Urgensi Pengadaan Barang Dan Jasa Dengan Proses Penunjukan Langsung (Studi Pengadaan Makan Tahanan Pada Kepolisian Daerah Kalimatan Timur)

Nur Astriani Pohan, Hasim Purba, Maria Kaban, T. Keizerina Devi A

Abstract


Abstrak

 

Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Polri adalah kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa di lingkungan Polri yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai dengan diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh pengadaan barang/jasa sebagaimana dijelaskan dalam  Pasal 1 Ayat (3) Perkap No.14 Tahun 2014, perumusan masalah dalam penelitian ini merupakan bagaimana proses dalam pengadaaan barang/jasa, sanksi apa yang dapat diberikan apabila terjadi kesalahan penentuan metode penunjukan penyedia dalam pengadaan barang/jasa dan bagaimana perlindungan hukumnya kepada penyedia apabila terjadi kesalahan dalam penentuan metode pengadaan barang/jasa di Kepolisian Kalimantan Timur. Metode Penelitian yang digunakan merupakan penelitian hukum empiris (empirical legal research) yang bersifat deskriptif. Penelitian hukum empiris menganalisis penerapan hukum dalam masyarakat. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui keabsahan kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam pengadaan makan tahanan di Polda Kaltim dan perlindungan hukum bagi penyedia barang dalam pengadaannya. Pengadaan makan tahanan pada Kepolisian Daerah Kalimantan Timur dengan penyedia CV. CBM berdasarkan Surat perjanjian Nomor : SP/12/VI/2019/ Dittahti pertanggal 01 Juni 2019 dilakukan dengan cara penunjukan langsung  yang pada tahun sebelumnya dijalankan oleh CV lain sejak awal tahun anggaran dengan metode tender. Metode Penunjukan Langsung merupakan metode yang digunakan dalam kontrak ini dengan alasan waktu yang terbatas, mengingat diawal tahun adanya gagal tender maka tidak dilakukan tender ulang sebagaimana sebelumnya.  Pelaksanaan pengadaan makan tahanan di Kepolisian Kalimantan Timur berdasarkan Kontrak Nomor: SP/12/VI/2019/Dittahti tertanggal 01 Juni 2019 seharusnya dilakukan dengan metode tender adapun kesalahan penentuan metode penunjukan penyedia dalam pengadaan barang/jasa dapat dikenakan sanksi administrasi, buku hitam dan ganti rugi berdasarkan Perpres No.16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahan. Dasar hukum yang mengatur proses pengadaan barang/jasa pemerintah tidak diatur oleh perangkat perundang-undangan dengan tingkatan hukum yang lebih tinggi, adanya peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi terkait pengadaan barang/jasa sangatlah penting dikarenakan PBJP (Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahan) merupakan salah satu hal vital baik dalam pemerintahan maupun pembangunan Indonesia.

Kata Kunci: Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Kepolisian, Kalimantan Timur, tender

 

Abstract

 

Procurement of Goods/Services within the National Police is an activity to obtain goods/services within the National Police, the process of which starts from needs planning to completing all activities to obtain procurement of goods/services as explained in Article 1 Paragraph (3) of Perkap No.14 of 2014, The formulation of the problem in this research is what the process is in procuring goods/services, what sanctions can be given if there is an error in determining the method of appointing a provider in procuring goods/services and what is the legal protection for providers if there is an error in determining the method of procuring goods/services at the Kalimantan Police East. The research method used is descriptive empirical legal research. Empirical legal research analyzes the application of law in society. This research was conducted to determine the validity of the Government Goods/Services Procurement contract in the procurement of food for prisoners at the East Kalimantan Regional Police and legal protection for goods providers in the procurement. Procurement of food for prisoners at the East Kalimantan Regional Police with CV provider. CBM based on Letter of Agreement Number: SP/12/VI/2019/ Dittahti dated 01 June 2019 was carried out by direct appointment which in the previous year was carried out by another CV from the beginning of the fiscal year using the tender method. The Direct Appointment Method is the method used in this contract for reasons of limited time, considering that at the beginning of the year there was a failed tender so a re-tender was not carried out as before. Implementation of prison food procurement at the East Kalimantan Police based on Contract Number: SP/12/VI/2019/Dittahti dated 01 June 2019 should be carried out using the tender method. Any error in determining the method for appointing providers in the procurement of goods/services can be subject to administrative sanctions, black book and replacement. losses based on Presidential Decree No.16 of 2018 concerning Procurement of Government Goods/Services. The legal basis governing the procurement process of government goods/services is not regulated by statutory instruments with a higher legal level, the existence of higher statutory regulations relating to the procurement of goods/services is very important because PBJP (Government Goods/Services Procurement) is one one vital thing in both government and development in Indonesia.

