Tinjauan Yuridis Implikasi Pemberhentian Perangkat Desa oleh Kepala Desa Dikaitkan dengan Tata Kelola Desa (Studi Kasus Putusan PTUN Palembang Nomor: 254/G/2022/PTUN.PLG)

Noak Banjarnahor, Rumainur Rumainur, Pardomuan Gultom

Abstract


Abstrak

 

Kepala Desa, yang juga dikenal dengan nama lain, adalah pihak yang bertanggung jawab sebagai Pemerintah Desa dan didukung oleh Perangkat Desa sebagai anggota penyelenggara pemerintahan desa. Dalam Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang Nomor: 254/G/2022/PTUN.PLG objek sengketanya adalah Keputusan Kepala Desa Patikal Lama Nomor 141/13/SK/PTL-KT/2022 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dan Sekretaris Desa Patikal Lama Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat, dimana Penggugat merupakan Perangkat Desa yang telah menjabat selama lebih dari 3 tahun sebagai Kepala Dusun IV Desa Patikal Lama. Alasan dalam gugatan, Kepala Desa (Tergugat) dianggap telah melakukan pelanggaran terhadap asas umum pemerintahan yang baik, asas kecermatan, dan asas transparansi dan melanggar ketentuan dalam Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Menurut pertimbangan hakim bahwa objek sengketa, yaitu Keputusan Kepala Desa Patikal Lama Nomor 141/13/SK/PTL-KT/2022 dinyatakan batal, dikarenakan cacat prosedural dan memerintahkan mencabut SK Pemberhentian dan mengembalikan posisi Penggugat seperti keadaan semula. Tulisan ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, sedangkan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan konseptual. Terdapat kekurangan dalam hal kekosongan hukum dalam aturan pelaksanaan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang tidak mengatur norma secara jelas bagaimana seorang perangkat desa harus bertindak demi menjalankan tata kelola desa yang baik.

 

Kata Kunci: Desa, Pemerintahan Desa, Kepala Desa, Putusan PTUN

 

Abstract

 

The Village Head, who is also known by another name, is the party responsible for the Village Government and is supported by Village Officials as members of the village administration. In the Decision of the Palembang State Administrative Court Number: 254/G/2022/PTUN.PLG the object of the dispute is the Decision of the Village Head of Paikal Lama Number 141/13/SK/PTL-KT/2022 concerning Appointment and Dismissal of Village Officials and Village Secretary of Patika Lama District East Kikim, Lahat Regency, where the Plaintiff is a Village Official who has served for more than 3 years as Head of Hamlet IV of Patika Lama Village. The reason in the lawsuit is that the Village Head (Defendant) is considered to have violated the general principles of good governance, the principle of accuracy, and the principle of transparency and violated the provisions of Article 53 paragraph (2) of Law Number 6 of 2014 concerning Villages. According to the judge's consideration, the object of the dispute, namely the Decree of the Village Head of Patika Lama Number 141/13/SK/PTL-KT/2022, was declared null and void, due to procedural defects and ordered to revoke the Decree on Dismissal and return the Plaintiff's position to its original state. This paper uses normative juridical research methods, while the approach used is a conceptual approach. There is a deficiency in terms of a legal vacuum in the rules for implementing the appointment and dismissal of village officials which do not clearly regulate norms for how a village official should act in order to carry out good village governance.

 

Keywords: Village, Village Government, Village Head, Administrative Court Decision


Keywords


Village, Village Government, Village Head, Administrative Court Decision

References


A. BUKU.

Admosudirjo, Prajudi, Hukum Administrasi Negara, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1998).

Ali, Ahmad, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence), (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010).

Dewansyah, Bilal, Kedudukan Peraturan Menteri Dalam Hierarki Peraturan Perundang–Undangan, diakses dari https://www.hukumonline.com/klinik/a/kedudukan-peraturan-menteri-dalam-hierarki-peraturan-perundang-undangan-lt5264d6b08c174/.

Dworkin, Ronald, Essays in Epistemology Hermeneutics and Jurisprudence dalam Patrick Nerhot, Law Interpretation and Reality, (Netherland: Kluwer Academic Publisher, AA Dordrecht, 1990).

