Analisis Yuridis Pengumuman Bidang Tanah Dalam Memberikan Kesempatan Kepada Pihak Yang Berkepentingan Mengajukan Sanggahan Atas Pendaftaran Tanah Sporadik (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 77 PK/TUN/2015)

Muhammad Rizan, Syafrudin Kalo, Muhammad Yamin, Zaidar Zaidar

Abstract


 

Abstrak

Realitas ditemui fakta bahwa masih ada sengketa pertanahan penyebab dari belum tercapainya kepastian hukum dari tujuan pendaftaran tanah. Terjadinya batal sertipikat hak atas tanah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 77 PK/TUN/2015 bahwa penerbitan objek sengketa tidak memenuhi prosedur yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yaitu tidak melakukan pengumuman bidang tanah, sehingga Penggugat kehilangan kepentingan untuk mengajukan gugatan terhadap objek sengketa. Sebagimana pengumuman diatur pada pasal 26 PP Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Rumusan masalah dalam penelitian ini Bagaimana proses pengumuman bidang tanah dalam pendaftaran tanah pertama kali, Bagaimana penerapan pengumuman bidang tanah dalam pendaftaran tanah sporadik (studi kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 77 PK/TUN/2015), dan Bagaimana perlindungan hukum bagi pihak yang dirugikan atas pendaftaran tanah sporadik tidak menerapkan proses pengumuman bidang tanah (studi kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 77 PK/TUN/2015. Hasil penelitian ini disimpulkan Proses pengumuman bidang tanah dalam pendaftaran tanah pertama kali yaitu dilakukan pada tahap pembuktian hak dan pembukuannya setelah dari tahap pengumpulan dan pengolahan data fisik. Penerapan pengumuman bidang tanah dalam pendaftaran tanah sporadik (studi kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 77 PK/TUN/2015) bahwa dengan tidak dilakukannya proses pengumuman bidang tanah pada objek sengketa ini menghilangkan kesempatan bagi pihak yang berkepentingan untuk memberikan sanggahan atas pendaftaran hak atas tanah. Perlindungan hukum bagi pihak yang dirugikan atas pendaftaran tanah sporadik tidak menerapkan proses pengumuman bidang tanah (studi kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 77 PK/TUN/2015) bahwa penerbitan objek sengketa tidak memenuhi prosedur yang ditentukan oleh peraturan yang berlaku dan melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik berdasarkan hal tersebut hakim memerintahkan Tergugat untuk membatalkan SHM Nomor 327, Desa/Kelurahan Sukaraja atas nama Tergugat II Intervensi. Saran Hendaknya dengan adanya proses pengumuman mampu meminimalkan permasalahan hukum terhadap kepemilikan suatu objek tanah yang di daftarkan di Kantor Pertanahan. Hendaknya Kantor Pertanhan Kota Medan melaksanakan proses pengumuman bidang tanah sebab proses ini telah di atur di dalam PP Nomor 24 Tahun 1997. Bagi pihak yang berkepentingan/keberatan terhadap objek tanah yang telah terbit hak atas tanahnya seperti contoh kasus penelitian ini maka untuk mendapat perlindungan hukum dengan mengajukan gugatan ke PTUN di mana tempat objek tanah sehingga dengan adanya putusan pengadilan menjadi dasar untuk mendapatkan haknya kembali.

 

Kata Kunci: Pendaftaran Tanah, Pengumuman, Bidang Tanah.

 

