Tinjauan Yuridis Wanprestasi Pada Perjanjian Asuransi Antara PT. Astra Buana Cabang Medan Dengan Tertanggung (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1137 K/Pdt/2020)

Andreas Situmorang, Masnun Masnun, Muhammad Faisal Rahendra

Abstract


Abstrak

Asuransi merupakan suatu perjanjian antara dua orang atau lebih, yang dimana didalamnya terdapat hak dan kewajiban untuk melakukan sesuatu dalam bentuk ganti rugi. Yaitu berupa penjaminan suatu barang atas pembayaran premi yang dilakukan seseorang untuk mendapatkan perlindungan barang yang dijaminkannya. Asuransi sebagai perjanjian tentunya tidak terlepas dari kesalahan salah satu pihak, yaitu tidak menjalankan kewajibannya. Seperti Asuransi PT. Astra Buana Cabang Medan, yang melakukan wanprestasi karena tidak melakukan kewajibannya akibat kerugian yang dialami nasbahnya atas kepemilikan suatu barang. Sehingga permaslahan ini sampai pada pengadilan dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1137 K/Pdt/202. Penelitian ini sendiri menggunakan peneltian yuridis normatif, dimana data yang diperoleh melalui analisa Putusan Mahkamah Agung Nomor 1137 K/Pdt/202 dan Undang-undang mengenai perbuatan wanprestasi yang dilakukan perusahaan asuransi. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa wanprestasi merupakan perbuatan yang melanggar suatu perjanjian, sebagiamana diatur dalam Pasal 1238 KUHPerdata yaitu adanya kelalaian dengan lewatnya waktu yang ditentukan dalam menjalankan kewajibannya. Seperti halnya dalam perjanjian asuransi yang mana sering sekali pihak asuransi tidak menepati janjianya, seperti yang dilakukan PT. Astra Buana Cabang Medan yang mengikat nasabahnya karena adanya pembeian unit kendaraan dengan menggunkan jasanya untuk pembelian unit tersebut, namun pihak PT. Astra Buana Cabang Medan tidak menepati janjinya untuk melakukan klaim asuransi nasabahnya, sehingga permasalahan ini sampai pada ke Pengadilan yang pada faktanya pihak PT. Astra Buana Cabang Medan tetap melakukan wanprestasi atas klaim asuransi nasabahnya sebagaimana dikukuhkan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1137 K/Pdt/202. Kesimpulan dan saran dalam peneltian ini adalah setiap Perusahaan Asuransi berdiri harus sesuai dengan Undang-Undang Perasuransian dan memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sedangkan wanprestasi merupakan perbuatan ingkar janji yang diatur dalam KUHPerdata sebagai bentuk pertanggung jawaban antara pihak yang berjanji. Seperti halnya dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1137 K/Pdt/202, yang menyatakan PT. Astra Buana Cabang Medan melakukan wanprestasi dengan tidak menjalankan kewajibannya sebagai pihak penanngung atas klaim asurani nasabahnya.

Kata kunci: Asuransi, Wanprestasi, Perjanjian, Tertanggung

 

 

Abstrack

 

Insurance is an agreement between two or more people, in which there are rights and obligations to do something in the form of compensation. That is in the form of guaranteeing an item for a premium payment made by someone to get protection for the guaranteed item. Insurance as an agreement certainly cannot be separated from the mistakes of one party, namely not carrying out its obligations. Like Insurance PT. Astra Buana Medan Branch, which defaulted because it did not perform its obligations due to losses suffered by its customers on the ownership of goods. So that this problem reached the court with the Supreme Court Decision Number 1137 K/Pdt/202. This research itself uses normative juridical research, where the data obtained through an analysis of the Supreme Court Decision Number 1137 K/Pdt/202 and the Law regarding default by insurance companies. The results of the research and discussion show that default is an act that violates an agreement, as stipulated in Article 1238 of the Civil Code, namely negligence with the lapse of time specified in carrying out its obligations. As is the case in an insurance agreement where the insurer often does not keep his promise, as did PT. Astra Buana Branch Medan which binds its customers because of the purchase of a vehicle unit by using its services to purchase the unit, but PT. Astra Buana Medan Branch did not keep its promise to make insurance claims for its customers, so this matter reached the court where in fact PT. Astra Buana Medan Branch continues to default on its customers' insurance claims as confirmed in the Supreme Court Decision Number 1137 K/Pdt/202. The conclusions and suggestions in this research are that every established Insurance Company must comply with the Insurance Law and have a business license from the Financial Services Authority (OJK). Whereas default is an act of breaking a promise regulated in the Civil Code as a form of accountability between the parties who promise. As is the case in the Supreme Court Decision Number 1137 K/Pdt/202, which stated that PT. Astra Buana Medan Branch committed a default by not carrying out its obligations as a guarantor for its customer's insurance claims.

