Analisis Kewenangan Dan Kewajiban Majelis Pengawas Daerah Dalam Melakukan Pemeriksaan Terhadap Protokol Notaris Secara Berkala Di Kota Pekanbaru

Mikhael A.P Simanjuntak, Budiman Ginting, T. Keizerina Devi A, Suprayitno Suprayitno

Abstract


Abstrak

Kehadiran institusi Notaris di Indonesia perlu dilakukan pengawasan oleh Pemerintah. Adapun yang merupakan tujuan dari pengawasan agar ketika Notaris menjalankan tugas jabatannya dapat memenuhi semua persyaratan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas jabatan Notaris. Majelis Pengawas Daerah adalah suatu badan yang mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk melaksanakan pengawasan dan pembinaan terhadap Notaris yang berkedudukan di Kabupaten atau Kota. dalam implementasinya, pada permulaan telah ditemukan sebanyak 3 (tiga) Notaris di Kota Pekanbaru dimana Protokolnya tidak pernah diperiksa oleh Majelis Pengawas Daerah semenjak Tahun 2014. Permasalahan yang ingin dikaji ialah Bagaimana pentingnya pemeriksaan protokol notaris secara berkala oleh majelis pengawas daerah terhadap notaris di kota pekanbaru, apakah faktor penyebab majelis pengawas daerah tidak melakukan pemeriksaan protokol notaris secara berkala di kota pekanbaru dan bagaimana akibat hukum terhadap majelis pengawas daerah yang tidak melakukan pemeriksaan protokol notaris secara berkala di kota pekanbaruHasil penelitian menunjukkan bahwa pentingnya pemeriksaan protokol notaris yang dilakukan oleh Majelis Pengawas Daerah agar Notaris dalam menjalankan tugas jabatannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tertatanya arsip protokoler, terciptanya kepastian hukum serta perlindungan hukum terhadap pengguna jasa Notaris, dan menghindari Notaris dari panggilan APH akibat dari kelalaiannya sendiri. Faktor-faktor yang menjadi penghambat Majelis Pengawas Daerah dalam melakukan pemeriksaan Protokol Notaris yaitu Anggaran yang tidak ada, jumlah Notaris Kota Pekanbaru sebanyak 160 orang, jarak antara kantor notaris yang jauh, jumlah tim pemeriksa yang terdiri dari 3 orang yang masing-masing 1 dari pemerintahan, 1 dari akademisi dan 1 dari organisasi Notaris yang masing-masing memiliki kesibukan dan tidak sebanding dengan jumlah notaris sebanyak 160 orang, kurang efektifnya pemeriksaan protokol notaris secara berkala setahun 1 kali. Akibat hukum terhadap Majelis Pengawas Daerah ialah MPD dapat dikenakan sanksi diberhentikan dengan tidak hormat apabila tidak menjalankan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan sumpah/janji jabatan sesuai dengan pasal 18 ayat 3 huruf f. Disarankan bagi MPD agar lebih aktif lagi dalam melakukan pemeriksaan protokol notaris secara berkala 1 kali dalam setahun. Disarankan bagi MPD agar memahami faktor-faktor yang menjadi penghambat dalam pemeriksaan protokol notaris serta mencari solusi dalam hal anggaran, jarak serta tenaga kerja dalam pemeriksaan protokol notaris. Disarankan bagi MPD agar melakukan pemeriksaan protokol notaris secara berkala agar terhindar dari sanksi pemberhentian secara tidak hormat.

 

Kata Kunci : Majelis Pengawas Daerah, Protokol Notaris, Pemeriksaan Berkala

 

Abstract

The presence of Notary institutions in Indonesia needs to be monitored by the Government. The aim of supervision is so that when the Notary carries out his office duties he can fulfill all the requirements relating to the implementation of the Notary's office duties. The Regional Supervisory Council is a body that has the authority and obligation to carry out supervision and guidance of Notaries domiciled in the Regency or City. In its implementation, initially it was found that there were 3 (three) notaries in Pekanbaru City whose protocols had never been checked by the Regional Supervisory Council since 2014. The problem that wanted to be studied was how important it is to regularly check notary protocols by the Regional Supervisory Council for notaries in Pekanbaru City. , what are the factors causing the regional supervisory board not to carry out regular notary protocol inspections in Pekanbaru city and what are the legal consequences for the regional supervisory board which does not carry out regular notary protocol inspections in Pekanbaru city? The results of the research show that the importance of notary protocol inspections carried out by the Regional Supervisory Council is Notaries carry out their official duties in accordance with applicable laws and regulations, organize protocol archives, create legal certainty and legal protection for users of Notary services, and prevent Notaries from being summoned by APH due to their own negligence. Factors that hinder the Regional Supervisory Council in carrying out inspections of Notary Protocols are the lack of budget, the number of Notaries in Pekanbaru City is 160 people, the distance between notary offices is far, the number of inspection teams consisting of 3 people, 1 each from the government , 1 from academics and 1 from a Notary organization, each of which is busy and not comparable to the number of notaries of 160 people, the lack of effectiveness of checking notary protocols periodically once a year. The legal consequence for the Regional Supervisory Council is that the MPD can be subject to dishonorable dismissal if it does not exercise its authority in accordance with statutory regulations and the oath/promise of office in accordance with article 18 paragraph 3 letter f. It is recommended that the MPD be more active in carrying out regular inspections of notary protocols once a year. It is recommended for the MPD to understand the factors that are obstacles in examining notary protocols and find solutions in terms of budget, distance and workforce in examining notary protocols. It is recommended that the MPD carry out regular inspections of notary protocols to avoid dishonorable dismissal sanctions. Keywords: Regional Supervisory Council, Notary Protocol, Periodic Inspection

