Tinjauan Yuridis Kepemilikan Hak Atas Tanah Yang Menjadi Objek Sengketa (Studi Putusan Nomor 111 K/Pdt/ 2020)

Raisa Putri Syafira

Abstract


Abstrak

 

Adanya permasalahan hukum berkaitan dengan sengketa kepemilikan hak atas suatu tanah seperti halnya dalam Kasus yang dipergunakan dalam penelitian ini, yaitu: Putusan Nomor 111 K/ Pdt / 2020 dimana dalam putusan tersebut kepemilikan objek tanah yang menjadi sengketa berdasarkan saksi dan surat pajak dimana para pihak yang bersengketa sama-sama memiliki saksi dan surat pajak atas nama para pihak yang bersengketa. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana pengaturan hukum terkait hak kepemilikan tanah di Indonesia? Bagaimana pengaruh sistem pendaftaran tanah di Indonesia dengan timbulnya kasus kepemilikan tanah yang menjadi objek sengketa? Bagaimana pertimbangan hakim dalam kasus kepemilikan tanah yang menjadi objek sengketa (studi Putusan Nomor 111 K/ Pdt/ 2020)?. Alat Pengumpulan data dalam penelitian ini dapat dilakukan dengan cara studi dokumen merupakan langkah awal dari setiap penelitian hukum. Studi dokumen digunakan untuk memperoleh data sekunder dengan membaca, mempelajari, meneliti, mengidentifikasi dan menganalisa data yang berkaitan dengan permasalahan yang diajukan. Data ini diperoleh dengan mempelajari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier, setiap bahan hukum ini harus diperiksa ulang validitas dan realibilitasnya sebab, hal ini sangat menentukan hasil penelitian. Adapun Pertimbangan hakim dalam kasus kepemilikan tanah yang menjadi objek sengketa (studi Putusan Nomor 111 K/ Pdt/ 2020) dalam memutuskan menggunakan pedoman apabila Ahli Waris Kalodang (Penggugat) bisa membuktikan asal usul dan atau letak tanah yang diklaim kepemilikannya dengan alat bukti yang sah menurut hukum perdata maka cukup berasalan hukum untuk menyatakan dikabulkan sesuai dengan ketentuan Pasal 572 KUHPerdata junto 1865 KUHPerdata. Pada kasus tersebut Ahli Waris Kalodang (Penggugat) berhasil membuktikan asal usul dan letak tanah yang diklaim kepemilikannya merupakan objek tanah yang menjadi sengketa, sedangkan Ahli Waris Tobalombongan (Tergugat) tidak berhasil membuktikan letak tanah yang diklaim kepemilikannya merupakan objek tanah yang menjadi sengketa. Berdasarkan uraian putusan Hakim atas Kasus Kepemilikan Tanah Putusan Nomor 111 K/ Pdt/ 2020, dapat diketahui pembuktian letak tanah yang diklaim kepemilikannya atas suatu objek tanah yang menjadi sengketa sangatlah penting untuk sebagai pertimbangan dikabulkannya klaim kepemilikan tanah tersebut.

 

Kata Kunci: Sengketa, Kepemilikan, Hak Atas Tanah

 

Abstract

 

There are legal problems related to disputes over ownership of land rights, as is the case in the case used in this research, namely: Decision Number 111 K/Pdt/2020 where in the decision the ownership of the land object that is in dispute is based on witnesses and tax letters where the parties are involved. Disputants both have witnesses and tax letters in the names of the parties to the dispute. The problem formulation in this research is: What are the legal regulations regarding land ownership rights in Indonesia? How does the land registration system in Indonesia influence the emergence of land ownership cases that are the object of dispute? How do judges consider in cases of land ownership which is the object of dispute (study of Decision Number 111 K/ Pdt/ 2020)? Data collection tools in this research can be carried out by means of document study, which is the first step in any legal research. Document study is used to obtain secondary data by reading, studying, researching, identifying and analyzing data related to the problem posed. This data was obtained by studying primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials. Each of these legal materials must be re-checked for validity and reliability because this really determines the research results. The judge's considerations in cases of ownership of land which is the object of dispute (study of Decision Number 111 K/ Pdt/ 2020) in deciding to use guidelines if the Kalodang Heir (Plaintiff) can prove the origin and/or location of the land whose ownership is claimed with valid evidence according to civil law, then there is sufficient legal basis to declare it granted in accordance with the provisions of Article 572 of the Civil Code junto 1865 of the Civil Code. In this case, the Heir of Kalodang (Plaintiff) succeeded in proving the origin and location of the land whose ownership he claimed was the land object in dispute, while the Heir of Tobalombongan (Defendant) failed to prove the location of the land whose ownership he claimed was the land object in dispute. Based on the description of the Judge's decision on the Land Ownership Case Decision Number 111 K/ Pdt/ 2020, it can be seen that proof of the location of the land where ownership is claimed over a land object that is in dispute is very important as a consideration for granting the land ownership claim.

