Penyelesaian Sengketa Pembagian Harta Gono-Goni Jika Terjadi Perceraian Dalam Perkawinan Sirri (Studi Di Kecamatan Gunung Meriah, Kecamatan Singkil, Dan Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil)

Riska Oktaviani Lubis, Hasballah Thaib, Zamakhsyari Bin Hasballah Thaib, Idha Aprilyana Sembiring

Abstract


Abstrak

 

Perkawinan sirri merupakan perkawinan yang hanya dilakukan secara agama dengan memenuhi rukun dan syarat dari perkawinan menurut hukum islam. Perkawinan ini tidaklah di catatkan pada Kantor Urusan Agama, sehingga perkawinan ini tidak memiliki kepastian hukum sebagaimana yang telah diatur didalam perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Sehingga jika terjadi putusnya perkawinan yang disebabkan oleh perceraian maka akan timbul permasalan terkait dengan harta gono-gini. Harta gono-gini merupakan harta yang diperoleh selama perkawinan itu berlangsung.  Penelitian ini     memiliki permasalahan yang hendak dikaji yaitu yang pertama, bagaimana kedudukan harta gono-gini dalam pernikahan sirri? Kedua, bagaimana penyelesaian sengketa terhadap harta gono-gini dalam pernikahan sirri di Kecamatan Gunung Meriah, Kecamatan Singkil, dan Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil? Ketiga, bagaimana perlindungan hukum bagi Para pihak dalam pembagian harta gono-gini dalam pernikahan sirri di Kecamatan Gunung Meriah, Kecamatan Singkil, dan Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil? Hasil dari penelitian ini menunjukan, harta gono-gini dalam pernikahan sirri tidak mendapatkan kepastian hukum hal ini di sebabkan karena perkawinan tersebut tidak di catatkan. Sesuai dengan  ketentuan Pasal 2 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo. Pasal 5 dan Pasal 6 Kompilasi Hukum Islam. Kemudian, Penyelesaian sengketa terhadap harta gono-gini dalam perkawinan sirri di Kecamatan Gunung Meriah, Kecamatan Singkil, dan Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil dilakukan dengan cara musyawarah kekeluargaan dan setelah itu dilakukan perjanjian yang disetujui serta disepakati oleh para pihak yang bersengketa. Mahkamah Syar’iah yang ada dikabupaten Aceh Singkil juga telah mengabulkan penetapan terkait dengan pengesahan perkawinan yang mana perkawinannya dilakukan secara sirri dengan nomor perkara 0031/Pdt.P/2016/MS-Skl dan 0041//Pdt.P/2016/MS.SKL maka, dapat disimpulkan bahwa perkawinan sirri itu harus diisbat nikah, dengan tujuan untuk memperoleh akta nikah, sehingga perceraian dapat dilakukan di pengadilan, setelah pengadilan memutuskan perkara perceraian maka bisa dilanjutkan dengan perkara pembagian harta gono-gini. Serta, Perlindungan hukum bagi para pihak dalam penyelesaian pembagian hara gono-gini dalam perkawinan sirri di Kecamatan Gunung Meriah, Kecamatan Singkil, dan Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil dengan istbat nikah yang harus ditempuh sebagai langkah awal untuk menyelaikan sengketa harta gono-gini dari pernikahan sirri.

Kata Kunci: Perkawinan Sirri, Sengketa, dan Harta Gono-Gini

 

Abstract

 

Sirri marriage is a marriage that is only carried out religiously by fulfilling the pillars and conditions of marriage according to Islamic law. This marriage was not registered with the Office of Religious Affairs, so this marriage does not have legal certainty as regulated in the laws and regulations in force in Indonesia. So if a marriage breaks down due to divorce, problems will arise related to shared assets. Gono-gini assets are assets obtained during the marriage. This research has problems that it wants to study, namely first, what is the position of marital assets in sirri marriages? Second, how is the settlement of mutually beneficial assets in sirri marriages in Gunung Meriah District, Singkil District, and North Singkil District, Aceh Singkil District? Third, what is the legal protection for parties in the distribution of mutually beneficial assets in sirri marriages in Gunung Meriah District, Singkil District, and North Singkil District, Aceh Singkil District? The results of this research show that marital assets in unregistered marriages do not receive legal certainty, this is because the marriage was not registered. In accordance with the provisions of Article 2 Paragraph (1) and (2) of Law Number 1 of 1974 concerning Marriage jo. Article 5 and Article 6 Compilation of Islamic Law. Then, the settlement of the rescue of mutually beneficial assets in sirri marriages in Gunung Meriah District, Singkil District, and North Singkil District, Aceh Singkil Regency was carried out by means of family deliberation and after that it was carried out which was approved and agreed upon by the parties to the dispute. The Sharia Court in Aceh Singkil Regency has also granted a decision regarding legalization of marriages where the marriage was carried out in a sirri manner with case numbers 0031/Pdt.P/2016/MS-Skl and 0041//Pdt.P/2016/MS.SKL So, it can be concluded that an unregistered marriage must be called an isbat nikah, with the aim of obtaining a marriage certificate, so that the divorce can be carried out in court. After the court decides on the divorce case, it can proceed with the case of dividing mutual assets. As well as, legal protection for parties in resolving the distribution of mutually beneficial assets in sirri marriages in Gunung Meriah District, Singkil District, and North Singkil District, Aceh Singkil Regency with marriage istbat which must be carried out as a first step in resolving the settlement of mutually beneficial assets from marriage sirri.