Keywords


Regional Supervisory Council, Notary Protocol, Periodic Inspection

References


DAFTAR PUSTAKA

A. BUKU.

Abdurrahman, Muslan, 2009, Sosiologi dan Metode Penelitian Hukum, UMM Press, Malang.

Adam, Muhammad, 1985, Asal-Usul dan Sejarah Akta Notarial, CV. Sinar Baru, Bandung.

Adjie, Habib, 2017, Sanksi Perdata dan Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik, Cetakan Kempat, PT Refika Aditama, Bandung.

Adjie, Habib, 2017, Memahami: Majelis Pengawas Notaris (MPN) dan Majelis Kehormatan Notaris (MKN), PT Refika Aditama, Bandung.

Adjie, Habib, 2011, Aspek Pertanggungjawaban Notaris dalam Pembuatan Akta, CV. Mandar Maju, Bandung.

Adjie, Habib, 2009, Sekilas Dunia Notaris dan PPAT Indonesia, Mandar Maju, Bandung.

Adjie, Habib, 2008, Hukum Notaris Indonesia, Tafsir Tematik Terhadap UU No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris Cetakan Pertama, Refika Aditama, Bandung.

Ali, Achmad, 2002, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), Gunung Agung, Jakarta.

Ali, Zainuddin, 2009, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.

Andasasmita, Komar, 1981, Notaris I, Sumur Bandung, Bandung.

Ayub Rukiah, Putri., 2011, Perlindungan Hukum Terhadap Notaris (Indikator Tugas-Tugas Jabatan Notaris yang Berimplikasi Perbuatan Pidana), P.T Sofmedia, Jakarta.

Barata, Samadi Surya, 2008, Metodologi Penelitian, Raja Grafindo,Jakarta.

Budiono, Herlien, 2013, Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan Buku Kedua, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Bungin, Burhan, 2003, Analisa Data Penelitian Kualitatif, Pemahaman Filosofis dan Metodologis Kearah Penguasaan Modal Aplikasi, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Dewata, Mukti Fajar Nur dan Yulianto Achmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Fajat dan Yulianto, 2010, Dualisme Penelitan Hukum.Normatif dan Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Hadi Darus, M. Luthfan, Hukum Notariat Dan Tanggungjawab Jabatan Notaris, UII Press, Yogyakarta.

Hadi, Sutrisno, 1973, Metodologi Research, Yayasan Penerbit Fakultas Psikologi UGM, Yogyakarta.

Hadjon, Philipus M, 2005, Hukum Administrasi Negara, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.

Halim, Hamzah, 2015, Cara Praktis Memahami dan Menyusun Legal Audit & Legal Opinion, Kencana, Jakarta.

Hartono, Sunaryati, 1994, Penelitian Hukum Indonesia Pada Akhir Abad ke-20, Alumni, Bandung.

H. S, Salim, 2010, Perkembangan Teori Dalam Ilmu Hukum, Rajawali Pers, Jakarta.

H.S, Salim dan Erlies Septiana Nurbani, 2014, Buku Kedua Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Disertasi dan Tesis, Rajawali Pers, Jakarta.

H.S, Salim, 2018, Peraturan Jabatan Notaris, Sinar Grafika, Jakarta Timur.

Ihza Mahendra, Yusril, 2009, Penggunaan Terminologi Pejabat Umum Dalam Tata Hukum di Indonesia, disampaikan pada panel diskusi dalam rangka pelaksanaan kongres XIX Up Grading and Refreshing Course, Ikatan Notaris Indonesia, Jakarta.

Indroharto, 2000, Usaha Memahami Undang-Undang Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Buku I, Beberapa Pengertian Dasar Hukum Tata Usaha Negara, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.

