Peranan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Dalam Menetapkan Calon-Calon Eksekutif Dan Legislatif di Kabupaten Bener Meriah Provinsi Aceh (Studi di Kantor Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Bener Meriah Provinsi Aceh)

Dian Puri Aghni, Ibnu Affan, Mohd. Natsir

Abstract


Abstrak

Hambatan pada penyelenggara pemilihan di Kabupaten Bener Meriah yang pertama itu pada dualisme peraturan, karena di Aceh ada peraturan khusus. Yang kedua mengenai sosialisasi tentang bedanya pemahaman anggota KIP dengan peserta pemilu. Yang ketiga ketika teknis dibenturkan dengan peraturan, sebagaimana tahun lalu jumlah calon yang ada di partai politik itu akan dilakukan pengecekan apakah peserta tersebut ada di pihak partai lain. Dalam mengatasi hambatan tersebut KIP berupaya melakukan konsolidasi dan konsultasi dari berbagai pihak seperti KPU RI, KIP Aceh, Panwaslih. Yang pada intinya beberapa lembaga ini bekerja sama untuk mengatasi hambatan-hambatan tersebut.

 

Kata kunci : Komisi Independen Pemilihan, Peranan, Menetapkan

 

 

Abstrack

 

The first obstacle to the election organizers in Bener Meriah Regency was the dualism of regulations, because in Aceh there were special regulations. The second is about the socialization of the different understandings of KIP members and election participants. The third is when technical conflicts with regulations, as last year the number of candidates in political parties will be checked whether the participants are on the other party. In overcoming these obstacles, KIP seeks to consolidate and consult with various parties such as the RI KPU, Aceh KIP, Panwaslih. In essence, several of these institutions work together to overcome these obstacles.

 

Keywords: Independent Election Commission, Role, Establish.


Keywords


Independent Election Commission, Role, Establish.

References


A. Buku

Abdul Kholiq Azhari, Abdul Haris Suryo Negoro, Desentralisasi dan Otonomi Daerah Di NKRI, Malang, Intrans Publishing, 2019.

Bagir Manan, Hubungan Antara Pusat dan Daerah Menurut UUD 1945, Jakarta, Sinar harapan, 1994

Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Grasindo Perkasa, Jakarta, 2003.

Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jakarta, 2013.

Cheppy Haricahyono, Ilmu Politik dan Perspektifnya, Yogyakarta, Tiara Wacana,1991.

Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Jakarta, PT. Gramedia Pustaka, 2008.

Nanang Trenggono, Dinamika Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Di Indonesia, Asnalitera, yogyakarta, 2018.

Nurainun Mangunsong, Hukum Tata Negara I, Fakultas Syari’ah dan Hukum Press, Yogyakarta, 2010.

Robbert dan Santoso, Topo dan Ida Budhiati. Pemilu di Indonseia kelembagaan, peksanaan, dan pengawasan. Jakarta, Sinar Grafika, 2019.

Soerjono Soekanto dan sri Mamuji, Penelitian Hukum Nomatif, Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafinfo Persada, Jakarta, 2009.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 2016.

B. Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh.

Qanun Nomor 12 Tahun 2016 Tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota

Qanun Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Penyelenggara pemilihan umum di aceh.

C. Jurnal, Artikel, Karya Ilmiah

http://www.theindonesianinstitute.com/index.php/publikasi/artikel-opini/aly-yusuf/256-pilkada-aceh-hajatan-statis.




DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v4i2.7138

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Jurnal Hukum Al-Hikmah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat



(E-ISSN : 2746-1408) (ISSN CETAK : 2746-1912)