Prinsip Nirlaba Dalam Pengelolaan Yayasan Rumah Sakit Muhammadiyah Sumatera Utara

Nirwansyah Sukartara, Bismar Nasution, Sunarmi Sunarmi, T. Keizerina Devi A

Abstract


Abstrak

 

Yayasan merupakan badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan untuk mencapai maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan dan kemanusian. Sebagai lembaga yang terdiri atas harta kekayaan yang dipisahkan, yayasan dapat melakukan kegiatan usaha untuk menunjang pencapaian maksud dan tujuannya dengan cara mendirikan badan usaha. Dalam menjalankan kegiatan usahanya, yayasan termasuk itu yayasan rumah sakit harus tetap berpedoman pada asas nirlaba. Artinya baik itu yayasan pendidikan maupun yayasan rumah sakit tidak boleh melenceng dari tujuannya. Rumah Sakit Muhammadiyah Sumatera Utara misalnya, sebagai yayasan bergerak dalam bidang sosial, harus tetap menerapkan prinsip nirlaba tersebut. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk menganalisa mengenai pengaturan hukum apa saja yang mengatur tentang prinsip nirlaba dalam yayasan rumah sakit. Selanjutnya untuk menganalisa bagaimana sebenamya penerapan prinsip nirlaba tersebut dalam Ya-yasan Rumali Sakii iviuhammadiyah Sumatera Utara dan untuk menganalisa apa akibat hukum yang ditimbulkan jika yayasan rumah sakit tidak menerapkan prinsip nirlaba tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif berdasarkan pada kepustakaan dengan cara meneliti undang-undang, peraturan pemerintah, buku­buku, artikel, jurnal dan bahan tertulis lainnya. Data yang terkumpul dianalisis dengan pendekatan kualitatif untuk menghasilkan data deskriptif analitis yang menjelaskan dan menggambarkan mengenai prinsip nirlaba dalam pengelolaan Yayasan Rumah Sakit Muhammadiyah Sumatera Utara. Hasil penelitian menunjukan bahwa pengaturan prinsip nirlaba dalam badan hukum yayasan rumah sakit terdapat pada Pasal 1 UU Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan. Selain itu juga terdapat dalam didalam Pasal 6 Ayat (1) Huruf B Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Pasal 2 Ayat (1) huruf E Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Pasien. Rumah Sakit Muhammadiyah Sumut telah menjalankan prinsip nirlaba dengan memberikan perawatan dan pengobatan gratis, ambulans gratis untuk masyarakat tidak mampu, sunat massal gratis serta pengiriman tenaga medis pada waktu-waktu tertentu. Akibat hukum jika yayasan rumah sakit tidak menjalankan prinsip ini, secara rinci tidak diatur dalam Undang­Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan. Akan tetapi, di dalam undang­undang tersebut dikatakan, jika yayasan melenceng dari anggaran dasarnya, maka yayasan tersebut bisa dikatakan melakukan perbuatan melawan hukum. Kesimpulan yang dapat ditarik dalam penelitian ini bahwa pengaturan prinsip nirlaba telah diatur secara jelas. Hanya saja pelaksanaannya di Yayasan Rumah Sakit Muhammadiyah Sumut masih hanya sekadar saja. Perlu pengaturan lebih rinci mengenai pelaksanaan prinsip ini.

 

Kata Kunci: Prinsip Nirlaba, Yayasan, Rumah Sakit

 

 

 

 

Abstract

 