 

Keywords: Government Procurement of Goods/Services, Police, East Kalimantan, tender


Keywords


Keywords: Government Procurement of Goods/Services, Police, East Kalimantan, tender

References


DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Aburaera, Sukarno, dkk. 2017. Filsafat Hukum: Teori dan Praktik Cetakan ke-5. Jakarta: Kencana.

Agus, Puji. 2018. Mudah Memahami Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Kudus: Fokus Media.

Ali, Achmad. 2010. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) termasuk interpretasi undang-undang (legisprudence). Jakarta: Kencana.

Anwar, Syamsul. 2007. Hukum Perjanjian Syariah. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Arrowsmith, Sue, dkk. 2021. Public Procurement Regulation in (a) Crisis? Global Lessons from the COVID-19 Pandemic. London: Hart Publisihing.

Arsana, I Putu Jati. 2016. Manajemen Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintahan. Yogyakarta: Deepublish.

Arsyad, Jawade Hafidz dan Dian Karisma. 2018. Sentralisasi Birokrasi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Jakarta Timur: Sinar Grafika.

Ashshofa, Burhan. 2013. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rinneke Cipta.

Atmadja, I Dewa G. dan I Nyoman P. Budiartha. 2018. Teori-Teori Hukum. Malang: Setara Press.

Brand, Jeffrey. 2013. Philosophy Of Law: Introducing Jurisprudence. New York: Bloomsbury.

Bronitt, Simon dan Bernadette McSherry. 2017. Priciples of Criminal Law 4th edition. New South Wales: Lawbook CO.

Hadjon, Phillipus M. 2012. Pelindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.

Harahap, M. Yahya. 2013. Hukum Perseroan Terbatas cetakan 4. Jakarta: Sinar Grafika.

Kaelan, M.S. 2012. Metode Penelitian Ktlalitatif Bidang Filsafat (Pamdigma bagi Pengembangan Penelitian Indiplisiner Bidang Filsafat, Budaya, Sosial, Semiotika, Sastra, Hukum, dan Seni), Yogyakarta: Paradigma.

Kasiyanto, Agus. 2023. Suap dan Gratifikasi Pada Proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Jakarta: Prenada Media.

Kombong, Eka P. dkk. 2020. Pelayanan Publik dan Kajian Putusan Korupsi Pengadaan

Jasa Konstruksi dalam Perspektif Kontrak Jasa Konstruksi. Integritas: Jurnal Antikorupsi, 6 (2).

Kreatif, Tim. 2010. Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah (Peraturan Presiden

Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010). Kudus: Fokus Media.

Makawimbang, Hernold Ferry. 2020. Kompilasi Peraturan Perundang-Undangan Tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah. Jakarta: BPK Todung Sutan Gunung Mulia.

Marzuki, Peter M. 2015. Penelitian Hukum Edisi Revisi Cet. ke-10. Jakarta: Prenadamedia Group.

Mertokusumo, Sudikno. 2007. Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.

Mertokusumo, Sudikno. 2012. Teori Hukum. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.

Mochtar, Zainal A. dan Eddy O.S. Hiariej. 2021. Dasar-Dasar Ilmu Hukum: Memahami Kaidah, Teori, Asas, dan Filsafat Hukum. tanpa penerbit.