Keywords: Sirri Marriage, Dispute, and Gono-Gini Assets


Keywords


Keywords: Sirri Marriage, Dispute, and Gono-Gini Assets

References


DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Abror, Khairul. 2020. Hukum Perkawinan dan Perceraian. Yogyakarta: Ladang Kata.

Arifin, Fidaus. 2019. Hak Asasi Manusia Teori, Perkmbangan, Dan Pengaturan. Yogyakarta: Thafa Media.

Budiatha, Nyoman Putu. 2016. Hukum Outsourcing Konsep Alih Daya, Bentuk Perlindungan, Dan Kepastian Hukum. Malang: Setara Press.

Didin, Hafidhuddin. 2012. Agar Harta Berkah & Bertambah. Jakarta: Gema Insani Press.

Elmi, Ibnu Dan Tarantang, Jefry. 2021. Hukum Perkawinan (Politik Hukum-Legislasi Rancangan Qanun Aceh). Yogyakarta: K-Media.

El-Suthani, Mawardi Labay. 2012. Tegakan Keadilan Pasti Damai dan Bahagia. Jakarta: Al-Mawardi Prima.

Haar, Ter dan Adatrecht, Beginselen En Stelsel Van Het. 2017. Asas-asas Dan Susunan Hukum Adat terjemahan Soebakti Poespnoto. Jakarta: Pradnya Paramita.

Harniati & Hartini, Sri Lin. 2019. Sengketa Dalam Penyelesaiannya. Surabaya: Media Sahabat Cindekia.

Huda, Miftahul 2018. Hukum Keluarga. Malang: Setara Press.

Khairani. 2016. Kepastian Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persad.

Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an Badan Litbang Dan Diklat Kementerian Agama RI, Hukum, Keadilan & Hak Asasi Manusia, Priama Press, Jakarta, 2012, hal. 189.

Muhadi, Endra. 2019. Aspek-Askpek Maqasid Asy-Syari’ah Dalam Penetapan Alasan-Alasan Perceraian Pada PP No 9 Tahun 1975 Dan Kompilasi Hukum Islam.. Yogyakarta: Stiletto Indie Book.

Mustofa. 2012. Analisis Hukum Perkawinan. Yogyakarta: Mitra Hukum Press.

Nasution, Syukri Albani. 2020. Hukum Perkawinan Muslim Antara Fikih Munakahat dan Teori Neo-Receptie In Complexu. Jakarta: Kencana.

Ridwan, Annisa. 2019. Hak Perempuan Berhadapan dengan Hukum dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan. Jakarta: Press.

Salim & Nurban, Erlies Septiana. 2016. Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Sanjaya, Umar Haris & Faqih, Aunur Rahim. 2017. Hukum Perkawinan Islam. Yogyakarta: Gama Media.

Santoso, Agus. 2012. Hukum, Moral, dan Keadilan : Sebuah Kajian Filsafat Hukum. Jakarta: Prenadamedia Group.

Shomat, Abd. 2012. Penormaan Prinsip Syariah Dalam Hukum Indonesia. Jakarta: Kencana.

Sugiarto, Umar Said. 2018. Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Susanto, Happy. 2018. Pembagian Harta Gono-Gini Saat Terjadi Perceraian. Jakarta: Visi Media.

Syarifudin, Amir. 2018. Hukum Perkawinan islam di Indonesia. Jakarta: Perdana Media.

Thaib, Hasballah & Hasballah, Zamakhsyari. 2007. Tafsir Tematik Al Quran II. Medan: Pustaka Bangsa.

Tobroni. 2017. Pernikahan Dalam Islam. Malang: UB Press.

Togatorop, Marulak. 2020. Perlindungan Hak Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat Dalam Pengadaan Tanah Dalam Kepentingan Umum. Yogyakarta: Stpn Press

Wasitaamadja, Fokky Fuad. 2015. Filsafat Hukum Akar Regiositas Hukum. Jakarta: Kenacana.

Yunus dan Mahmud. 2014. Hukum Perkawinan dalam Islam Menurut Mazhab Syafi’I, Hanafi, Maliki dan Hanbali. Jakarta: Hidakarya Agung.

Yunus, Ahyuni. 2020. Hukum Perkawinnan dan Itsbat Nikah. Makasar: Humanities Genius.

Zamakhsyari. 2013. Teori-Teori Hukum Islam dalam Fiqih dan Ushul Fiqih. Bandung: Citapustaka Media Perintis.

B. Peraturan Perundang-Undangan.

Undang-Undang No. 1 Tahun 1974.

Kompilasi Hukum Islam.

Qanun No. 8 Tahun 2014 Tentang Pokok Pokok Syariat Islam.

