Kedudukan Direksi Dalam Mewakili Perusahaan DalamPerkara Kepailitan (Studi Perkara No.3/PDT.SUS- PAILIT/2020/PN NIAGA MDN)

Adji Suryapranata, Sunarmi Sunarmi, T Keizerina Devi Azwar, Dedi Harianto

Abstract


Abstrak

Kedudukan organ perseroan terbatas memiliki tugas dan kewenangan masing masing, tidak jarang para organ perseroan terbatas saling melepas atau berebut tugas dan tanggung jawab termasuk dalam kewenangan untuk mewakili perusahaan dalam perkara kepailitan di Pengadilan Niaga. Adapun rumusan masalah dalam tesis ini yaitu: Bagaimana Pengaturan Kedudukan Direksi Untuk Mewakili Perusahaan DalamProses Persidangan Permohonan Kepailitan di Pengadilan Niaga, Bagaimana Prosedur Pemberhentian Direksi dan Organ PT Lainnya yang Berdampak Pada Kewenangan Pengurus Untuk Mewakili Perusahaan dalam Proses Persidangan Permohonan Kepailitan di Pengadilan Niaga, Bagaimana Analisa Pertimbangan dan Keputusan Hakim dalam Menentukan Kewenangan Direksi atau Organ PT Lainnya untuk Mewakili Perusahaan dalam Proses Persidangan Permohonan Kepailitan Berdasarkan putusan Nomor No.3/Pdt.Sus- Pailit/2020/PN Niaga Mdn. Selanjutnya analisis data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu analisis dara secara kualitatifMetode yang digunakan dalam penelitian tesis ini adalah yuridis normatif, yang bersifat deskriptif. Sumber daya yang digunakan terdiri dari data sekunder dan didukung bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penulisan penelitian melalui peraturan-peraturan dan bahan hukum yangberhubungan dengan penelitian ini. Hasil penelitian menjelaskan bahwa Direksi merupakan organ perseroan yang memiliki kewenangan untuk mewakili perseroan terbatas di dalam persidangan Kepailitan kecuali direksi berhalangan maka dapat digantikan oleh dewan Komisaris atau pihak lain yang ditunjuk oleh RUPS, kemudian dalam pemberhentian Direksi harus memperhatikan prosedur yang telah diatur dalam peraturan perundang- undangan dan anggaran dasar Perseroan Terbatas yang dimana pemberhentian Direksi ada dua yaitu pemberhentian sementara dan pemberhentian tetap yang dimana kedua jenis pemberhentian tersebut mempunyai prosedur masing-masing yang diatur dalam Undang-undang No 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dalam perkara No.3/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Mdn dalil yang digunakan oleh dewan komisaris yang menyatakan bahwa Direksi sudah diberhentikan tidak lagi berhak untuk Mewakili PT Berkah Mulia Beton tidak dapat dibuktikan dihadapan persidangan oleh karena itu Direksi PT Berkah Mulia Beton masih Memiliki Kewenangan untuk mewakili di Persidangan.

 

Kata Kunci: Direksi, Perusahaan, Kepailitan

 

Abstrack

 

The position of the organs of a limited liability company has their respective duties and authorities, it is not uncommon for the organs of a limited liability company to disengage from one another or fight over duties and responsibilities including within the authority to represent the company in a bankruptcy case at the Commercial Court. The formulation of the problem in this thesis is: How is the Board of Directors Position Arranged to Represent the Company in the Bankruptcy Petition Trial Process at the Commercial Court, What are the Procedures for Dismissal of the Board of Directors and Other PT Organs that Impact the Management's Authority to Represent the Company in the Bankruptcy Petition Trial Process at the Commercial Court, How Analysis of Judgments and Decisions of Judges in Determining the Authority of Directors or Other PT Organs to Represent the Company in the Bankruptcy Application Trial Process Based on Decision Number No.3/Pdt.Sus- Pailit/2020/PN Niaga Mdn. Furthermore, the data analysis used in this research is qualitative data analysis. The method used in this thesis research is normative juridical, which is descriptive in nature. The resources used consist of secondary data and are supported by primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials. Writing research through regulations and legal materials related to this research. The results of the study explain that the Board of Directors