Harahap, M. Yahya, Hukum Acara Perdata, (Jakarta: Sinar Grafika, 2007).

Hardjon, Philipus M., Dalam Mata Kuliah Sistem Perlindungan Hukum Bagi Rakyat, Pada Program Megister Hukum Pascasarjana, (Surabaya: Unair, 1997).

Hardjon, Philipus M., Tentang Wewenang, Makalah pada Penataran Hukum Administrasi, (Surabaya: FH Unair, 1998).

HAW, Widjaja, Otonomi Desa Merupakan Otonomi Yang Asli, Bulat Dan Utuh, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2003).

HR, Ridwan, Hukum Administrasi Negara, (Jakarta: Rajawali Press, 2010).

Indroharto, Usaha Memahami Peradilan Tata Usaha Negara, (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 2002).

Jan, Tjia Siauw, Pengadilan Pajak: Upaya Kepastian Hukum dan Keadilan Bagi Wajib Pajak, (Bandung: Alumni, 2013).

Khanif, Al, et. al., Pancasila dalam Pusaran Globalisasi, (Yogyakarta: LkiS, 2017).

Kartiwa, Mengelola Kewenangan Pemerintahan, (Bandung: Lepsindo, 2012).

Kindangan, Intan Levina, et. al., Tata Kelola Administrasi Desa Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Mundung Satu Kecamatan Tombatu Timur Kabupaten Minahasa Tenggara, Jurnal Administrasi Publik, Vol. 4 No. 51 2018.

Kusumaatmadja, Mochtar, Fungsi dan Perkembangan Hukum dalam Pembangunan Nasional dalam Konsep-Konsep Hukum dalam Pembangunan, (Bandung: Alumni, 2000).

Manan, Bagir, Menegakkan Hukum: Suatu Pencarian, (Jakarta: AAI, 2009).

Marbun, SF., Dimensi-dimensi Pemikiran Hukum Administrasi Negara, (Yogyakarta: UII Pres, 2001).

Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2006).

Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2009).

Marzuki, Peter Mahmud, Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta: Kencana Pranadamedia Group, 2014).

Riza, Dola, Hakikat KTUN Menurut Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara Vs Undang-Undang Admnistrasi Pemerintahan, Jurnal Soumatera Law Review 2 (2), 2017.

Simanjuntak, Enrico, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, (Jakarta: Sinar Grafika, 2018).

Sukardi dan Widiati, Pendelegasian Pengaturan oleh Undang-Undang kepada Peraturan yang Lebih Rendah dan Akibat Hukumnya, Jurnal Yuridika, Vol. 25 No. 2, Mei – Agustus 2010.

Sulistianingsih, Dewi, et. al., Pelembagaan Penyelesaian Sengketa Hukum Menggunakan Alternatif Penyelesaian Sengketa di Wilayah Pedesaan, (Semarang: FH Universitas Negeri Semarang, 2022).

Sumeru, Arief, Kedudukan Pejabat Kepala Desa dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Jurnal Kebijakan dan Manajemen Publik, Vol. 4, No. 1, 2016.

Sunggono, Bambang, Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: Rajawali Pers, 2006).

Surianingrat, Bayu, Pemerintahan Administrasi Desa dan Kelurahan, (Jakarta: PT Rineka Cipta, 1992).

Thalib, Abdul Rasyid, Wewenang Mahkamah Konstitusi dan Aplikasinya Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia. (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006).”

Usfunan, Virginia, Pengaturan Tentang Penyelesaian Konflik Norma Antara Peraturan Menteri Terhadap Undang-Undang, Universitas Udayana, Jurnal Kertha Semaya, Vol. 8 No. 8 Tahun 2020,.

Utrecht, E., Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, (Bandung: Universitas Negeri Padjajaran, 1960).

Zulkarnain, Mekanisme Pemberhentian Perangkat Desa Dalam Masa Jabatan Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, diakses dari https://fh.unram.ac.id/wp-content/uploads/2020/08/ ZULKARNAIN-D1A013402.pdf.

C. Peraturan

Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa.




DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v4i3.7911

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Jurnal Hukum Al-Hikmah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat



(E-ISSN : 2746-1408) (ISSN CETAK : 2746-1912)