Analisis Hukum Pembatalan Hibah Terhadap Anak Angkat Melalui Lembaga Adat Aceh Di Tinjau Dari Kompilasi Hukum Islam (Studi di Desa Meunasah Dayah Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen Provinsi Aceh)
Abstract
Abstrak
Hibah adalah pemberian yang dilakukan oleh seseorang kepada pihak lain yang dilakukan ketika masih hidup. Hibah sangat rentan untuk memicu terjadinya perselisihan, hal ini sering terjadi dikarenakan sifat manusia yang serakah, dzalim, tidak adil dan selalu merasa kurang, hibah yang awalnya bertujuan untuk saling berbagi memberi ikhlas justru berakhir dengan perselisihan, salah satu perselisihan yang sering terjadi yaitu penarikan kembali hibah yang telah diberikan. Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana kedudukan anak angkat sebagai penerima hibah menurut hukum adat aceh (2) bagaimana kewenangan lembaga adat aceh dalam pembatalan hibah menurut hukum adat Aceh dan KHI di Desa Menasah Dayah (3) bagaimana akibat hukum dari pembatalan hibah terhadap anak angkat oleh lembaga adat aceh di Desa Meunasah Dayah. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah dengan menggunakan jenis penelitian yuridis empiris. Teori hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah Teori Kepastian Hukum dan Teori Perlindungan Hukum. Data yang digunakan adalah data sekunder dapat terdiri atas bahan hukum primer, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data adalah Teknik yang peneliti lakukan dengan studi kepustakaan (library research) dan studi lapangan (field research) dan juga menambahkan teknik dan pengumpulan data secara wawancara (interview). Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan anak angkat menerima hibah menurut hukum adat aceh ada yang berhak mendapatkan warisan melalui hibah dan adapula yang tidak dapat menuntut dari orangtua angkatnya. Pembatalan Hibah terhadap Anak Angkat melalui Lembaga Adat Aceh ditinjau dari Kompilasi Hukum Islam. a) Pemberi hibah tidak sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan; b) Pemberi Hibah memberi lebih dari 1/3 hartanya tanpa ada sisa harta yang tertinggal untuk ahli waris (wali); c) Pemberi Hibah sudah Uzur dan atau dalam keadaan sakit keras; d) Pemberi Hibah memiliki hutang piutang; e) Pemberi Hibah dalam keadaan tertekan atau dipaksa oleh seseorang. Akibat hukum dari pembatalan hibah terhadap anak angkat oleh lembaga adat aceh dimana dalam putusan perangkat Gampong Desa Meunasah Dayah memutuskan atas dasar putusan kesepakatan kedua belah pihak, dikarenakan dalam putusan tersebut masih mempertimbangkan kepentingan kedua belah pihak diamana dalam putusan tersebut hibah itu dikurangi dan diberikan kepada ahli waris supaya tidak ada pertengkaran diantara saudara.
Kata Kunci : Pembatalan, Hibah, Anak Angkat, Lembaga Adat Aceh, Kompilasi Hukum Islam
Abstract
A grant is a gift made by someone to another party that was made while still alive. Grants are very vulnerable to triggering disputes, this often happens due to human nature being greedy, unjust, unfair and always feeling inadequate. Grants which were originally intended to share and give each other sincerely end up in disputes, one of the disputes that often occurs is withdrawal. grants that have been awarded. The formulation of the problem in this research is (1) What is the position of adopted children as grant recipients according to Acehnese customary law (2) what is the authority of Acehnese traditional institutions in canceling grants according to Acehnese customary law and KHI in Menasah Dayah Village (3) what are the legal consequences of canceling grants towards adopted children by aceh customary institutions in Meunasah Dayah Village. The type of research used in writing this thesis is to use a type of empirical juridical research. The legal theory used in this research is the Theory of Legal Certainty and Theory of Legal Protection. The data used is secondary data which can consist of primary legal materials and tertiary legal materials. Data collection techniques are techniques that researchers carry out using library research and field research and also adding techniques and data collection through interviews. The results of the research show that according to Acehnese customary law the position of adopted children receiving gifts is that some are entitled to inheritance through gifts and there are also those who cannot claim from their adoptive parents. Cancellation of Grants to Adopted Children through Aceh Traditional Institutions in terms of Compilation of Islamic Law. a) The grantor does not comply with the specified conditions; b) The grant giver gives more than 1/3 of his assets without any remaining assets left for the heirs (guardians); c) the grant giver is old and/or in a state of serious illness; d) The Grantor has debts and receivables; e) Grant giver is under pressure or forced by someone. The legal consequences of the cancellation of a grant to an adopted child by an Acehnese traditional institution where in the decision the Meunasah Dayah Village Gampong apparatus decided on the basis of a decision agreed to by both parties, because the decision still took into account the interests of both parties where in the decision the grant was reduced and given to an expert inheritance so that there is no quarrel between brothers.
