Peran Kepolisian Terhadap Anak Berhadapan Dengan Hukum Dalam Tindak Pidana (Studi Kasus di Satreskrim Polres Rokan Hilir)

Rizki Ananda, Syarifuddin Syarifuddin, Susilawati Susilawati

Abstract


Abstrak

 

Hukum pidana merupakan aturan-aturan mengenai larangan untuk tidak dikerjakan setiap oran, dimana dalam aturan tersebut terdapat sanksi sebagai akibat dari pelangaran aturan. Seperti perbuatan tindak pidana yang melibatkan seorang anak baik sebagai korban, saksi maupu pelaku. Namun terhadap pelaku seorang anak, tentunya akan memberikan pembeda dalam penanganan kasusnya, yang mana harus mengutamakan restorative jusctice dan diversi sesuai dengan perintah Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, sebagaimana penanganan tindak pidana anak yang dilakukan Polres Rokan Hilir. Penulisan ini berfokus menggunakan metode penelitin yuridis empiris di Kepolisian Resort Mandailing Natal dan yuridis normative melalui bahan primer, sekunder, dan tersier. Dimana data yang diperoleh melalui hasil wawancara dengan pihak terkait penanganan perkara pidana anak serta.  Polres Rokan Hilir dalam melakukan penanganan dan penegakan hukum terhadap anak berhadapan dengan hukum atau sebagai pelaku tindak pidana tentunya mengacu kepada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang restorative justice dan diversi. Adapun dalam penanganan perkara tersebut Polres Rokan Hilir selalu mengupayakan restorative justice, dengan tujuan untuk memberikan perlindungan hak setiap anak. Bahwa dalam hal penyelesaian restorative justice tersebut akan ditekankan adanya perdamaian kedua pihak, namun jika tidak adanya kespakatan maka perkara akan dilanjutka pada taha penuntutan. Bahwa dalam penerapan restorative justice tersebut sejalan dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, dalam hal ini untuk melindungi hak-hak dan peerkembangan anak itu sendiri. Penerapan restorative justice dan diversi oleh Polres Rokan Hilir penanganan dan penegan hukum anak berhadapan dengan hukum yaitu sebagai pelaku tindak pidana yaitu kerelaan dan partisipasi dari korban dan pelaku pelaksanaan restorative justice dan diversi tersebut berdasakan UU SPPA dan Perkap Nomor 8 Tahun 2021 tentang mekanisme pelaksanan restorative justice. Hal ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada anak serta menjaga psikis anak dari apa yang telah terjadi. Penegakan hukum Kepolisian Resort Mandailing Natal terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana pencabulan dilakukan melalui kebijakan secara penal dan non penal. Hambatan dalam restorative justice adalah masalah waktu dan jarak dan upaya adalah memberikan pendampingan kepada anak sesuai kebutuhan.

 

Kata Kunci: Restoratif Justice, Diversi, Anak

 

Abstract

 

Criminal law is a set of rules regarding the prohibition of not being carried out by any person, where in these rules there are sanctions as a result of breaking the rules. Such as criminal acts involving a child as a victim, witness or perpetrator. However, for child perpetrators, this will of course make a difference in the handling of the case, which must prioritize restorative justice and diversion in accordance with the orders of the Juvenile Criminal Justice System Law, as is the handling of juvenile crimes carried out by the Rokan Hilir Police. This writing focuses on using empirical juridical research methods at the Mandailing Natal Resort Police and normative juridical research using primary, secondary and tertiary materials. Where the data was obtained through interviews with parties related to handling child criminal cases as well. Rokan Hilir Police, in handling and enforcing the law against children in conflict with the law or as perpetrators of criminal acts, of course refers to the Juvenile Criminal Justice System Law and National Police Chief Regulation Number 8 of 2021 concerning restorative justice and diversion. Meanwhile, in handling this case, the Rokan Hilir Police always strives for restorative justice, with the aim of protecting the rights of every child. That in the case of a restorative justice settlement, peace between the two parties will be emphasized, but if there is no agreement then the case will proceed to the prosecution stage. That the application of restorative justice is in line with the Juvenile Criminal Justice System Law, in this case to protect the rights and development of children themselves. The implementation of restorative justice and diversion by the Rokan Hilir Police handles and enforces the law against children in conflict with the law, namely as perpetrators of criminal acts, namely the willingness and participation of victims and perpetrators. The implementation of restorative justice and diversion is based on the SPPA Law and Perkap Number 8 of 2021 concerning mechanisms for implementing restorative justice. This aims to provide protection to the child and protect the child's psychology from what has happened. Mandailing Natal Resort Police law enforcement against children as perpetrators of criminal acts of sexual abuse is carried out through penal and non-penal policies. Barriers to restorative justice are a matter of time and distance and the effort is to provide assistance to children as needed. Keywords: Restorative Justice, Diversion, Children

