Tinjauan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Yang Dilakukan Oleh Anak (Studi Putusan Nomor: 4/Pid.Sus-Anak/2019/PN.Sbh)

Konitatul Hafizah Siregar, Syarifuddin Syarifuddin, Susilawati Susilawati

Abstract


Abstrak

Anak dilingkungan keluarga perlu mendapat perhatian akan pola tinkah lakunya karena terkadang dalam perilakunya sehari-hari anak kerpa bertindak diluar kendali sehingga tidak baik dan merugikan diri sendiri maupun orang lain. Hal tersebut disebabkan anak dalam masa pertumbuhan dapat menyebabkan sikap dan mental anak belum stabil dan cenderung melakukan tindakan kenakalan yang menjurus ke arah tindakan kejahatan.  Salah satu faktanya dapat dilihat dalam kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Fadhil terhadap korban bernama Suhat yang disidangkan di Pengadilan Negeri Sibuhuan Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2019/PN Sbh. Maka dari itu kaidah-kaidah dan norma-norma diperlukan untuk membentengi tingkah laku anak dalam melakukan perbuatanya sehari-hari. Dalam penelitian ini, penulis bermaksud untuk meneliti tentang, Apakah sudah tepat penerapan hukum yang dijadikan sebagai dasar hukum mengenai perbuatan anak dalam melakukan tindak pidana pembunuhan sesuai dengan putusan Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2019/PN Sbh dan pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara tindak pidana pembunuhan tersebut. Karena hakim sebelum menjatuhkan putusan harus mempertimbangkan hal-hal yang meringankan serta hal-hal yang memberatkan si anak, atau melalui proses diversi/restorative justice, serta pertimbangan yuridis terhadap pembuktian unsur dalam tiap pasal KUHP dan Undang-undang system peradilan pidana anak. Sebagai generasi bangsa agar anak menjadi lebih baik dan mendapat haknya dalam upaya perlindungan hukum. Berdasarkan pembahasan yang diuraikan dalam penelitian ini, berharap dapat memberikan informasi mengenai tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh anak, dan referensi dalam pembahasan mengenai penelitian ini serta berharap agar penegak hukum dalam menangani perkara haruslah bijaksana dengan selalu menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan, menimbang pelaku dalam perkara ini masih dikategorikan sebagai anak dibawah umur.

 

Kata kunci : Pembunuhan, Perlindungan Hukum, Anak dibawah umur

 

Abstract

Children in the family environment need to get attention for their behavior patterns because sometimes in their daily behavior children often act out of control so that they are not good and harm themselves or others. This is because children in their infancy can cause children's attitudes and mentality to be unstable and tend to commit acts of delinquency that lead to criminal acts. One of the facts can be seen in the murder case committed by Fadhil against a victim named Suhat which was tried at the Sibuhuan District Court Number 4/Pid.Sus-Anak/2019/PN Sbh. Therefore, rules and norms are needed to fortify children's behavior in carrying out their daily actions. In this study, the author intends to examine whether it is appropriate to apply the law which is used as a legal basis regarding the actions of children in committing the crime of murder in accordance with decision Number 4/Pid.Sus-Anak/2019/PN Sbh and the judge's legal considerations in deciding the murder case. Because the judge, before making a decision, must consider mitigating and aggravating circumstances for the child, or through a diversion/restorative justice process, as well as juridical considerations of proving elements in each article of the Criminal Code and the Juvenile Criminal Justice System Law. As a nation's generation, children should be better and get their rights in legal protection efforts. Based on the discussion described in this study, we hope to be able to provide information regarding the crime of murder committed by children, and references in the discussion regarding this research and hope that law enforcers in handling cases must be wise by always upholding the values of justice, considering the perpetrators in this case is still categorized as a minor.

 

Keywords: Murder, Legal Protection, Minors

 


Keywords


Keywords: Murder, Legal Protection, Minors

References


DAFTAR PUSTAKA

A. BUKU.

Adami Chazawi, Kejahatan Terhadap Tubuh dan Nyawa, Raja Grafindo, Jakarta, 2001.

Abdussalam, Hukum Perlindungan Anak, Restu Agung, Jakarta, 2007

Abu Huraerah, Kekerasan Terhadap Anak, Bandung, Nuansa Cendekia, 2012.

Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum, Grafindo Perkasa, Jakarta, 2003.

Bahder Johan Nasution, Metode Penelitian Ilmu Hukum, Bandung, Mandar Maju, 2008

Hadi Supeno, Kriminalisasi Anak, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2010.

Lilik Mulyadi, Pengadilan Anak di Indonesia, Penerbit Mandar Majtt, Bandung, 2005.

Lililk Mulyadi, Wajah Sistem Peradilan Pidana Anak Indonesia, Alumni, Bandung, 2014

Maidin Gultom, Perlindungan Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Bandung . Refika Aditama. Cetakan I, 2008.

Nanadang Sambas, Pembaharuan Sistem Pemidanaan Anak di Indonesia, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2010

Nashriana, Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta, 2014

Soekanto soerjono, Faktor -Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan

Hukum, 1983.

Setya Wahyudi, Implementasi Ide Diversi Dalam Pembaharuan Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia,Genta Publishing, Yogyakarta, 2012.

Sugiyono, Memahami Penelitian Kuantitatif, Alfabeta, Bandung, 2012.

Syaiful Azri, Hukum Perlindungan Anak Dan Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,Rineka Cipta, Jakarta, 2013.

Syaiful Azri,Hukum Pengadilan Anak di Indonesia, Penerbit Mandar Maju, Bandung, 2014.

Weny Bukamo, Hukum Perlindungan Anak, Penerbit Rineka Cipta, Jakarta, 2013.

Zulkarnain, Praktik Peradilan Pidana, Setara Press, Malang, 2013

B. Peruturan Perundang-Undangan

Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentan Perlidnungan Anak

Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak

Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Mahkamah Konstitusi

C. Jurnal dan Karya Ilmiah

I Kadek Bagas Dwipayana, dkk, Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan, Jurnal Konstruksi Hukum Vol. 3, No. 1, 2022

Nurul Irfan Muhammad. Tindak Pidana Korupsi di Indonesia Dalam Perspektif Fiqh Jinayah, Badan Litbang dan Diklat Departemen Agama RI, Jakarta:, 2009

D. Internet

https://sumut.bps.go.id/statictable/2020/02/03/1702/jenis-kejahatan-yang-dilakukan-anak-anak-usia-18-tahun-ke-bawah-2018.html

https://www.percikaniman.org/2017/04/28/anak-dalam-perspektif-al-quran/(diakses pada 6 November 2019 pukul 20.50 WIB)2010)




DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v4i2.7164

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Jurnal Hukum Al-Hikmah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat



(E-ISSN : 2746-1408) (ISSN CETAK : 2746-1912)