Keywords: Cancellation, Grants, Adopted Children, Aceh Traditional Institutions, Compilation of Islamic Law
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
DAFTAR PUSTAKA
A. BUKU.
Ali M. Daud, 1988,Sistem Ekonomi Islam Zakat dan Masyarakat, Jakarta: UI
Al-Jaziry Abdurrahman, 2011, Fiqih Empat Madzhab,cet IV, diterjemahkan oleh M. Zuhri, Semarang: Asy-Sifa’
Al-Albani M.Nashirudin, 2005, Ringkasan Shahih Muslim, Jakarta : Gema Insani
Airi Safrijal, 2016, Hukum Adat Dalam Persfektif Hukum Nasional, FH Unmuha Banda Aceh
Ashshofa Burhan, 2007, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Rineka Cipta
Asymuni A. Rahman dkk, 1986, Ilmu Fiqih 3, Jakarta: DEPAG RI
Anggraeni Widya,2006,Tanggung Gugat Pemberi Hibah Akibat Pembatalan Hibah, Surabaya : Universitas Airlangga
Budiono Herlian, 2012, Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan, Bandung, Citra Aditya Bakti.
Bisri Cik Hasan, 2001,Penyusun Rencana Penelitian dan Penulisan Skripsi Bidang Ilmu Agama Islam, Cetakan kedua, Jakarta: Raja Grafindo Persada
Chairuman dan Suhrawardi, 1994,Hukum Perjanjian Dalam Islam, Jakarta : Sinar Grafika
Departemen Agama R.I. 1984, Al-qur‟an Dan Terjemahannya, Jakarta : Proyek Pengadaan Kitab Suci Al-Qur‘an, Q.S. An-Nisa (4), ayat 23.
Djamali Abdul, 2002, Hukum Islam Berdasarkan Ketentuan Kurikulum Konsorsium Ilmu Hukum, Bandung: Mandar Maju
Sugangga ING, 1995, Hukm Waris Adat, Semarang :Universitas Dipenogoro
Hanitijo Soemitro Ronny. 1990.Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: Ghalia Indonesia
______________________. 1990. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Jakarta : Ghalia Indonesia
Harahap Pangeran, 2014,Hukum Islam Indonesia, Jakarta : Cita pustaka
Hazairin, 1992,Hukum Kekeluargaan Nasional, Jakarta : Tintama
Hilman Hadikusuma, 2008, Hukum Waris Adat, Bandung: Citra Aditya Bakti
Ibrahim Johnny, 2006, “Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif”, Malang: Bayumedia Publishing
Imam Az-Zabidi, 2004, Ringkasan Hadis Shahih Al-Bukhari,Jakarta : Pustaka Amani
Ismail Badruzzaman, 2007, dkk,Eksposa Majelis Adat Aceh Provinsi Nangroe Aceh Darussalam, Banda Aceh: Majelis Adat Aceh (MAA) Provinsi Aceh
John Ball, 1982, Indonesia Legal History 1602-1848, Yorkshire : Oughtershaw Press
Kamil Ahmad, dan Fauzan, 2017, Hukum Perlindungan Dan Pengangkatan Anak DiIndonesia, Depok: Rajawali Pers
Lubis M. Solly, 2003, Filsafat ilmu dan Penelitian,Bandung :Mandar Maju
