Analisis Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Pada P.T Bank Mestika Dharma, TBK Kantor Pusat

M Febriyandri Satria, Mahmul Siregar, Sunarmi Sunarmi, Dedi Harianto

Abstract


Abstrak

 

Tanggung jawab sosial dan lingkungan merupakan suatu hal yang wajib dilaksanakan oleh setiap perusahaan, dimana hal ini diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, UU No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal dan perundang-undangan lainnya. Kemudian pada tahun 2004 ISO (Internasional Organization for Standardization) sebagai induk organisasi standarisasi internasional membentuk panduan dan standarisasi untuk tanggung jawab sosial yang diberi nama ISO 26000 : Guidance Standar on Social Responsibility. Bank Mestika sebagai salah satu Perusahaan yang bergerak dibidang Perbankan diwajibkan melaksanakan kegiatan tanggung jawab sosial, sehingga permasalahan yg timbul ialah apakah penerapan CSR Bank Mestika sudah sesuai dengan ISO 26000 dengan tujuan perusahaan ini telah melaksanakan kegiatan tanggung jawab sosialnya sesuai dengan standar internasional. Metode Penelitian yang digunakan dalam menyusun Tesis ini adalah penelitian Yuridis normatif yaitu penelitian yang ditujukan dan dilakukan pada peraturan-peraturan tertulis/ atau bahan-bahan tertulis lainnya, dan didukung oleh data empiris yaitu menginterpretasikan data sekunder yang diperoleh dari PT Bank Mestika Dharma, Tbk Kantor Pusat Medan yang berlokasi di Jl. Zainul Arifin No. 118, Medan. Penelitian ini menghasilkan suatu kesimpulan bahwa Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial  pada PT. Bank Mestika Dharma, Tbk Kantor Pusat Medan sudah berjalan dan sudah sesuai menurut Undang-undang No. 40 Tahun 2007 Pasal 74, Undang-undang No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal dan Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2012 Pasal 4 dan sudah memiliki Standard Operating Procedure (SOP), tetapi belum sepenuhnya memenuhi standar internasional sebagaimana dituangkan dalam ISO 26000, adapun hambatan yang dihadapi adalah Bank Mestika belum sepenuhnya melakukan perencanaan yang matang , pengorganisasian, monitoring dan evaluasi dalam setiap kegiatan maupun aspek Tanggung Jawab Sosial yang akan dilaksanakan, sehingga tanggung Jawab Sosialnya belum sepenuhnya sesuai sasaran dan tepat guna. Jika Bank Mestika ingin menyesuaikan pelaksanaan CSR pada pedoman ISO 26000, maka diperlukan kebijakan yang menginternalisasi CSR pada seluruh aspek operasional Perusahaan

 

Kata Kunci : Tanggung Jawab Sosial, Lingkungan, Bank.

 

Abstract

 

Social and environmental responsibility is something that must be carried out by every company, which is regulated in Law No. 40 of 2007 concerning Limited Liability Companies, Law No. 25 of 2007 concerning Investment and other legislation. Then in 2004 ISO (International Organization for Standardization) as the parent organization of international standardization formed a guide and standardization for social responsibility named ISO 26000: Guidance Standards on Social Responsibility. Bank Mestika as one of the companies engaged in banking is required to carry out social responsibility activities, so the problem that arises is whether the implementation of the Bank Mestika's CSR is in accordance with ISO 26000 with the aim that this company has carried out its social responsibility activities in accordance with international standards. The research method used in compiling this thesis is normative juridical research that is research aimed at and carried out on written regulations / or other written materials, and supported by empirical data that is interpreting secondary data obtained from PT Bank Mestika Dharma, Tbk Office Medan Center located on Jl. Zainul Arifin No. 118, Medan. This study produces a conclusion that the Implementation of Social Responsibility at PT. Bank Mestika Dharma, Tbk Medan Head Office has been running and is in accordance with Law No. 40 of 2007 Article 74, Law No. 25 of 2007 concerning Investment and Government Regulation No. 47 of 2012 Article 4 and already has a Standard Operating Procedure (SOP), but has not fully met international standards as outlined in ISO 26000, while the obstacles faced are that the Bank of Indonesia has not fully made careful planning, organizing, monitoring and evaluating in every activity or aspects of Social Responsibility to be implemented, so that the Social Responsibility has not been fully in accordance with the target and appropriate If the Bank of Indonesia wants to adjust the implementation of CSR to the ISO 26000 guidelines, then policies are needed that internalize CSR in all aspects of the company's operations

 

Keywords: Social Responsibility, Environment, Bank.


Keywords


Social Responsibility, Environment, Bank.

References


DAFTAR PUSTAKA

Abdurahman, Soejono H., 2003, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Bina Cipta.

Agus, Sukrisno dan I Cenik Ardana, 2011, Etika Bisnis dan Profesi, Jakarta: Salemba Empat.

Anggusti, Martono, 2010, Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, Bandung: Books Terrace & Library.

Ashofa, Burhan, 1996, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: Rineka Cipta.

Belkaoui, Ahmed Riahi, 2006, Accounting Theory: Teori Akuntansi, Jakarta: Salemba Empat.

Budimanta, Arif dan Bambang Rudito, 2008, CSR Alternatif Bagi Pembangunan Indonesia, Jakarta: Indonesia Center For Sustainable Development (ICSD).

Chariri, A., 2008, Kritik Sosial atas Pemakaian Teori dalam Penelitian Pengungkapan Sosial dan Lingkungan, Jurnal Maksi.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.

ISO 26000




DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v4i3.7912

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Jurnal Hukum Al-Hikmah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat



(E-ISSN : 2746-1408) (ISSN CETAK : 2746-1912)