Perlindungan Hukum Terhadap Pemilik Tanah atas Gugatan Pembatalan Sertifikat (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 2292K/Pdt/2020)

Ivan Damarwulan, Hasim Purba, Rosnidar Sembiring, Sutiarnoto Sutiarnoto

Abstract


Abstrak

Terjadin fenomena inkonsistensi putusan pengadilan terhadap kepemilikan tanah yang memiliki sertifikat hak milik atas gugatan pembatalan sertifikat dalam kasus pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 2292K/Pdt/2020. Berdasarkan masalah tersebut dirumuskan suatu rumusan masalah, bagaimana sistem pendaftaran kepemilikan tanah yang berlaku di Indonesia, Bagaimana pengajuan gugatan atas pembatalan sertifikat hak atas tanah, bagaimana analisis perlindungan hukum atas pertimbangan hakim terhadap gugatan pembatalan sertifikat dalam studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 2292K/PDT/2020. Tesis menggunakan jenis penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif analitis, dengan menggunakan data sekunder yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Peraturan Pemerintah Pendaftaran Tanah, dan Yurispudensi. Hasil penelitian, sistem pendaftaran tanah di Indonesia berdasarkan Pasal 32 PP Pendaftaran Tanah dan ciri-cirinya dapat diketahui menggunakan sistem publikasi negatif yang mana sertifikat hanya merupakan surat tanda bukti hak yang bersifat kuat dan bukan merupakan bukti hak yang bersifat mutlak sehingga berdasarkan berdasarkan hal tersebut dapat diajukan gugatan pembatalan terhadap sertifikat hak atas tanah. Pengajuan gugatan pembatalan terhadap sertifikat hak atas tanah menurut PP Pendaftaran Tanah terdapat masa daluarsa 5 tahun sehingga sertifikat hak atas tanah tidak dapat dibatalkan. Gugatan pembatalan terhadap sertifikat hak atas tanah menurut KUH Perdata dapat dilakukan apabila dapat dibuktikan, adapun pembatalan dapat dilakukan apabila sertifikat hak atas tanah itu timbul dari suatu perikatan yang tidak memenuhi syarat sahnya suatu perikatan menurut KUHPerdata. Akan tetapi berdasarkan KUH Perdata, gugatan pembatalan terhadap sertifikat hak atas tanah dapat daluarsa apabila telah melewati masa daluarsa. Pertimbangan hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 2292K/PDT/2020 pada putusan pengadilan tinggi kemudisn diperkuat oleh putusan mahkamah agung adalah memberikan perlindungan hukum terhadap gugatan pembatalan terhadap sertifikat hak atas tanah yang telah melewati lebih dari 5 (lima) tahun berdasarkan Pasal 32 PP Pendaftaran Tanah walaupun berdasarkan pertimbangan hakim pada putusan pengadilan negeri mana sertifikat tersebut diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional yang didasarkan pada suatu hal yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum karena tidak adanya dokumen riwayat asal usul tanah sehingga menurut pengadilan negeri sertifikat ha katas tanah dibatalkan.

Kata Kunci: Perlindungan Pemilik Sertifikat Tanah, Gugatan, Pembatalan.

 

Abstract

There is a phenomenon of inconsistency in court decisions regarding land ownership that has certificates of ownership over claims for cancellation of certificates in the case of Supreme Court Decision Number 2292K/Pdt/2020. Based on this problem, a formulation of the problem is formulated, what is the system for registering land ownership that applies in Indonesia, how to file a lawsuit for cancellation of certificates of land rights, how to analyze legal protection for the judge's consideration of claims for canceling certificates in the study of Supreme Court Decision Number 2292K/PDT/2020 . The thesis uses a type of normative legal research that is descriptive analytical, using secondary data, namely the Civil Code, Government Regulations on Land Registration, and Jurisprudence. The results of the research show that the land registration system in Indonesia is based on Article 32 of the PP on Land Registration and its characteristics can be identified using a negative publication system where the certificate is only a strong proof of rights and is not absolute proof of rights, so based on this it can be filed a lawsuit for cancellation of the land title certificate. Filing a lawsuit for cancellation of a land title certificate according to the Land Registration Regulations has a 5 year expiration date so that the land title certificate cannot be cancelled. A claim for cancellation of a land title certificate according to the Civil Code can be made if it can be proven, while cancellation can be carried out if the land title certificate arises from an agreement that does not meet the legal requirements for an agreement according to the Civil Code. However, based on the Civil Code, a claim for cancellation of a land title certificate can expire if the expiry period has passed. The judge's consideration in the Supreme Court Decision Number 2292K/PDT/2020 in the high court decision which was then strengthened by the supreme court decision was to provide legal protection against lawsuits for cancellation of land title certificates that have been more than 5 (five) years old based on Article 32 of the PP on Land Registration although based on the judge's consideration of the district court's decision, the certificate was issued by the National Land Agency which was based on something that could not be legally justified because there were no historical documents on the origin of the land, so according to the district court the land title certificate was cancelled.Keywords: Land Certificate Owner Protection, Lawsuit, Cancellation.

