Proses Penyelesaian Sengketa Pembagian Warisan Menurut Adat Batak Toba Di Desa Pasar Melintang Kecamatan Lubuk Pakam

Muhammad Dwi Anggara Sagala, Maria Rosalina, M. Faisal Rahendra

Abstract


Abstrak

 

Dalam beberapa masyarakat ada kecenderungan untuk menyelesaikan sengketa melalui peradilan, namun adapula masyarakat yang lebih suka menyelesaikan sengketa melalui forum-forum lain diluar pengadilan. Alasan-alasan kebudayaan menyebabkan beberapa masyarakat cenderung mengenyampingkan pengadilan sebagai tempat penyelesaian sengketa yang timbul diantara mereka. Permasalahan yang dibahas dalam jurnal ini yaitu begaimana proses penyelesaian sengketa pembagian warisan menurut Adat Batak Toba di Desa Pasar Melintang Kecamatan Lubuk Pakam. Penelitian ini bersifat deskriptif dan menggunakan pendekatan normatif dan empiris. Pendekatan normatif adalah pendekatan dengan penelitian kepustakaan, sedangkan empiris berasal daru penelitian lapangan dengan metode wawancara. Hasil penelitian yang diperoleh adalah bahwa masyarakat adat Batak Toba di Desa Pasar Melintang Kecamatan Lubuk Pakam tetap mengikuti budaya dan adat istiadat dalam menyelesaikan permasalahan yang timbul ditengah masyarakat dengan melakukan semua mekanisme adat yang ada. Masyarakat Batak Toba di Desa Pasar Melintang melaksanakan parpunguan dalam memutus sengketa yang ada ditengah-tengah masyarakat. Kesimpulan dari penelitian ini adalah masyarakat adat di Desa Pasar Melintang Kecamatan Lubuk Pakam menjunjung tinggi nilai-nilai istiadat dan membudayakannya.

 

Kata kunci : Warisan, Sengketa,Adat, Batak Toba, Desa Pasar Melintang, Lubuk Pakam.

 

Abstract

 

In some societies there is a tendency to resolve disputes through the courts, but there are also people who prefer to resolve disputes through other forums outside of lawsuits. Cultural reasons cause some communities to neglect the courts as a place to resolve disputes that arise between them. The problem discussed in this journal is how is the process of resolving inheritance disputes according to Toba Batak Customs in Pasar Melintang Village, Lubuk Pakam District. This research is descriptive in nature and uses a normative and empirical approach. The normative approach is an approach to library research, while the empirical approach comes from field research using the interview method. The research results obtained were that the Toba Batak indigenous people in Pasar Melintang Village, Lubuk Pakam District, continued to follow culture and customs in solving problems that arise in the community by carrying out all existing customary mechanisms. The Toba Batak people in Pasar Melintang Village carry out parpunguan in resolving disputes that exist in the community. The conclusion of this study is that the indigenous people in Pasar Melintang Village, Lubuk Pakam District, uphold traditional values and cultivate them.

 

Keywords: Inheritance, Disputes, Customs, Batak Toba, Pasar Melintang Village, Lubuk Pakam.

 


Keywords


Inheritance, Disputes, Customs, Batak Toba, Pasar Melintang Village, Lubuk Pakam.

References


Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2012.

Bambang Waluyo, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta, 2002.

Ellyne Dwi Poespasari, Pemahaman Seputar Hukum Waris Adat Di Indonesia, Prenada Media Group, Jakarta, 2018.

Hilman Syahrial Haq, Pengantar Hukum Adat Indonesia, Penerbit Lakeisha, Klaten, 2020

Soerjono Soekanto & Sri Mamuji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2010.

Soerjono Soekanto, Hukum Adat Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta, 2020.

Soerojo Wignjodipuro, Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat, Haji Masaagung, Jakarta, 1994.

T Setiady, Intisari Hukum Adat Indonesia dalam Kajian Kepustakaan, Alfabeta, Bandung, 2008.

A Sandro Simamora, dkk, Analisis Tentang Penyelesaian Sengketa Waris Pada Masyarakat Batak Toba di Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, Jurnal Online Mahasiswa FKIP Universitas Riau, 2016.

Bravo Nangka, Penyelesaian Sengketa Berdasarkan Hukum Waris Adat Berdasarkan Sistem Kekerabatan, Jurnal Lex Privatum, Vol VII, No. 3, Maret 2019.

Dahlianasari Nasution dkk, Sistem Pewarisan Pada Masyarakat Adat Toba, Jurnal Pesagi, Vol. 3, No. 1, 2015.

Jaja Ahmad Jayus, Eksistensi Pewarisan Hukum Adat Batak, Jurnal Yudisial, Vol. 12 No. 2, Agustus 2019.

Daniel Lumban Gaol, Kedudukan Perempuan Dalam Pewarisan Hukum Batak Toba (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 566 K/Pdt/2015), Skripsi Program Sarjana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, 2019.

Desi Tamarasari, Pendekatan Hukum Adat Dalam Menyelesaikan Konflik Masyarakat Pada Daerah Otonom, Jurnal Kriminologi Indonesia, Vol.2 No. 1, Januari 2002.

Framita Utami, Analisis Yuridis Penyelesaian Sengketa Pembagian Waris Berdasarkan Hukum Adat Angkola di Kabupaten Tapanuli Selatan, Tesis Program Studi Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, 2016.

Hertiana Eva Y L Tobing, Penerapan Prinsip Dalam Waris Adat Batak Toba Antara Halak Batak Yang Masih Tinggal Di Wilayah Adat Dan Yang Diluar Wilayah Adat, Skripsi Program Sarjana Universitas Negeri Semarang, 2018.

Rasid Suriadi Simamora, Pembagian Harta Warisan Berdasarkan Hukum Adat Batak Pada Masyarakat Muslim Di Desa Simasom Toruan Kecamatan Pahae Julu Kabupaten Tapanuli Utara Skripsi Progran Sarjana Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, 2020.

Ryna Leli Nahibaho, Efektifitas Penerapan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 179/K/SIP/1961 di Dalam Persamaan Hak Mewaris Anak Laki-laki dan Anak Perempuan Pada Masyarakat Toba Perkotaan, Tesis Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, 2014.

Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Edisi Kelima, Kamus Besar Bahasa Indonesia, 2018




DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v4i3.7988

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Jurnal Hukum Al-Hikmah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat



(E-ISSN : 2746-1408) (ISSN CETAK : 2746-1912)