Analissis Yuridis Kewenangan Pembina Memberhentikan Pengurus Dan Pengawas Yayasan Sewaktu-Waktu (Studi Putusan Nomor: 238/PDT/2022/PT SBY)

Zelika Annisa Putri, Mahmul Siregar, Detania Sukarja, Dedi Harianto

Abstract


Abstrak

Konflik internal antar organ yayasan sering terjadi bahkan sampai berakhir di pengadilan. Penelitian ini menyoroti konflik inernal pada yayasan Sosial Budi Mulia Abadi di Durabaya yang di putus pengadilan berdasarkan Putusan nomor: 661/Pdt.G/2021/PN.SBY dan Putusan nomor:  238/PDT/2022/PT SBY. Fokus penelitian ini ditujukan untuk menganalisis kaidah-kaidah hukum tentang wewenang Pembina memberhentikan Pengurus dan Pengawas yayasan, khususnya terkait legalitas Rapat Luar Biasa Pembina yang memberhentikan Pengurus dan Pengawas dan menganalisis kepastian hukum terhadap pemberhentian Pengurus dan Pengawas yayasan dengan menjadikan Putusan nomor: 661/Pdt.G/2021/PN.SBY dan Putusan nomor:  238/PDT/2022/PT SBY sebagai objek analisis. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat kualitatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi putusan. Data sekunder berupa bahan hukum primer, dimana sekunder dan tersier menjadi sumber data utama yang dikumpulkan melalui studi pustaka dan dianalisis secara normatif kualitatif. Secara normatif berdasarkan Undang-Undang Yayasan Pembina memiliki kewenangan memberhentikan Pengurus dan Pengawas yayasan sebelum masa jabatan mereka berkahir. Rapat Luar Biasa Pembina Yayasan Sosial Budi Mulia Abadi adalah sah karena telah disetujui oleh ½ (satu per dua) dari anggota Pembina dimana hal ini telah ditentukan dalam Undang-Undang Yayasan dan Anggaran Dasar Yayasan. Di dukung dengan perubahan data yayasan yang telah diberitahukan dan diterima KemenkumHam dengan Nomor AHU-AH.01.06-0021612 Perihal Penerimaan Perubahan Data Yayasan Sosial Budi Mulia Abadi tanggal 5 November 2020 yang menyebabkan gugatan Pengurus dan Pengawas telah daluarsa. Sehingga Putusan Hakim dalam Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor: 238/PDT/2022/PT.SBY dinilai tepat.

Kata kunci: yayasan, pemberhentian pengurus, pembina, pengawas.

Abstract

Internal conflicts between foundation organs often occur and even end up in court. This research highlights the internal conflict at the Budi Mulia Abadi Social Foundation in Durabaya which was decided by the court based on Decision number: 661/Pdt.G/2021/PN.SBY and Decision number: 238/PDT/2022/PT SBY. The focus of this research is aimed at analyzing legal rules regarding the authority of Trustees to dismiss Foundation Management and Supervisors, especially regarding the legality of the Extraordinary Meeting of Trustees which dismisses Management and Supervisors and analyzing legal certainty regarding the dismissal of Foundation Management and Supervisors by making Decision number: 661/Pdt. G/2021/PN.SBY and Decision number: 238/PDT/2022/PT SBY as the object of analysis. This research is normative legal research that is qualitative in nature with a legislative approach and decision studies. Secondary data is in the form of primary legal materials, where secondary and tertiary are the main data sources collected through literature studies and analyzed normatively qualitatively. Normatively, based on the Foundation Law, Trustees have the authority to dismiss the Foundation's Management and Supervisors before their term of office ends. The Extraordinary Meeting of Trustees of the Budi Mulia Abadi Social Foundation is valid because it has been approved by ½ (one half) of the members of the Trustees, where this has been determined in the Foundation Law and the Foundation's Articles of Association. Supported by changes in foundation data that have been notified and accepted by the Ministry of Law and Human Rights with Number AHU-AH.01.06-0021612 Regarding Acceptance of Changes in Data for the Budi Mulia Abadi Social Foundation on November 5 2020 which caused the Management and Supervisor's lawsuit to have expired. So the Judge's Decision in the Surabaya High Court Number: 238/PDT/2022/PT.SBY is considered correct.

 

Key words: foundation, dismissal of management, supervisor, supervisor.


Keywords


ey words: foundation, dismissal of management, supervisor, supervisor.

References


DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Burhan Ashshofa, Metode Penelitian Hukum, Rineka Cipta, Jakarta, 2007

Hajar M, Model-Model Pendekatan Dalam Penelitian Hukum dan Fiqh, UIN Suska Riau, Pekanbaru, 2015

Ida Farida, “Studi Dokumen Dalam Penelitian Kualitatif”, Jurnal Sains dan Inovasi, Nomor 06, Volume 01, Tahun 2010

Irma Fatmawati, Hukum Yayasan Pendidikan, CV. Budi Utama, Sleman, 2020

Johannes Ibrahim, Hukum Organisasi Perusahaan Pola Kemitraan dan Badan Hukum, PT. Refika Adimata, Bandung, 2013

Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Surabaya, Bayu Media Publishing, 2005

Jonaedi Efendi, Johnny Ibrahim, Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris, Prenada Media Group, Depok, 2016

Mas Ritonga, Hukum Perusahaan Dan Bentuk-Bentuk Perusahaan DiIndonesia, Guefedia, Jakarta, 2022

Muhammad Abdulkadir, Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti, 2004

Mulhadi, Hukum Perusahan Bentuk-Bentuk Badan Usaha DiIndonesia, Edisi Pertama, Cetakan Ke-2, Rajawali Pers, Jakarta

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Penerbit Kencana, Jakarta, 2006

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Cetakan 5, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2001

Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D, Alfabeta, Bandung, 2009

B. Undang-undang

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 Jo Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Kumpulan Kitab Undang-Undang Hukum, Wacana Intelektual, Cetakan ke II, 2016

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Yayasan.

