Analisis Yuridis Sistem Pemasyarakatan Melalui Pendekatan Indikator Nilai Pancasila

V. Bernard Wiradarma, Pardomuan Gultom

Abstract


 

Abstrak

Sanksi pidana yang semula dimaksudkan sebagai imbalan atas perbuatan maupun akibat yang ditimbulkan atas suatu tindak pidana, ternyata sering digunakan sebagai alat pembalasan yang sebelumnya tidak diperhitungkan dapat berdampak negatif. Tujuan sejati dari sistem pemasyarakatan sering tidak sesuai antara das sein (harapan) dengan kenyataan yang terjadi (das sollen), yang menyebabkan viktimisasi sekunder kepada mantan narapidana berupa steriotipe negatif (stigmatisasi) dan prisonisasi. Tulisan ini menganalisa sistem pemasyarakatan di Indonesia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan perubahannya, yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan melalui pendekatan Indikator Nilai Pancasila dengan metode pendekatan yuridis normatif. Hasil analisa yang dilakukan terhadap kedua produk undang-undang tersebut adalah bahwa sistem pemasyarakatan di Indonesia belum menunjukkan pola pembinaan terhadap narapidana dan warga binaan yang sesuai dengan indikator nilai Pancasila.

 

Kata Kunci: Pancasila, Sistem Pemasyarakatan, Pidana Penjara, Narapidana, Warga Binaan

 

Abstract

Criminal sanctions, which were originally intended as compensation for actions and the consequences resulting from a criminal act, are often used as a means of retaliation which was not previously taken into account and could have a negative impact. The true goals of the correctional system often do not match das sein (hopes) with the reality that occurs (das sollen), which causes secondary victimization of former prisoners in the form of negative stereotypes (stigmatization) and prisonization. This paper analyzes the correctional system in Indonesia, based on Law Number 12 of 1995 concerning Corrections and its amendments, namely Law Number 22 of 2022 concerning Corrections through the Pancasila Value Indicator approach using a normative juridical approach. The results of the analysis carried out on these two legal products are that the penitentiary system in Indonesia has not shown a pattern of training for prisoners and inmates that is in accordance with the Pancasila value indicators.

 

Keywords: Pancasila, Correctional System, Prison Crimes, Prisoners, Inmates


Keywords


Pancasila, Correctional System, Prison Crimes, Prisoners, Inmates

References


A. Buku

Adnan Buyung Nasution, Perspektif HAM dalam Pembinaan Terpidana dan Narapidana, Beberapa Pokok Pemikiran, Makalah Seminar Nasional Pemasyarakatan Terpidana II, Universitas Indonesia Jakarta, 8-9 November 1993.

ALW, Lita Tyesta, Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan: Kajian Normatif Delegated Legislation di Indonesia dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 ke Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, (Yogyakarta: Genta Press, 2012).

Arief, Barda Nawawi, Kebijakan Legislatif Dalam Penanggulangan Kejahatan Dengan Pidana Penjara, (Yogyakarta: Genta Publishing, 2010).

Atmasasmita, Romli, Beberapa Catatan Isi Naskah RUU Pemasyarakatan, (Bandung: Rineka, 1996).

Coyle, Andrew dan Helen Fair, A Human Rights Approach to Prison Management: Handbook for Prison Staff, (London: Institute for Criminal Policy Research Birkbeck, University of London, 2018).

Dirdjosisworo, Soedjono, Sejarah dan Asas-Asas Penologi (Pemasyarakatan), (Bandung: Amrico, 1984).

Dwiatmojo, Haryanto, Treatment dalam Pembinaan Narapidana Narkotika (Studi terhadap Pembinaan Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Klas IIA Yogyakarta), Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 14, No. 1, Januari 2014.

Gunakaya, A. Widiana, Sejarah dan Konsepsi Pemasyarakatan, (Bandung: Armico, 1988).

HS, C.I. Harsono, Sistem Baru Pembinaan Narapidana, (Jakarta: Djambatan, 1995).

Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2006).