is a company organ that has the authority to represent a limited liability company in Bankruptcy trials unless the directors are absent, they can be replaced by the Board of Commissioners or other parties appointed by the GMS, then in dismissing the Directors must pay attention to the procedures stipulated in the laws and regulations. invitation and articles of association of a Limited Liability Company where there are two dismissals of the Board of Directors, namely temporary dismissal and permanent dismissal where both types of dismissal have their respective procedures regulated in Law No. 40 of 2007 concerning Limited Liability Companies, in case No.3/Pdt .Sus- Bankruptcy/2020/PN Niaga Mdn The argument used by the board of commissioners stating that the Directors who have been dismissed are no longer entitled to represent PT Berkah Mulia Beton cannot be proven before the court, therefore the Directors of PT Berkah Mulia Beton still have the authority to represent at The judge.

 

Keywords: Directors, Company, Bankruptcy.


Keywords


Keywords: Directors, Company, Bankruptcy.

References


A. Buku

DAFTAR PUSTAKA

Ginting, Jamin, 2007. Hukum Perseroan Terbatas, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Ali, Achmad, 2017. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (JudicialPrudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence). Kencana, Jakarta.

Ali, Chidir, 1975. Badan Hukum, Alumni,

Bandung

Anisah, Siti, 2008. Perlindungan Kepentingan Kreditur dan Debitur dalam Hukum Kepailitan di Indonesia Studi Putusan-Putusan Pengadilan, Total Media,Yogyakarta.

Asikin, Zainal, 2000. Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Budiarto, Agus, 2002. Seri Hukum Perusahaan: Kedudukan Hukum dan Tanggung Jawab Pendiri Perseroan Terbatas., Ghalia Indonesia, Jakarta.

Budiyono,Tri. 2011. Hukum Perusahaan. Griya Media.Salatiga, Salatiga. Chaerudin, H,1999. Filsafat Suatu Ikhtisar, FH UNSUR, Cianjur.

Darmodiharjo, Darji dan Shidarta. 1995. Pokok-pokok Filsafat Hukum: Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Deni Damay, 2013. 501 Pertanyaan Terpenting tentang PT, CV, Firma, Matschap, & Koperasi, Araska Publisher, Yogyakarta.

Diantha, I Made Pasek, 2016. Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum, Prenada Media Group, Jakarta.

Koentjaraningrat, 1997. Metode-Metode Penelitian Masyarakat, Gramedia, Jakarta. Harahap, M. Yahya, 2011. Hukum Perseroan cetakan ketiga, edisi ketujuh, Sinar Grafika, Jakarta.

Hartini, Rahayu, 2008. Hukum Kepailitan, UMM Press, Malang.

Huijbers Theo, 1992. Filsafat Hukum dalam Lintasan Sejarah, Kanisius, Yogyakarta. Ibrahim, Jhonny, 2011. Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia Publishing, Malang.

Kailimang, Denny dan Benny Ponto, 2001. Penyelesaian Utang-Piutang melalui Pailit atau Penundaan Pembayaran Utang, Alumni, Bandung.

Khairandy, Ridwan, Machsun Tabroni dkk, 1999. Pengantar Hukum Dagang Indonesia, UII kerjasama dengan Gama Media, Yogyakarta.

Khairandy, Ridwan, 2009. Perseroan Terbatas Edisi Revisi, Total Media,Yogyakarta.

Kurniawan, 2014. Hukum Perusahaan: Karakteristik Badan Usaha Berbadan Hukum dan Tidak Berbadan Hukum di Indonesia, Genta Publishing, Yogyakarta.

Mamudji, Sri. 2005. Metode Penelitian dan

Penulisan Hukum, Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta.

Marzuki, Peter Mahmud, 2005. Penelitian

Hukum, Kencana. Jakarta

Fajar, Mukti dan Yulianto Achmad, 2010. , 2008.

Dualisme Penelitian Hukum & Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Friedman, W, 1990. Teori dan Filsafat Hukum: Idealisme Filosofis dan Problema Keadilan, Rajawali, Jakarta

Fuady, Munir, 1999. Hukum Pailit 1998 (Dalam Teori Dan Praktek) Cetakan Pertama, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Gierke, Otto Van, 1993. Badan Hukum dan Kedudukan Badan Hukum Perseroan,Perkumpulan, Koperasi, Yayasan, Wakaf, Alumni, Bandung.

