Aspek Hukum Tindak Pidana Kecelakaan Lalulintas Yang Mengakibatkan Kematian (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 920 K/Pid/2019)

Muhammad Fadhil Wibisana, Syarifuddin Syarifuddin, Muhammad Arif Sahlepi

Abstract


Abstrak

 

Hukum pidana merupakan aturan-aturan mengenai larangan untuk tidak dikerjakan setiap oran, dimana dalam aturan tersebut terdapat sanksi sebagai akibat dari pelangaran aturan. Seperti perbuatan tindak pidana yang melibatkan seorang anak baik sebagai korban, saksi maupu pelaku. Namun terhadap pelaku seorang anak, tentunya akan memberikan pembeda dalam penanganan kasusnya, yang mana harus mengutamakan restorative jusctice dan diversi sesuai dengan perintah Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, sebagaimana penanganan tindak pidana anak yang dilakukan Polres Rokan Hilir. Penulisan ini berfokus menggunakan metode penelitin yuridis empiris di Kepolisian Resort Mandailing Natal dan yuridis normative melalui bahan primer, sekunder, dan tersier. Dimana data yang diperoleh melalui hasil wawancara dengan pihak terkait penanganan perkara pidana anak serta.  Polres Rokan Hilir dalam melakukan penanganan dan penegakan hukum terhadap anak berhadapan dengan hukum atau sebagai pelaku tindak pidana tentunya mengacu kepada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang restorative justice dan diversi. Adapun dalam penanganan perkara tersebut Polres Rokan Hilir selalu mengupayakan restorative justice, dengan tujuan untuk memberikan perlindungan hak setiap anak. Bahwa dalam hal penyelesaian restorative justice tersebut akan ditekankan adanya perdamaian kedua pihak, namun jika tidak adanya kespakatan maka perkara akan dilanjutka pada taha penuntutan. Bahwa dalam penerapan restorative justice tersebut sejalan dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, dalam hal ini untuk melindungi hak-hak dan peerkembangan anak itu sendiri. Penerapan restorative justice dan diversi oleh Polres Rokan Hilir penanganan dan penegan hukum anak berhadapan dengan hukum yaitu sebagai pelaku tindak pidana yaitu kerelaan dan partisipasi dari korban dan pelaku pelaksanaan restorative justice dan diversi tersebut berdasakan UU SPPA dan Perkap Nomor 8 Tahun 2021 tentang mekanisme pelaksanan restorative justice. Hal ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada anak serta menjaga psikis anak dari apa yang telah terjadi. Penegakan hukum Kepolisian Resort Mandailing Natal terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana pencabulan dilakukan melalui kebijakan secara penal dan non penal. Hambatan dalam restorative justice adalah masalah waktu dan jarak dan upaya adalah memberikan pendampingan kepada anak sesuai kebutuhan.

 

Kata Kunci: Restoratif Justice, Diversi, Anak

 

Abstract

 

This Traffic Law aims to provide guarantees or restrictions for every driver when using the road with their vehicle. However, when using traffic, it is not uncommon to find violations, both administrative and traffic accidents. A traffic accident is a criminal act because it results in victims, as in Decision Number: 920 K/Pid/2019, which due to the perpetrator's negligence has caused the death of a person. For his actions, he must be punished as a form of criminal responsibility. This writing itself uses normative juridical research methods, where data is obtained through library research and through interviews with legal experts. Meanwhile, the data collection uses primary data in the form of statutory regulations, secondary data in the form of books and scientific works, and tertiary data in the form of print and online media. This traffic crime is regulated in Chapter 20 of the Traffic Law, namely in Article 273 to Article 315 of the Traffic Law regarding a person's negligence or deliberate action when driving, resulting in casualties. Decision Number: 920 K/Pid/2019 proven to have caused a traffic accident, namely violating Article 310 and Article 311 of the Traffic Law. So for his actions, the defendant was detained and prosecuted by submitting the files to the court, in order to obtain justice. That the results of the trial stated that the defendant was guilty and had violated Article 311 of the Traffic Law, so he would be detained. However, the sentence in Decision Number: 920 K/Pid/2019 is considered not to provide justice because it is too light according to the law that the Defendant violated. Traffic regulations in Indonesia are only based on the Traffic Law and the Decree of the Chief of Police of the Republic of Indonesia. Meanwhile, material law enforcement against perpetrators of criminal accidents is only found in the Traffic Law, which is the reference for the public prosecutor in Decision Number: 920 K/Pid/2019. That Decision Number: 920 K/Pid/2019 is completely contrary to the sense of justice, certainty and usefulness of the law. This is because the punishment imposed is lighter than the demands and orders of the law.

 

Keywords: Traffic, Defendant, and Law

Keywords


Traffic, Defendant, and Law

References


A. Buku

Andi Hamzah, Kamus Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2005

Lililk Mulyadi, Wajah Sistem Peradilan Pidana Anak Indonesia, Alumni, Bandung, 2014

M. Umar Maksum. Cara Mudah Menghadapi Kasus-kasus Hukum Untuk Orang Awam. Sabda Media, Yogyakarta, 2009

M. Hamdan, Tindak Pidana Suap dan Money Politics, Pustaka Bangsa Press, Medan, 2005

WJS. Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, PN, Balai Pustaka, Jakarta, 2007

Zulkarnain, Praktek Peradilan Pidana, Setara Press, Malang, 2013

B. Internet

Badan Pusat Statistik, https://www.bps.go.id/linkTableDinamis/view/id/1133, diakses pada tanggal 04 Maret 2021

Dataku, http://bappeda.jogjaprov.go.id/dataku/data_dasar/index/548-data-kecelakaan-dan-pelanggaran-lalu-lintas?id_skpd=39, diakses pada tanggal 03 Juni 2021




DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v4i3.7991

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Jurnal Hukum Al-Hikmah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat



(E-ISSN : 2746-1408) (ISSN CETAK : 2746-1912)