Pembuatan Akta Perjanjian Nominee Dalam Kaitannya Dengan Kepemilikan Tanah Oleh Warga Negara Asing Di Lombok, Jurnal Akta, Vol 5 No 1 Januari 2018 hlm 48, file:///C:/Users/USER/Downloads/Documents/2530-5747-2-PB.pdf, diakses pada 13 Maret 2023 pukul 10:00 WIB.

Ria Santi Oktaviani Manik, Akibat Hukum Pembuatan Minuta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Tanpa Kehadiran Notaris, Direktur Utama Dan Pemegang Saham (Studi Putusan Majelis Pengawas Pusat Notaris Nomor 19/B/MPPN/VII/2019), hlm 138, diakses dari http://download.garuda.kemdikbud.go.id/article.php?article=2984230&val=26769&title=Akibat20HukumPembuatanMinutBeritaAcaraRapatUmumPemegangSahamLuarBiasaTanpaKehadiranNotarisDirekturUtamaDanPemegangSahamStudiPutusanMajelisPengawasPusatNotarisNomor2019BMPPNVII2019, pada tanggal 10 Februari 2023 pukul 13:00 WIB.

Sania Salamah dan Agung Iriantoro, Prinsip Kehati-Hatian Dan TanggungJawab Notaris Dalam Membuat Akta Berdasarkan Pasal 16 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Jabatan Notaris, Jurnal Kemahasiswaan Hukum & Kenotariatan Vol 1, No. 02, Juni 2022, hlm 565, diakses dari https://journal.univpancasila.ac.id/index.php/imanot/article/view/4437/2115, pada 27 Januari 2023 pukul 12:45 WIB

Selvi Dhian Padma Sari, Pertanggungjawaban NotarisTerhadap Akta Yang Memuat Keterangan Palsu, Jurnal officium Notarium No 3 Vol I 1 Desember 2021 hlm. 576, diakses dari https://journal.uii.ac.id/JON/article/view/23600/14239, pukul 20:24 WIB.

Selamet Wahono, Prosedur Pembuatan Relaas Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Perseroan Terbatas Dengan Menggunakan Media Telekonferenci, vol 8 No I. 2022, hlm 9. Diakses dari http://ejurnal.untag smd.ac.id/index.php/DD/article/view/5938, Pada tanggal 15 Agustus 2022, pukul 10.30 WIB.

Virgin Venlin Sarapi, Analisis Yuridis PertanggungJawaban Notaris Yang Melakukan Perbuatan Melawan Hukum Dalam Pembuatan Akta Autentik, Jurnal Lex PrivatumVol. IX No.2 hlm 163, diakses dari https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/view/33160, Pada 6 Maret 2023 pukul 17:00 WIB.

C. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Perseroan Terbatas nomor 40 tahun 2007

Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.




DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v4i2.7137

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Jurnal Hukum Al-Hikmah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat



(E-ISSN : 2746-1408) (ISSN CETAK : 2746-1912)