Keywords


Land Certificate Owner Protection, Lawsuit, Cancellation.

References


DAFTAR PUSTAKA

A. BUKU.

A.P Parlindungan, 1999. Pendaftaran Tanah Di Indonesia (Berdasarkan PP 24 Tahun 1997) Dilengkapi Dengan Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Pp 37 Tahun 1998), Bandung: Mandar Madju.

Achmad Chomzah, Ali, 2003. Seri Hukum Pertanahan III Penyelesaian Sengketa Hak Atas Tanah Dan Seri Hukum Pertanahan IV Pengadaan Tanah Instansi Pemerintah, Jakarta: Prestasi Pustaka.

___________________, 2009. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence) Vol. 1 Pemahaman Awal Edisi Pertama, Jakarta: Kencana.

Ali, Zainuddin, 2010. Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Penerbit Sinar Grafika.

Anita, 2012. Asas Iktikad baik Dalam Penyelesaian Sengketa Kontrak Melalui Arbitrase, Bandung: Alumni.

Ashshofa, Burhan, 1996. Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Rineka Cipta.

Budi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, Djambatan, Jakarta, 2002, h. 72.

Darmodiharjo, Darji dan Shidarta, 2006. Pokok-Pokok Filsafat Hukum, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Fajar, Mukti Dan Yulianto Achmad, 2013. Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Fuady, Munir, 2010. Dinamika Teori Hukum, Bogor: Ghalia Indonesia.

Hamzah, A., 1991. Hukum Pertanahan Di Indonesia, Jakarta: Rineka Cipta.

_________, 1996. Hukum Acara Pidana Di Indonesia, Edisi Revisi Sinar, Jakarta: Grafika.

Handoko, Widhi 2014. Kebijakan HUkum Pertanahan (Sebuah Refleksi Keadilan Hukum Progresif),Yogyakarta: Thafa Media.

Harahap, Yahya, 2002. Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHP Penyidikan dan Penuntutan, Jakarta: Sinar Grafika.

I Ketut, 2016, Hukum Perorangan dan Benda, Jakarta: Sinar Grafika.

Komaruddin dan Yooke Tjuparmah, 2009. Kamus Istilah Karya Tulis Ilmiah, Jakarta: Bumi Aksara.

Marbun, B.N., Kamus Hukum Indonesia, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.

Marzuki, Peter Mahmud, 2008. Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Kencana Pranada Media Group.

Mertokusmo, Soedikno, 1988. Hukum Dan Politik Agraria, Jakarta: Karunika.

___________________, 2005. Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Yogyakarta: Liberty.

Moleong, Lexy J., 2009. Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: Remaja Rosdakarya.

Muchsan, 1992. Sistem Pengawasan Terhadap Perbuatan Aparat Pemerintah Dan Peradilan Tata Usaha Negara Di Indonesia, Yogyakarta: Liberty.

Murad, Rusmadi, 1999. Penyelesaian Sengketa Hukum Atas Tanah, Bandung: Mandar Maju.

Perangin-Angin, Effendi, 1994. Hukum Agraria Di Indonesia Suatu Telaah Dari Sudut Pandang Praktisi Hukum, Cet. 4, Jakarta: Rajagrafindo Persada.

Poerwadarminta, 1982. Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka.

Prajoto, Edi, 2006. Antinomi Norma Hukum Pembatalan Pemberian Hak Atas Tanah Oleh Peradilan Tata Usaha Negara Dan Badan Pertanahan Nasional, Bandung: CV. Utomo.

Purba, Hasim, 2006. Suatu Pedoman Memahami Ilmu Hukum, Medan: Cahaya Ilmu.

Rahardjo, Satjipto, 2014. Ilmu Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Rawls, John, 1971. A Theory of Justice, London: Oxford University Press.

Ridwan HR, 2011. Hukum Administrasi Negara, edisi revisi cet. VI, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Salim HS dan Erlies Septiana Nurbani, 2013. Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi, Jakarta: Rajawali Pers.

Santoso, Urip, 2014. Pendaftaran dan Peralihan Hak atas Tanah, Jakarta: Kencana.

____________, 2016. Pejabat Pembuat Akta Tana (Perspektif Regulasi, Wewenang, dan Sifat Akta), Jakarta: Kencana.

Sarjita, 2005. Teknik Dan Strategi Penyelesaian Sengketa Pertanaha, Yogyakarta: Tugujogja Pustaka.

