Perlindungan Hukum Merek Asing Terkenal Terhadap Merek Terdaftar Dengan Itikad Tidak Baik (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 520 K/Pdt.Sus-HKI/2021)

Munawar Alhabib, Azhari Ar, Muhammad Faisal

Abstract


Abstrak

Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah hak yang timbul dari hasil pola pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia atau hak untuk menikmati secara ekonimis hasil dari suatu kreativitas intelektual attau hak ekslusif untuk pihak pembuat atau pencipta karya dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dihasilkan berdasarkan insipirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi keterampilan atau keahlian yang diwujudkan dalam bentuk nyata. HaKI ini sediri dilindungi sebagaimana bunyi Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek). Maka setiap orang yang menggunakan HaKI milik orang lain tanpa izin maka dapat dituntut hukum baik secara perdata maupun pidana, seperti halnya dalam perkara Nomor: 520 K/Pdt.Sus-HKI/2021. Dimana pihak Hugo Boss TradeMark Management GmbH & Co. KG menggugat merek Hugo Selection milik Anthony Tan, karena menggunakan kata Hugo pada merek produknya. Penyelesaian HaKI menjadi kewenangan pengadilan niaga, karena pengadilan niaga merupakan lembaga yang memiliki peranan untuk menjamin selesainya perkara secara cepat dan efektif. Sampai saat ini, ada dua masalah dan dua undang-undang yang mengatur tentang penunjukan Pengadilan Niaga sebagai lembaga penyelesaian sengketa, yaitu undang-undang tentang Kepailitan dan paket undang-undang tentang HaKI yaitu UU Kepailitan dan UU Merek dan Indikasi Geografis. Seperti halya dalam penyelesaian sengketa merek terkenal di Indonesia yang mengacu kepada UU Mrek dan Indikasi Geografis, karena reputasi Merek tersebut yang diperoleh karena promosi yang gencar dan besar-besaran, investasi di beberapa negara di dunia yang dilakukan oleh pemiliknya. Adapun seperti halnya penyelesaian sengketa merek terkenal pada perkara Nomor: 520 K/Pdt.Sus-HKI/2021, yang mana Anthony Tan mengklaim merek Hugo sebagai brand kepemilikannya. Sehingga pemilik Hugo Boss TradeMark Management GmbH & Co. KG merasa dirugikan dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga, adapun dari perkara tersbeut diputusakan bahwa Hugo Boss TradeMark Management GmbH & Co. KG adalah pemilik satu-satunya merek Hugo.Merek terkenal di Indoensia di lindungi dengan keberadaan UU Merek dan Indikasi Geografis dan sedangkan untuk penyelesaian sengketa merek terkenal berada pada kewenangan Pengadilan Niaga. Merek terkenal perlindungan yang diberikan bagi merek tersebut dilakukan dengan dua cara yaitu perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum secara refresif. Sebagaiman pada perkara Nomor: 520 K/Pdt.Sus-HKI/2021, merek terkenal milik Hugo Boss TradeMark Management GmbH & Co. KG telah di klaim Anthony Tan sebagai merek produknya. Sehingga atas dasar klaim tersebut pihak Hugo Boss TradeMark Management GmbH & Co. KG mengajukan gugatan dengan tujuan pencabutan merek hugo Anthony Tan dan menetapkan Hugo Boss TradeMark Management GmbH & Co. KG sebagai pemilik satu-satunya merek terkenal Hugi.

 

Kata Kunci : HaKI, Merek Terkenal, Pengadilan Niaga

 

Abstract

Ip and literature produced based on inspiration, ability, mind, imagination, skills or expertise that is manifested in a tangible form. This IPR itself is protected as stated in Law of the Republic of Indonesia Number 20 of 2016 concerning Trademarks and Geographical Indications (Trademark Law). So, anyone who uses someone else's IPR without permission can be prosecuted by law both civilly and criminally, as is the case in case Number: 520 K/Pdt.Sus-HKI/2021. Where is Hugo Boss TradeMark Management GmbH & Co. KG sued Anthony Tan's Hugo Selection brand, for using the word Hugo in its product brand. Settlement of IPR is the authority of the commercial court, because the commercial court is an institution that has a role in ensuring the resolution of cases quickly and effectively. To date, there are two issues and two laws that regulate the appointment of the Commercial Court as a dispute resolution institution, namely the Law on Bankruptcy and a package of laws on IPR, namely the Bankruptcy Law and the Trademark and Geographical Indications Law. As is the case in resolving famous brand disputes in Indonesia which refers to the Trademark Law and Geographical Indications, because the brand's reputation is obtained due to intensive and massive promotion, investment in several countries in the world carried out by its owner. This is similar to the resolution of a well-known brand dispute in case Number: 520 K/Pdt.Sus-HKI/2021, in which Anthony Tan claimed the Hugo brand as his brand. So the owner of Hugo Boss TradeMark Management GmbH & Co. KG felt aggrieved and filed a lawsuit with the Commercial Court. In this case, it was decided that Hugo Boss TradeMark Management GmbH & Co. KG is the sole owner of the Hugo brand. Famous brands in Indonesia are protected by the Trademark and Geographical Indications Law and resolution of well-known brand disputes is under the authority of the Commercial Court. For well-known brands, the protection given to these brands is carried out in two ways, namely preventive legal protection and reflexive legal protection. As in case Number: 520 K/Pdt.Sus-HKI/2021, a well-known brand owned by Hugo Boss TradeMark Management GmbH & Co. KG has been claimed by Anthony Tan as its product brand. So on the basis of this claim, Hugo Boss TradeMark Management GmbH & Co. KG filed a lawsuit with the aim of repealing the Hugo Anthony Tan brand and establishing Hugo Boss TradeMark Management GmbH & Co. KG as the sole owner of the well-known Hugi brand. Keywords : Intellectual Property Rights, Famous Brand, Commercial Court