Muhaimin. 2020. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press.

OECD. 2011. Competition and Procurement. Paris: OECD.

Musakkir. "Problem Penegakan Hukum oleh Aparat Penegak Hukum di Indonesia". dalam Komisi Yudisial Republik Indonesia, Problematika Hukum dan Peradilan. (ed). (2013). Jakarta: Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia.

Nurachmad, Much. 2011. Buku Pintar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Berdasarkan PP No. 54 Tahun 2010 & Peraturan Perundang-undangan Terkait. Jakarta Selatan: Visi Media.

Okita, Indrastuty Rosari. 2020. Pengadaan Barang/Jasa Melalui Swakelola. Malang: Media Nusa Creative.

Pound, Roscoe. 1953. An Introduction to Philosophy of Law Revised Edition. New Haven: Yale University Press.

Pradoko, A.M.S. 2017. Paradigma Metode Penelitian: Keilmuan Seni, Humaniora, dan Budaya. Yogyakarta: UNY Press.

Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional. 2008. Kamus Bahasa Indonesia. Jakarta: Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional.

Purba, Hasim. Hukum Perikatan & Perjanjian, Jakarta: PT Sinar Grafika, 2022

Raharjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Rakhman, Agus Arif. 2022. Praktik Dokumentasi Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa. Bekasi : Dewangga Energi Internasional.

Rakhman, Agus Arif. 2023. Petunjuk Teknis Praktik Pengadaan Barang dan Jasa. Padang: PT Global Eksekutif Teknologi.

Ramli, Samsul. 2013. Bacaan Wajib Para Praktisi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Jakarta Selatan: Visi Media.

Ramli, Samsul. 2020. Bacaan Wajib Pengadaan Barang/Jasa Penanganan Keadaan Darurat. Jakarta Selatan: Firma KM & Partners.

Redaksi, Tim. 2013. Petunjuk Teknis Peraturan Barang/Jasa Pemerintah. Banyuwangi: Pustaka Mahardika.

Redaksi, Tim. 2018. Peraturan- Peraturan Pemerintah Tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Yogyakarta: Suka Buku.

Purwosusilo, H. 2017. Aspek Hukum Pengadaan Barang dan Jasa. Jakarta: Kencana.

Saija, Ronald. 2019. Dimensi Hukum Pengadaan Barang/Jasa. Yogyakarta: Deepublish.

Setiawan, I Ketut Oka. 2015. Hukum Perikatan. Jakarta Timur: Sinar Grafika.

Simamora, Sogar Y (et al). Pengantar Hukum Pengadaan Barang dan Jasa. Surabaya: Airlangga University Press.

Soekanto, Soerjono. 2006. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Sugiyono. 2016. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Suherman, Ade Maman. 2010. Pengadaan Barang dan Jasa (Government Procurement) Perspektif Kompetisi Kebijakan Ekonomi, dan Hukum Perdagangan Internasional. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Sunggono. Bambang. 2016. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: RadjaGrafindo Persada.

Sutedi, Adrian. 2012. Aspek Hukum Pengadaan Barang dan Jasa dan Berbagai Permasalahannya. Jakarta: Sinar Grafika.

Utojo, Hertin Indira. 2019 Manajemen Pengadaan Barang dan Jasa. Yogyakarta: Deepublish.

W, Riawan Tjandra. 2022. Hukum Pengadaan Barang dan Jasa. Jakarta: Kencana.

Yahya, Marzuqi dan Endah Fitri Susanti. 2013. Buku Pintar Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah Sesuai Dengan Perpres. Bekasi: Laskar Aksara.