Satriyo Wicaksono, Frans, 2009. Panduan Lengkap Membuat Surat-Surat Kontrak, Jakarta: Visi Media.

Sinaga, Henry, 2019. Hukum Agraria Dalam Teori Dan Praktik (Kompilasi Carut-Marut Regulasi Di Indonesia), Bandung: Cintra Aditya Bakti.

Soekanto, Soejono, 1986. Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia.

________________, dan Sri Mammudji, Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

________________, 1985. Beberapa Aspek Sosial Yuridis Masyarakat, Bandung: Alumni.

________________, 2005. Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Universitas Indonesia.

________________, 2008. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Soeroso, 2011. Perjanjian Di bawah Tangan, Jakarta: Sinar Grafika.

Suggono, Bambang, 2002. Metode Penelitian Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Supriadi, 2009, Hukum Agraria, Jakarta: Sinar Grafika.

Sutedi, Adrian, 2011. Sertifkat Hak Atas Tanah, Jakarta: Sinar Grafika.

____________, 2016. Peralihan Hak Atas Tanah Dan Pendaftarannya, Jakarta: Sinar Grafika.

Tanya, Bernard, dkk, 2010. Teori Hukum Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi, Yogyakarta: Genta Publishing.

W. Yudho dan H. Tjandrasari, 1987. Efektivitas Hukum dalam Masyarakat, Majalah Hukum dan pembangunan, Jakarta: UI Press.

Waluyo, Bambang, 1996. Penelitian Hukum Dalam Praktek, Jakarta: Sinar Grafika.

Yamin Lubis, Muhammad dan Abdul Rahim, 2011. Pencabutan Hak, Pembebasan, Dan Pengadaan Tanah, Bandung: Mandar Madju.

Yamin Lubis, Muhammad, 2012. Hukum Pendaftaran Tanah, Bandung: Mandar Madju.

B. Jurnal dan Karya Ilmiah

Dian Aries Mujiburohman, “Potensi Permasalahan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL)”, Jurnal Bhumi: Jurnal Agraria dan Pertanahan, Volume 4 Nomor1, Tahun 2018.

Harris Yonatan Parmahan Sibuea, “Arti Penting Pendaftaran Tanah Untuk Pertama Kali”, Jurnal Negara Hukum, Volume 2 Nomor 2, Tahun 2011.

Oly Viana Agustine, “Keberlakuan Yurisprudensi pada Kewenangan Pengujian Undang-Undang dalam Putusan Maahkamah Konstitusi”, Jurnal Konstitusi,, Volume 15, Nomor 3, Tahun 2018.

Rahmat Ramadhani, “Pendaftaran Tanah Sebagai Langkah Untuk Mendapatkan Kepastian Hukum Terhadap Hak Atas Tanah”, Jurnal Sosial dan Ekonomi, Volume 2 Nomor 1, Tahun 2021.

Isdiyana Kusuma Ayu, “Problematika Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Di Kota Batu”, Jurnal Legality, Volume 27 Nomor1, Tahun 2019.

Ana Silviana, “Urgensi Sertipikat Tanah Elektronik Dalam Sistem Hukum Pendaftaran Tanah di Indonesia”, Jurnal Administrative Law & Governance, Volume 4 Nomor 1, Tahun 2021.

Ana Silviana, “Kajian Tentang Kesadaran Hukum Masyarakat dalam Melaksanakan Pendaftaran Tanah”, Jurnal Pandecta, Volume 7 Nomor 1, Tahun 2012.

San Yuan Sirait, Muhammad Nazer, Busya Azheri, “Sertifikasi Tanah Program pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap: Deskripsi Dan Manfaatnya”, Jurnal Bhumi: Jurnal Agraria dan Pertanahan, Volume 27 Nomor 1, Tahun 2020.

Mira Novana Ardani, “Tantangan Pelaksanaan Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dalam Rangka Mewujudkan Pemberian Kepastian Hukum”, Jurnal Gema Keadilan, Volume 6 Nomor 3, Tahun 2019.

Prama Widianugraha, “Tinjauan Normatif Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Dikaitkan Pembentukan Aturan Peraturan Perundang-Undangan”, Jurnal Bina Mulia Hukum, Volume 3 Nomor 2, Tahun 2019.

C. Peraturan

Staatsblaad Nomor 23 tahun 1847 tentang Burgerlijk Wetboek Voor Indonesie (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Undang-Undang Pokok Agraria No.5 tahun 1960 Tentang Pokok Agraria.

Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.

D. Putusan

Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 614/Pdt.G/2017/PN.Mdn

Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 419/Pdt/2018/PT.MDN

Putusan Mahkamah Agung Nomor 2292 K/Pdt/2020




DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v4i3.7910

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Jurnal Hukum Al-Hikmah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat



(E-ISSN : 2746-1408) (ISSN CETAK : 2746-1912)