Analisis Yuridis Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-Sama Dan Berlanjut Oleh Mantan Walikota Medan Tahun 2014-2019 (Studi Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Mdn)

Fahmy Syaputra Harahap, Susilawati Susilawati, Muhammad Arif Sahlepi

Abstract


Abstrak

Indonesia saat ini termasuk sebagai salah satu negara yang darurat korupsi, semangat pemberantasan korupsi yang notabene menjadi salah satu tujuan dari reformasi dinilai gagal, bahkan korupsi, kolusi dan nepotisme hari ini justeru jauh lebih parah dibandingkan pada masa orde baru maupun orde lama, Kejahatan korupsi sebagai salah satu kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) merupakan perbuatan yang sangat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dan menghambat pembangunan nasional, Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Mdn merupakan salah satu putusan terhadap kejahatan tindak pidana korupsi yang dijatuhkan kepada terdakwa Dzulmi Eldin S Walikota Medan periode tahun 2016 sampai dengan 2021. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif, yaitu meneliti dengan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa pengaturan Hukum Tentang Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama diatur di dalam Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14, Penerapan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama mempunyai ketentuan khusus pada unsur pembantuan. Ketentuan khusus yang dimaksud adalah jika pelaku melakukan pembantuan untuk terlaksananya tindak pidana, maka hukuman bagi pelaku tersebut akan ditambah 1/3 (satu pertiga) dari ancaman pidananya. Pada umumnya pelaku pembantuan tindak pidana diberikan hukuman yang sebaliknya, yaitu dikurangi 1/3 (satu pertiga) dari ancaman pidananya, Hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa terbukti melanggar ketentuanketentuan Pasal 12 huruf a  Undang–Undang Nomor  31 tahun 1999  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  sebagaimana telah diubah oleh  Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang–Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo  Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Kesimpulan dari penelitian ini, pengaturan Hukum Tentang Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama diatur di dalam Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ketentuan Pasal 15 dalam hal, pembantuan untuk terlaksananya tindak pidana, maka hukuman bagi pelaku tersebut akan ditambah 1/3 (satu pertiga) dari ancaman pidananya. Hakim berpendapat bahwa perbuatan suap tersebut patut diduga terdakwa sebelumnya.

 

Kata Kunci : Tindak Pidana Korupsi, Bersama-sama, Berkelanjutan.

 

Abstract

Indonesia is currently included as one of the countries that is in an emergency of corruption, the spirit of eradicating corruption which incidentally became one of the goals of reform is considered a failure, even today corruption, collusion and nepotism are far more severe than in the New Order or Old Order.The crime of corruption as one of the extraordinary crimes (extra ordinary crime) is an act thatvery detrimental to state finances or the state economy and hinder national development, Medan District Court DecisionNumber 18/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Mdn is one of the decisions against the crime of corruption that was handed down to the defendant Dzulmi Eldin S, Mayor of Medan for the period 2016 to 2021. The method used in this study is the normative juridical method, namely researching primary, secondary and tertiary legal materials. Based on the results of the study, it can be seen that Legal arrangement About the Crime of Corruption Togetherregulated in Article 15 of the Law of the Republic of Indonesia Number 20 of 2001 concerning Amendments to Law Number 31 of 1999 concerning the Eradication of Criminal Acts of Corruption which states that anyone who conducts experiments, assists, or conspires to commit a criminal act of corruption, shall be punished with the same punishment as referred to in Article 2, Article 3, Article 5 to Article 14,Application of Law Against Actors of Corruption Crimes Togetherhave special provisions on the element of assistance. The specific provision in question is that if the perpetrator provides assistance to carry out a criminal act, the punishment for the perpetrator will be increased by 1/3 (one third) of the criminal threat. In general, the perpetrators of assisting criminal acts are given the opposite sentence, which is reduced by 1/3 (one third) of the criminal threat. The judge is of the opinion that the defendant's actions are proven to have violated the provisions of Article 12 letter a of Law Number 31 of 1999 concerning the Eradication of Criminal Acts of Corruption as stated above. amended by Law Number 20 of 2001, concerning amendments to Law Number 31 of 1999 concerning the Eradication of Criminal Acts of Corruption in conjunction with Article 55 paragraph (1) of the 1st Criminal Code in conjunction with Article 64 paragraph (1) of the Criminal Code. The conclusion of this research, Legal arrangementAbout the Crime of Corruption Togetherregulated in Article 15 of the Law of the Republic of Indonesia Number 20 of 2001 concerning Amendments to Law Number 31 of 1999 concerning the Eradication of Criminal Acts of Corruption, the provisions of Article 15 in the case of assistance for the implementation of a criminal act, the punishment for the perpetrator will be increased by 1 /3 (one third) of the criminal penalty. The judge was of the opinion that the act of bribery should have been presumed by the defendant.

