Status Hak Milik Atas Tanah Bagi Perempuan Warga Negara Indonesia Yang Menikah Dengan Warga Negara Asing

Amalia Khairiza, Muhammad Yamin, Syafrudin Kalo, T. Keizerina Devi A

Abstract


Abstrak

Berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) Undang-Undang Pokok Agraria, menyatakan bahwa hanya warga negara Indonesia yang dapat mempunyai hak milik. Setiap warga negara Indonesia yang menikah dengan warga negara Asing terbentur dengan beberapa batasan aturan mengenai hak kepemilikan atas tanah yang merupakan dampak dari perkawinan campuran yang mereka lakukan. Maka dari itu diperlukan perlindungan hukum hak kepemilikan bagi perempuan warga negara Indonesia yang menikah dengan warga negara Asing. Serta dibutuhkan kepastian hukum kedudukan hukum perempuan warga negara Indonesia yang menikah dengan warga negara Asing sebagai subjek hukum peralihan hak kepemilikan atas tanah dan status kepemilikan hak atas tanah Perempuan warga negara Indonesia yang menikah dengan warga negara Asing yang diperoleh setelah perkawinan. Hasil penelitian yang diperoleh berdasarkan perkara yang dibahas dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 melahirkan Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing. Pasal 3 PP No. 103 Tahun 2015 menyebutkan bahwa warga negara Indonesia yang melaksanakan perkawinan campuran dengan warga negara Asing masih dapat memiliki hak atas tanah yang sama dengan warga negara Indonesia lainnya yang tidak melakukan perkawinan campuran dengan warga negara Asing. Warga negara Indonesia tersebut masih dapat memiliki hak milik atas tanah sebagaimana warga negara Indonesia lainnya.  Bahkan, namanya masih dapat tercantum dalam sertifikat hak milik (SHM) sebagai bukti kepemilikan. Syarat untuk tetap bisa memiliki hak atas tanah bagi warga negara Indonesia yang melakukan perkawinan campuran adalah hak atas tanah yang dimiliki warga negara Indonesia tersebut haruslah bukan harta bersama. Warga negara Indonesia yang melakukan perkawinan campuran dengan warga negara asing harus memisahkan hak atas tanah miliknya itu sehingga tidak masuk ke dalam harta bersama. Hak kepemilikan bagi warga negara asing memiliki keterbatasan sehingga tidak semua hak kepemilikan yang dimiliki perempuan warga negara Indonesia yang menikah dengan warga negara Asing bisa dimilikinya tanpa ada menyematkan beberapa aturan yang bisa memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepadanya. Warga negara Indonesia yang melakukan perkawinan campuran dengan warga negara Asing harus memisahkan hak atas tanah miliknya itu sehingga tidak masuk ke dalam harta bersama dengan melakukan perjanjian perkawinan. Akan tetapi bagi warga negara Indonesia yang tidak melakukan perjanjian perkawinan maka untuk mengeluarkannya dari harta bersama harus dibuktikan dengan penetapan pisah harta dari Pengadilan atau perjanjian pemisahan harta antara suami dan istri yang dibuat dengan akta notaris setelah perkawinan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015.

Kata Kunci       :  Hak Milik, Perkawinan Campuran dan Perjanjian Kawin.

 