Abstract

The reality is found in the fact that there are still land disputes which are the cause of the legal certainty that has not been achieved for the purpose of land registration. The occurrence of cancellation of certificates of land rights based on the Supreme Court Decision Number 77 PK/TUN/2015 stated that the issuance of the disputed object did not comply with the procedures stipulated by the laws and regulations, namely not making an announcement of land parcels, so that the Plaintiff lost interest in filing a lawsuit against the disputed object. As the announcement is regulated in article 26 of PP No. 24 of 1997 concerning Land Registration. The formulation of the problem in this study What is the process of announcing land parcels in the first land registration, How is the application of announcement of land parcels in sporadic land registration (case study of Supreme Court Decision No. 77 PK/TUN/2015), and How is the legal protection for parties who are disadvantaged over registration sporadic land parcels do not apply the process of announcing land parcels (a case study of Supreme Court Decision Number 77 PK/TUN/2015. The results of this study conclude that the process of announcing land parcels in land registration for the first time is carried out at the stage of proving rights and bookkeeping after the data collection and processing stage application of announcement of land parcels in sporadic land registration (case study of Supreme Court Decision Number 77 PK/TUN/2015) that by not carrying out the process of announcing land parcels on the object of the dispute eliminates the opportunity for interested parties to provide objections to the registration of land rights Legal protection for parties who are aggrieved over sporadic land registration does not apply the process of announcing land parcels (case study of Supreme Court Decision Number 77 PK/TUN/2015) that the issuance of the disputed object does not comply with the procedures stipulated by applicable regulations and violates general principles good governance based on this matter the judge ordered the Defendant to cancel SHM Number 327, Desa/Kelurahan Sukaraja on behalf of Intervening Defendant II. Suggestions The announcement process should be able to minimize legal problems regarding the ownership of a land object that is registered at the Land Office. The Medan City Agrarian Office should carry out the process of announcing land parcels because this process has been regulated in PP No. 24 of 1997. For parties with an interest/objection to land objects whose land rights have been issued, as in the example of this research case, to get legal protection by submit a lawsuit to the State Administrative Court where the land object is located so that a court decision becomes the basis for getting the rights back.

Keywords: Land Registration, Announcement, Land Sector.


Keywords


Land Registration, Announcement, Land Sector.

References


DAFTAR PUSTAKA

A. BUKU.

Abdulkadir Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Abdurrahman Muslan, 2009, Sosiologi dan Metode Penelitian Hukum, Malang: Umm Press.

Abdurrahman, 1991, Masalah Pencabutan Hak-hak Atas Tanah, Pembebasan Tanah dan Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum di Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti.

_____________, 2003, Kedudukan Hukum Adat Dalam Perundang-Undangan Agraria, Jakarta: Akademika Presindo.

Ali Achmad, 2002, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofi dan Sosioogis), Jakarta: Toko Gunung Agung.

Ali H. Zainuddin, 2016, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika.

Aminuddin dan Asikin H. Zainal, 2005, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Arba, HM., 2019, Hukum Agraria Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.

Arianto, Tjahjo, 2017, Pendaftaran Tanah Pertama Kali, Yogyakarta: Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional.

Ashshofa Burhan, 1996, Metedologi Penelitian Hukum, Jakarta: Rineka Cipta.

_____________, 2007, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Rineka Cipta.

Badrulzaman Mariam Darus, 1986, Bab-bab Tentang Hypoteek, Bandung: Alumni.

Boedi Harsono, 2007, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi Dan Pelaksanaannya, Jilid I, Edisi Revisi, Cetakan Kesebelas, Jakarta: Djambatan.

Chandra S., 2005, “Sertifikat Kepemilikan Hak Atas Tanah (Persyaratan Permohonan di Kantor Pertanahan)”, Jakarta: Gramedia Widiasarana Indonesia.

_____________, 2006, Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Sertifikat Hak Atas Tanah, Medan: Pusaka Bangsa Press.

Chomzah Ali Achmad, 2003, Hukum Pertanahan: Pengadaan Tanah Instansi Pemerintah, Jakarta: Prestasi Pustaka.

_____________, 2004, Hukum Agraria (Pertanahan Indonesia), Jakarta: Prestasi Pustaka.

_____________, 2003, Hukum Pertanahan (Penyelesaian Sengketa Hak Atas Tanah), Jakarta: Prestasi Pustaka Publisher.

E Winahyu, 2011, Hak Pengelolaan Atas Tanah, Yogyakarta: Total Media.

Fajar Mukti dan Achmad Yulianto, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, : Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Fuady Munir, 2006, Teori Hukum Pembuktian (Pidana dan Perdata), Bandung: Citra Aditya Bakti.

Hadjon Philipus M., 2011, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Yogyakarta: Gajah Mada University Press.

_____________, 1987, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Surabaya: Bina Ilmu.

Harsono Boedi, 2003, Hukum Agraria IndonesiaSejarah Pembentukan Undang-undang Pokok Agraria, Isi, dan Pelaksanaannya, Jakarta: Djambatan.