 

Keywords: Corruption Crime, Together, Sustainable

Keywords


Keywords: Corruption Crime, Together, Sustainable

References


DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Abdul Khadir Audah, Al-tasri di terjemahkan oleh tim salsilah, Ensiklopedi Hukum Pidana Islam II, Penerbit PT. Kharisma, Jakarta, 2007.

Abidin, Zainal dan Hamzah, Bentuk-Bentuk Khusus Perwujudan Delik dan Hukum Penitensier, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006.

Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), Chandra Pratama, Jakarta, 2002.

Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 2; Penafsiran Hukum Pidana, Dasar Peniadaan, Pemberatan dan Peringanan, Kejahatan Aduan, Perbarengan dan Ajaran Kausalitas, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002.

Andi Hamzah, Hukum Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2017.

-------------------- dan Siti Rahayu, Suatu Tinjauan Sistem Pemidanaan di Indonesia, Akademika Pressindo, Jakarta, 1983.

A. K. Moch. Anwar, Hukum Pidana Bagian Khusus (KUHP Buku II), Alumni, bandung, 1980.

Bambang Sunggono, Metodologi Pnelitian Hukum, Jakarta, Raja Grafindo Persada, 2012.

Bidang Cipta Karya, Profil Kota Medan, RPI2JM, 2020.

C.S.T. Kansil dan Christine S.T. Kansil, Pokok-pokok Hukum Pidana, Pradnya Paramita, Jakarta, 2004.

Chazawi, Adami, Kejahatan Terhadap Tubuh dan Nyawa, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2010.

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1995.

Didik Endro Purwoleksono, Hukum Pidana, Airlangga University Press, Surabaya, 2014.

Erdianto Effendi, Hukum Pidana Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2011.

Ermansyah Djaja, Memberantas Korupsi Bersama KPK, Sinar Grafika, Jakarta, 2013.

Evi Hartanti, Tindak Pidana Korupsi: Edisi Kedua, Sinar Grafika: Jakarta, 2012.

Guse Prayudi, Tindak Pidana Korupsi Dipandang dalam Berbagai Aspek, Pustaka Pena, Yogyakarta, 2010.

Kartonegoro, Diktat Kuliah Hukum Pidana, Balai Lektur Mahasiswa, Jakarta, 2010.

Lilik mulyadi, Hukum Acara Pidana (Suatu Tinjauan Khusus Terhadap Surat Dakwaan, Eksepsi, Dan Putusan Peradilan), Citra Aditya Bakti, Bandung, 1996.

Mahrus Ali, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta. 2015.

Mas Alim Katu, Korupsi Malu Ah !, Pustaka Refleksi, Makassar, 2009.

Mas’ad Ma’shum, Hukum Pidana I, Fakultas Syari’ah IAIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, 1989.

Moch. Anwar, Beberapa Ketentuan Umum dalam Buku Pertama KUHP, Alumni, Bandung, 1986.

Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta, 2005.

Mustafa Abdullah dan Ruben Achmad, Intisari Hukum Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1983.

M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembal, Sinar Grafika, Jakarta, 2005.

Nyoman Serikat Putra Jaya, Tindak Pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di Indonesia, Badan Penerbit Undip, Semarang, 2005.

P.A.F. Lamintang, dan C. Djisman Samosir, Delik-delik Khusus, Tarsito, Bandung, 1991.

------------------------ dan Theo Lamintang, Delik-Delik Khusus Kejahatan Jabatan dan Kejahatan Jabatan tertentu sebagai Tindak Pidana Korupsi, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.