B. Peraturan perundang-undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintahan

Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021, Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah

Peraturan LKPP No.12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2011

Peraturan Kepolisian No.5 Tahun 2022 tentang Administrasi Pertanggungjawaban Keuangan di Lingkungan Kepolisian

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang permasyarakatan

Peraturan Menteri Keuangan Negara Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Anggaran Tahun 2024

Undang-Undang no.5 Tahun 1986 yang telah dirubah dalam Undang-Undang No.51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara

C. Artikel dalam buku

Musakkir. "Problem Penegakan Hukum oleh Aparat Penegak Hukum di Indonesia". dalam Komisi Yudisial Republik Indonesia, Problematika Hukum dan Peradilan. (ed). (2013). Jakarta: Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia.

D. Jurnal

Arlbjørn, Jan S., dan Per V. Freytag. 2012. "Public Procurement vs Private Purchasing". International Journal of Public Sector Management. 25 (3).

Beridiansyah. 2017. Analisis Yuridis Terhadap Pengadaan Barang dan Jasa Guna Mencegah Korupsi. Jurnal Intergritas Vol.3 No.2.

Kombong, Eka P., dkk. 2020. Pelayanan Publik dan Kajian Putusan Korupsi Pengadaan Jasa Konstruksi dalam Perspektif Kontrak Jasa Konstruksi. Integritas: Jurnal Antikorupsi, 6 (2).

Kurniati, Grasia. 2017. Akibat hukum pelanggaran prosedur pengadaan barang/jasa pemerintah dan perlindungan hukum terhadap organisasi pengadaan barang/Jasa Pemerintah, Jurnal Hukum POSITIUM, Vol.1, No.2.

Nasution. A.M., Pratiwi .I. 2022. Perlindungan Hukum Terhadap Para Pihak Pelaksana Kontrak Penyediaan Barang Serta Jasa (Studi Bahagian Umum Sekretariat Daerah Kota Tanjungbalai), Vol.23, No.1.

Paramestri, Ica, dkk. 2013. Analisis Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Jalan Lingkar Kota Slawi di Kabupaten Tegal. Politic and Government Studies, 2 (2).

Tjoanda, Merry. 2020. Kekuatan Mengikat Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa Pemerintah dalam Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Masa Pandemi Covid-19. SASI, 26 (3).

Wibowo, Richo A. 2015. Mencegah Korupsi Pengadaan Barang Jasa (Apa yang Sudah dan yang Masih Harus Dilakukan?. Integritas: Jurnal Antikorupsi, 1 (1).

Widoyoko, Johanes D. 2018. Politik, Patronase dan Pengadaan: Studi kasus korupsi Wisma atlet. Integritas: Jurnal Antikorupsi, 4 (2).

Wijayanto, D. et.al. 2020. Asas Keadilan Dalam Suplai Makan Tahanan Kepolisian Dan Lembaga Permasyarakatan Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Jurnal Ilmiah Living Law, Vol.12 No.1.

E. Skripsi, Tesis dan Disertasi

Marisi, (2010). "Penerapan Prinsip-Prinsip Good Corporate Governance, Khususnya Prinsip Keterbukaan Dalam Proses Pengadaan Barang dan/atau Jasa Dd Lingkungan BUMN Perkebunan (Studi Pada PT. Perkebunan Nusantara Iii (Persero)). Tesis. Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Medan, 2010.

Mawwadah, Luthfatun. (2021). Perlindungan Hukum dan Tanggung Jawab Bank Terhadap Pemenang Lelang atas Barang Lelang yang Digugat oleh Penjamin (Studi Putusan MA Nomor:159PK/PDT/2004). Tesis. Program Magister Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Yogyakarta.

Sinaga, Dearma. (2015). Tanggung Jawab Kuasa Pengguna Anggaran Terhadap Keuangan Negara dalam Proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Studi Kasus Pengadaan Alat Kesehatan di RSU dr.F.L.Tobing Sibolga). Tesis. Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara. Medan.

F. Website

https://www.ybp-law.com/penunjukan-langsung-dalam-pengadaan-barang-jasa-bumn-dan-permasalahan-hukumnya/




DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v4i3.7987

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Jurnal Hukum Al-Hikmah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat



(E-ISSN : 2746-1408) (ISSN CETAK : 2746-1912)