Pengantar Ilmu Hukum, Kencana Prananda Media,Jakarta.

Mertokusuomo, Soedikno 1998 Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta.

Moleong, Lexy J, 2006. Metode Penelitian Kualitatif, PT. Remaja Rosdakarya, Bandung.

Muhammad, Abdul Kadir, 1996. Hukum Perseroan Indonesia, PT. Citra AdityaBakti, Bandung.

Nadapdap, Binoto, 2016. Hukum Perseroan Terbatas Berdasarkan Undang-

Undang Nomor 40 Tahun 2007,

Jala Permata Aksara, Jakarta.

Otto, Jan Michiel, 2003. Kepastian Hukum di Negara Berkembang, Komisi HukumNasional, Jakarta.

Otto, Jan Michiel dalam Sidharta, 2006. Moralitas Profesi Hukum Suatu TawaranKerangka Berpikir, PT Refika Aditama, Bandung.

Rahardjo, Satjipto, 1999. Ilmu Hukum, PT Citra Aditya Bakti, Bandung.

Rasjidi, Lili dan Ira Thania Rasjidi, 2007. Dasar-dasar Filsafat dan Teori Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Sastrawidjaja, Man. S, 2005. Bunga Rampai Hukum Dagang, Alumni. Bandung Sjahdeini, Sultan Remy, 2002. Hukum Kepailitan Memahami Faillissementsverordening Juncto Undang-Undang No.4 Tahun 1998, Pustaka: Utama Grafiti, Jakarta

Soekanto, Soerjono, 2008. Pengantar

Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta

, 2010.

Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Subagyo, P. Joko, 2006. Metode Penelitian dalam Teori dan Praktek, PT Rineka Cipta, Jakarta.

Sunarmi, 2010, Hukum Kepailitan Edisi 2, PT Softmedia, Jakarta.

Supramono, Gatot, 1996. Hukum Perseroan Terbatas Yang Baru, Djambatan,Jakarta.

Syahrani, Riduan, 2009. Materi Dasar

Hukum Acara Perdata,: Citra Aditya bakti,Bandung.

Susilo, Gudnanto, dan Rahardjo, 2011. Pemahaman Individu Teknin Non Tes, NoraMedia Enterprise, Kudus

Syahrani, Riduan, 1999. Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti. Bandung.

, 1985. Seluk Beluk dan Asas-asas Hukum Perdata. Alumni,Bandung.

Tilaar, H.A.R, 2003, Kekuasaan dan Pendidikan: Manajemen Pendidikan Nasional Dalam Pusaran Kekuasaan, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Usman, Rachmadi, 2004. Dimensi Hukum Kepailitan Di Indonesia, PT GramediaUtama, Jakarta

Widiyono, Try, 2005. Direksi Perseroan Terbatas (Bank & Persero), Penerbit GhaliaIndonesia, Jakarta.

Widjaja, Gunawan, 2003. Tanggung Jawab Direksi Atas Kepailitan Perseroan. Rajawali Press, Jakarta.

, 2004. Seri Aspek Hukum dalam Bisnis, Persekutuan Perdata Persekutuan Firma dan Persekutuan Komonditer, Prenada Media, Jakarta.

Widjaya, I.G Rai, 2003. Berbagai Peraturan dan Pelaksanaan Undang-Undang di Bidang Usaha Hukum Perusahaan Pemakaian Nama PT, Tata Cara Mendirikan PT, Pendaftaran Perusahaan, TDUP & SIUP, Kesaint Blanc, Jakarta

Yaniawati R. Poppy, 2020. Penelitian Studi Kepustakaan (Library Research), FKIP UNPAS, Bandung.

Zed, Mustika. 2004. Metode Penelitian Kepustakaan, Yayasan Obor Nasional, Jakarta.

B. Jurnal

Agustinus, Ferdinan. 2012. “Tanggung jawab pribadi anggota direksi perseroan terbatas menurut Undang- undang Perseroan Terbatas: tinjauan yuridis terhadap Putusan Mahkamah Agung nomor 3754 K/Pdt/2001” Jakarta: Fakultas Hukum, Universitas Indonesia.