Abstract

Based on Article 21 Paragraph (1) of the Basic Agrarian Law, it states that only Indonesian citizens can have property rights. Every Indonesian citizen who marries a foreign citizen is faced with several regulatory restrictions regarding land ownership rights which are the impact of their mixed marriage. Therefore, legal protection of ownership rights is needed for women Indonesian citizens who marry foreign nationals. And legal certainty is needed regarding the legal position of Indonesian female citizens who marry foreign citizens as legal subjects for the transfer of ownership rights to land and the status of ownership of land rights for Indonesian female citizens who marry foreign citizens who were acquired after marriage. The research results obtained were based on cases discussed in the Constitutional Court decision Number 69/PUU-XIII/2015 which gave birth to Government Regulation Number 103 of 2015 concerning Ownership of Residential Houses by Foreigners. Article 3 PP No. 103 of 2015 states that Indonesian citizens who enter into mixed marriages with foreign nationals can still have the same rights to land as other Indonesian citizens who do not enter into mixed marriages with foreign citizens. These Indonesian citizens can still have ownership rights to land like other Indonesian citizens. In fact, the name can still be listed in the certificate of ownership (SHM) as proof of ownership. The condition for Indonesian citizens who enter into a mixed marriage to still have land rights is that the land rights owned by the Indonesian citizen must not be joint property. Indonesian citizens who enter into mixed marriages with foreign citizens must separate their rights to their land so that it does not enter into joint property. Ownership rights for foreign citizens have limitations so that not all ownership rights owned by Indonesian women who are married to foreign citizens can be owned without enforcing several regulations that can provide legal protection and certainty for them. Indonesian citizens who enter into mixed marriages with foreign citizens must separate their rights to their land so that it does not enter into joint property by entering into a marriage agreement. However, for Indonesian citizens who do not enter into a marriage agreement, removing them from joint assets must be proven by a court ruling on separation of assets or an agreement on the separation of assets between husband and wife made with a notarial deed after the marriage based on Constitutional Court decision Number 69/PUU-XIII /2015. Keywords: Property Rights, Mixed Marriages and Marriage Agreements.

Keywords


Property Rights, Mixed Marriages and Marriage Agreements.

References


DAFTAR PUSTAKA

A. BUKU.

Amiruddin, Zainal Asikin. 2003.Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Ahmad Kusari, 1995 Perkawinan sebagai sebuah perikatan, Rajawali pers, Jakarta

Ali, Achmad.2012. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicial Prudence), Kencana, Jakarta.

Adjie, Habib.2012. Menjalin Pemikiran-Pendapat Tentang Kenotariatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Azyumardi Azra, 1996. Demokrasi, HAM & Masyarakat Madani, Tim ICCE Jakarta.

Budiono, Herlien.2013. Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung.

Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan: Buku Ketiga , Citra Aditya Bakti, Bandung.

Chidir Ali, Mohammad.1995. Bab-Bab Hukum Perikatan (Pengertian-Pengertian Elementer), Mandar Madju, Bandung.

Darwin, 2016. Analisa Kasus Atas Putusan Mahkamah Agung Nomor 1134/PDT/2009 Tentang Kepemilikan Hak Milik yang Kemudian Subjeknya Diketahui Sebagai Warga Negara Asing Atas Dasar Wasiat, Medan.

Gautama, Sudargo, 2005. Hukum Perdata Internasional Jilid I Buku ke 1, Alumni, Bandung.

Segi-Segi Hukum Peraturan Perkawinan Tjampuran Alumni, Jakarta.

Hartono, Sunaryati. 1994. Penelitian Hukum di Indonesia Pada Akhir Abad ke-20, Alumni, Bandung.

Hazairin, 1961. Hukum Kekeluargaan Nasional Indonesia, Tintamas, Jakarta 1961

Hilam Hadikusuma, 2003. Hukum Perkawinan Indonesia menurut perundangan Hukum Adat dan Hukum Agama, Mandar maju, Bandung.

Harahap, M.Yahya, 1975. Hukum Perkawinan Nasional, Zahir Trading, Medan.

Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Jabatan Notaris & PPAT, Indonesia Legal Center Publishing, Jakarta.2014.

H. A. Damanhuri HR, Segi – Segi Hukum Perjanjian Perkawinan Harta Bersama Mandar Maju, Jakarta, 2007.

Kansil, C.S.T.2004. Modul Hukum Perdata Termasuk Asas-Asas Hukum Perdata, Pradnya Paramitha,Jakarta.

Komariah.2008. Hukum Perdata (Edisi Revisi), Universitas Muhammadiyah Malang, Malang.

Kamello, Tan, 2002. Perkembangan Lembaga Jaminan Fiducia; Suatu Tinjauan Putusan Pengadilan dan Perjanjian di Sumatera Utara, Disertasi, Medan: PPs- USU.

Kasmadi dan Siti Sunariah.2008. Panduan Modern Penelitian Kualitatif, PT.Alfabeta, Bandung.

Khozanatul, Asrori,2017. Pembatalan Akta Perjanjian Kawin yang Dibuat Setelah Perkawinan dan Akibat Hukumnya (Analisis Putusan Nomor 526/PDT/G/20, Medan.