C. Jurnal

Agraida, Aisya. 2020. Analisis Yuridis Penyelesaian Harta Gono Gini melalui Proses Mediasi. Indonesia of Journal Business Law. No.2. 22 Juli 2020.

Atabik, Ahmad dan Mudhiiah, Khoridatul. 2014. Poligami dalam Perspektif Hukum positif dan hukum Islam. Yudisia. Vol. 5. No. 2. Desember 2014.

Bantara, Yanuarifyan. Suhadi. dan Putra, Johan’s Kadir. 2020. Tinjauan Yuridis Terhadap Perlindungan Hukum Bagi Istri Yang Dicerai Oleh Suami Terkait Pembagian Harta Bersama. Lex Suprema, No. I Maret

Bowono, Royan & Khairani, Rita. 2022. Analisis Hukum Tentang Isbat Nikah Menurut Kuh Perdata Dan Khi Indonesia. Indonesian Journal of Multidisciplinary Islamic Studies. Vol. 4. No. 2. Desember 2022.

Fahimah, Iim. 2019. Harta Gono Gini Dalam Perspektif Ushul Fikih. Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bengkulu. No. 12, 28 Maret 2019.

Hartani, Mallia. 2019. Analisis Konflik Antar Umat Beragama Di Aceh Singkil. Jurnal Kolaborasi Resolusi Konflik. No. 2. 9 Maret 2019.

Hasanah, Uswatun & Latiffani, Chitra. 2018. Kajian Pembagian Harta Gono Gini Menurut Kompilasi Hukum Islam. Jurnal Penelitian Sains dan Sosial. Vol. 1 No. 2, 8 Agustus 2018.

Kamaruddin dkk. 2021. Mencari Identitas Bersama (Studi Komunikasi Lintas Budaya Antara Suku Pakpak Dan Suku Singkil Di Kabupaten Aceh Singkil). Jurnal Jurnalisme Edisi. No.9. 10 April 2021.

Maloko, M. Thahir. 2014. Nikah Sirri Perspektif Hukum Islam. Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin. No. 2, 4 Desember 2014.

Mokodompit, Zulfiqar. 2015. Penerapan Hukum Positif Terhadap Harta Gono-Gini Dihubungkan Dengan Hukum Islam. Lex Administratum, Vol. 3 No. 6, 3 Agustus 2015.

Munawar, Abdul Edo. 2021. Aturan Poligami: Alasan, Tujuan Dan Tingkat Ketercapaian Tujuan”, Jurnal Hukum, Vol. 12. No.1. 1 Juni 2021.

Mushafi. 2015. Tinjauan Hukum Atas Pembagian Harta Gonogini Pasangan Suami Istri Yang Bercerai. Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo. Vol. 5. No. 3. 15 Oktober 2015.

Oktafia, Yeni dan Sudarsono. 2018. Kedudukan Harta Bersama Dalam Perkawinan Poligami Yang Tidak Dicatatkan. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan. Vol. 6 No. 2. 19 Juli 2018.

Palit, Richard Cisanto. 2019. Kekuatan Akta Di Bawah Tangan Sebagai Alat Bukti Di Pengadilan. Lex Privatum. Vol. 3 No. 2. 2 juni 2019.

Saifullah. 2019. Kajian Yuridis Terhadap Perkawinan Poligami Yang Tidak Tercatat”, Jurnal Ilmiah, Vol. 4 No. 2. 16 Maret 2019.

Sakdiah. 2020. Kematangan Beragama Dan Sikap Tasamuh Marga Masyarakat Aceh Di Aceh Singkil. Media Kajian dan Pengembangan Ilmu Dakwah. No.8, 1 Januari 2020.

Santoso. 2016. Hakekat Perkawinan Menurut Undang-Undang Perkawinan, Hukum Islam Dan Hukum Adat. Unissula Semarang. Vol. 7. No. 2. Desember 2016.

Supriyadi. 2017. Perkawinan Sirri Dalam Perspektif Hukum Di Indonesia. Pemikiran Hukum dan Hukum Islam. No. 1, Juni 2017.

Tihabsah. 2022. Aceh Memiliki Bahasa, Suku, Adat Dan Beragam Budaya. Jurnal Pendidikan, Sains, dan Humaniora. No. 7, 14 Agustus 2022.

Ulummudin. 2020. Memahami Pernikahan secara sirri dan akibat hukumnya bagi perempuan. Jurnal Studi Alquran dan Hadis. Vol. 4 No. 1. 15 April..2020

D. Internet

Erwan “Pasangan Menikah di Masyarakat Aceh Tidak Terdaftar di Administrasi Negara”. diakses dari https://www.indojayanews.com/daerah/22-ribu-pasangan-nikah-masyarakat-aceh-tidak-terdaftar-di-adm-negara




DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v4i4.8543

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Riska Oktaviani Lubis, Hasballah Thaib, Zamakhsyari Bin Hasballah Thaib, Idha Aprilyana Sembiring

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

(E-ISSN : 2746-1408) (ISSN CETAK : 2746-1912)