Kekuatan Akta Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi (Phgr) Yang Dibuat Dihadapan Notaris (Studi Pada Kantor Notaris Dewi Lestari, SH, Spn, MKn)

Rizki Putri Syafira

Abstract


 

Abstrak

 

Terdapat fenomena dimana tanah yang secara yuridis belum ada pemberian hak oleh negara secara formal menurut UUPA akan tetapi dialihkan dengan menggunakan dasar Akta Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi (selanjutnya disebut PHGR). Rumusan masalah atas hal tersebut, bagaimana pengaturan tentang Akta Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi atas suatu tanah, bagaimana prosedur pembuatan Akta Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi dihadapan Notaris Dewi Lestari, SH, SPn, MKn, bagaimana kekuatan pembuktian Akta Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi atas suatu tanah dihadapan notaris. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif analitis, dengan menggunakan data sekunder yaitu yaitu KUHPerdata, UUPA, dan Data Primer yaitu: Notaris Dewi Lestari. Hasil Penelitian, Pengaturan tentang Akta Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi atas suatu tanah pada dasarnya diatur dalam KUHPerdata akan tetapi sejak berlakunya UUPA karena akta tersebut berkaitan dengan hak atas tanah maka sesuai norma harus tunduk pada peraturan khusus, yaitu UUPA. Pengunaan Akta PHGR sebagai peralihan hak lama yang diakui secara yuridis tidak bertentangan dengan UUPA. Hal tersebut dapat diketahui peralihan kepemilikan hak tanah yang lama tersebut tidak dilarang oleh UUPA. Prosedur pembuatan Akta Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi dihadapan Notaris Dewi Lestari, SH, SPn, MKn, antara lain: menganalisa alat bukti kepemilikan hak atas tanah; menentukan siapa yang berhak dan penghadap; merumuskan klausula-klasula Akta tersebut berdasarkan keterangan para pihak; menuangkan klausula sesuai dengan bentuk dan tata cara yang ditetapkan oleh UUJN; pembacaan dan penandatangan akta tersebut; apabila terjadi kesalahan diperbaikin sesuai UUJN; penyimpanan minuta Akta tersebut sesuai UUJN; pemberian salinan Akta PHGR yang pada umumnya kepada penerima hak. Bukti-bukti yang dipergunakan dalam Akta tersebut harus berupa bukti otentik khususnya terhadap surat bukti hak tanah lama yang diakui ketentuan konversi UUPA dapat dilakukan pendaftaran hak atas tanah. Kekuatan pembuktian Akta Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi atas suatu tanah dihadapan notaris yang memiliki kekuatan pembuktian lahiriah, kekuatan pembuktian formal, dan kekuatan pembuktian materiil sehingga harus dianggap sempurna. Kekuatan pembuktian tersebut mengakibat pengadilan maupun diluar pengadilan menganggap suatu yang benar tanpa perlu bukti pendukung.

Kata Kunci: Akta PHGR, Kekuatan, Notaris

 

Abstract

 

There is a phenomenon where land that has not legally been legally granted rights by the state according to the UUPA is transferred using the basis of the Deed of Relinquishment of Rights with Compensation (hereinafter referred to as PHGR). Formulation of the problem regarding this matter, what are the regulations regarding the Deed of Relinquishment of Rights with Compensation for land, what is the procedure for making a Deed of Relinquishment of Rights with Compensation before Notary Dewi Lestari, SH, SPn, MKn, what is the strength of the proof of the Deed of Relinquishment of Rights with Compensation for a land? land before a notary. This research uses a type of normative legal research that is descriptive analytical in nature, using secondary data, namely the Civil Code, UUPA, and Primary Data, namely: Notary Dewi Lestari. Research Results, Regulations regarding Deeds of Relinquishment of Rights with Compensation for land are basically regulated in the Civil Code, however since the enactment of the UUPA, because the deed is related to land rights, according to norms it must be subject to special regulations, namely the UUPA. The use of the PHGR Deed as a transfer of old rights that are legally recognized does not conflict with the UUPA. It can be seen that the transfer of ownership of old land rights is not prohibited by UUPA. The procedure for making a Deed of Relinquishment of Rights with Compensation before Notary Dewi Lestari, SH, SPn, MKn, includes: analyzing evidence of ownership of land rights; determine who is entitled and who is facing; formulate the clauses of the Deed based on the information of the parties; formulate clauses in accordance with the form and procedures stipulated by UUJN; reading and signing the deed; if an error occurs, it will be corrected according to UUJN; storage of minutes of the Deed in accordance with UUJN; generally providing a copy of the PHGR Deed to the recipient of the rights. The evidence used in the Deed must be authentic evidence, especially proof of old land rights which are recognized by the UUPA conversion provisions to allow registration of land rights. The evidentiary strength of the Deed of Relinquishment of Rights with Compensation for land before a notary has the strength of external evidence, the strength of formal evidence, and the strength of material evidence so it must be considered perfect. The strength of the evidence causes the court and outside the court to assume something is true without the need for supporting evidence.

 

Keywords: PHGR Deed, Power, Notary


Keywords


PHGR Deed, Power, Notary

References


DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Andy Hartanto, Panduan Lengkap Hukum Praktis: Kepemilikan Tanah, Laksbang Justitia, Surabaya, 2015.

Ghansham Anand, Karakteristik Jabatan Notaris Di Indonesia, Kencana, Jakarta, 2018.

GHS. Lumban Tobing, Peraturan Jabatan Notaris, Erlangga, Jakarta, 1983.

Hari Sasangka, Hukum Pembuktian Dalam Perkara Perdata, Mandar Madju, Bandung, 2005.

I Ketut Oka Setiawan, Hukum Perikatan, Sinar Grafika, Jakarta, 2015.

Lexy J. Moleong, Metode Penelitian Kualitatif Edisi Revisi, Remaja Rosdakarya, Bandung, 2014.

Marwan Dan Jimmy, Kamus Hukum, Reality Publisher, Surabaya, 2009.

Merry Tjoanda, Wujud Ganti Rugi Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jurnal Sasi, Volume 16 Nomor 4 Bulan Oktober-Desember, Tahun 2010.

Mhd. Yamin Lubis dan Abd. Rahim Lubis, Hukum Pendaftaran Tanah, Mandar Madju, Bandung, 2012.

Muhammad Yamin dan Abdul Rahim, Kepemilikan Properti Di Indonesia Termasuk Kepemilikan Rumah Oleh Orang Asing, Mandar Madju, Bandung, 2013.

Mukti Fajar Dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2013.

Mustofa, Tuntunan Pembuatan Akta PPAT, Yogyakarta, Karya Media, 2014.

Rachmadi Usman, Hukum Kebendaan, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.

Salim HS, Teknik Pembuatan Akta Satu, Rajawali Press, Jakarta, 2016.

Sjaifurrachman, Dan Habib Adjie, Aspek Pertanggungjawaban Notaris Dalam Pembuatan Akta, Mandar Madju, Bandung, 2011.

Soedikno Mertokusomo, Hukum dan Politik Agraria, Universitas Terbuka Karumka, Jakarta, 1998.

Subekti, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta, 2014.

Urip Santoso, Pendaftaran dan Peralihan Hak atas Tanah, Kencana, Jakarta, 2014.

B. Jurnal

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

KUHPerdata.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

C. Akta

Akta Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi Yang dibuat dihadapan Notaris Dewi Lestari, SH, Spn, MKn.




DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v4i4.8438

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Jurnal Hukum Al-Hikmah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat



(E-ISSN : 2746-1408) (ISSN CETAK : 2746-1912)