Keywords


Restorative Justice, Diversion, Children

References


DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Abdul Salam Arief, FiqhJinayah, Ideal, Yogyakarta, 1987.

Abdurrahman I. Doi, Tindak Pidana dalam Syari’at Islam, alih bahasa Sulaiman bRasjid, Cet. ke-1, Rineka Cipta, Jakarta, 1992

Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1 Stelsel Pidana Teori-Teori Pemidanaan & Batas Berlakunya Hukum Pidana, Raja Grafindo, Jakarta, 2002

Andi Hamzah. Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia. Pradnya Paramita, Jakarta, 1993

Arief Gosita, Masalah Korban Kejahatan, Akadmika Pressindo, 19

Bambang Poernomo, Asas-Asas Hukum Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1993

Banmbang Sunggono, Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Perkasa, Jakarta. 2003

Barda Nawawi Arief, Masalah Penegaan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001

Chairuman Pasaribu dan Suhrawardi K. Lubis, Hukum Perjanjian dalam Islam, Cet.ke-3, Sinar Grafika, Jakarta, 2004

Djisman Samosir dan P.A.F Lamintang, Delik-delik Khusus Kejahatan yang Ditujukan Terhadap Hak Milik dan lain-lain Hak yang Timbul dari Hak Milik, Tarsito, Bandung

Eddy O.S. Hiariej, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta, 2016

E.Y.Kanter dan S.R. Sianturi, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Storia Grafika, Jakarta, 2012

H.M. Rasyid Ariman dan Fahmi Raghib, Hukum Pidana, Setara Press, Palembang, 2015

Lilik Mulyadi, Wajah Sistem Peradilan Pidana Anak Indonesia, Alumni, Bandung, 2014

Marlina, Hukum Penitensier, Refika Aditama, Medan, 2011

Moeljatno, Azas-Azas Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta, 1983

---------------, Asas-Asas Hukum Pidana, Edisi Revisi, Rineka Cipta, Jakarta, 2008

Nashriana, Perlindungan Hukum Pidana Bagi Ana di Indonesia, Rajwali Pers, Jakarta, 2014

P.A.F Lamintang, Delik-delik Khusus, Kejahatan-kejahatan terhadap Harta Kekayaan, Cet. I, Sinar Baru, Bandung, 1989

R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Politeia, Bogor, 1986

Wagiati Soetedjo dan Melani, Hukum Pidana Anak, Refika Aditama, Bandung, 2013

Zianuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta. 2009

B. Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak

C. Jurnal

Adam Sani, dkk, Pemidanaan Anak Menurut Konsepsi Hukum Islam Dan Hukum Pidana Indonesia, Jurnal Ilmu Hukum, Pascasarjana Unversitas Syiah Kuala, Volume 3 No. 3 Agustus 2015

D. Internet

Situs Databoks oleh Dwi Hadya Jayani, Kasus Kriminalitas Anak Didominasi Kekerasan Fisik, https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2021/04/12/kasus-kriminalitas-anak-didominasi-kekerasan-fisik, diakses pada tanggal 28 Maret 202B

Website Databoks, Kasus Kriminalitas Anak Didominasi Kekerasan Fisik, https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2021/04/12/kasus-kriminalitas-anak-didominasi-kekerasan-fisik, diakses pada tanggal 15 Mei 2022 pukul 15:00 WIB




DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v4i3.7990

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Jurnal Hukum Al-Hikmah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat



(E-ISSN : 2746-1408) (ISSN CETAK : 2746-1912)