 

Keywords: Insurance, Default, Agreement, Insured.


Keywords


Insurance, Default, Agreement, Insured.

References


A. Buku

Abdulkadir Muhammad, Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2010.

Agus Yudha Hernoko. Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial, Prenadamedia Group, Jakarta, 2014.

Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Perkasa, Jakarta, 2003.

Djoko Prakoso, Hukum Asuransi Indonesia, Jakarta: PT Rineka Cipta, 2004.

Djanius Djamin dan Syamsul Arifin, Bahan Dasar Hukum Perdata, Akademi Keuangan dan Perbankan Perbanas Medan, 2001.

Handri Raharjo, Hukum Perjanjian di Indonesia, Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2009.

J. Satrio, Hukum Perjanjian, Citra Aditya Bhakti,Bandung, 2002.

Man Suparman Sastrawidjaja & Endang. Hukum Asuransi : Perlindungan Tertanggung Asuransi Deposito Usahan Perasuransian. Cet Ke-1. PT. Alumni. Bandung 1993.

Mashudi, Moch Chindir, Hukum Asuransi , CV. Mandar Maju, Bandung 1995.

M. Yahya Harahap, Segi-Segi Hukum Perjanjian,Alumni, Bandung, 2002.

Munir Fuady, Pengantar Hukum Bisnis: Menata Bisnis Modern di Era Global, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2008.

M Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.

Man Suparman Sastrawidjaja, Aspek-Aspek Hukum Asuransi Dan Surat-Surat Berharga, Edisi 1, Cet ke 3, PT Alumni, Bandung, 2012.

Muhammad Syaifuddin, Hukum Kontrak, Memahami Kontral Dalam Perspektif Filsafat, Teori, Dogmatik, dan Praktik Hukum (Seri Pengayaan Hukum Perikatan), Mandar Maju, Bandung, 2012.

Mariam Darus Badrulzaman, Aneka Hukum Bisnis, Alumni, Bandung, 2014.

Purwahid Patrik, Pembahasan Perkembangan Hukum Perjanjian, Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta, 2000.

R. Subekti dan R Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, Pradya paramita, Jakarta, 1990.

Radika Purba, Memahami Asuransi di Indonesia. PPM. Jakarta 1992.

R. Wirjono Prodjodikoro, Hukum Perdata Tentang Persetujuan-Persetujuan Tertentu, Sumur, Bandung, 2002.

R. Subekti, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta, 2016.

Ricardo Simanjuntak, Teknik Perancangan Kontrak Bisnis, Gramedia, Jakarta, 2016.

Sudikno Mertokusumo, Mengenai Hukum, Liberty, Yogyakarta, 2008,.

Salim HS, Perkembangan Hukum Kontrak Di Luar KUHPerdata, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2014.

Sudarsono, Kamus Hukum, Rineka Cipta, Jakarta, 2016.

Wirjono Prodjodikoro, Hukum Asuransi Di Indonesia, Intermasa, Jakarta1987.

WJS. Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, PN. Balai Pustaka, Jakarta, 2008.

Zainal Asikin, Hukum Dagang. Cet Ke-2. PT Raja Grafindo Persada. Jakarta 2014.

B. Jurnal

Astari Mirna Cahyani, Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Polis Asuransi Umum Akibat Pencabutan Izin PT.Asuransi Raya Oleh Otoritas Jasa Keuangan. Fakultas Hukum Universitas Jember 2019.

Gunanto, Hukum perjanjian asuransi kerugian Quovadis. Perlindungan Penanggung Versus Tertanggung Dalam Kenyataan Dan Harapan Dalam Simposium Asuransi. Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia 1987.

C. Perundang-Undangan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian.

Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 tahun 2014 Tentang Perasuransian.

Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999 Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 Tentang Perubahan Penyelenggaraan Perasuransian

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 53/PMK.010/2012 Tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi Dan Perusahaan Reasuransi

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.05/2015 Tentang Produk Asuransi dan Pemasaran.

Kitab Undang-Undang Hukum Keperdataan.

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.




DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v4i2.7139

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Jurnal Hukum Al-Hikmah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat



(E-ISSN : 2746-1408) (ISSN CETAK : 2746-1912)