Keywords


Intellectual Property Rights, Famous Brand, Commercial Court

References


DAFTAR PUSTAKA

A. BUKU.

Djamal, Hukum Acara Hak Kekayaan Intelektual (HKI)Di Indonesia, Pustaka Rekacipta, Bandung, 2009

Faisal Santiago, Hukum Niaga dan Kepailitan, Jakarta: Cintya Press, 2008

Frans Hendra Winarta. Hukum Penyelesaian Sengketa Arbitrase Nasional Indonesia dan Internasional. Sinar Grafika. Jakarta, 2012

Haris Munandar & Sally Sitanggang, Mengenai Hak Kekayaan Intelektual Hak Cipta, Paten, Merk dan Seluk-beluknya, Erlangga, Jakarta, 2008

Ismail Saleh, Hukum dan Ekonomi, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1990

Iswi Hariyani, Prosedur Mengurus HAKI yang Benar, Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2010

M. Yahya Harahap, Tinjauan Merk Secara Umum Dan Hukum Merk Di Indonesia Berdasarkan Undang-undang No. 19 Tahun 1992, Ccitra Aditya Bakti, Bandung, 1996

Muhammad Djumhana & R. Djubaidillah, Hak Milik Intelektual, Citra Aditya Bakti, Bandun, 1993

Rachmadi Usman, Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual, Alumni, Bandung, 2003

--------------------------, Pilihan Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003

--------------------------. Mediasi di Pengadilan : Dalam Teori dan Praktik, Sinar Grafika. Jakarta, 2012

Satjipto Raharjo, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000

-----------------------, Sisi-Sisi Lain dari Hukum di Indonesia, Kompas, Jakarta, 2003

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press. Jakarta, 2004

Sri Hajati, Sri Winarsi, dkk. Buku Ajar Politik Hukum Pertanahan. Airlangga University Press, Surabaya

Suyud Margono, Alternative Dispute Resulution dan Arbitrase, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2000

Takdir Rahmadi, Mediasi (Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat), Rajawali Pers, Yogyakarta, 2017

Tommy Hendra Purwaka, ed. Perlindungan Merek, Yayasan Pustaka Obor Indonesia, Jakarta, 2017

Yahya Harahap. Tinjauan Merek Secara Umum dan Hukum Merek di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang No.19 Tahun 1992. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1996

B. Peruturan Perundang-Undangan

Kitab-Kitab Undang Hukum Perdata (KUHP)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Hak Paten

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis atas perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2001 Merek

Undang-Undang Republik Indoensia Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman

Undang-Undang Republik Indoensia Nomor 30 Tahun 2000 Rahasia Dagang

Undang-Undang Republik Indoensia Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri

Undang-Undang Republik Indoensia Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

C. Jurnal

I Gede Febryan Karwur, Pengaturan Hukum Tentang Kewenangan Dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Di Bidang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI), Jurnal Hukum, Lex Privatum Vol. VI/No. 8/Okt/2018,

Jacklin Mangowal, Perlindungan Hukum Merk Terkenal Dalam Perspektif Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merk dan Indikasi Geografis, Lex Et Societatis, Volume V No. 9 November 2007

Mukti Fajar ND., Yati Nurhayati, dan Ifrani, Iktikad Tidak Baik dalam Pendaftaran dan Model Penegakan Hukum Merek di Indonesia, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum Vol. 25 No. 2 Mei 2018

Nike Ardila, Perlindungan Hukum Terhadap Hak Merek Dagang (Studi Komperatif Hukum Positif dan Hukum Islam), Skripsi Fakultas Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bengkul Bengkulu, 2018

Rika Lestari. Perbandingan Hukum Penyelesaian Sengketa Secara Mediasi di Pengadilan dan di Luar Pengadilan di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum. Vol. 3 No. 2

D. Internet

Hukum Online oleh Risa AmriKasari, https://www.hukumonline.com/klinik/a/perlindungan-merek-terkenal-berdasarkan-hukum-di-indonesia-lt5941f01d7fa0e, diakses pada Tanggal 10 Febrauri 2022 Pukul 21:00 WIB

Hukum Online oleh Risa Amri Kasari, https://www.hukumonline.com/klinik/a/ini-perbedaan-merek-biasa--merek-terkenal--dan-merek-termasyhur-lt5563c921eed12, diakses pada Tanggal 10 Februari 2022 Pukul 21:00 WIB

Legal Us, https://legal2us. Com/1986-2/, diakses pada tanggal 03 Desember 2021 Jam 22:00 WIB




DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v4i3.7894

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Jurnal Hukum Al-Hikmah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat



(E-ISSN : 2746-1408) (ISSN CETAK : 2746-1912)