Tinjauan Yuridis Tanggung Renteng Akibat Wanprestasi Dalam Perjanjian Hutang Piutang (Studi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1017 K/Pdt/2021)

Siti Kayla Haliza, Tajuddin Noor, Azhari AR

Abstract


Abstrak

Wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian merupakan fenomena yang sering terjadi dalam praktek. Banyak faktor yang menyebabkan terjadinya wanprestasi, bisa karena faktor kesalahan para pihak maupun di luar kesalahan para pihak. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah bagaimana pengaturan prinsip tanggung renteng dalam perjanjian hutang piutang, bagaimana akibat hukum wanprestasi terhadap perjanjian tanggung renteng hutang piutang, bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 1017 K/Pdt/2019. Penulisan skripsi ini menggunakan metode telaah pustaka (library research). Jenis data penelitian ini adalah data sekunder dan disusun secara sistematis dan untuk mentelaah data-data sekunder menggunakan pendekatan yuridis normatif dan dianalisis secara kualitatif.  Pengaturan prinsip tanggung renteng dalam perjanjian pembangunan perumahan adalah Pasal 1278 dan 1280 KUHPerdata. Gugatan tanggung renteng merupakan salah satu bentuk gugatan yang dapat digunakan dalam sengketa keperdataan yaitu apabila salah satu pihak melakukan wanprestasi seperti dalam perjanjian pembangunan perumahan. Akibat hukum wanprestasi terhadap perjanjian tanggung renteng hutang piutang, maka pihak yang dirugikan melakukan gugatan agar pihak yang menimbulkan kerugian untuk menyelesaikan pembayaran. Kerugian lain akibat wanprestasi yang tidak memenuhi perjanjian hutang piutang mengakibatkan hilangnya keuntungan yang diharapkan jika tidak terjadi wanprestasi, sehingga pihak yang menimbulkan kerugian secara bersama-sama (tanggung renteng) harus membayar dan memberikan ganti kerugian atas keterlambatan dan kesengajaan tidak membayarkan hutangnya. Kesimpulan dari pembahasan bahwa pertimbangan hukum hakim dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1017 K/Pdt/2021 adalah para tergugat terbukti telah membeli barang berupa granit yang pembayarannya dilakukan dengan mengangsur atau mencicil tetapi sampai waktu yang telah disepakati Para Tergugat tidak memenuhi kewajibannya kepada para penggugat meskipun telah diperingatkan oleh para penggugat.

 

Kata Kunci: Wanprestasi, Perjanjian, Hutang Piutang

 

Abstract

Default in the implementation of the agreement is a phenomenon that often occurs in practice. There are many factors that cause default, it can be due to the fault of the parties or outside the fault of the parties. The formulation of the problem in this thesis is how to regulate the principle of joint responsibility in debt agreements, what are the legal consequences of default on debt and joint liability agreements, how are the judges' legal considerations in the Supreme Court's decision Number 1017 K/Pdt/2019. Writing this thesis using the method of library research (library research). This type of research data is secondary data and compiled systematically and to examine secondary data using a normative juridical approach and analyzed qualitatively. The principle of joint responsibility in the housing development agreement is Article 1278 and 1280 of the Civil Code. A joint and multiple liability lawsuit is a form of lawsuit that can be used in a civil dispute, i.e. if one of the parties is in default as in a housing development agreement. As a result of the law of default on the joint and several liability agreement, the aggrieved party makes a lawsuit so that the party causing the loss settles the payment. Other losses due to default that do not fulfill the loan agreement will result in the loss of expected profits if there is no default, so that the party causing the loss jointly (jointly and severally) must pay and provide compensation for the delay and intentional failure to pay the debt.  The conclusion from the discussion that the judge's legal considerations in the decision of the Supreme Court of the Republic of Indonesia Number 1017 K/Pdt/2021 were that the defendants were proven to have purchased goods in the form of granite whose payment was made in installments or in installments but until the agreed time the Defendants did not fulfill their obligations to the plaintiffs even though the plaintiffs had warned.

 

Keywords: Default, Agreement, Accounts Payable.


Keywords


Keywords: Default, Agreement, Accounts Payable.

References


DAFTAR PUSTAKA

Delviana Aurellia Rieswandhani, Pelaksanaan Kontrak Konstruksi Antara Dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (pupr) provinsi nusa tenggara barat dan pt. Bunga raya lestari dalam pembangunan/rehabilitasi jalan dan jembatan wilayah sumbawa I, Jurnal Private Law Fakultas Hukum Universitas Mataram Vol. 2, Issue 1, February 2022

Pranoto dan Itok Dwi Kurniawan. “Urgensi Asas Proposionalitas Dalam Kontrak Kerja Konstruksi Sebagai Antisipasi Terjadinya Sengketa”. Private Law Edisi 02 Juli-Oktober, 2013.

Yohanes Sogar Simamora, Hukum Perjanjian (Prinsip Huikum Kontrak Pengadaan Barang Dan Jasa Oleh Pemerintah), Laksbang Pressindo, Yogyakarta, 2009

Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2014

Jawade Hafidz Arsyad dan Dian Karisma. Sentralisasi Birokrasi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Sinar Grafika, Jakarta,2012

Yahman. Cara Mudah Memahami Wanprestasi dan Penipuan Dalam Hubungan Kontrak Komersial. Prenadamedia Group, Jakarta, 2016

Wawancara dengan Mulia Taris Pardede, selaku Direktur CV. Karya Philip Jaya, tanggal 19 Deember 2022 Pukul 10.00 Wib

Ibnu Toto Husodo, Perbandingan Sistem Pembiayaan Kontrak Proyek Dengananalisis Optimalisasi Linier Program, Jurnal Ilmiah Teknosains, Vol. 3 No. 1 Mei 2017.

Yahman, Analisis Ke-ekonomian Tentang Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2013.




DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v4i2.7163

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Jurnal Hukum Al-Hikmah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat



(E-ISSN : 2746-1408) (ISSN CETAK : 2746-1912)