Perlindungan Hukum Terhadap Juru Parkir Pada Penerapan E-Parking Di Jalan Palangkaraya Kota Medan

T. Sativa Nazlia, danialsyah danialsyah, Muhammad faisal

Abstract


Abstrak

 

Perlindungan hukum bagi juru parkir merupakan masalah yang sangat penting yang tidak pernah lepas dari kegiatan pengelolaan dan penertiban kendaraan yang parkir. Tidak semua juru parkir menerima gaji tetap dari pengelola perparkiran, sebagian juru parkir masih menerima upah berdasarkan komisi yang telah ditetapkan sebelumnya sebagai bentuk kerjasama dengan pengelola. Perlindungan hukum bagi juru parkir perlu diwujudkan dalam kegiatan penerapan e-parking. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, pengaturan pelaksanaan e-parking di Jalan Palangkaraya Kota Medan berdasarkan Peraturan Walikota Medan No. 45 Tahun 2021 Tanggal 17 September 2021 tentang Tata Cara Parkir Umum. Kedua, perlindungan hukum terhadap juru parkir pada penerapan e-parking di Jalan Palangkaraya Kota Medan ditetapkan dalam Peraturan Walikota Medan No.45 Tahun 2021 Pasal 7 Tentang Hak Pengelola Parkir, Petugas Parkir dan Pengguna Jasa Parkir.

 

Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Juru Parkir, Penerapan E-Parking

 

Abstract

 

Legal protection for parking attendants is a very important issue that can never be separated from the management and control of parked vehicles. Not all parking attendants receive a fixed salary from the parking manager, some parking attendants still receive wages based on predetermined commissions as a form of cooperation with the manager. Legal protection for parking attendants needs to be realized in e-parking implementation activities. The results of the study show that: First, the arrangement for implementing e-parking on Jalan Palangkaraya, Medan City is based on Medan Mayor Regulation No. 45 of 2021 September 17, 2021 concerning Procedures for Public Parking. Second, legal protection for parking attendants in the implementation of e-parking on Jalan Palangkaraya, Medan City is stipulated in Medan Mayor Regulation No. 45 of 2021 Article 7 concerning Rights of Parking Managers, Parking Officers and Parking Service Users.

 

Keywords: Legal Protection, Parking Attendants, Application of E-Parking

Keywords


Legal Protection, Parking Attendants, Application of E-Parking

References


A. Buku

Abdul Kadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004.

David M. L Tobing, Parkir Perlindungan Hukum Pengguna Jasa Parkir, Timpani, Jakarta, 2015.

D. E. Artamalia dan I. Prabawati, Evaluasi Program E-Parking, Publika Surabaya, 2019.

Departemen Perhubungan Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Pedoman Teknis Penyelenggaraan Fasilitas Parkir, 1996.

Dinas Perhubungan Kota Medan. Bahan Paparan E-Parking. Kolaborasi Medan berkah,

Farida Nugrahani, Metode Penelitian Kualitatif, Cakra Books, Solo, 2014.

H. Alwi, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 2007.

Harmono, Manajemen Keuangan, Bumi Aksara, Jakarta, 2009.

L.S. Tatura, Analisis Penataan Ruang Parkir Pasar Central Kota Gorontalo. Fakultas Teknik Universitas Gorontalo, Gorontalo, 2011.

Nomensen Sinamo, Metode Penelitian Hukum Dalam Teori Dan Praktek, Bumi Intitama Sejahtera, Jakarta, 2010..

Peter Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta, 2010.

R. Subekti, Hukum Perjanjian. PT Intermasa, Jakarta, 2002.

Soerjono Soekanto, Metedologi Penelitian Suatu Pemikiran Dan Penerapan, Rineka Cipta, Jakarta, 2005..

