Analissis Yuridis Kewenangan Pembina Memberhentikan Pengurus Dan Pengawas Yayasan Sewaktu-Waktu (Studi Putusan Nomor: 238/PDT/2022/PT SBY)
Abstract
Abstrak
Konflik internal antar organ yayasan sering terjadi bahkan sampai berakhir di pengadilan. Penelitian ini menyoroti konflik inernal pada yayasan Sosial Budi Mulia Abadi di Durabaya yang di putus pengadilan berdasarkan Putusan nomor: 661/Pdt.G/2021/PN.SBY dan Putusan nomor: 238/PDT/2022/PT SBY. Fokus penelitian ini ditujukan untuk menganalisis kaidah-kaidah hukum tentang wewenang Pembina memberhentikan Pengurus dan Pengawas yayasan, khususnya terkait legalitas Rapat Luar Biasa Pembina yang memberhentikan Pengurus dan Pengawas dan menganalisis kepastian hukum terhadap pemberhentian Pengurus dan Pengawas yayasan dengan menjadikan Putusan nomor: 661/Pdt.G/2021/PN.SBY dan Putusan nomor: 238/PDT/2022/PT SBY sebagai objek analisis. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat kualitatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi putusan. Data sekunder berupa bahan hukum primer, dimana sekunder dan tersier menjadi sumber data utama yang dikumpulkan melalui studi pustaka dan dianalisis secara normatif kualitatif. Secara normatif berdasarkan Undang-Undang Yayasan Pembina memiliki kewenangan memberhentikan Pengurus dan Pengawas yayasan sebelum masa jabatan mereka berkahir. Rapat Luar Biasa Pembina Yayasan Sosial Budi Mulia Abadi adalah sah karena telah disetujui oleh ½ (satu per dua) dari anggota Pembina dimana hal ini telah ditentukan dalam Undang-Undang Yayasan dan Anggaran Dasar Yayasan. Di dukung dengan perubahan data yayasan yang telah diberitahukan dan diterima KemenkumHam dengan Nomor AHU-AH.01.06-0021612 Perihal Penerimaan Perubahan Data Yayasan Sosial Budi Mulia Abadi tanggal 5 November 2020 yang menyebabkan gugatan Pengurus dan Pengawas telah daluarsa. Sehingga Putusan Hakim dalam Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor: 238/PDT/2022/PT.SBY dinilai tepat.
Kata kunci: yayasan, pemberhentian pengurus, pembina, pengawas.
Abstract
Internal conflicts between foundation organs often occur and even end up in court. This research highlights the internal conflict at the Budi Mulia Abadi Social Foundation in Durabaya which was decided by the court based on Decision number: 661/Pdt.G/2021/PN.SBY and Decision number: 238/PDT/2022/PT SBY. The focus of this research is aimed at analyzing legal rules regarding the authority of Trustees to dismiss Foundation Management and Supervisors, especially regarding the legality of the Extraordinary Meeting of Trustees which dismisses Management and Supervisors and analyzing legal certainty regarding the dismissal of Foundation Management and Supervisors by making Decision number: 661/Pdt. G/2021/PN.SBY and Decision number: 238/PDT/2022/PT SBY as the object of analysis. This research is normative legal research that is qualitative in nature with a legislative approach and decision studies. Secondary data is in the form of primary legal materials, where secondary and tertiary are the main data sources collected through literature studies and analyzed normatively qualitatively. Normatively, based on the Foundation Law, Trustees have the authority to dismiss the Foundation's Management and Supervisors before their term of office ends. The Extraordinary Meeting of Trustees of the Budi Mulia Abadi Social Foundation is valid because it has been approved by ½ (one half) of the members of the Trustees, where this has been determined in the Foundation Law and the Foundation's Articles of Association. Supported by changes in foundation data that have been notified and accepted by the Ministry of Law and Human Rights with Number AHU-AH.01.06-0021612 Regarding Acceptance of Changes in Data for the Budi Mulia Abadi Social Foundation on November 5 2020 which caused the Management and Supervisor's lawsuit to have expired. So the Judge's Decision in the Surabaya High Court Number: 238/PDT/2022/PT.SBY is considered correct.
Key words: foundation, dismissal of management, supervisor, supervisor.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Burhan Ashshofa, Metode Penelitian Hukum, Rineka Cipta, Jakarta, 2007
Hajar M, Model-Model Pendekatan Dalam Penelitian Hukum dan Fiqh, UIN Suska Riau, Pekanbaru, 2015
Ida Farida, “Studi Dokumen Dalam Penelitian Kualitatif”, Jurnal Sains dan Inovasi, Nomor 06, Volume 01, Tahun 2010
Irma Fatmawati, Hukum Yayasan Pendidikan, CV. Budi Utama, Sleman, 2020
Johannes Ibrahim, Hukum Organisasi Perusahaan Pola Kemitraan dan Badan Hukum, PT. Refika Adimata, Bandung, 2013
Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Surabaya, Bayu Media Publishing, 2005
Jonaedi Efendi, Johnny Ibrahim, Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris, Prenada Media Group, Depok, 2016
Mas Ritonga, Hukum Perusahaan Dan Bentuk-Bentuk Perusahaan DiIndonesia, Guefedia, Jakarta, 2022
Muhammad Abdulkadir, Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti, 2004
Mulhadi, Hukum Perusahan Bentuk-Bentuk Badan Usaha DiIndonesia, Edisi Pertama, Cetakan Ke-2, Rajawali Pers, Jakarta
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Penerbit Kencana, Jakarta, 2006
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Cetakan 5, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2001
Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D, Alfabeta, Bandung, 2009
B. Undang-undang
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 Jo Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Kumpulan Kitab Undang-Undang Hukum, Wacana Intelektual, Cetakan ke II, 2016
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Yayasan.