Harsono Boedi, 2003, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaanya, Hukum Tanah Nasional, Jilid 1, Jakarta: Djambatan.

_____________, 2008, Hukum Agraria Indonesia, Jakarta: Djambatan.

_____________, 2008, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Jakarta: Djambatan.

Hermit Herman, 2004, Cara Memperoleh Sertipikat Tanah Hak Milik, Tanah Negara Dan Tanah Pemda, Teori dan Praktek Pendaftaran Tanah di Indonesia, Bandung: Mandar Maju.

Hiarieej Eddy OS., 2012, Teori dan Hukum Pembuktian, Jakarta: Erlangga.

HS H. Salim, 2010, Perkembangan Teori Dalam Ilmu Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

_____________, Nurbani Erlies Septiana, 2017 Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Disertasi Dan Tesis, Depok: Rajawali Pers.

Hutagalung Aries S dkk, Hukum Pertanahan, 2012, Denpasar: Pustaka Larasan.

Ibrahim, Jhony, 2006, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Surabaya: Bayumedia.

Ishaq, 2009, Dasar-dasar Ilmu Hukum, Jakarta: Sinar Grafika.

Ismail Samun, 2013, Hukum Administrasi Pertanahan, Yogjakarta: Graha Ilmu.

_____________, 2011, Pengantar Hukum Agraria, Yogyakarta: Graha Ilmu.

Kalo Syafrudin, 2004, Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Jakarta: Pustaka Bangsa Press.

Kansil C.S.T., Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka.

Kayame Hengky, L Muslim, 2007, Hukum Agraria, Malang: Intelegensi Media.

Koentjoro Diana Him, 2004, Hukum Administrasi Negara, Bogor: Ghia Indonesia.

Lubis M. Solly, 1994, Filsafat Ilmu dan Penelitian, Bandung: Mandar Maju.

Mertokusumo Soedikno, 2002, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Yogyakarta: Liberty.

Murad Rusmadi, 1991, Penyelesaian Sengketa Hukum Atas Tanah, Bandung: Alumni.

Mustafa Bachsan, 2001, Sistem Hukum Administrasi Negara Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Parlindungan A.P., 1999, Pendaftaran Tanah Di Indonesia (Berdasarkan PP.No24/1997 dilengkapi dengan Peraturan Jabatan Pembuat Akta Tanah PP. 37 Tahun 1998), Cetakan Pertama, Bandung: Mandar Maju.

_____________, 1999, Pendaftaran Tanah di Indonesia (Berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 1997 dilengkapi dengan Peraturan Jabatan Pembuat Akta Tanah PP 37 Tahun 1998), Bandung: Mandar Maju.

Prakoso Djoko, 1987, Penyidik, Penuntut Umum, Hakim Dalam Proses Hukum Acara Pidana, Jakarta: Bina Aksara.

Raharjo Satjipto, 2000, Ilmu Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Saleh Wantjik, 1987, Hak Anda Atas Tanah, Jakarta: Ghalia Indonesia.

Salman S HR. Otje dan Sutanto Anton F, 2005, Teori Hukum, Bandung: Refika Aditama.

Santoso Urip, 2008, Hukum Agraria & Hak-hak Atas Tanah, Jakarta: Kencana.

_____________, 2010, Pendaftaran dan Peralihan Hak Atas Tanah, Jakarta: Prenamedia Group.

_____________, 2011, Pendaftaran Dan Peralihan Hak Atas Tanah, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

_____________, 2012, Hukum Agraria, Jakarta: Prenamedia Group.

_____________, 2014, Pendaftaran dan Peralihan Hak-hak Atas Tanah, Jakarta: Prenamedia Group.

Sari Kurnia Wulan, 2019, Penyajian Informasi Pengumuman Berbasis Bidang Tanah Secara Elektronik Pada Kegiatan Pendaftaran Tanah Pertama Kali, Pendidikan Dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat IV Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional 2019.

Sasangka Hari dan Rosita Lily, 2003, Hukum Pembuktian dalam Perkara Pidana, Bandung: Mandar Maju.

Satjipto Raharjo, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000, h. 54.

Silsilah Ulber, 2009, Metode Penelitian Social, Bandung: Refika Aditama.

Soekanto Soerjono dan Mamudi Sri, 2013, Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Rajawali Perss.