Prodjodikoro, Wirjono, Tindak-Tindak Pidana Tertentu Di Indonesia, Aditama, Bandung, 2003.

Rasyid Ariman dan Fahmi Raghib, Hukum Pidana, Setara Press, Malang, 2015.

Rizky Argama, Pembukaan Pedoman Perilaku Hakim yang Disusun Pada Tahun 2013 oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia. Fakultas Hukum UI, Jakarta, 2014.

Romli Atmasasmita, Sekitar Masalah Korupsi,Aspek Nasional dan Aspek Internasional, Mandar Maju, Bandung, 2004.

R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya, Lengkap Pasal Demi Pasal, Politiea, Bogor, 2017.

Rusli Muhammad, Hukum Acara Pidana Kontemporer, Jakarta, Citra Aditya, 2007.

Santoso, Topo, Dan Zulpa, Eva Achjani, Kriminologi, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003.

S.H. Al-Alatas, Korupsi; Sifat, Sebab dan Fungsi terjemahan. Nirwono, LP3ES, Jakarta, 1987.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia (UI Pers), Jakarta, 1984.

SR. Sianturi, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Alumni, Bandung, 2016.

Sudarsono, Kamus Hukum, Rineka Cipta, Jakarta, 2016.

Teguh Prasetyo, Hukum Pidana, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2011.

Wirjono prodjodikoro, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2009.

Zainal Abidin Farid, Hukum Pidana 1, Sinar Grafika, Jakarta, 2014.

Zainuddin Ali, Hukum Pidana Islam, Sinar Grafika, Jakarta, 2007.

B. Karya Ilmiah, Jurnal, Artikel

Elsa R.M. Toule, Eksistensi Ancaman Pidana Mati Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Jurnal Hukum Prioris, vol. 3 No. 3, Tahun 2013.

Hamid Rijal, dkk, Tindak Pidana Korupsi Yang Dilakukan Secara Berlanjut Oleh Tim Pengelola Jaminan Persalinan Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat (Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2301K/PID.SUS/2015), Fakultas Sosial Sains Universitas Panca Budi, Medan, 2020.

Hesti Pangesti, Analisis Hukum Islam Terhadap Peraturan Walikota No. 11 Tahun 2012 Di Bandar Lampung Tentang Kebijakan Usaha Minimarket, FS UIN Raden Intan Lampung, 2019.

Muhammad Shoim, Laporan Penelitian Individual (Pengaruh Pelayanan Publik Terhadap Tingkat Korupsi pada Lembaga Peradilan di Kota Semarang), Pusat Penelitian IAIN Walisongo Semarang, 2009.

Nadiatus Salama, Fenomena Korupsi Indonesia (Kajian Mengenai Motif dan Proses Terjadinya Korupsi), Pusat Penelitian IAIN Walisongo Semarang, 2010.

C. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1980 Tentang Tindak Pidana Suap.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

D. Putusan

Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Mdn.

¬¬¬

E. Hasil Wawancara

Hasil wawancara dengan Indra Gunawan Purba, Akademisi dan Praktisi Hukum Pidana, Medan, Senin, 08 November 2021 Pukul 21.00 WIB.

Hasil wawancara dengan Irwansyah Rambe, Praktisi Hukum Pidana Ketua DPW Peradin Sumut, Medan, Senin, 08 Maret 2021 Pukul 17.00 WIB.

F. Internet

https://www.google.co.id/gmp/s/sumut.inews.id/gmp/berita/sumut-urutan-4-di-indonesia-sebagai-provinsi-terkorup-ini-kata-edy-rahmayadi

https://www.merdeka.com/dunia/indonesia-masuk-negara-nomor-3-paling-korup-di-asia-tahun-ini.html diakses pada hari Senin 1 Maret 2021 Pukul 15.29 WIB.

https://nasional.kontan.co.id/news/icw-sepanjang-2020-kerugian-negara-akibat-korupsi-mencapai-rp-567-triliun diakses pada hari Senin 1 Maret 2021 Pukul 16.00 WIB.




DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v4i2.7161

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Jurnal Hukum Al-Hikmah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat



(E-ISSN : 2746-1408) (ISSN CETAK : 2746-1912)