Kelsen, Hans, 2007, Teori Umum Hukum dan Negara,Dasar- dasar ilmu Hukum Normatif sebagai Ilmu Hukum Deskriptif, Empiris,terjemahan Somardi, BEE media Indonesia, Jakarta.

Khairulnas dan Lely Agustan, 2018, Tata Kelola Kantor Notaris dan PPAT, UII Press, Yogyakarta.

Koesoemawati, Ira, 2009, Ke Notaris Mengenal Profesi Notaris, Memahami Praktik Kenotariatan, Ragam Dokumen Penting Yang Diurus Notaris dan Tips Tidak Tertipu Notaris, Raih Asa Sukses, Jakarta.

Kohar, A, 1992, Notaris dalam Praktik Hukum, Penerbit Alumni, Bandung.

Lubis, M. Solly, 1994, Filsafat Ilmu dan Penelitian, Mandar Maju, Bandung.

Lumban Tobing, G. H. S., 1999, Peraturan Jabatan Notaris, Erlangga, Jakarta.

Marzuki, Peter Mahmud, 2005, Penelitian Hukum, Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya.

Marzuki, Peter Mahmud, 2008, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

Mertokusumo, Sudikno dan H. Salim Hs, 2010, Perkembangan Teori Dalam Ilmu Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Muis, 1990, Pedoman Penulisan Skripsi Dan Metode Penelitian Hukum, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Medan.

Muhammad, Abdulkadir, 2010, hukum Perusahaan Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Nabawi, Hadari, 1996, Metode Penelitian Bidang Sosial, Gajah Mada University Press, Yogyakarta.

Nasution, Johan, 2008, Metode Penelitian Hukum, Mandar Maju, Jambi.

Notodisoerjo, R, Soegondo, 1982, Hukum Notariel di Indonesia Suatu Penjelasan, Rajawali, Jakarta.

________________________, 2007, Hukum Notariat di Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Notodisoerjo, R. Sugondo, 2007, Hukum Notariat di Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia, 2008, 100 Tahun Ikatan Notaris Indonesia: Jati Diri Notaris Indonesia Dulu, Sekarang, dan di Masa Datang, PT Gramedia Pustaka, Jakarta.

Rasjidi, Lili dan Ira Thania Rasjidi, 2007, Dasar-Dasar Filsafat dan Teori Hukum, PT Citra Aditya Bakti, Bandung.

Rato, Dominikus, 2010, Filsafat Hukum Mencari: Memahami dan Memahami Hukum, Laksbang Pressindo, Yogyakarta.

Santoso, M. Agus, 2012, Hukum, Moral, & Keadilan: Sebuah Kajian Filsafat Hukum, Prenadamedia Group, Jakarta.

Sidharta, Arief, 2008, Ethika Hukum, Laboraturium Hukum Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Bandung.

Siregar, Tampil Anshari, 2005, Metodologi Penelitian Hukum Penulisan Skripsi, Pustaka Bangsa Press, Medan.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, 1995, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

______________________________, 2013, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali Pers, Jakarta.

Soekanto, Soerjono, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta.

Sugiyono, 2012, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D, Alfabeta, Bandung.

Sulihandari, Hartanti, 2013, Prinsip-Prinsip Dasar Profesi Notaris, Dunia Cerdas, Jakarta Timur.

Susanti, Dyah Ochtorina dan A’an Efendi, 2014, Penelitian Hukum (Legal Research), Sinar Grafika, Jakarta.

Syahrani, Riduan, 1999, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Thong Kie, Tan, 2007, Study Notariat & Serba Serbi Praktek Notaris, Ichtiar Van Hoeven, Jakarta.

Waluyo, Bambang, 1996, Penelitian Hukum dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta.

Wuisman, JJ., 1996, Penyunting M. Hisyam, Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, Jilid I, UI Press, Jakarta.

B. Peruturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.02.PR.08.10 Tahun 2004 Tentang Tara Cara Pengangkatan Anggota, Pemberhentian Anggota, Susunan Organisasi, Tata Kerja, dan Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Notaris.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.03.HT.03.10 Tahun 2007 Tentang Pengambilan Minuta Akta dan Pemanggilan Notaris.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-06.AH.02.10 Tahun 2009 Tentang Sekretariat Majelis Pengawas Notaris.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Terhadap Notaris.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, Serta Anggaran Majelis Pengawas Notaris.

C. Artikel/Jurnal/Tesis

Abdul Wahid, Kekuatan Alat Bukti Otentik Terhadap Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016, Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Cirebon, Vol. 4, No. 2, Desember 2019.

Anik Suryani, Peranan Ikatan Notaris Indonesia (INI) Dalam Pelaksanaan Tugas Notaris Sesuai Kode Etik, Jurnal Repertorium, Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Volume III Nomor 2 Tahun 2016.

