SISTEM ONLINE SINGLE SUBMISSION-RISK BASED APPROACH (OSS-RBA) BAGI PELAKU UMKM SEKAR HANDYCRAFT (Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA) System for Sekar Handycraft UMKM)

Nurasiah Harahap, Teuku Daudsyah, Novi Yanti Saragih, Dian Tasya

Abstract


Abstrak

 

Para peserta penyuluhan hukum di Sekar Handycraft yang beralamat di Kelurahan Baru Ladang Bambu Kecamatan Medan Tuntungan Kota Medan Provinsi Sumatera Utara pada umumnya sudah memahami tentang pentingnya pendaftaran izin usaha dilakukan secara online dengan metode/sistem online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA) yaitu merupakan suatu aplikasi yang bertujuan memberikan kemudahan berinvestasi melalui penerapan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha. UMKM Sekar Handycraft telah memiliki izin usaha dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) 1210210045528, dari NIB tersebut bahwa UMKM Sekar Handycraft memperoleh izin berusaha pada tanggal 12 bulan Oktober tahun 2021 dan berdasrakan peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang berlaku efektif 4 bulan sejak peraturan ini diundangkan sudah memenuhi ketentuan tersebut. Masalah yang timbul di UMKM Sekar Handycraft adalah bagaimana memberikan pemahaman kepada Masyarakat khususnya pelaku usaha dibidang hukum khususnya yang berkaitan dengan regulasi dibidang UMKM. Oleh karena itu, dipandang perlu untuk dilakukan Pengabdian Kepada Masyarakat di Kelurahan tersebut dengan judul “Sistem Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA) Bagi Pelaku UMKM Sekar Handycraft. Tujuan kegiatan adalah untuk mengetahui tingkat pemahaman masyarakat perizinan usaha dengan Sistem Online Single Submission dan berdasarkan tingkat risiko dan cara memperoleh izin berusaha khususnya kepada pelaku UMKM di Kelurahan Baru Ladang Bambu Kecamatan Medan Tuntungan guna meningkatkan perekonomian Inodnesia bahwa Negara Indonesia telah mengatur ketentuan tentang Analisis Risiko Kegiatan Usaha, Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria, Sistem OSS, Tata Cara Pengawasan, Evaluasi dan Reformasi Kebijakan, Pendanaan, Penyelesaian Permasalahan dan Hambatan serta Sanksi Masyarakat setempat dan juga untuk meningkatkan Pengetahuan, Pemahaman dan Kesadaran Masyarakat agar usaha yang dibuat khususnya berbentuk UMKM didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 dan peraturan serta ketentuan yang berlaku.

 

Kata Kunci : Izin Berusaha, Pelaku UMKM Sekar Handycraft, Sistem Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA).

 

Abstract

Legal counseling participants at Sekar Handycraft located in Baru Ladang Bambu Village, Medan Tuntungan District, Medan City, North Sumatra Province, in general, understand the importance of online registering business licenses using the Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA) method. An application that aims to provide investment convenience through the application of an electronically integrated business licensing system which is based on the risk level of business activities. UMKM Sekar Handycraft already has a business license with Business Identification Number (NIB) 1210210045528, from the NIB that UMKM Sekar Handycraft obtained a business license on the 12th of October 2021 and based on Government Regulation Number 5 of 2021 concerning Implementation of Risk-Based Business Licensing which is effective 4 months since the promulgation of this regulation has complied with these provisions. The problem that arises in Sekar Handycraft UMKMs is how to provide understanding to the community, especially business actors in the legal field, those related to regulations in the UMKM sector. Therefore, it is deemed necessary to conduct research in the Village with the title "Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA) System for Sekar Handycraft UMKM". The purpose of the activity is to find out the understanding level of business licensing community with Online Single Submission System and based on the level of risk and how to obtain business permits, especially for UMKM actors in the Baru Ladang Bambu Village, Medan Tuntungan District in order to improve the Indonesian economy that the State of Indonesia has regulated provisions regarding Activity Risk Analysis Business, Norms, Standards, Procedures and Criteria, OSS System, Procedures for Supervision, Evaluation and Policy Reform, Funding, Resolution of Problems and Obstacles and Sanctions of the Local Community and also to increase Knowledge, Understanding and Awareness of the Community so that businesses created especially in the form of UMKM are established based on Government Regulation Number 5 of 2021 and applicable rules and regulations.

 

Keywords : Business Permit, Sekar Handycraft UMKM, Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA) System.


Keywords


Business Permit, Sekar Handycraft UMKM, Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA) System.

References


Daftar Pustaka

A. Buku

Muhammad Sood, Hukum Lingkungan Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2019.

B. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

C. Jurnal

Jorawati Simarmata, “Perspektif Kebijkan dalam Konteks UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Perundang-Undangan Terkait (The Perspective of Local Policy in Contex of Law Number 23 of 2014 on Local Government and Other Related Laws”, Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 12 No.2, 2015.

D. Lain-Lain

Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kota Medan, “Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kota Medan Tahun 2021”, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kota Medan, 2021.




DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v4i3.7868

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Jurnal Hukum Al-Hikmah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat



(E-ISSN : 2746-1408) (ISSN CETAK : 2746-1912)