Andhika, Ahmad Reza, 2015.“Pertanggungjawaban Notaris dalam Perkara Pidana Berkaitan Dengan Akta yang Dibuatnya Menurut Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang- undang Nomor 30 tahun 2004”, Medan: Universitas Sumatera Utara

Aprilyawathi, Ni Ketut. 2019. “Akibat Hukum Pengangkatan Direksi Perseroan Terbatas Untuk Jangka Waktu Yang Tidak Ditentukan lamanya”, Jurnal Spirit Pro Patria Volume 5 No 1.

Dafa, Rifardi Raihan, dkk. 2022. “Kedudukan Hukum Pimpinan kantor Cabang Dalam Mewakili Perseroan Terbatas di Dalam Pengadilan Dikaitkan Dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas”, JurnalIblam Law Review Volume 2 No 3.

David. 2013. Legalitas Akta Notaris Rapat Umum Pemegang Saham melalui Media Telekonferensi, Jurnal Hukum. Volume 1 No 1.

Dewi, Sandra. 2017. “Prinsip Piercing the Corporate Veil Dalam Perseroan Terbatas Dihubungkan dengan Good Corporate Governance” Jurnal Hukum Respublica, Volume 16 No. 2.

Kuniawan, Kurniawan. 2014. “Tanggung Jawab Pemegang Saham Perseroan Terbatas Menurut Hukum Positif”, Jurnal Mimbar Hukum Volume 25 No 1.

Halim, Abd. “Teori-teori Hukum Aliran Positivisme dan Perkembangan Kritik- kritiknya”. Jurnal Asy-Syir‟ah Vol. 42 No. II, 2008

Harahap, Puri Sari dan Tumanggor. 2015. “Penerapan Asas Piercing the corporate Veil: Perspektif Tanggung Jawab Direksi Perseroan Terbatas”, Jurnal Nuansa Kenotariatan, Vol 1 No 1.

Ichsan, Adib Al. 2017. “Perlindungan Hukum Peserta Rapat Umum Pemegang Saham dalam Risalah dibawah Tangan” Jurnal Lex Renaissance Volume 2 No.2.

Indrapradja, Irwan Saleh. 2018. “Kajian Yuridis Terhadap Tanggung Jawab Direksi dan Dewan Komisaris Pada Struktur Organisasi Perseroan Terbatas (PT) yang Bersifat Kolegialitas Menurut Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas” Jurnal Ilmiah Magister Ilmu Administrasi (JIMIA) No 1 Volume 12

Isfardiyana Siti Hapsah. 2014 “Tanggung Jawab Organ Perseroan Terbatas Dalam kasus Kepailitan” jurnal Arena Hukum Volume 7 No 2.

Islamiyati, Islamiyati “Kritik Filsafat hukum Positivise sebagai Upaya Mewujudkan Hukum Yang Berkeadilan”, Jurnal Law & Justice Vol. 1 No.1.

Karundeng Maya S.,2015“Akibat Hukum Terhadap penjatuhan Pailit Pada Perseroan Terbatas (PT)” Jurnal Lex Et Societatis Vol 3 No 4

Kurnianto, Artha. 2010. “Perbedaan pendapat Terhadap Penafsiran Utang Yang Muncul Dari kontrak kerja Konstruksi (Putusan Mahkamah

Agung RI Nomor 24 PK/N/1999)”, Fakultas Hukum: Universitas Islam Indonesia. Yogyakarta.

Mudita, Komang, dkk,. 2020 “Kedudukan Bank Indonesia (BI) Sebagai Pemohon Pailit Setelah Berdirinya Otoritas Jasa Keuangan (OJK)”, Jurnal InterpretasiHukum Volume 1 No 2.

Mustaqim, Mustasqim dan Agus Satry. 2019. “Perlindungan Hukum Pemegang Saham Minoritas Perseroan Terbatas Tertutup dan Keadilan Berdasar Pancasila” Jurnal Sasi Volume 25 No 2.