Desni Prianty EFF.Manik, Analisis Kewenangan Majelis Pengawas Notaris dalam Pengawasan Notaris Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Tesis, Universitas Sumatera Utara, Sekolah Pascasarjana, 2009.

Didit Wardio dan Latifah Hanim, Peranan Majelis Pengawas Daerah (MPD) Terhadap Pengawasan Pelaksanaan Tugas Jabatan Notaris di Kabupaten Sleman, Jurnal Akta Fakultas Hukum Universitas Unissula, Vol.5 No.1, 2018, Semarang, 2018.

Dwikky Bagus Wibisono dan Umar Ma’aruf, Peranan Majelis Pengawas Daerah (MPD) Terhadap Pengawasan Pelaksanaan Jabatan Notaris di Kabupaten Tegal, Jurnal Akta Fakultas Hukum UNISULLA, Vol 5 No 1 Maret 2018.

Edison, Pelaksanaan Pengawasan Terhadap Notaris Oleh Majelis Pengawas Daerah Di Kota Banda Aceh, Jurnal Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Syiah Kuala, Vol : 2, Nomor : 4, 2014.

Lathifah Hanim, Peranan MPD Terhadap Pengawasan Pelaksanaan Tugas Jabatan Notaris di Kabupaten Sleman, Jurnal Akta, 2018.

Liliana Tedjosaputro dalam Laurensius Arliman, Sumbangsih Werda Notaris dalam Organisasi Ikatan Notaris Indonesia, Jurnal Yuridika, Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Volume 30 Nomor 3 Tahun 2015.

Mohamat Riza Kuswanto, Urgensi Penyimpanan Protokol Notaris dalam Bentuk Elektronik dan Kepastian Hukumnya di Indonesia, Jurnal Reportorium Universitas Sebelas Maret Surakarta, Magister Kenotariatan, Volume IV No. 2 Juli - Desember, 2017.

Ria Trisnomurti, Tugas dan Fungsi Majelis Pengawas Daerah dalam Menyelenggarakan Pengawasan, Pemeriksaan dan Penjatuhan Sanksi terhadap Notaris, Jurnal Notariil, Universitas Hasanudin Vol: 2 Nomor 2, 2017

Wahyuni Safitri, Peranan MPW Terhadap Pelaksanaan Jabatan Notaris, Jurnal Akta, 2017.

D. Internet

Hukumonline, Langkah Proaktif Majelis Pengawas Notaris https://www.hukumonline.com/berita/a/menunggu-langkah-proaktif-majelis-pengawas-notaris hol19610 , Diakses pada tanggal 20 Maret 2022

Majelis Kehormatan Notaris Nusa Tenggara Timur, Majelis Pengawas Notaris (MPN) dan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) Merupakan Garda Terdepan Dalam Melakukan Pengawasan dan Memberikan Sanksi Terhadap Notaris Sesuai Amanat Undang-Undang , https://ntt.kemenkumham.go.id/berita-kanwil/berita-utama/10344-majelis-pengawas-notaris-mpn-dan-majelis-kehormatan-notaris-mkn-merupakan-garda-terdepan-dalam-melakukan-pengawasan-dan memberikan-sanksi-terhadap-notaris-sesuai-amanat-undang-undang. Diakses pada tanggal 20 Maret 2022.

E. Kamus

Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, 2008, Kamus Bahasa Indonesia, Jakarta.

Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, 1990, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.

F. Sumber lainnya

Hasil Wawancara Dengan Notaris Delfrida Rumada Hutasoit Yang Kantornya Berkedudukan Di Kota Pekanbaru pada Tanggal 13 September 2021 Di Kantor Notaris Delfrida Rumada Hutasoit.

Hasil Wawancara Dengan Notaris Hendrik Priyanto Yang Kantornya Berkedudukan Di Kota Pekanbaru pada Tanggal 14 September 2021 Di Kantor Notaris Hendrik Priyanto.

Hasil Wawancara Dengan Notaris Pupung Mulyanti Yang Kantornya Berkedudukan Di Kota Pekanbaru pada Tanggal 16 September 2021 Di Kantor Notaris Pupung Mulyanti.

Hasil Wawancara Dengan Notaris Zulhendrawan Yang Kantornya Berkedudukan Di Kota Pekanbaru pada Tanggal 15 September 2021 Di Kantor Notaris Zulhendrawan.

Hasil Wawancara Dengan Ketua MPD Kota Pekanbaru Warudju Ganipurwoko Yang Kantornya Berkedudukan Di Kota Pekanbaru pada Tanggal 17 September 2021 Di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kota Pekanbaru.




DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v4i3.7872

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Jurnal Hukum Al-Hikmah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat



(E-ISSN : 2746-1408) (ISSN CETAK : 2746-1912)