Manan Abdul, 2006, Aneka Masalah Hukum Pedata Islam di Indonesia, Jakarta: Kencana
M. Budiarto, 1991,Pengangkatan Anak ditinjau dari Segi Hukum, Jakarta : akademika Presindo
Moelyono, 2014, Kompilasi Hukum Islam, Cetakan kelima, buku II, Bandung : Citra Umbara
Muderis Zaini, 2002, Adopsi Suatu tinjauan dari tiga sistem Hukum, Jakarta : Sinar grafika,
Muhammad Abdulkadir, 2000,Hukum Acara Perdata Indonesia, Jakarta : Citra Aditya Bakti
Nur Dewata Mukti Fajar dan Yulianto achmad, 2015,Dualisme Penelitian Hukum Normatif & empiris, Cetakan ke-3, Yogjakarta : Pustaka Pelajar
Ramulyo M.Idris, 2004, Perbandingan Hukum Kewarisan Islam Dengan Kewarisan Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Jakarta, Sinar Grafika
Rijan Yunirman,2009, Cara Mudah Membuat Surat Perjanjian atau Kontrak Dan Surat Penting Lainnya, Jakarta, Penerbit Raih Asa Sukses
Sabiq Sayyid, 2011, Fiqh Sunnah, alih bahasa oleh H. Kamaludin A. Marzuki, Jakarta : Gema Insani
Sanapiah Faisal, 1999,Format-format penelitian Sosial, Jakarta: RajaGrafindo Persada
Singarimbun Masri, 1999, Metode Penelitian Survey, Jakarta: LP3ES
Soedharyo Soimin, 2004, Hukum Orang dan Keluarga Perspektif Hukum Perdata Barat/BW, Hukum Islam dan Hukum Adat, Jakarta: Sinar Grafika
Soerjono Soekanto, 2008,Pengantar Peneitian Hukum, Jakarta : UI-Press
Soeroso R. 2009, Praktik Hukum Acara Perdata Tata Cara dan Proses Persidangan, Jakarta : Sinar Grafika
Subekti, 2010, Hukum Pembuktian, Jakarta : Pradnya Paramita
Sukanto Soerjono, 1989, Suatu Tinjauan Sosiologi Hukum terhadap Masalah‐ Masalah Sosial, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti
_____________, 1990,Intisari Hukum Keluarga,Bandung : Alumni
Suparman Eman, 1995, Intisari Hukum Waris Indonesia, Bandung: Penerbit Mandar MajuPress
Suharwadi Chairiumam Pasribu, 1996, Hukum Perjanjian Dalam Islam, Jakarta : Sinar Grafika
Suharwadi Chairiumam Pasribu, 1996, Hukum Perjanjian Dalam Islam, Jakarta, ,Sinar Grafika,
Suminto Aqib, 1996, Politik Hindia Belanda, Depok : LP3ES
Suny Ismail, 1996, ‘Kedudukan Hukum Islam Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia’ in SF Amrullah Ahmad (ed), Dimensi Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional, Medan : Gema Insani Press.
_________, 1987, Hukum Islam Dalam Hukum Nasional, Jakarta :Universitas Muhammadiyah,
Supomo R, 1982, Sejarah Politik Hukum Adat, Jakarta :Pradnya Paramita ; Refleksi Terhadap Beberapa Integrasi Hukum Dalam Bidang Kewarisan Di Aceh (Nadya Foundation 2004).