Novian, Rully, et. al., Strategi Menangani Overcrowding di Indonesia : Penyebab, Dampak Dan Penyelesaiannya, (Jakarta: Institute for Criminal Justice Reform, 2018).

Ohoiwutun, Y.A Trianan, Sel Berfasilitas Istimewa Ditinjau dari Aspek Kebijakan Kriminal, Jurnal Masalah Masalah Hukum. Vol. 43, No. 4, Oktober 2014.

Priyanto, Dwidja, Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara Di Indonesia, (Bandung: Refika Aditama, 2006).

Runturambi, Arthur Josias Simon dan Thomas Sunaryo, Studi Kebudayaan Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia, (Bandung: Lubuk Agung, 2010).

Samosir, Djisman, Fungsi Pidana Penjara dalam Sistem Pembinaan Narapidana di Indonesia, (Jakarta: Pradnya Paramita, 1982).

Situmorang, Victorio H., Lembaga Pemasyarakatan sebagai Bagian dari Penegakan Hukum, Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, Vol. 13, No. 1, Maret 2019.

Soegondo, H.R., Sistem Pembinaan NAPI Ditengah Overload Lapas Indonesia, (Yogyakarta: Insania Cita Press, 2006).

Sujatno, Adi, Sistem Pemasyarakatan Indonesia (Membangun Manusia Mandiri), (Jakarta: Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Departemen Kehakiman dan HAM RI, 2004).

Tim Peneliti BPHN dan FISIP UI, Aspek-Aspek yang Mempengaruhi Penerimaan Bekas Narapidana dalam Masyarakat, Laporan Penelitian Badan Pembinaan Hukum Nasional - Departemen Kehakiman, (Jakarta: Departemen Kehakiman, 1988).

Yazid Effendi, Hukum Penitensier, (Purwokerto: FH Universitas Jenderal Soedirman, 2003).

Zaidan, M.Ali, Kebijakan Kriminal, (Jakarta: Sinar Grafika, 2016).

B. Sumber Internet:

Bustomi, Muhammad Isa, Bantu Cai Changpan Kabur, 2 Petugas Lapas Tangerang Dapat Imbalan Rp 100.000, diakses dari https://megapolitan.kompas.com/read/2020/10/02/18141331/bantu-cai-changpan-kabur-2-petugas-lapas-tangerang-dapat-imbalan-rp

Gabrillin, Abba, Dari Rumah Makan Padang hingga ke Toko Bangunan, Sepak Terjang Novanto dari Balik Jeruji, diakses dari https://nasional.kompas.com/read/2019/06/17/05360051/dari-rumah-makan-padang-hingga-ke-toko-bangunan-sepak-terjang-novanto-dari

Kompascom, Sel Palsu Hingga Pelesiran, 3 Ulah Setya Novanto Sejak Jadi Terdakwa Korupsi E-KTP, diakses dari https://nasional.kompas.com/read/2019/06/15/17512291/sel-palsu-hingga-pelesiran-3-ulah-setya-novanto-sejak-jadi-terdakwa-korupsi

Sindonews, Napi Dibebaskan, Dirjen PAS: Over Kapasitas di Lapas dan Rutan Turun, diakses dari https://nasional.sindonews.com/read/24525/13/napi-dibebaskan-dirjen-pas-over-kapasitas-di-lapas-dan-rutan-turun 1589187952#:~:text=Berdasarkan%20data%20Maret%202020%2C%20tingkat,270.466%20orang%20atau%20106%20persen.

Tribunnews, Ini Materi Baru dalam RUU Pemasyarakatan yang Batal Disahkan DPR Hari Ini, diakses dari https://wartakota.tribunnews.com/2019/09/24/ini-11-materi-baru-dalam-ruu-pemasyarakatan-yang-batal-disahkan-dpr-hari-ini

C. Peraturan Perundang-Undangan:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan

Peraturan BPIP Nomor 4 Tahun 2022 tentang Indikator Nilai Pancasila




DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v4i3.7909

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Jurnal Hukum Al-Hikmah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat



(E-ISSN : 2746-1408) (ISSN CETAK : 2746-1912)