Lailyana, Mila.2018. Perlindungan Hukum Pemegang Hak Guna Bangunan (HGB) yang Tidak Dapat Diperpanjang Setelah Adanya Hak Pengelolaan (HPL), Medan.

Lili Rasjidi, 1982. Hukum Perkawinan dan Perceraian di Malaysia dan Indonesia, Alumni, Bandung.

Lubis, M Solly, 1994. Filsafat Ilmu dan Penelitian, Bandung, Mandar Maju.

Lubis, Muhammad Yamin. Lubis, Abdul Rahman, 2013. Kepemilikan Properti di Indonesia : Termasuk Kepemilikan Rumah Oleh Orang Asing, Bandung.

Marwan, M.2009. Kamus Hukum. Reality Publisher, Surabaya.

Marzuki, Peter Mahmud.2010. Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta.

Muljadi, Kartini.2004. Hak-Hak Atas Tanah, Kencana, Jakarta.

M.Idris Ramulyo, 1996. Hukum Perkawinan Islam: Suatu Analisis dari Undang-undang nomor 1 tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam, Bumi Aksara, Jakarta.

Moelong, Lexy.J.2000. Metodologi Penelitian Kualitatif. PT. Remaja Rosdakarya, Bandung.

Novia, Soraya.2016. Analisis Yuridis Perlindungan Hak Hak Perempuan Menurut Qanun Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Pemberdayaan Dan Perlindungan Terhadap Perempuan Dikaitkan Dengan Undang Undang Nomor 39 Tentang Hak Asasi Manusia Dan Undang Undang Nomor 1 Tentang Perkawinan”, Medan.

Nana, 2016. Perlindungan Hukum Warga Negara dalam Pembuatan Akta Jual Beli Bangunan yang Dibuat oleh Notaris(Studi Kasus: Putusan MA Nomor 673/K/PDT/2010), Medan.

Pinem, Kita Satelita, 2017.Kajian Yuridis Kepemilikan Rumah/Hunian dan Bangunan oleh Orang Asing Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang /Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 29 Tahun 2016, Medan.

Prakoso, Djoko. 1987. Dasar Hukum Persetujuan Tertentu di Indonesia, Bina Aksara, Jakarta..

Purba, Hasim.2006. Suatu Pedoman Memahami Ilmu Hukum, CV. Cahaya Ilmu, Medan.

Prodjohamidjojo, Martiman, 2001. Hukum Perkawinan Indonesia, Indonesia Legal Center Publishing, Jakarta.

Prawirohamidjojo, R. Soetojo, 1994. Pluralisme dalam perundang-undangan Perkawinan di Indonesia, Airlangga University Press, Surabaya.

Rahardjo, Satjipto, Ilmu Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, Cet. ke-V, 2000.

Rahman, Bakri A. dan Ahmad Sukardja, 1981. Hukum Perkawinan Menurut Islam, Undang undang Perkawinan dan Hukum Perdata/BW, Hidakarya Agung, Jakarta 1981

Rahmad, Fahriansyah, 2018. Analisis Yuridis Pembebanan Hak Tanggungan Atas Hak Guna Bangunan di Atas Hak Pengelolaan, Medan.

Ramelan, Eman, 2000. Hak Pengelolaan Setelah Berlakunya Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala BPN Nomor 9 Tahun 1999, Majalah YURIDIKA, Vol. 15 No. 3, Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya.

Soekanto, Soerjono. 1986. Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta.

Sunggono, Bambang. 2007. Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Siregar, Tampil Anshari.2005. Pendalaman Lanjutan Undang-Undang Pokok Agraria, Pustaka Bangsa Press, Medan.

Subekti. 2003. Pokok-Pokok Hukum Perdata, PT.Intermasa, Jakarta.

Syahrani, Riduan.2004. Selu Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata, PT.Alumni, Bandung.

Supriadi.2009. Hukum Agraria, Sinar Grafika, Jakarta.

Santoso, Urip.2009. Hukum Agraria & Hak-Hak Atas Tanah, Kencana, Jakarta.

Santoso, Urip.2012. Hukum Agraria Kajian Komprehensif, Kencana, Jakarta.