Soeradji, 2004, Prinsip-prinsip pendaftaran Tanah, diktat mata kuliah Pendaftaran Tanah di Indonesia,Sekolah Tinggi Pertanahan Nasioanal, Yogyakarta.

Soeroso, 2011, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Sinar Grafika.

Sofyan Andi, 2013, Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar, Yogyakarta: Rangkang Education.

Sukmadinata Nana Syaodih, 2008, Metode Penelitian Pendidikan, Bandung: Remaja

Sumitro Ronny Hanitijo, 1990, Metodologi Penelitian Hukm dan Jurimetri, Jakarta: Ghalia Indonesia.

Sumitro Ronny Hanitijo, Sumitro, 1990, Metodologi Penelitian Hukm dan Jurimetri, Jakarta: Ghalia Indonesia.

Sunggono Bambang, 1997, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Supriadi, 2006, Hukum Agraria, Jakarta: Sinar Grafika.

_____________, 2006, Hukum Lingkungan Di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.

Syahrani Riduan, 1999, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Syarief Elza, 2014, Menuntaskan Sengketa Tanah Melalui Pengadilan Khusus Pertanahan, Jakarta: Gramedia.

Soesangobeng, Herman, 2012, Filosofi, Asas, Ajaran, Teori Hukum Pertanahan, dan Agraria, Yogyakarta: STPN Press.

Urip Santoso, 2010, Pendaftaran dan Peralihan Hak atas Tanah, cetakan ke-2, Jakarta: Kencana.

_____________, 2012, Hukum Agraris : Kajian Komprehensif, Cetakan I, Jakarta: Kencana.

Wahid Muchtar, 2005, Analisis Deskriptif Terhadap Kepastian Hukum Hak Milik Atas Tanah, Makassar: Pengukuhan Gelar Doktor Universitas Hasanuddin.

_____________, 2008, Memakai Kepastian Hukum Hak Milik Atas Tanah, Jakarta: Republika.

Yamin Lubis Mhd., 2008, Rahim Lubis, Hukum Pendaftaran Tanah, Bandung: Mandar Maju.

_____________, Lubis Abd. Rahim, 2012, Hukum Pendaftaran Tanah Edisi Revisi, Bandung: Mandar Maju.

_____________, Lubis Abd. Rahim, 2004, Beberapa Masalah Aktual Hukum Agraria, Medan: Pustaka Bangsa Press.

B. Peruturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok Agraria

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.

Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintahan Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.

C. Jurnal dan Karya Ilmiah

Apriania Desi, Bur Arifin, 2021, Kepastian Hukum Dan Perlindungan Hukum Dalam Sistem Publikasi Pendaftaran Tanah Di Indonesia, Jurnal Bina Mulia Hukum, Volume 5, Nomor 2, Maret 2021.

Ardani Mira Novana, 2019: Peran Kantor Pertanahan dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, Jurnal Gema Keadilan, Volume 6, Edisi I, Juni 2019.

Gayatri, Ni Made Silvia dkk, Pembatalan Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Akibat Cacat Administrasi, Jurnal Analogi Hukum, Volume 3, Nomor 1, 2021.

Idham, 2019, Pendaftaran Tanah Dan Penerbitan Sertipikat Dalam Perspektif Free Trade Zone (FTZ) Di Kampung Tua, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Soumatera Law Review, Volume 2, Nomor 1, 2019.

Muljono Bambang Eko, Pendaftaran Tanah Pertama Kali Secara Sporadik Melalui Pengakuan Hak, Jurnal Independent, Vol 4, No 1 2016.

Nuralifah Asriyanti, 2021, Keabsahan Sertifikat Dari Perbedaan Jangka Waktu Publisitas Dalam Pendaftaran Tanah, Jurnal Hukum dan Kenotariatan, Volume 5 Nomor 1 Februari 2021.

Nurcahyo Dedy Dian, 2013, Nainuri Suhadi, Kajian Hukum Terhadap Pernerbitan Sertifikat Yang Diterbitkan TanpaDihadiri Oleh Saksi Batas, Jurnal YURISKA, Vol. 5 No.1 Februari 2013.