Nasution, Ainul Mardiah. 2017. “Tanggung Jawab Direksi Perseroan Terbatas Terhadap Tindakan Ultra Vires yang Dilakukannya Dengan Pihak Ke III”, Medan : Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara

Nasution, Emmi Rahmawati.2017. “Kepastian Hukum Jaminan Hak Atas Tanah yang Tidak Terdaftar (Unregistered Land) Dalam Perjanjian Kredit Bank di Sumatera Utara”, Medan: Universitas Sumatera Utara

Nugroho, Eko Rial. 2013. “Perbuatan Melawan Hukum Komisaris terhadap Pemberhentian Sementara Direksi Perseroan Terbatas” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum Volume 20 No.3.

Pradipto, Nalendra. 2022. Clara Renny kartika dan Agung Jaya Kusuma. “Pemberhentian Terhadap Direksi Perseroan Terbatas Dalam Kepailitan Melalui Circular Resolution” Jurnal Suara Hukum Volume 4 No 1.

Priyono, Sigit Priyono. 2005. “Akibat Hukum Perseroan Terbatas Yang Dijatuhi Putusan Pailit”, Semarang: Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Puspaningrum. 2011. “Tanggung Jawab Organ Perseroan Terbatas Dalam Kepailitan” Jurnal Wacana Hukum Volume. 9 No 2.

Putra, Muhammad Rizqy. 2021. “Tanggung Jawab Direksi perseroan Terbatas Atas Perbuatan melawan hukum Di Indonesia”, Yogyakarta, Fakultas Hukum: Universitas Islam Indonesia.

Ridwan, Muhammad, Barkah dan Rifkiyari Bachri. 2021. “Pertanggungjawaban Pihak Diluar Akta dan Organ Perseroan Terbatas Terhadap

Perikatan Perseroan Terbatas” Jurnal Legal Reasoning Volume. 3 No. 2.

Roshadi , Raden Nurul Falilah dan Yeti Suniyati, 2022“Perlindungan Hukum Terhadap Anggota Sebagai Kreditur Konkuren Dalam kepailitan koperasi Simpan Pinjam pada Masa Pandemi Covid 19”, Jurnal Bandung Conference Series: Law Studies Volume 2 No 1.

Rozal, Darmini dan Gokma Toni Parlindungan “Teori Positivisme Hans Kelsen Mempengaruhi Perkembangan Hukum Di Indonesia”, Jurnal Lex Jurnalica Volume 8 No 1.

Triaswati, Hesti Triaswati, 2012.

“Kewenangan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Pada Pemberhentian Seorang Direksi Ditinjau dari Undang-Undang No. 40 tahun 2007”. Semarang: Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro.

Trusto, Subekti. 2008. “Batasan Tanggung Jawab Direksi atas Kerugian Perusahaan”, Jurnal Dinamika Hukum Volume 8 No 1,

Saputra, Yanda, Siti Mahmudah. 2021. “Pengaturan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Pasca Merebaknya Wabah Pandemi Covid-

di Indonesia” Jurnal Law, Development & Justice Review Volume 4 No 1

Setrayani Desak Nade, 2019, “Pertanggungjawaban Direksi Perseroan Terbatas yang Melakukan Perbuatan Melawan Hukum” Jurnal Analogi Hukum Volume 1 No 1.

Widjajati, Erna. 2012. “Akibat Hukum Perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas(PT) yang Dinyatakan Pailit” Jurnal Yuridis Volume 14 No 16.

C. Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)

Undang-undang No 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004

tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011

tentang Otoritas Jasa Keuangan

Peraturan Otoritas Jasa Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik

Peraturan Menteri Hukum dan Ham No 21 tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan dan Pembubaran Badan hukum Perseroan Terbatas

D. Website

https://www.hukumonline.com/klinik/a/hakgu gat-direksi-jika-diberhentikan-tanpa- membela-diri-cl525 diakses pada tanggal 01 Oktober 2022

https://sippn.menpan.go.id/pelayananpublik/ kementerian-hukum-dan-hak- asasimanusia/direktorat-jenderal- administrasihukumumum/pemberitahu an-perubahan-data-perseroanterbatas diakses pada tanggal 26 September 2020




DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v4i2.7160

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Jurnal Hukum Al-Hikmah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat



(E-ISSN : 2746-1408) (ISSN CETAK : 2746-1912)