Soepadmo, Djoko.1994. Teknik Pembuatan Akta Seri B-1, PT.Bina Ilmu, Surabaya.

Subekti.1970. Hukum Perdjandjian, PT.Pembimbing Masa, Jakarta.

Suratminto, Lilie.1999. Belajar Bahasa Belanda Untuk Studi Hukum, Pustaka Jaya, Jakarta.

Suratman, Dillah Philips.2005. Metode Penelitian Hukum, Alfabeta, Bandung.

Soekanto, Soerjono dan Sri Marmudji.1990. Penelitian Hukum Normatif Suatu Kajian Singkat, Rajawali Press, Jakarta.

Sofyan, Syahril, 2011.Beberapa Dasar Teknik Pembuatan Akta (Khusus Warisan), Medan.

Sarah, Kristi Dwi, 2017.Perlindungan Hukum Bagi Pembeli Tanah yang Tanahnya Telah Dialihkan oleh Penjual Kepada Pihak Ketiga (Studi Putusan Nomor 635/PDT/G.2013.PN.MDN) ”, Medan.

Saragih, Astrya Umacy, 2015.Tinjauan Yudiris Terhadap Pelaksanaan Pemberian Ganti Kerugian Terhadap Tanah bagi Pembangunan Jalan Arteri Akses Bandara KualaNamu (Studi di Desa Telaga Sari Tanjung Sari Tanjung Morawa)”, Medan.

Sulistyowati, Sumanto. 2013. Pembatasan Pemilikan Hak Atas Tanah oleh Orang Asing dan Badan Hukum Asing (Studi Perbandingan Indonesia-Turki), Jurnal Hukum PRIORIS, Vol. 3 No. 3.

Tobing, Lumban.1982. Peraturan Jabatan Notaris, Erlangga, Jakarta.

Usman Rachmadi,2006. Aspek-Aspek Hukum Perorangan & Kekeluargaan di Indonesia Sinar Grafika, Jakarta.

Utrecht, E.1983. Pengantar dalam Hukum Indonesia, PT.Ichtiar Baru, Jakarta.

Vollmar, H.F.A. 1990. Hukum Benda (Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata),Tarito, Bandung.

Pengantar Study Hukum Perdata Jilid 1, PT.Raja Grafindo, Jakarta.

Yustiaridinia, Rizka, 2017. Kedudukan Ahli Waris Terhadap Harta Peninggalan dalam Perkawinan dengan Perjanjian Pisah Harta (Putusan Ma Nomor 804/PK/PDT/2009) , Medan.

Zein, Ramli.1995. Hak Pengelolaan dalam Sistem UUPA, Rineka Cipta, Jakarta.

B. Peruturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1996 Tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau

Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia.

Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2015 Tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal

atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia.

Undang-Undang Pokok Agraria no. 5 Tahun 1960.

Undang-undang No. 62 Tahun 1958 Tentang Kewarganegaraan

Undang-undang No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia

Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

C. Artikel/Jurnal/Tesis

Hanifah Lulu, Merasa Didiskriminasi, Istri WNA Gugat Ketentuan Hak Milik Atas Tanah, http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.Berita&id=11090#.VhTENScmzMw Jumat, 12 Juni 2015 Pada Pukul 03:45 WIB

Perkawinan Campuran dan Hukum Kebendaan, http://www.kumham-jogja.info/karya-ilmiah/37-karya-ilmiah-lainnya/333-perkawinan-campuran-dan-hak-kebendaan, diunggah pada hari Selasa, 3November 2015 Pada Pukul 20.00 WIB.

Aryatie, Lili, Penetapan Pisah Harta di Pengadilan,https://ithaguest.wordpress.com/2014/08/27/penetapan-pisah-harta-di-pengadilan/ diunggah Pada tanggal 11 April 2017, Pukul 21.00 WIB

Saputra, Dedi, Asas Kewarganegaraan, https://dedisaputra69.wordpress.com/2014/10/31/asas-kewarganegaraan/ diakses pada tanggal Sabtu, 20 Desember 2018 Pada Pukul 20.45 WIB.




DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v4i3.7871

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Jurnal Hukum Al-Hikmah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat



(E-ISSN : 2746-1408) (ISSN CETAK : 2746-1912)