P. Suwardjoko Warpani, Pengelolaan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Penerbit ITB, Bandung, 2002.

B. Jurnal dan Majalah

Alfi Rahmi, “Evaluasi Sistem Transportasi Sampah Kota Pasir Pengaraian Kabupaten Rokan Hulu", Jurnal llmiah Aplikasi Teknologi, Vol. 5, No. 1, 2013.

F. Kesek, “Efektivitas Dan Kontribusi Penerimaan Pajak Parkir Terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Manado”, Journal EMBA, Vol.1, No. 4, 2012.

M. A.Rizwan, Basor, Y. F. F., & Sampurna, R. H., "Implementasi Kebijakan Pengelolaan Parkir di Kota Sukabumi", Dinamika : Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Negara, Vol. 8, No. 3. 2021.

Rahman, R. N., Ispriyarso, B., & Adiyanta, F. C. S., "Penerapan Parkir Elektronik (E-Parking) Di Kota Surakarta Sebagai Implementasi Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1867/Sj Tentang Implementasi Transaksi Non Tunai Pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota", Diponegoro Law Journal, Vol. 8 No. 4. 2019.

Rizky Pradipta dan Dyah Hariani, “Efektivitas Program Terminal Parkir Elektronik (TPE) Di DKI Jakarta (Studi Kasus Jalan H. Agus Salim Atau Jalan Sabang Jakarta Pusat).” Journal of Public Policy and Management Review. Vol. 6, No. 2. 2017.

C. Internet

A.R. Nurmawan, Saadah, K., dan Suwondo, S. “Analisis Efektivitas Program Terminal Parkir Elektronik Sebagai Perwujudan Smart City Kota Bandung”, Prosiding Industrial Research Workshopand National Seminar, Vol. 10, No. 1, Hlm. 1274–1284, Diunduh dari https://jurnal.polban.ac.id/ojs3.1.2/proceeding/article/view/1436 pada 8 Agustus 2022.

Digilib Unila, http://digilib.unila.ac.id/9258/2/bab%202.pdf diakses pada tanggal 26 April 2018.

M. F. Pradana, Bethary, R. T., & Amir, A. L, “Analisis Pengaturan Pola Parkir Dan Kebutuhan Parkir (Studi Kasus Stasiun Tangerang)”, Jurnal Fondasi, Vol. 7, No. 2, 2018, Hlm. 41–52, Diunduh dari https://doi.org/10.36055/jft.v7i2.4074 pada 10 Agustus 2022.

Qohar, M. T, “Analisis Implementasi Kebijakan Terminal Parkir Elektronik Di Kota Bandung”, Jurnal Wacana Kinerja: Kajian Praktis-Akademis Kinerja Dan Administrasi Pelayanan Publik, Vol. 21, No. 2, 2018 Hlm. 108. Diunduh dari https://doi.org/10.31845/jwk.v21i2 pada 10 Agustus 2022.

Sumina dan E. Krisnawati, “Analisis Kebutuhan Dan Kapasitas Area Parkir Di Areal Perbelanjaan Kota Surakarta”, Jurnal Teknik Sipil dan Arsitektur, Vol. 26, No. 1, 2021, Hlm. 12–24. Diunduh dari https://doi.org/10.36728/jtsa.v26i1.1253 pada 9 Agustus 2022.

D. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Peraturan Wali Kota Medan No. 45 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Parkir Umum.

E. Narasumber

Wawancara dengan Muhammad Zain Lubis, S.T, Penata (III/C) Dinas Perhubungan Kota Medan, pada tanggal 03 Januari 2023, pukul 09.30 WIB.

Wawancara dengan Ari Wijaya Putra, Benly Rison dan Sahat Hasiholan sebagai Juru Parkir di Jalan Palangkaraya Kota Medan, pada tanggal 03 Januari 2023, pukul 13.30 WIB.




DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v4i3.7992

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Jurnal Hukum Al-Hikmah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat



(E-ISSN : 2746-1408) (ISSN CETAK : 2746-1912)