C. Jurnal

Christ Aldo Susanto, “Kewenangan Pengurus Yayasan Atas Peralihan Hak Atas Tanah Milik Yayasan (Studi Kasus pada Yayasan Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada)”, Privat Law, Volume 9, Nomor 1, Januari-Juni, Tahun 2021

Desi Handayani, Evi Haryani, Ida Ayu Putu Anggie, “Analisi Yuridis tentang Pendirian yayasan Pendidikan Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 28 tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan”, Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, Nomor 1, Volume 8, Tahun 2018

Eldo Fransixco Dumanauw, “Kewajiban Dan Tanggung Jawab Organ Yayasan Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Yayasan”, Lex Et Societatis, Vol. VII, No. 9, September, 2019

Fajar Rachmad Dwi Miarsa, Cholilla Adhaningrum Hazir, “Rechtsvacuum Atas Pengaturan Kekuasaan Pembina Yayasan”, Jurnal Muara Ilmu Sosial, Humaniora, dan seni, Vol. 5, No. 2, Oktober 2021

Henni Muchtar, “Analisis Yuridis Normatif Sinkronisasi Peraturan Daerah Dengan Hak Asasi Manusia”, Jurnal Universitas Negeri Padang, Vol. XIV, Nomor 1, Tahun 2015

Milya Sari, Asmendri, “Penelitian Kepustakaan (Library Research) Dalam Pendidikan IPA”, Jurnal Natural Science, Nomor 01, Volume 06, Tahun 2020

Mitra Bestari Mudjianto, “Jurnal Ilmu Administrasi Publik”, Publisia, Volume 1, Nomor 2, Oktober, Tahun 2016

Murni, Abdul Gani, “Tanggung Jawab Hukum Kepada Pengurus Yayasan Terhadap Failednya Suatu Yayasan”, Jurnal Pionir LPPM Universitas Asahan, Volume 6, Nomor 1, Januari, Tahun 2020

Nurul Hudayanti, “Distribusi Aset Dan Kekayaan Yayasan: Perspektif Perundang-Undangan”, Universitas Andi Djemma Palopo, Volume 6, Nomor 2, Desember, Tahun 2017

Rijal Maulana Firdaus, “Analisis Mengenai Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Hukuman Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Pembunuhan Berencana (Studi Putusan No : 51/PID.B/2012/PN.BTG)”, Lex Crimen, Nomor 3, Volume II, Juli Tahun 2013

Robi Krisna , “Tinjauan Hukum Pendirian Yayasan Sebagai Badan Hukum Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004”, Jurnal Sosial dan Ekonomi, Volume 2, Nomor 1, Tahun 2021

Sella Marsellena Mercury,” Analisis Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Pajak Hiburan”, Jurnal Pacta Sunt Servanda, Volume 2, Nomor 2, September 2021

Shanti Wulandari, “Pertanggungjawaban Organ Yayasan Terhadap Kerugian Bidang Pendidikan Di Indonesia”, Perspektif, Volume XXI, Nomor 1, January, Tahun 2016

Siti Aisyah, Tiurma Mangihut Pitta Allagan, Mohamad Fajri Mekka Putra, “Pernyataan Keputusan Rapat Atas Pemberhentian Ketua Yayasan Am Pada Rapat Pembina Yang Cacat Hukum Berdasarkan Putusan Nomor 643/Pdt.P/2019/Pn.Dps”, Indonesian Notary, Vol. 4, No. 2, Tahun 2022

Xavier Nugraha, “Analisis Terhadap Ketua Yayasan yang Rangkap Jabatan Di Indonesia: Sebuah Potensi Konflik Kepentingan (Analysis of Head of Foundation with Concurrent Positionsin Indonesia: a Potentialconflict of Interest)”, Doktrina: Journal of Law, Volume 3, Nomor 2, Oktober, Tahun 2020

D. Akta

Akta Nomor 6 tangggal 18 Juni 2010 Anggaran Rumah Tangga Yayasan Sosial Budi Mulia Abadi.

Anggaran Dasar Sosial Budi Mulia Abadi

E. Putusan Pengadilan

Putusan Nomor: 238/PDT/2022/PT SBY

Putusan Pengadilan Negeri Magelang Nomor: 43/Pdt.G/2016/PN.Mgg.

Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor: 54/PDT/2021/PT DPS.

F. Internet

http://yapendikgpib.or.id/tugas-dan-wewenang-pembina/ pada tanggal 2 Juli 2019 pukul 15.15 WIB.




DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v4i4.8542

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Zelika Annisa Putri, Mahmul Siregar, Detania Sukarja, Dedi Harianto

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

(E-ISSN : 2746-1408) (ISSN CETAK : 2746-1912)