A foundation is a legal entity consisting of separated property to achieve a certain objective and goal in social, religious and humanity fields. As an institution with separated property, a foundation can carry out any business activity to achieve their goal such as establishing a business entity. In running its business, a foundation, including a hospital foundation, has to be operated based on the principle of nonprofits; meaning that neither an educational foundation nor hospital foundation may divert from their goul. Rumah Sakit Muhammadiyah Sumatera Utara, for an instance, as a foundation in social field, has to implement the principle of nonprofits. The objective of the research is to analyze all laws that regulate the principle of nonprofits in a hospital foundation, how this principle has been implemented by Rumah Sakit Muhammadiyah Sumatera Utara Foundation, and the legal consequence in case the foundation does not implement this principle. a normative juridical resea- rch based on library- study which analyzes laws, government regulation, books, articles, journals, and other written materials. The data are analyzed by applying qualitative approach to produce descriptive data analysis which explains and describes the principle of nonprofits in the Management of Rumah Sakit Muhammadiyah Sumatera Utara Foundation. The results of the research demonstrate that the regulations organizing the principle of nonprofits in the legal entity of hospital foundation are stipulated in Article 1 of the Law No.16/2001 as amended in the Law No. 28/2004 on Foundation. In addition, it is also regulated in Article 6 Paragraph (1) Letter B of the Law No. 44/2009 on Hospital, Article 32 Paragraph (1) and (2) of the Law No. 36/2009 on Health, Article 2 Paragraph (1) Letter E of The Regulation of the Minister of Health of the Republic of Indonesia No. 4/2018 on Obligations of Hospital and Patient which states that every hospital is obliged to provide health facilities and infrastructures to poor people. Rumah Sakit Muhammadiyah Sumatera Utara has implemented the principle of nonprofits on their own way. They provide free treatment and medication, free ambulance for poor people, mass circumcision and medical care team being sent in certain" time. The legal consequence for the foundation which does not implement the principle of nonprofits is not stipulated in details in Law No. 28/2004 concerning Foundation. However, the law states thai, if a foundation diverts from its article of association, it can be stated to have done an unlawful action. It is concluded that the principle of nonprofits regulated by the laws is still in generaL Its implementation is also still general. This principle is only stfficiently implemented by Rumah Sakit Muhammadiyah Sumatera Utara Foundation. A more detailed regulation and more supervision are required to implement this principle by the hospital foundation.

Keywords: Principle of Nonprofits, Foundation, Hospital

Keywords


Principle of Nonprofits, Foundation, Hospital

References


DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Arie Kusumastuti. Hukum Yayasan di Indonesia, Jakarta: Indonesia Legal Center Publishing, 2002

H Budi Untung. Reformasi Yayasan: Perspektif Hukum dan Managemen, Yogyakarta: Andi Yogyakarta, 2002

H.P.Panggabean. Penegakan Hukum Menangani Aset Yayasan, Jakarta: Jala Permata, 2017

I.G. Rai Widjaya, Hukum Perusahaan, Jakarta: Megapoin, 2007

Kusuma Astuti, Endang. Transaksi Terpeuitik Dalam Upaya Pelayanan Medis di Rumah Sakit, PT Citra Aditya Bakti: Bandung, 2009

Muladi & Dwidja Priyatno, Pertanggungjawaban Korporasi dalam Hukum Pidana., Bandung: Penerbit Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STHB), 1992

Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum, Praditya Paramitha: Jakarta, 2005

Rudhi Prasetya. Yayasan Dalam Teori dan Praktik, Jakarta: Sinar Grafika, 2014

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press: Jakarta, 1981

Soerjono Soekanto, Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Raja Grafindo Persada: Jakarta, 2015

Suyud Margono. Badan Hukum Yayasan, Bandung: Pustaka Reka Cipta, 2015

B. Internet

Erni Herawati dikutip darihttp://business-law.binus.ac.id/2017/06/30/rumah-sakit-pilih-yayasan-atau-perseroan-terbatas/ diakses pada tanggal 10 januari 2018

Kompedium Hukum Yayasan yang diakses melalui https://www.bphn.go.id/data/documents/komp_2012_yayasan.pdf , pada tanggal 7 Juli 2018 pukul 13.00 WIB

C. Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

D. Narasumber

wawancara dengan Kepala Bagian Umum dan Keuangan Rumah Sakit Muhammadiyah Sumatera Utara, Riniutami Mallynur pada tanggal 16 Mei 2018.




DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v4i4.8435

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Jurnal Hukum Al-Hikmah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat



(E-ISSN : 2746-1408) (ISSN CETAK : 2746-1912)