Syarifuddin Amir, 2004, Hukum Kewarisan Islam, Jakarta: Kencana,
Syekh Wahbah Az-Zuhayli, 1985, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, Beirut: Darul Fikr, 1985 M/1405 H, cetakan kedua, juz VIII
Zakaria Ahmad Al-Bari, 1977, Ahkam al-Aulad fi al-Islam, Jakarta: Bulan Bintang
B. Peruturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Kompilasi Hukum Islam
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 Tentang pelaksanaan pengangkatan
Qanun No. 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Hukum Adat dan Adat Istiadat
Qanun No. 10 Tahun 2008 pasal 15 ayat 1, ayat 2 tentang Lembaga Adat.
Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Undang Undang No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
Undang-Undang Dasar 1945
C. Jurnal dan Karya Ilmiah
Abd.Rahman K, 2008, Anak Angkat Dalam Adat Alas Ditinjau Dari Hukum Islam‖, Jurnal Sintesa, Vol 8 No 1.
Ahmad Syafii, 2007, Adopsi Dalam Perspektif Hukum Perdata, Hukum Adat Dan Hukum Islam , Jurnal Hunafa, Vol 4 No 1, Palu: STAIN Datokarama
Budiarto M seperti dikutip Sasmiar, 2011, Pengangkatan Anak Ditinjau Dari Hukum Islam dan Peraturan Pemerintah No 54 Tahun 2007 Tentang Pengangkatan Anak, Jurnal Ilmu Hukum,Vol 2 No 3
Darmawan, 2010, Kedudukan Hukum Adat dalam Otonomi Khusus, (The Existence Customary Law In Special Autonomy). Kanun Jurnal Ilmu Hukum Fakultas Hukum Unsyiah, Vol. 12, No. 2.
Fauza Andiyadi, 2015, Reposisi Majelis AdatAceh, jurnal agama dan Hak Asasi Manusia, Vol. 5, No. 1
Irmawati, 2017, Teori Belah Bambu Syahrizal Abbas : Antara Teori Reception In Complexu, Teori Receptie Dan Teori Receptio A Contrario, Jurnal Kajian Ilmu Hukum dan Syariah Volume 2, Number 2,
Kartiningrum Novi, 2008, Implementasi Pelaksanaan Adopsi Anak Dalam Perspektif Perlindungan Anak (Studi Di Semarang Dan Surakarta), Jurnal Masalah-Masalah Hu-kum, Jilid 37 No 4, Semarang: FHUndip
Kamil Ahmad seperti yang dikutip Haedah Faradz, 2009, Pengangkatan Anak Menurut Hukum Islam, Jurnal Dina-mika Hukum, Vol 9 No 2, FH Univeristas Jendral Soedirman Purwokerto.
Lisa Carterina Kunadi, 2020, Perlindungan Hukum Terhadap Hak Waris Anak Angkat Di Indonesia, Jurnal Privat Law Vol. VIII No. 2, Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret : Surakarta
Regynald Pudihang. 2015. “Kedudukan Hukum Hak Waris Anak Angkat Menurut Kitab Undang–UndangHukum Perdata”. Lex Privatum, Vol. III/No.3/Jul-Sep/2015. Manado : Fakultas Hukum UniversitasSam Ratulangi.
Soraya Siregar. 2017. “Akibat Hukum Pengangkatan Anak terhadap Harta Warisan Orang Tua Angkatnyapada Etnis Tionghoa”.Vol 3 No 2 Oktober 2017. Sumatra Utara: Jurnal Notaris UniversitasMuhammadiyah Sumatra Utara.
Susiana, 2011. “Hak Anak Angkat terhadap Harta Peninggalan Orang Tua Angkat Menurut Hukum Islam”. Kanun Jurnal Ilmu Hukum. Volume 55, Nomor 1. Aceh: Universitas Syiah Kuala.
DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v4i3.7869
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Jurnal Hukum Al-Hikmah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat
(E-ISSN : 2746-1408) (ISSN CETAK : 2746-1912)