C. Jurnal
Christ Aldo Susanto, “Kewenangan Pengurus Yayasan Atas Peralihan Hak Atas Tanah Milik Yayasan (Studi Kasus pada Yayasan Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada)”, Privat Law, Volume 9, Nomor 1, Januari-Juni, Tahun 2021
Desi Handayani, Evi Haryani, Ida Ayu Putu Anggie, “Analisi Yuridis tentang Pendirian yayasan Pendidikan Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 28 tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan”, Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, Nomor 1, Volume 8, Tahun 2018
Eldo Fransixco Dumanauw, “Kewajiban Dan Tanggung Jawab Organ Yayasan Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Yayasan”, Lex Et Societatis, Vol. VII, No. 9, September, 2019
Fajar Rachmad Dwi Miarsa, Cholilla Adhaningrum Hazir, “Rechtsvacuum Atas Pengaturan Kekuasaan Pembina Yayasan”, Jurnal Muara Ilmu Sosial, Humaniora, dan seni, Vol. 5, No. 2, Oktober 2021
Henni Muchtar, “Analisis Yuridis Normatif Sinkronisasi Peraturan Daerah Dengan Hak Asasi Manusia”, Jurnal Universitas Negeri Padang, Vol. XIV, Nomor 1, Tahun 2015
Milya Sari, Asmendri, “Penelitian Kepustakaan (Library Research) Dalam Pendidikan IPA”, Jurnal Natural Science, Nomor 01, Volume 06, Tahun 2020
Mitra Bestari Mudjianto, “Jurnal Ilmu Administrasi Publik”, Publisia, Volume 1, Nomor 2, Oktober, Tahun 2016
Murni, Abdul Gani, “Tanggung Jawab Hukum Kepada Pengurus Yayasan Terhadap Failednya Suatu Yayasan”, Jurnal Pionir LPPM Universitas Asahan, Volume 6, Nomor 1, Januari, Tahun 2020
Nurul Hudayanti, “Distribusi Aset Dan Kekayaan Yayasan: Perspektif Perundang-Undangan”, Universitas Andi Djemma Palopo, Volume 6, Nomor 2, Desember, Tahun 2017
Rijal Maulana Firdaus, “Analisis Mengenai Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Hukuman Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Pembunuhan Berencana (Studi Putusan No : 51/PID.B/2012/PN.BTG)”, Lex Crimen, Nomor 3, Volume II, Juli Tahun 2013
Robi Krisna , “Tinjauan Hukum Pendirian Yayasan Sebagai Badan Hukum Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004”, Jurnal Sosial dan Ekonomi, Volume 2, Nomor 1, Tahun 2021
Sella Marsellena Mercury,” Analisis Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Pajak Hiburan”, Jurnal Pacta Sunt Servanda, Volume 2, Nomor 2, September 2021
Shanti Wulandari, “Pertanggungjawaban Organ Yayasan Terhadap Kerugian Bidang Pendidikan Di Indonesia”, Perspektif, Volume XXI, Nomor 1, January, Tahun 2016
Siti Aisyah, Tiurma Mangihut Pitta Allagan, Mohamad Fajri Mekka Putra, “Pernyataan Keputusan Rapat Atas Pemberhentian Ketua Yayasan Am Pada Rapat Pembina Yang Cacat Hukum Berdasarkan Putusan Nomor 643/Pdt.P/2019/Pn.Dps”, Indonesian Notary, Vol. 4, No. 2, Tahun 2022
Xavier Nugraha, “Analisis Terhadap Ketua Yayasan yang Rangkap Jabatan Di Indonesia: Sebuah Potensi Konflik Kepentingan (Analysis of Head of Foundation with Concurrent Positionsin Indonesia: a Potentialconflict of Interest)”, Doktrina: Journal of Law, Volume 3, Nomor 2, Oktober, Tahun 2020
D. Akta
Akta Nomor 6 tangggal 18 Juni 2010 Anggaran Rumah Tangga Yayasan Sosial Budi Mulia Abadi.
Anggaran Dasar Sosial Budi Mulia Abadi
E. Putusan Pengadilan
Putusan Nomor: 238/PDT/2022/PT SBY
Putusan Pengadilan Negeri Magelang Nomor: 43/Pdt.G/2016/PN.Mgg.
Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor: 54/PDT/2021/PT DPS.
F. Internet
http://yapendikgpib.or.id/tugas-dan-wewenang-pembina/ pada tanggal 2 Juli 2019 pukul 15.15 WIB.
DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v4i4.8542
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Zelika Annisa Putri, Mahmul Siregar, Detania Sukarja, Dedi Harianto
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
(E-ISSN : 2746-1408) (ISSN CETAK : 2746-1912)