Oktavio, Wahyu Perkasa, Penerapan Asas Publisitas Pada Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Di Kota Sawahluntoprovinsi Sumatera Barat, UNES Law Review, Volume 5, Issue 1, September 2022.

Oloan Nur, 2016 Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Sertifikat Hak Atas Tanah, Jurnal Warta, Edisi 50 Oktober 2016.

Permana I Gusti Agung Dwi Satya, 2014, Kepastian Hukum Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Sebagai Bukti Kepemilikan Bidang Tanah, Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, Vol. 02, No. 05, Juli 2014.

Rizqi Andina Alfia, Yusriyadi, 2018, Perlindungan Hukum Pemilik Sertipikat Hak Atas Tanah Dalam Hal Terjadi Kesalahan Data Penerbitannya (Studi Kasus Di Kantor Pertanahan Kota Semarang), NOTARIUS, Volume 11 Nomor 2 (2018).

Safitri Fina Ayu dkk, 2020, Akibat Hukum Penggunaan Sistem Publikasi Negatif Berunsur Positifdalam Pendaftaran Tanah Di Kota Semarang, Notarius, Volume 13 Nomor 2 (2020).

Sakti Socha Tcefortin Indera, 2020, Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Jual Beli Tanah Letter C Di Bawah Tangan, Jurnal Privat Law , Vol. VIII No. 1 Januari-Juni 2020.

Sibuea Harris Yonatan Parmahan, 2011, Arti Penting Pendaftaran Tanah Untuk Pertama Kali, Negara Hukum: Vol. 2, No. 2, November 2011.

Sulastri dkk, 2022, Pendampingan Manfaat Pendaftaran Tanah bagi Pemegang Hak Atas Tanah di Serang, E-DIMAS: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat, Vol 13, No 2, 2022.

D. Tesis

Azhari Pocut Meutia, 2018, Sengketa Penguasaan Tanah Milik Yang Didaftarkan Hak Guna Bangunan Oleh Pihak Lain (Studi Kasus Atas Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 480/K/TUN/2012),Tesis, Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara, Medan.

Lubis Noni Wulandari, 2017, Pembatalan Sertipikat Hak Milik Atas Perintah Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Dikarenakan Cacat Administrasi (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung No. 457 K/TUN/2013),Tesis, Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara, Medan.

Sarah Kristi Dwi, 2017, Perlindungan Hukum Bagi Pembeli Tanah Yang Tanahnya Telah Dialihkan Oleh Penjual Kepada Pihak Ketiga (Studi Putusan Nomor 635/PDT/G.2013.PN.MDN), Tesis, Program Studi Magister Kenotariatan, Universitas Sumatera Utara.

Untoro Ayub Firstnanda, 2009, Tinjauan Kritis Tentang Pendaftaran Tanah Sistematik Melalui Land Management And Policy Development Program Di Kecamatan Balapulang Kabupaten Tegal, Tesis, Program Studi Magister Kenotariatan Universitas Diponegoro Semarang.

E. Internet

https://gabenta.com/2021/02/26/sistem-pendaftaran-tanah-di-indonesia/ diakses pada tanggal 10 November 2022 jam 20.45 WIB.

http://mh.uma.ac.id/macam-macam-hak-atas-tanah-di-indonesia/ diakses pada tanggal 10 November 2022 jam 14.38 WIB.

https://www.atrbpn.go.id/Tentang-Kami/Sekilas-ATR-BPN diakses pada tanggal 24 Oktober 2022 jam 14.11 WIB.

https://eprints.umm.ac.id/35192/3/jiptummpp-gdl-nurfadilla-47903-3-babii.pdf diakses pada tanggal 10 November jam 20.29 WIB.

https://www.rumah.com/panduan-properti/sentuh-tanahku-54532 diakses pada tanggal 10 November jam 20.29 WIB.

http://repository.unissula.ac.id/16636/5/bab%20I.pdf diakses pada tanggal 5 November 2022 jam 16.30 WIB.

https://repository.unri.ac.id/bitstream/handle/123456789/3063/mardalena%20hanifah?sequence=3&isAllowed=y diakses pada tanggal 10 April 2023 jam 13.30 WIB.




DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v4i3.7870

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Jurnal Hukum Al-Hikmah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat



(E-ISSN : 2746-1408) (ISSN CETAK : 2746-1912)