 

Keywords: Dispute, Ownership, Land Rights


Keywords


Dispute, Ownership, Land Rights

References


DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

A.P. Parlindungan, Komentar Atas Undang-Undang Pokok Agraria, Mandar Maju, Bandung, 1996.

______________, Pendaftaran Tanah Di Indonesia (Berdasarkan Pp 24 Tahun 1997) Dilengkapi Dengan Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP 37 Tahun 1998), Mandar Madju, Bandung , 1999.

______________, Pendaftaran Tanah Di Indonesia, Mandar Madju, Bandung, 1990.

Adrian Sutedi, Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya, Sinar Grafika, Jakarta, 2016.

Andy Hartanto, Panduan Lengkap Hukum Praktis: Kepemilikan Tanah, Laksbang Justitia, Surabaya, 2015.

Anita, Asas Iktikad baik Dalam Penyelesaian Sengketa Kontrak Melalui Arbitrase, Alumni, Bandung, 2013.

Budi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, Djambatan, Jakarta, 2002.

Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi IV, Gramedia, Jakarta, 2008.

Effendi Perangin-Angin, Hukum Agraria Di Indonesia Suatu Telaah Dari Sudut Pandang Praktisi Hukum, Cet. 4, Rajagrafindo Persada, Jakarta, 1994.

Elsa Syarief, Menuntaskan Sengketa Tanah Melalui Pengadilan Khusus Pertanahan, Kepustakaan Populer Gramedia, Jakarta, 2014.

JJH. Bruggink, Refleksi Tentang Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1999.

Lexy J. Moleong, 2014. Metode Penelitian Kualitatif Edisi Revisi, Remaja Rosdakarya, Bandung, 2014.

Marwan dan Jimmy, Kamus Hukum, Reality Publisher, Surabaya, 2009.

Muhammad Yamin Lubis dan Abdul Rahim Lubis, Hukum Pendaftaran Tanah, Mandar Maju, Bandung, 2016.

Mukti Fajar Dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2013.

Rachmadi Usman, Hukum Kebendaan, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.

Soedikno Mertokusmo, Hukum Dan Politik Agraria, Jakarta, Karunika, 1988.

Sri Soedewi Maschoen Sofwan, Hukum Perdata: Hukum Benda, Liberty, Yogyakarta, 2005.

Supriadi, Hukum Agraria, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.

Tjahjo Arianto, Pendaftaran Tanah, Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional, Yogyakarta, 2017.

Urip Santoso, Pendaftaran dan Peralihan Hak atas Tanah, Kencana, Jakarta, 2014.

Widhi Handoko, Kebijakan Hukum Pertanahan (Sebuah Refleksi Keadilan Hukum Progresif), Thafa Media, Yogyakarta, 2014.

B. Jurnal

Regina Pricylia Pantas, Kajian Hukum Terhadap Badan Pertanahan Nasional Dalam Penerbitan Sertifikat Hak Atas Tanah, Jurnal Lex Privatum, Volume VI Nomor 8 Bulan Oktober, Tahun 2018.

Fina Ayu Safitri, Lita Tyesta dan Anggita Doramia Lumbanraja, Akibat Hukum Penggunaan Sistem Publikasi Negatif Berunsur Positif Dalam Pendaftaran Tanah Di Kota Semarang, Jurnal Notarius, Volume 13 Nomor 13 Bulan Oktober, Tahun 2020.

Marthin Luther Lambonan, Pendaftaran Tanah Dalam Sistem Hukum Indonesia Menurut Perturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, Lex Et Societatis, Volume VI Nomor 8 Bulan Oktober, Tahun 2018.

I Dewa Ayu Widyani, Kepastian Hukum Sistem Publikasi Dalam Pendaftaran Tanah Di Indonesia Menurut Uu Ri Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok Agraria, Jurnal Hukum tô-râ, Volume 1 Nomof 3, Desember Tahun 2015.

Rosa Sulistiati, Tinjauan Hukum Terhadap Sistem Pendaftaran Tanah Secara Sporadik Di Kabupaten Morowali, Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, Volume 1 Nomor 6 Bulan Oktober, Tahun 2013.

C. Peraturan Perundang-undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.

Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan.

D. Putusan

Putusan Pengadilan Negeri Makale Nomor 134/Pdt.G/2017/PN.Mak

Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 25/Pdt/2019/PT.Mks

Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 111 K/ Pdt/ 2020.




DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v4i4.8437

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Jurnal Hukum Al-Hikmah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat



(E-ISSN : 2746-1408) (ISSN CETAK : 2746-1912)