Analisis Yuridis Pelaksanaan Gadai Tanah Yang Terjadi Di Masyarakat Kabupaten Karo Pada Desa Gundaling 1 Dan Gundaling 2

Irhamni Tanjung

Abstract


Abstrak

 

Gadai di tanah karo Desa Gundaling I dan Desa Gundaling II telah menuai polemik, baik dari segi Undang-Undang Nomor 56 Prp Tahun 1960 Tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian sebagai peraturan pelaksana dari Undang-Undang Pokok Agraria dan hukum adat yang berlaku, Oleh karena itu berdasarkan penjelasan tersebut dalam penelitian ini, beberapa fokus masalah dalam penelitian ini, yaitu Bagaimana Pelaksanaan Gadai Tanah di Kabupaten Karo pada Desa Gundaling I dan Gundaling II, Bagaimana Pelaksanaan Gadai Tanah Mengenai Penetapan Luas Pertanian Sebelum dan Sesudah Berlakunya Undang-Undang No 56 Prp Tahun 1960 di Kabupaten Karo pada Desa Gundaling I dan Gundaling II, Apa Saja Problematika Dalam Pelaksanaan Gadai Tanah Secara Adat Yang Terjadi Pada Masyarakat di Kabupaten Karo pada Desa Gundaling I dan Gundaling II. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ialah Penelitian ini bersifat deskriptif analitis sedangkan Jenis penelitian yuridis empiris. Hasil penelitian diperoleh bahwa Masyarakat di Kabupaten Karo dalam melaksanakan Gadai Tanah masih menganut sistem adat, hal tersebut dipengaruhi oleh adat istiadat dari leluhurnya yang dipercayai sebagai sesuatu yang dapat ditempuh secara mudah tanpa proses administrasi, Pelaksanaan Gadai Tanah Menurut Undang-Undang Nomor 56 Prp Tahun 1960 Mengenai Penetapan Luas Pertanian sungguh bertentangan dengan sistem Gadai yang dilaksanakan oleh masyarakat Kabupaten Karo yang tidak menentukan lamanya gadai dan Problematika Dalam Pelaksanaan Gadai Tanah Secara Adat Yang terjadi Pada Masyarakat Kabupaten Karo secara undang-undang pada saat pemberi gadai telah mencapai waktu 7 (tujuh) tahun wajib mengembalikan tanah itu kepada pemilik. Sebaiknya masyarakat adat di Kabupaten Karo beralih kepada sistem Gadai tanah secara konvensional guna menjamin kepastian hukum., Pelaksanaan Gadai Tanah Menurut Undang-Undang Nomor 56 Prp Tahun 1960 Mengenai Penetapan Luas Pertanian sebaiknya tidak dilakukan lagi, karena akan berdampak pada legalitas Gadai yang dilaksanakan dan sebaiknya untuk menghindari problematika dalam gadai tanah, tidak lagi melanjutkan Gadai tanah secara adat.

Kata Kunci: Karo, Tanah Pertanian dan Agraria

 

Abstract

 

Pawns in Desa Gundaling I and Desa Gundaling II, Karo Regency have caused a polemic, either pursuant to the Law No. 56 Prp of 1960 on Stipulation of Agricultural Land Area as the regulations executive of the Law on Agrarian Principles and prevailing customary law. Based on this explanation, the research problems are how land pawn is implemented in Desa Gundaling I and Desa Gundaling II, Karo Regency, how land pawn is implemented in terms of the establishment of agricultural land area before and after the enactment of the law No. 56 Prp of 1960 in Desa Gundaling I and Desa Gundaling II, Karo Regency, and what problems are faced by the society in the implementation of Land Pawn by customary law in Desa Gundaling I and Desa Gundaling II, Karo Regency. The Research employs descriptive analytical method and is an empirical juridical research. The results of the research demonstrate that the society in Karo Regency implement Land Pawns in accordance with the customary Law. It is influenced by the traditions of their ancestors that is believed to be something that can be easily processed with out administration. The implementation of Land pawns pursuant to the Law No. 56 Prp of 1960 on the establishment of agricultural land area is contrary to the pawn system applied by the society in Karo Regency who do not determine its term length of time. The problems faced in the implementation of Land Pawns by customary Law in Karo Regency is, pursuant to the laws, when the land has been lent for 7 (seven) years, the lender is obliged to return the land to its owner. It is suggested that the society in Karo Regency apply conventional land pawn system to insure the legal certainty, that land pawn is no longer implemented based on the Law No. 56 Prp of 1960 on establishment of Agricultural land area because it affects the validity of the pawn, and that the society better avoid the problems regarding land pawns and no longer pawn their land by customary law.

Keywords: Karo, Agricultural Land and Agrarian


Keywords


Karo, Agricultural Land and Agrarian

References


DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Asmarawati, Tina, Petasan Ditinjau Dari Perspektif Hukum Dan Kebudayaan, 2012, Jogjakarta: CV Budi Utama.

Hajati, Sri, Buku Ajar Politik Hukum Pertanahan, 2007, Surabaya: Airlangga University Press.

Hakim, S.A. Jual Lepas, Jual Gadai dan Jual Tahunan, 1965, Jakarta : Bulan Bintang.

Mertokusumo, Soedikno, Hukum dan Politik Agraria, 1988, Jakarta: Karunia.

Muhammad, Bushar, Pokok-Pokok Hukum Adat, 2006, Jakarta: PT. Pradnya Paramita.

Naim, Mochtar, Menggali Hukum Tanah dan Hukum Waris Minangkabau, 1968, Padang: Sri Darma, 1968), Halaman 138

Perangin, Efendi, Praktek Penggunaan Tanah Sebagai Jaminan Kredit, 1991, Jakarta: Rajawali Pers.

Perangin, Effendi, Hukum Agraria Di Indonesia: Suatu Telaah Dari Sudut Pandang Praktisi Hukum, 1989, Jakarta: Rajawali.

Sari, Kartika, Elsi, Hukum Dalam Ekonomi, 2007, Jakarta: Cikal Sakti.

Soemitro, Hanitidjo, Ronny, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurumetri, 1990, Jakarta: Gahlia Indonesia.

W.S, Sumardjono, Maria, Samosir, Martin, Hukum Pertanahan Dalam Berbagai Aspek, 2000, Medan, Bina Media.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Panduan Bantuan Hukum Di Indonesia: Pedoman Anda Memahami Dan Menyelesaikan Masalah Hukum, 2006, Jakarta: Sentralisme Production.

B. Jurnal

Hamzah, Jual Gadai atas Tanah Menurut Hukum Adat Kaitannya dengan PERPU Nomor 56 Tahun 1960, Media Hukum, Nomor 1 Tahun VIII/1997, Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

C. Wawancara

Wawancara dengan Sembiring, Anggraini, Elisa, masyarakat Desa Gundaling I, 26 Desember 2018.

Wawancara dengan Sinukaban, Raju, masyarakat Desa Gundaling II, pada 28 Desember 2018.

Wawancara dengan Sinulingga, Jimmy, masyarakat Desa Gundaling II, pada 29 Desember 2018.

Wawancara dengan Jimmy Sinulingga, masyarakat Desa Gundaling II, pada 29 Desember 2018.

Wawancara dengan Ibu Serbawati Tarigan, Kepala Desa Gundaling II, pada 10 Februari 2019.




DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v4i4.8434

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Jurnal Hukum Al-Hikmah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat



(E-ISSN : 2746-1408) (ISSN CETAK : 2746-1912)